Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Hartono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA KPPN KUDUS
2
Dasar Hukum PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PMK No. 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PMK No. 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (Slide) Juknis Bos dan Revisi Juknis
3
Surat Terkait Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah Surat Menteri Keuangan No. S-376/MK , Tanggal 21 Mei 2015 Tentang Pemberian UMK Kepada MS dari BPP dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA 2015 Surat Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-2459/PB/2015 tanggal 27 Maret 2015 perihal kebijakan Dispensasi Akun BOS Madrasah/PPS dan BOP RA Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-8245/PB/2014 tanggal 28 November 2014 tentang Mekanisme Pencairan Dana BOS
4
Cara Pencairan Dana BOS
Dalam rangka pencairan Dana BOS Madrasah, kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dapat diberikan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP).
5
Alternatif Pengajuan UP/TUP Dana BOS Madrasah Swasta
Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP KPA Satker Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan UP/TUP untuk pencairan Dana BOS sebesar kebutuhan seluruh Madrasah Swasta di wilayah kerjanya. Alternatif Pengajuan UP/TUP Dana BOS Madrasah Swasta
6
Dispensasi UP/TUP Pertanggungjawaban TUP Dana BOS Madrasah Swasta memerlukan waktu melebihi 1 bulan, KPA dapat mengajukan ijin/dispensasi kepada Kepala KPPN; (Pasal 49 PMK 190/PMK/2012)
7
Pembayaran Lebih 50 juta Terdapat pembayaran atas penggunaan Dana BOS Madrasah Swasta kepada satu penyedia barang/jasa melebihi Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Langsung (LS), KPA dapat mengajukan dispensasi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Ilustrasi
8
Pertanggungjawaban Belanja
Penggantian/revolving atas UP dapat dilakukan secepatnya apabila bukti-bukti pertanggungjawaban telah mencapai 50% (lima puluh persen) walaupun belum mencapai waktu 1 bulan.
9
SPBy Bendahara Pengeluaran/BPP dapat memberikan uang muka kerja atas UP/TUP yang dikelolanya berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada pihak Madrasah Swasta dalam rangka penyaluran Dana BOS Madrasah sebagai berikut:
10
PPK dan Penanggung Jawab
KPA menetapkan Kepala Madrasah Swasta sebagai penanggung jawab Dana BOS pada masing-masing Madrasah Swasta. PPK menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran/BPP berdasarkan usulan dari Kepala Madrasah dilampiri dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran, rincian kebutuhan dana, dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja. CONTOH SKEMA
11
Pertanggungjawaban SPBy
Berdasarkan SPby dari PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP mentransfer dana kepada rekening Kepala Madrasah. Kepala Madrasah menggunakan uang muka kerja sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja yang telah ditetapkan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP.
12
Penggunaan uang muka kerja mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk ketentuan perpajakan. Seluruh bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan Dana BOS Madrasah Swasta beserta FakturPajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP untuk keperluan revolving/pertanggungjawaban UP/TUP paling lambat tanggal 5
13
Pengendalian dan pengawasan
Disarankan agar Kementerian Agama melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap proses penyaluran/transfer Dana BOS dari Bendahara Pengeluaran/BPP kepada Madrasah Swasta.
14
Mekanisme pemberian uang muka kerja
Mekanisme pemberian uang muka kerja berpedoman pada Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
15
Pertanggungjawaban Bendahara
Mekanisme pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/BPP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Penjelasan)
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.