Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFarida Makmur Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21 HARI/TGL : KAMIS, 22 OKTOBER 15 PERINTAH 1.BACALAH MATERI INI 2. CARILAH PP 46 TAHUN 2013, BACA, PELAJARI DENGAN SEKSAMA DAN RINGKASLAH DGN TULIS TANGAN. PEKERJAAN DIKMPULKAN HARI RABU 28 OKT 15 DI PENGAJARAN.
2
II MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN
3
MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
adalah KEWAJIBAN bagi setiap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas*) dan Wajib Pajak badan di Indonesia, yang telah mendaftarkan diri *) kecuali yang sesuai dengan ketentuan UU PPh diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
4
MENYELENGGARAKAN PENCATATAN
adalah KEWAJIBAN Bagi setiap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan UU PPh diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
5
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut . (Pasal 1 angka 29 UU KUP) Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. (Pasal 28 angka 9 UU KUP)
6
YANG WAJIB PEMBUKUAN Wajib Pajak Badan
Pasal 28 angka 1 dan 2 UU KUP Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
7
YANG TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MENYELENGGARAKAN PENCATATAN
Pasal 28 angka 2 UU KUP) 1 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Pasal 14 ayat 2 UU PPh) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. 2 Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
8
WP Orang Pribadi yang tidak memilih menyelenggarakan pembukuan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan jangka waktu tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan SE-02/PJ.43/2001
9
KETENTUAN MENGENAI PEMBUKUAN
Pasal 28 UU KUP 1 harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; ayat 3 2 harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;ayat 4 3 diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas; ayat 5 4 Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;ayat 6 Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;ayat 7 5 6 Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan; ayat 8
10
PRINSIP TAAT ASAS prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi misalnya dalam penerapan : Stelsel pengakuan penghasilan; Tahun buku; Metode penilaian persediaan; Metode penyusutan dan amortisasi
11
STELSEL AKRUAL DAN STELSEL KAS
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.
12
STELSEL KAS UNTUK PENGHITUNGAN PPh
Pemakaian stelsel kas murni dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sbb: Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan. Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi. Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten). stelsel campuran
13
Dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak:
PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH (Per. Menkeu No: 196/PMK.03/2007) Dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak: Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi; Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi; Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang memerlukan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal –Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal; bentuk usaha tetap WP yg mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasasi oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa.
14
PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH (Per
PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH (Per. Menkeu No: 196/PMK.03/2007) Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar AS oleh WP harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama; Izin tertulis dapat diperoleh WP dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kanwil, paling lambat 3 (tiga) bulan: sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar AS tersebut dimulai; atau sejak tanggal pendirian bagi WP baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan dimaksud paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap; Apabila jangka waktu tsb telah lewat dan belum ada keputusan maka permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menkeu menerbitkan keputusan pemberian izin.
15
KETENTUAN MENGENAI PENCATATAN
Pasal 28 UU KUP 1 harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya 2 harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan 3 Pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final
16
PENYIMPANAN DOKUMEN Pasal 28 angka 11 UU KUP
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.
17
SANKSI BERKAITAN DENGAN KEWAJIBAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
ADMINISTRASI PIDANA apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (Pembukuan) atau Pasal 29 (Pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang Pasal 39 ayat 1 UU KUP Setiap orang yang dengan sengaja: f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yg sebenarnya; g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); sehingga dapat menimbulkan kerugian pd pendapatan negara berupa kenaikan sebesar :50 % dari PPh yang tidak atau kurang dibayar;100 % dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;100 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pasal 13 (1) d jo Pasal 13 (3) UU KUP
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.