Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLanny Susanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA /SMK / SLB SEDERAJAT
(PPDB) SMA /SMK / SLB SEDERAJAT NEGERI DAN SWASTA TAHUN 2017
2
LANDASAN HUKUM Permendikbud No.22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
tentang Komite Sekolah Peraturan Gubernur Jabar Nomor …….. Tahun 2017 Tentang PPDB SMA/Sederajat, SMK/Sederajat dan SMALB
3
A S Objektif Transparan Akuntabel Inklusif Terpadu
Memenuhi ketentuan perundang-Undangan Transparan Proses pelaksanaan terbuka Akuntabel Proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan Inklusif Tidak membeda bedakan suku, ras, agama, status sosial ekonomi dan disabilitas sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Terpadu Tidak ada batas antara kabupaten/kota se-Jawa Barat dan tidak ada dikotomi antara SMA Negeri dengan Swasta dan SMK Negeri dengan Swasta. A S
4
KONDISI EKSISTING PESERTA DIDIK DAN ROMBEL PD PPDB JABAR 2017
PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016, TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH JUMLAH SISWA SMA,SMK/ TIAP KELAS MAKSIMAL 36 ORNG JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR TIAP SMA MAKSIMAL 36, SMK MASIMAL 72 ORNG LULUSAN SMP SEDERJAT LEBIH BESAR DARI DAYA TAMPUNG SM SEDERJAT NO ASPEK ANALISIS ANAK USIA TH RAWAN MELANJUTKAN KE JENJANG SM DI SEKOLAH TIDAK MELANJUT KAN KE SMA TA 1 LULUSAN SMP SEDERAJAT 773,963 450,000 754,295 2 LULUSAN SM SEDERJAT 469,668 3 DROP OUT 304,295 JUMLAH LEMBAGA SM SE JAWA BARAT JENJANG PENDIDIKAN NEGERI SWASTA TOTAL SMA 467 931 1.398 SMK 271 2.254 2.525 MA 77 949 1.026 JUMLAH 815 4.134 4.949 SM TERBUKA
5
SISTEM PPDB TERPADU JABAR 2017
SM TER BUKA TKB SMA SWASTA SEBAGAI INDUK SMK NEGERI SEBAGAI INDUK SMA NEGERI SEBAGAI INDUK SMK SWSATA SEBAGAI INDUK SELEK SI PPDB SMA NEGERI SMK NEGERI LULUSAN SMP SEDE RAJAT DITERIMA TIDAK DITERIMA DISA LURKAN SMA SWASTA SMK SWASTA
6
MEDIA JALUR PROSEDUR PPDB JABAR 2017 DARING PENUH
DARING TERBATAS AKADEMIS NON AKADEMIS SEKOLAH YANG MEPUNYAI DAN DAPAT MENGAKSES JARINGAN INTERNET BAGI SEKOLAH YANG CALON PESERTA DIDIKNYA BERADA DI LINGKUNGAN SEKOLAH TERSEBUT SULIT MENGAKSES JARINGAN INTERNET SELEKSI BERBASIS HASIL UN + SKOR RADIUS PRESTASI AFRIMASI RMP dan PERJAJIAN KERJASAMA SEKOLAH MEDIA PENINGKATAN MUTU, PERCEPATAN PARTISIPASI PENDIDIKAN DAN KEBERPIHAKAN JALUR
7
MEKANISME PENGAJUAN PROSEDUR PD PPDB JABAR 2017
MEDIA JALUR ANALISI SUMBER DAYA /DAYA DUKUNG RAPAT DENGAN KOMITE SEKOLAH MENGUSULKAN PROSEDUR PPDB UPT/BALAI MEMVERIFIKASI TDK REKOMENDASI PENGUSULAN DAYA TAMPUNG YA DARING PENUH ATAU DARING TERBATAS AKADEMIS ATAU NON AKADEMIS PENETAPAN DARI KEPALA DINAS
8
MEKANISME PENETAPAN DAYA TAMPUNG PD PPDB JABAR 2017
PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016, TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAYA TAMPUNG SEKOLAH DITETAPKAN OLEH KEPALA DINAS RAPAT DENGAN KOMITE SEKOLAH MENGUSULKAN DAYA TAMPUNG UPT/BALAI MEMVERIFIKASI TDK JUMLAH SISWA SMASMK/ TIAP KELAS MAKSIMAL 36 ORNG JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR TIAP SMA MAKSIMAL 36, SMK MASIMAL 72 ORNG PPDB TERPADU REKOMENDASI PENGUSULAN DAYA TAMPUNG YA
9
KUOTA JALUR AKADEMIS DAN NON AKADEMIS
PPDB JABAR 2017 JALUR AKADEMIS KUOTA= 60% SELEKSI BERBASIS HASIL UN + SKOR RADIUS Perhitungan Penentuan Skor Zona Radius : “ J ” = jarak domisili tetap pendaftar ke sekolah yang dituju. Jika 0 Km ≤ J < 1 Km ; insentif 0.9 (UN + 0.9) Jika 1 Km ≤ J < 3 Km ; insentif 0.8 (UN + 0.8) Jika 3 Km ≤ J < 5 Km ; insentif 0.7 (UN + 0.7) Jika 5 Km ≤ J < 7 Km ; insentif 0.6 (UN + 0.6) Jika 7 Km ≤ J < 9 Km ; insentif 0.5 (UN + 0.5) Jika 9 Km ≤ J < 11 Km; insentif 0.4 (UN + 0.4) Jika 11 Km ≤ J < 13 Km; insentif 0.3 (UN + 0.3) Jika 13 Km ≤ J < 15 Km; insentif 0.2 (UN + 0.2) Jika 15 Km ≤ J < 17 Km; insentif 0.1 (UN + 0.1) J ≥ 17 Km; insentif 0.0 (UN + 0.0) KUOTA PRESTASI = 10% SELEKSI BERBASIS PRESTASI OLAH RAGA, KETERAMPILAN DAN SENI DITUNJUK SEKOLAH SEKOLAH TERTENTU ATAS DASAR POTENSI/DAN KETERSEDIAN SUPORT SISTEM KUOTA AFIRMASI RAWAN MELANJUTKAN PENDIDIKAN (RMP)= 10% VERIFIKASI PERSYARATAN DOKUMEN VISITASI LAPANGAN APABILA PENDAFTAR MELEBIHI KUOTA AKAN DILAKUKAN SELEKSI JALUR NON AKADEMIS KUOTA= 40% PRESTASI, AFIRMASI RMP, DAN PERJAJIAN KERJASAMA SEKOLAH KUOTA PERJANJIAN KERJASAMA SEKOLAH = 20% PERJAJIAN KERJASAMA SEKOLAH BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU DIUSULKAN OLEH SEKOLAH KEPADA UPT/BALAI DILINGKUNGAN DISDIK PROV. JABAR Calon Peserta Didik Disabilitas = 3 (tiga) Orang
10
MEKANISME PEMETAAN FOKUS LAYANAN JALUR NON AKADEMIS PD PPDB JABAR 2017
PERMENDIKBUD TENTANG STANDAR PROSES PERGUB PPDB DAYA TAMPUNG SEKOLAH DITETAPKAN OLEH KEPALA DINAS RAPAT DENGAN KOMITE SEKOLAH MENGUSULKAN MEKANISME DAN FOKUS LAYANAN UPT/BALAI MEMVERIFIKASI YA TDK PPDB TERPADU PRESTASI AFIRMASI RPM MoU/PKS JALUR NON AKADEMIS IDENTIFIKASI DAYA DUKUNG DAN PEMETAAN REKOMENDASI PENGUSULAN MEKANISME DAN FOKUS LAYANAN
11
TANGGAL PENTING PPDB JABAR 2017
Kegiatan 2 – 6 Mei 2017 Finalisasi Juknis, Aplikasi PPDB Online, RaKor Panitia PPDB 2017 8 – 13 Mei 2017 Sosialiasi PPDB Jabar 2017 15 – 18 Mei 2017 Pendaftaran Jalur Non Akademik 19 – 23 Mei 2017 Seleksi Jalur Non Akademik 24 Mei 2017 Pengumuman Hasil Jalur Non Akademik 5 – 6 Juni 2017 Daftar Ulang Jalur Non Akademik 3 – 8 Juli 2017 Pendaftaran Jalur Akademik 3 – 10 Juli 2017 Seleksi Jalur Akademik 10 Juli 2017 Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Akademik 11 – 13 Juli 2017 Daftar Ulang Jalur Akademik
15
TUGAS POKOK BALAI JALUR NON AKADEMIK( Pendaftar Luar Provinsi Jawa Barat) : Memeriksa kelengkapan data administrasi Calon Peserta Didik Seperti : Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy KTP Orangtua, Sertifikat Prestasi Memeriksa keaslian dan kesesuaian bukti fisik dokumen prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik dapat berupa Sertifikat, Piala, Piagam Penghargaan, Medali. Mengisi data ceklist verifikasi data pada Aplikasi PPDB Jabar Online. Melakukan seleksi Uji Kompetensi bersama Tim Independent PPDB Jabar. Melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Penanggung Jawab PPDB / Koordinator PPDB Jabar 2017. Mempublikasi Calon Peserta Didik yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus dengan mengisi tanda ceklist pada Aplikasi PPDB Jabar Online.
16
TUGAS POKOK BALAI JALUR AKADEMIK :
Memeriksa kelengkapan data administrasi Calon Peserta Didik sesuai dengan data-data persyaratan yang telah di Upload pada Aplikasi PPDB Online. Memeriksa secara detail kesesuaian bukti fisik persyaratan yang dibawa Calon Peserta Didik dapat berupa Kartu Keluarga, KTP Orang tua, Akta Kelahiran, Surat Penanggung Jawab Mutlak, Tanda Lulus dan SKHUN ( Bagi pendaftar lulusan tahun sebelumnya) Memeriksa data pilihan 1 sekolah yang dituju. Mengisi data ceklist verifikasi data pada Aplikasi PPDB Jabar Online. Menandatangani dan Cap Verifikasi pada Bukti Pendaftaran Calon Peserta Didik.
17
TUGAS POKOK BALAI JALUR AFIRMASI RAWAN MELANJUTKAN PENDIDIKAN (RMP)
Memeriksa kelengkapan data administrasi Calon Peserta Didik sesuai dengan data-data persyaratan yang telah di Upload pada Aplikasi PPDB Online. Memeriksa secara detail kesesuaian bukti fisik persyaratan yang dibawa Calon Peserta Didik dapat berupa Kartu Keluarga, KTP Orang tua, Akta Kelahiran, Surat Penanggung Jawab Mutlak, Kartu Indonesia Pintar(KIP), Kartu Indonesia Sehat(KIS), Surat Keterangan Penerima Bantuan dari Pemerintah, Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM), Tanda Lulus dan SKHUN ( Bagi pendaftar lulusan tahun sebelumnya) Memeriksa data pilihan 1 dan 2 sekolah yang dituju. Mengisi data ceklist verifikasi data pada Aplikasi PPDB Jabar Online. Menandatangani dan Cap Verifikasi pada Bukti Pendaftaran Calon Peserta Didik.
18
ALUR PPDB ONLINE JABAR 2017 LULUSAN SMP SEDERAJAT
CALON PESERTA DIDIK MEMPERSIAPKAN DOKUMEN SESUAI DENGAN PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK MELAKUKAN PENDAFTARAN SECARA MANDIRI SECARA ONLINE MELALUI hhtp:// ppdbdisdikjabar CALON PESERTA DIDIK MENCETAK BUKTI HASIL PENDAFTARAN ONLINE SECARA MANDIRI CALON PESERTA DIDIK MENERIMA BUKTI HASIL PENDAFTARAN ONLINE YANG TELAH DIFERIVIKASI SISWA DAFTAR KOLEKTIF MELALUI SEKOLAH ASAL CALON PESERTA DIDIK MENYIMPAN BUKITI HASIL PENDAFTARAN ONLINE DAN MENUNGGU HASIL SELEKSI PPDB UNTUK VERIFIKASI CALON PESERTA DIDIK MELIHAT HASIL SELEKSI DAN MENCETAK BUKTI DITERIMA MELALUI WEB PPDB ONLINE LULUSAN SMP SEDERAJAT
19
CALON PESERTA DIDIK LUAR JAWA BARAT
ALUR PPDB ONLINE JABAR 2017 CALON PESERTA DIDIK LUAR JAWA BARAT CALON PESERTA DIDIK MEMPERSIAPKAN DOKUMEN SESUAI DENGAN PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK MELAKUKAN PENDAFTARAN SECARA MANDIRI SECARA ONLINE MELALUI ppdbdisdikjabar CALON PESERTA DIDIK MENCETAK BUKTI HASIL PENDAFTARAN ONLINE SECARA MANDIRI CALON PESERTA DIDIK MENERIMA BUKTI HASIL PENDAFTARAN ONLINE YANG TELAH DIFERIVIKASI SISWA DAFTAR KOLEKTIF MELALUI SEKOLAH ASAL CALON PESERTA DIDIK MEMBAWA BUKITI HASIL PENDAFTARAN ONLINE KE PUSAT LAYANAN PPDB UNTUK VERIFIKASI OPERATOR MENCETAK HASIL VERIFIKASI PENDAFTARAN ONLINE LULUSAN SMP SEDERAJAT
20
ALUR PPDB ONLINE JABAR 2017 JALUR NON AKADEMIK
CALON PESERTA DIDIK MEMPERSIAPKAN DOKUMEN SESUAI DENGAN PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK MELAKUKAN PENDAFTARAN SECARA MANDIRI SECARA ONLINE MELALUI ppdbdisdikjabar CALON PESERTA DIDIK MENCETAK BUKTI HASIL PENDAFTARAN ONLINE SECARA MANDIRI CALON PESERTA DIDIK MENERIMA BUKTI HASIL PENDAFTARAN ONLINE YANG TELAH DIFERIVIKASI SISWA DAFTAR KOLEKTIF MELALUI SEKOLAH ASAL CALON PESERTA DIDIK MEMBAWA BUKITI HASIL PENDAFTARAN ONLINE KE PUSAT LAYANAN PPDB UNTUK VERIFIKASI OPERATOR MENCETAK HASIL VERIFIKASI PENDAFTARAN ONLINE LULUSAN SMP SEDERAJAT
21
JADWAL PPDB ONLINE JABAR 2017
DAFTAR ULANG JALUR NON AKADEMIK 5 – 6 Juni 2017 II. JALUR AKADEMIK Juli 2017 JALUR NON AKADEMIK KUOTA= 40% PENDAFTARAN : 15 – 18 Mei 2017 SELEKSI : 19 – 23 Mei 2017 PENGUMUMAN : 24 Mei 2017 JALUR AKADEMIK KUOTA= 60% PENDAFTARAN : 3 – 8 Juli 2017 SELEKSI : 3 – 10 Juli 2017 PENGUMUMAN : 10 Juli 2017
22
PEMANTAU DAN PENGAWAS PPDB JABAR 2017
Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan PPDB ini, Pengawasan dan pengendalian dilakukan Tim Pengawasan. Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal. Secara internal Dinas Pendidikan oleh Pengawas Pembina atau pejabat yang ditunjuk. 2. Semua pejabat, panitia, dan petugas PPDB termasuk Tim IT serta para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan PPDB, wajib membuat surat pertanggungjawaban mutlak di atas segel (materai 6000) untuk tidak melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan wewenang yang telah dibe rikan. 3. Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
23
PELANGGARAN DAN SANGSI PPDB JABAR 2017
1. Pelanggaran dapat berupa: Menerima/mendaftarkan Calon Peserta Didik dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana di persyaratkan . Membantu pendaftar untuk mencabut pendaftaran/ mengganti pilihan ke - 2 yang telah dientri untuk dipindahkan ke sekolah lain. Mengentri data palsu (surat keterangan miskin/surat keterangan prestasi/mengubah data asli nilai UN dan nilai raport) ke dalam sistem saat pendaftaran. Menerima pendaftaran pada waktu diluar yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis PPDB. Menerima Calon Peserta Didik melebihi kuota daya tampung yang telah ditetapkan. Menerima sejumlah uang/gratifikasi dari Orang Tua Calon Peserta Didik/pihak lain untuk penerimaan Calon Peserta Didik yang tidak memenuhi persyaratan/tidak lolos seleksi. Memungut biaya PPDB. Pelanggaran lainnya yang sejenis. 2. Sanksi Sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggaran pelaksanaan PPDB disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran setelah diobservasi, konfirmasi, dan klarifikasi melalui prosedur pelaporan pengaduan pelanggaran PPDB.
24
PELAPORAN DAN PENGADUAN PPDB JABAR 2017
1. Pelapor memiliki identitas yang jelas. 2. Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel dilengkapi dengan bentuk tulisan disertai bukti fisik kejadian pelanggaran. 3. Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur pengaduan PPDB tahun pelajaran 2017/2018. 4. Saksi dan Pelapor dilindungi oleh Undang-Undang. 5. Pelaporan/pengaduan disampaikan kepada Tim Penanganan Pelaporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3). 6. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan atau sanksi kepada semua pihak yang telah melaksanakan tugas PPDB tahun pelajaran 2017/2018.
25
MEKANISME PELAPORAN DAN PENGADUAN PPDB JABAR 2017
PERMENDIKBUD TENTANG STANDAR PROSES PERGUB PPDB DAYA TAMPUNG SEKOLAH DITETAPKAN OLEH KEPALA DINAS RAPAT DENGAN KOMITE SEKOLAH MENGUSULKAN MEKANISME DAN FOKUS LAYANAN UPT/BALAI MEMVERIFIKASI YA TDK PPDB TERPADU PRESTASI AFIRMASI RPM MoU/PKS JALUR NON AKADEMIS IDENTIFIKASI DAYA DUKUNG DAN PEMETAAN REKOMENDASI PENGUSULAN MEKANISME DAN FOKUS LAYANAN
26
Terima Kasih Terima kasih TERIMA KASIH Dinas Pendidikan Kota Bandung
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.