Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Yuniyanti Chuzaifah (KomnasPerempuan)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Yuniyanti Chuzaifah (KomnasPerempuan)"— Transcript presentasi:

1 Yuniyanti Chuzaifah (KomnasPerempuan)
Kekerasan Terhadap Perempuan MEnGHANTARKAN NYAWA : HUKUMAN MATI DAN MIGRASI Yuniyanti Chuzaifah (KomnasPerempuan)

2 Migrasi dan Kekerasan tanpa tenggat
Migrasi eskapisme perempuan dari kekerasan /KDRT di wilayah asal GBV ditenggelemkan dalam paradigma migrasi dan pemiskinan. Kekerasan seksual (dengan segala bentuknya) terjadi sebagai sebab, terjadi saat di penampungan hingga transit bahkan hingga kembali (penyangkalan, perendahan) Menuju negara yang ‘asing’ bahasa dan sistem hukum Tidak ada pre deteksi daya siap PRT migrant  PRT migrant yang masih atau berpotensi depresi tetap diberangkatkan tanpa pemulihan dan tanpa regular monitoring. PRT migrant alami “Kastrasi seksual” atau status migrasi otomatis akan dijadikan makhluk aseksual kasus perzinahan yang resikokan nyawa Impunitas terjadi karena terpenggal antar negara dan publik-domestik.

3 Ranah kerja domestik dan kerentanan perempuan migran
Korban yang dipaksa “bertarung” dalam ranah kerja yang depresif dan tidak tembus perlindungan Ranah kerja: domestik (tapi bukan ranah privat) intimate outsider dan stranger insider Pusaran ketegangan : ranah domestik posisikan PRT migrant sbg competitor majikan perempuan sbg perempuan, isteri, ibu pelaku kekerasan langsung mayoritas majikan perempuan

4 Kasus-kasus yang menghantarkan penghilangan nyawa
Perempuan korban KDRT membunuh majikan lansia tua yang suka “menggerayang” dibunuh dg dorong kursi roda Percobaan perkosaan keluarga majikan, selamatkan diri  membunuh dg benda Perempuan miskin kepala keluarga, kerja rawat banyak anak, tidak ada orientasi rawat majikan dengan disabilitas mental, depresi dan alami waham  membunuh bayi Rawat majikan perempuan yang kasar, dicemburi, harga diri etnis, depresi waham bunuh sadis Perempuan korban KDRT, terjebak sindikat narkoba tertangkap dll

5 Temuan Komnas Perempuan: pemantauan dampak hukuman mati bagi keluarga
Dampak hukuman mati bagi perempuan terpidana mati dan keluarganya Memantau terpidana mati/keluarganya yang menunggu, selamat dan yang sudah dieksekusi Konteks buruh migrant (Brebes, Cilacap, Majalengka, Madura, Bekasi, Semarang). Perempuan terpidana mati karena narkoba (3 lapas Tangerang termasuk MU, 1 Lapas Bali, 1 lapas Surabaya, 1 lapas YK/MJV)

6 Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) Pemicu Migrasi
Kasus-kasus yang terancam hukuman mati adalah korban KDRT : setidaknya MJV, MU, T (Majalengka), T Cilacap dan buruh migran berangkat jadi buruh migrant karena KDRT luput dalam analisa migrasi karena disimplifikasi dengan isu kemiskinan Kemiskinan mutlak maupun kemiskinan karena korban KDRT Migrasi hindari kejatuhan , pemulihan dan mencari tempat baru untuk berlindung), menopang Survival Keluarga Buruh migran jadi sasaran sindikat narkoba: punya passport, bermobilitas, jauh dari pantauan buruh migrant, exploitasi kerentanan recycle traficking.

7 Kerentanan Proses Migrasi hingga hukuman mati : Bercermin dari MJV
Ketakutan karena ketidak pastian bergantung pada mereka yang menopang  ditipu dipindahkan ke Indonesia Fase transit jarang dapat fokus : fase “kedap perlindungan” Rantai proses pra pemberangkatan adalah fase rentan diinapkan di penampungan (rentan exploitasi termasuk exploitasi seksual)  MJV alami trauma kekerasan seksual karena peristiwa sebelumnya saat jadi buruh migrant, di hotel Malaysia sendirian, lihat wajah mirip pelaku, pilih menjauh. Transit dan mobilitas trans-negara sulit dideteksi dan terlacak proses hukum pelaku impun.

8 Kejahatan hukuman mati : Perspektif HAM Perempuan
Pencerabutan hak hidup negara hilangkan nyawa penghukuman yang tidak menjerakan Masa menanti : ketakutan panjang (mimpi buruk), upaya bunuh diri, stroke/sakit, trauma dan mudah terpicu -pada kasus narkoba, ditinggal keluarga, dihilangkan dari kesejarahan keluarga. Pola penghukuman : Eksekusi dalam bentuk apapun menakutkan, apalagi pancung

9 Hukuman mati dan Kejahatan bagi keluarga
Hukuman mati dimensi penyiksaannya bukan pada yang bersangkutan tetapi juga keluarga dibalik pelaku, terdakwa ada keluarga trauma dan dendam dari keluarga. Kejahatan bagi keluarga : meninggal cepat, sakit jantung, konflik dan keretakan keluarga, didera rasa bersalah dan saling menyalahkan, “dimatikan” untuk kebutuhan anak, cerai sepihak (padahal yang bersangkutan masih bermimpi kembali ke keluarga). Kekerasan ekonomi : pemiskinan karena berusaha untuk penyelamatan, berhenti dan terhenti kerja, harta jadi rebutan, politisasi dan dampak bantuan sumbangan.

10 Menanti kematian terjadwal : berdamai dengan kesakitan
Perempuan miskin sulit survive untuk dapatkan akses hukum kasus narkoba bisa tukar urin Penghambaan pada perempuan miskin di lapas (sesama tahanan/warga binaan) Upaya bunuh diri, stroke, saksikan berita eksekusi Sulit tidur, merasa bersalah Menjadikan lapas sebagai rumah besar, spiritualitas (hafalkan kitab suci), theologi pensaliban, dll.

11 Refleksi Hukuman mati: memaknai keadilan
Penghukuman maskulin Memindahkan otoritas tuhan pada manusia Penghukuman yang mengalahkan/ menyakiti asumsi penjeraan yang arkaik Keadilan distributif bukan keadilan berbasis hak asasi (hak hidup yang melekat) Hukuman mati di publik (di negara yang terapkan hukuman mati  tidak menjerakan tapi justeru membuat bangga karena hukum Tuhan sdh ditegakkan. Politisasi sadisme negara yang terapkan hukuman mati mengundang ketegangan politik identitas

12 PR kita bersama Hukuman mati , penghilangan paksa, ujaran yang memicu kebencian untuk penghilangan nyawa harus dihentikan Trans-national obligation transborder responsibility penyelesaian lintas negara against impunity Pembelaan hukum sejak dini  terancam hukuman mati Pemulihan bagi terpidana mati dan keluarga Grasi dan hentikan eksekusi apalagi mereka sudah jalankan hukuman panjang bebaskan MJV and others.

13 terimakasih Yuniyanti Chuzaifah (wakil ketua Komnas Perempuan)

14 Proses hukum dan kerentanan perempuan korban sindikat perdagangan narkoba
Ditangkap tanpa dampingan pembela hukum yang dedikatif (asal-asalan, minim bertemu dan diskusi dengan korban) Kedutaan terlambat tahu dan dikasih tahu Tanpa penerjemah (setara dengan pangabaian hak dampingan bagi tuna rungu, tuna wicara dan tunanetra) Proses di kepolisian : kompartemen terpisah antara traficking dan narkoba isu traficking tidak jadi pertimbangan Lawyer : tidak memasukkan isu traficking


Download ppt "Yuniyanti Chuzaifah (KomnasPerempuan)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google