Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian Koperasi dan UKM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian Koperasi dan UKM"— Transcript presentasi:

1 Kementerian Koperasi dan UKM
SUBSIDI BUNGA KUR 2016 DAN PERAN KOMITE KEBIJAKAN TERHADAP LKBB oleh Drs. Braman Setyo, M.Si Deputi Bidang Pembiayaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

2 LAPORAN PENYALURAN KUR 2016
Total penyaluran KUR dari 4 Januari 2016 sampai dengan 22 Januari 2016 adalah :

3 PENETAPAN TARGET ALOKASI KUR 2016
Berdasarkan kuota plafon 2015 dan kinerja penyaluran KUR 2015, maka rencana pembagian plafon penyaluran KUR tahun 2016 adalah:

4 KONSEPSI PERBAIKAN SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) UNTUK UMKM
Penggabungan semua skema untuk pembiayaan UMKM (KUR, Subsidi Bunga, Dana Bergulir) Membangun Sistem Informasi Kredit Program Membangun Unit Pelatihan dan Pendampingan UMKM Menuju UMKM yang mampu bersaing scr global 2015 s.d. 2018 KUR - Total Penyalura n Rp178,8T - Suku Bunga 22% - Subsidi IJP 3,25% - Sektor usaha: Perdaganga n & jasa lain :79% Pertanian& Industri olah :21% - Kredit Usaha yang dibiayai: Ritel : 46% Mikro: 54% Subsdi Bunga - Total penyalura n Rp38,2T - Suku Bunga 5% - 8,75% Dana Bergulir - Total Penyalura n Rp25,8T - Target Penyaluran Rp 30 Triliun - Suku Bunga 12% - Subsidi Bunga Alokasi KUR Mikro = 7% - Rp700 Miliar KUR Ritel = 3% - Rp135 Miliar KUR TKI = 12% - Rp60 Miliar - Sektor Usaha Pertanian, Perikanan, Industri Pengelohan - Kredit Usaha yang dibiayai: Mikro : 20 T Ritel : 9 T TKI : 1 T - Target Penyalura n Rp 100 Triliun - Suku Bunga 9% (Kep Menkeu No. 1355/KMK.05/2015) - Subsidi Bunga KUR Mikro = 10% KUR Ritel = 4,5% KUR TKI = 12% Pertanian, Perikanan, Industri Pengolohan, perdagangan, Jasa Jasa -Kredit Usaha yang dibiayai: Mikro : 61 T Ritel : 35 T TKI : 4 T 2016 2015 2008 s.d 2014

5 SYARAT DAN PROSEDUR LKBB/KOPERASI MENJADI PENYALUR KUR
KEMENTERIAN KEUANGAN OJK / POKJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM Persyaratan LKBB Sehat dan Berkinerja Baik USULAN MENETAPKAN Kerjasama dengan Perusahaan Penjamin Memiliki Online System dengan SIKP USULAN MENETAPKAN KOMITE KEBIJAKAN KUR SURAT KEPUTUSAN MENKO PEREKONOMIAN

6 LKBB MENJADI PENYALUR KUR
SYARAT DAN PROSEDUR LKBB MENJADI PENYALUR KUR (KHUSUS KOPERASI) Sehat dan berkinerja baik; Melakukan kerja sama dengan Perusahaan Penjamin dalam penyaluran KUR;dan Memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program. Mengajukan ke Pokja KUR Kemenkop dan UKM / OJK untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan Sehat dan kinerja baik Jika dinyatakan sehat oleh Pokja KUR Kemenkop dan UKM / OJK, mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan kerjasama dengan Perusahaan Penjamin dan mempunyai online system dengan SIKP. Pokja KUR Kemenkop dan UKM / OJK menetapkan kesehatan dan kinerja baik LKBB atau Koperasi Penetapan Pokja KUR Kemenkop dan UKM / OJK disampaikan kepada Koperasi/bank atau lembaga keuangan bukan bank bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

7 8. Kemenkeu menetapkan bank atau LKBB termasuk Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan dan disampaikan kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank/Koperasi bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, OJK, dan Kemenkop dan UKM. 9. Pokja KUR Kemenkop dan UKM / OJK melakukan penilaian berkala kepada Koperasi/bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR atas kesehatan dan kinerja Koperasi/bank atau LKBB dimaksud 10.Pokja KUR Kemenkop dan UKM / OJK dapat menetapkan Koperasi/bank atau lembaga keuangan bukan bank tidak memenuhi persyaratan dan hasil penetapan tersebut disampaikan kepada Koperasi/bank atau lembaga keuangan bukan bank bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 11.Koperasi/Bank atau lembaga keuangan bukan bank yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat dan berhenti sebagai Penyalur KUR. 12.Koperasi/Bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah berhenti sebagai Penyalur dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan yg berlaku

8


Download ppt "Kementerian Koperasi dan UKM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google