Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA."— Transcript presentasi:

1 Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA KPPN KUDUS

2 Dasar Hukum PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PMK No. 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PMK No. 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (Slide) Juknis Bos dan Revisi Juknis

3 Surat Terkait Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah Surat Menteri Keuangan No. S-376/MK , Tanggal 21 Mei 2015 Tentang Pemberian UMK Kepada MS dari BPP dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA 2015 Surat Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-2459/PB/2015 tanggal 27 Maret 2015 perihal kebijakan Dispensasi Akun BOS Madrasah/PPS dan BOP RA Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-8245/PB/2014 tanggal 28 November 2014 tentang Mekanisme Pencairan Dana BOS

4 Cara Pencairan Dana BOS
Dalam rangka pencairan Dana BOS Madrasah, kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dapat diberikan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP).

5 Alternatif Pengajuan UP/TUP Dana BOS Madrasah Swasta
Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP KPA Satker Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan UP/TUP untuk pencairan Dana BOS sebesar kebutuhan seluruh Madrasah Swasta di wilayah kerjanya. Alternatif Pengajuan UP/TUP Dana BOS Madrasah Swasta

6 Dispensasi UP/TUP Pertanggungjawaban TUP Dana BOS Madrasah Swasta memerlukan waktu melebihi 1 bulan, KPA dapat mengajukan ijin/dispensasi kepada Kepala KPPN; (Pasal 49 PMK 190/PMK/2012)

7 Pembayaran Lebih 50 juta Terdapat pembayaran atas penggunaan Dana BOS Madrasah Swasta kepada satu penyedia barang/jasa melebihi Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Langsung (LS), KPA dapat mengajukan dispensasi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Ilustrasi

8 Pertanggungjawaban Belanja
Penggantian/revolving atas UP dapat dilakukan secepatnya apabila bukti-bukti pertanggungjawaban telah mencapai 50% (lima puluh persen) walaupun belum mencapai waktu 1 bulan.

9 SPBy Bendahara Pengeluaran/BPP dapat memberikan uang muka kerja atas UP/TUP yang dikelolanya berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada pihak Madrasah Swasta dalam rangka penyaluran Dana BOS Madrasah sebagai berikut:

10 PPK dan Penanggung Jawab
KPA menetapkan Kepala Madrasah Swasta sebagai penanggung jawab Dana BOS pada masing-masing Madrasah Swasta. PPK menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran/BPP berdasarkan usulan dari Kepala Madrasah dilampiri dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran, rincian kebutuhan dana, dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja. CONTOH SKEMA

11 Pertanggungjawaban SPBy
Berdasarkan SPby dari PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP mentransfer dana kepada rekening Kepala Madrasah. Kepala Madrasah menggunakan uang muka kerja sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja yang telah ditetapkan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP.

12 Penggunaan uang muka kerja mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk ketentuan perpajakan. Seluruh bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan Dana BOS Madrasah Swasta beserta FakturPajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP untuk keperluan revolving/pertanggungjawaban UP/TUP paling lambat tanggal 5

13 Pengendalian dan pengawasan
Disarankan agar Kementerian Agama melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap proses penyaluran/transfer Dana BOS dari Bendahara Pengeluaran/BPP kepada Madrasah Swasta.

14 Mekanisme pemberian uang muka kerja
Mekanisme pemberian uang muka kerja berpedoman pada Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

15 Pertanggungjawaban Bendahara
Mekanisme pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/BPP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Penjelasan)

16 TERIMA KASIH


Download ppt "Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google