Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYandi Gunawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
1
2
Kontrak pekerjaan konstruksi
SURat perjanjian Kontrak pekerjaan konstruksi
3
SURAT PERJANJIAN Surat Perjanjian Pembukaan Judul Kontrak
Nomor Kontrak Tanggal Kontrak Kalimat Pembuka Konsiderasi Kontrak Para Pihak Dasar Hukum Isi Perjanjian Latar Belakang Pembuatan Kontrak Pernyataan Bahwa Para Pihak Telah Sepakat/Setuju Istilah dan Ungkapan Lingkup Pekerjaan Nilai Kontrak dan Pembayaran Dokumen Kontrak Hak dan Kewajiban Para Pihak Masa Kontrak Penutup Pernyataan Para Pihak Telah Menyetujui Perjanjian Jumlah Eksemplar Dari Kontrak Tanda Tangan Para Pihak
4
SURAT PERJANJIAN PEMBUKAAN
Menjelaskan tentang judul dari Kontrak termasuk penyingkatan judul kontrak/perjanjian yang akan ditandatangani Menjelaskan jenis pekerjaan (lingkup pekerjaan). Jenis kontrak menurut cara pembayaran 1. Judul Kontrak Menjelaskan nomor Kontrak yang akan ditandatangani. Apabila Kontrak berupa perubahan Kontrak maka nomor Kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami perubahan. 2. Nomor Kontrak Menjelaskan hari, tanggal, bulan dan tahun kontrak ditandatangani oleh para pihak. 3. Tanggal Kontrak Merupakan kalimat dalam kontrak yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun membuat dan menandatangani kontrak. 4. Kalimat Pembuka
5
SURAT PERJANJIAN PEMBUKAAN 5. Konsiderasi Kontrak
Bagian ini menjelaskan latar belakang ditandatanganinya kontrak yang meliputi informasi: Surat Persetujuan Kontrak tahun jamak Surat Penetapan Pemenang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dst 5. Konsiderasi Kontrak Menjelaskan identitas dari para pihak yang menandatangani kontrak, meliputi nama, jabatan dan alamat serta kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut, apakah sebagai pihak pertama atau pihak kedua. 6. Para Pihak Dalam Kontrak
6
SURAT PERJANJIAN PEMBUKAAN 6. Para Pihak Dalam Kontrak – lanjutan –
Para pihak dalam kontrak terdiri dari dua pihak yaitu: pihak pertama adalah PPK; pihak kedua adalah penyedia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan; menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya; penjelasan mengenai identitas para pihak harus jelas dan terinci dan menerangkan hal yang sebenarnya; dan apabila pihak kedua dalam kontrak merupakan suatu konsorsium, kerja sama, atau bentuk kerja sama lainnya, maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya dan siapa yang memimpin dan mewakili kerja sama tersebut 6. Para Pihak Dalam Kontrak – lanjutan – Merupakan daftar peraturan yang menjadi dasar hukum bagi kontrak, dimana dasar hukum diurutkan sesuai dengan hirarkinya. 7. Dasar Hukum
7
1 SURAT PERJANJIAN PEMBUKAAN 2 4 3 5 6 7
8
SURAT PERJANJIAN ISI PERJANJIAN 1. Latar Belakang Pembuatan Kontrak
Ringkasan singkat kejadian dari proses pemilihan sampai penandatanganan kontrak. 1. Latar Belakang Pembuatan Kontrak Merupakan pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya. 2. Pernyataan Bahwa Para Pihak Telah Sepakat/Setuju Menyatakan istilah dan ungkapan yang terdapat pada surat perjanjian memiliki kesamaan makna dengan lampirannya. 3. Istilah dan Ungkapan Berisi ruang lingkup utama pada kontrak yang juga merupakan output dari kontrak. 4. Lingkup Pekerjaan
9
SURAT PERJANJIAN ISI PERJANJIAN 5. Nilai Kontrak dan Pembayaran
Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf, serta perincian pendanaan tahunan (apabila kontrak tahun jamak), dan nomor rekening tujuan pembayaran atas nama penyedia. 5. Nilai Kontrak dan Pembayaran a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada); b. Pokok perjanjian; c. Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga ; d. Syarat-syarat khusus Kontrak; e. Syarat-syarat umum Kontrak; f. Spesifikasi khusus; g. Spesifikasi umum; h. Gambar-gambar; dan Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP. Juga berisi pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen-dokumen kontrak maka yang dipakai adalah dokumen yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hirarkinya 6. Dokumen Kontrak
10
SURAT PERJANJIAN ISI PERJANJIAN 7. Hak Dan Kewajiban Para Pihak
Hak dan kewajiban yang diatur antara lain hak dan kewajiban PPK dan penyedia. 7. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Menetapkan masa kontrak, masa pelaksanaan, dan masa pemeliharaan. 8. Masa Kontrak
11
SURAT PERJANJIAN ISI PERJANJIAN 1 2
12
3 SURAT PERJANJIAN ISI PERJANJIAN 4 5 6
13
SURAT PERJANJIAN ISI PERJANJIAN 7
14
SURAT PERJANJIAN ISI PERJANJIAN 8
15
SURAT PERJANJIAN PENUTUP
Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 1. Pernyataan Para Pihak Telah Menyetujui Perjanjian Dalam kalimat penutup agar dicantumkan juga jumlah eksemplar (rangkap) dari kontrak yang ditandatangani dan pernyataan bahwa tiap eksemplar telah dibubuhkan materai secukupnya serta masing-masing eksemplar memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak 2. Jumlah Eksemplar dari Kontrak Tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi materai dan tanggal penandatanganan kontrak tidak boleh mendahului tanggal SPPBJ. 3.Tanda Tangan Para Pihak
16
SURAT PERJANJIAN PENUTUP 1 2 3
17
SURAT PERJANJIAN JENIS KONTRAK BERDASARKAN CARA PEMBAYARAN
18
SURAT PERJANJIAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN/KSO
19
Kekeliruan dalam Menyusun Kontrak Yang Sering Ditemui
Pada pembukaan surat perjanjian tidak disebutkan dengan jelas para pihak terutama identitas penyedia. Dalam penjelasan antara identitas Pihak PPK dan Penyedia, tidak digunakan kata “dan” tetapi gunakan kata “dengan”. Dalam penulisan premise latar belakang pembuatan kontrak disarankan tidak diawali dengan kalimat “Mengingat bahwa”, berdasarkan teknik perancangan kontrak seharusnya diawali dengan kalimat “para pihak menerangkan terlebih dahulu” Dalam kontrak tahun jamak, Kontrak Anak tidak diberlakukan lagi. Sebagai gantinya untuk penjelasan mengenai rincian tahapan pendanaan per tahun anggaran sebagai dasar pembayaran dari pengguna jasa kepada penyedia, dapat diatur dalam pasal Surat Perjanjian atau dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak. Pemberian uang muka hanya dilakukan pada tahun pertama, yang diperuntukkan bagi mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material dan/atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
20
Kekeliruan dalam Menyusun Kontrak Yang Sering Ditemui
Setelah penulisan premise sebaiknya dimasukkan beberapa dasar hukum yang mendasari pembuatan perjanjian, sebagai berikut : a. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa Konstruksi. b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan). c. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010. d. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2013 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Dalam draft kontrak, terdapat ketentuan yang belum diatur mengenai ruang lingkup kontrak. Sehingga dalam kontrak perlu ditambahkan klausul berikut : “Ruang lingkup pekerjaan utama dalam kontrak terdiri dari : 1. ……………. 3. Dst.”
21
Kekeliruan dalam Menyusun Kontrak Yang Sering Ditemui
Agar fungsi pasal optimal dalam suatu perjanjian, maka pasal-pasal/butir-butirnya harus memenuhi syarat antara lain: Urutan, artinya karena pasal ini mencerminkan isi dan kondisi kesepakatan, maka harus dibuat secara kronologis sehingga memudahkan menemukan dan mengetahui hal-hal yang diatur oleh masing- masing pasal. Ketegasan, artinya bahasa yang digunakan sedapat mungkin tegas dan tidak menimbulkan interpretasi ganda. Keterpaduan, artinya antara satu ayat dengan ayat yang lain atau antara Kalimat satu dengan kalimat yang lain dalam satu pasal harus ada keterpaduan, mempunyai hubungan satu sama lain. Kesatuan, artinya satu pasal mencerminkan satu kondisi, namun demikian antar satu pasal dengan pasal yang lain saling mendukung. Kelengkapan, artinya satu pasal harus mencerminkan satu kondisi, maka pasal- pasal dalam perjanjian/kontrak juga harus lengkap informasinya.
22
CONTOH SURAT PERJANJIAN
23
CONTOH SURAT PERJANJIAN
24
CONTOH SURAT PERJANJIAN
25
CONTOH SURAT PERJANJIAN 2
26
CONTOH SURAT PERJANJIAN 2
27
CONTOH SURAT PERJANJIAN 2
28
CONTOH SURAT PERJANJIAN 2
29
Kontrak jasa konsultasi
SURat perjanjian Kontrak jasa konsultasi
30
Surat Perjanjian untuk kontrak konsultansi pada dasarnya sama dengan kontrak konstruksi
31
SURAT PERJANJIAN Surat Perjanjian Pembukaan Judul Kontrak Nomor Kontrak Tanggal Kontrak Kalimat Pembuka Konsiderasi Kontrak Para Pihak Dasar Hukum Isi Perjanjian Latar Belakang Pembuatan Kontrak Pernyataan Bahwa Para Pihak Telah Sepakat/Setuju Istilah dan Ungkapan Lingkup Pekerjaan Nilai Kontrak dan Pembayaran Dokumen Kontrak Hak dan Kewajiban Para Pihak Masa Kontrak Penutup Pernyataan Para Pihak Telah Menyetujui Perjanjian Jumlah Eksemplar Dari Kontrak Tanda Tangan Para Pihak Surat Perjanjian untuk kontrak konsultansi pada dasarnya sama dengan kontrak konstruksi
32
SURAT PERJANJIAN ISI PERJANJIAN Dokumen Kontrak
Adendum Surat Perjanjian (apabila ada); Pokok Perjanjian; Surat Penawaran berikut Data Penawaran Biaya; Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Syarat-Syarat Umum Kontrak; Kerangka Acuan Kerja; Data Teknis selain Kerangka Acuan Kerja; Dokumen-dokumen kelengkapan seleksi, yaitu Surat Jaminan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, dan Berita-Berita Acara Seleksi. Dokumen Kontrak
33
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.