Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Sudjarwadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN BELANJA HIBAH
WIDYANINGSIH SUNARWATI, SH INSPEKTORAT KABUPATEN KEBUMEN
2
DASAR PELAKSANAAN PP No 79 TH 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Permendagri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 Permendagri 13 Tahun 2006 ttg PedomanPengelolaan Keuangan Daerah 1 UU No 23 Th 2014 ttg Pemerintahan Daerah 2 3 4
3
DASAR PELAKSANAAN Permendagri 21 Tahun 2011; jo.Permendagri 39 Tahun 2012, jo. Permendagri 14 Tahun 2016; ttg Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 ttg Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 153 Tahun 2011; Peraturan ttg Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial: 5 6 7
4
PENGAWASAN INTERN adalah
INSPEKTORAT KABUPATEN KEBUMEN adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen PENGAWASAN INTERN adalah Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Memberikan keyakinan yang memadai atas keyakinan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko dlm penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah Laporan, adminitrasi, Tugas lain dari Bupati FASILITASI PENGAWASAN KEWENANGAN INSPEKTORAT Pengawasan internal thd kinerja Dan Keuangan melalui audit, reviu, Evaluasi pemantauan, dll Pengawasan tujuan tertentu atas penugasan Bupati Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemdes
5
PERAN INSPEKTORAT (APIP) DALAM “Good Local Governance”
MELALUI PENGAWASAN INTERN Membantu OPD/Desa dalam mencapai Visi dan Misi melalui asistensi dan supervisi. Mendorong perbaikan efektivitas pengendalian melalui audit dan reviu. Perpanjangan tangan dalam pengendalian intern. Mata dan telinga dalam “early warning system”. Agen PEMDA dalam mendorong kepatuhan terhadap peraturan perUUan BAGI OPD & Desa BAGI KEPALA DAERAH MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP URUSAN WAJIB & PILIHAN DI OPD DAN DESA, MELIPUTI PEMERIKSAAN REGULER & KOMPREHENSIF, REVIU LAPORAN KEU, MONITORING & EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL TEMUAN PENGAWASAN, SERTA ASISTENSI.
6
PEMERIKSAAN OLEH INSPEKTORAT
KABUPATEN KEBUMEN 1. Pemeriksaan Reguler Pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan PKPT (Program Kerja Pemeriksaan Tahunan) ruang lingkup : - Pelaksanaan Tupoksi - Pengelolaan Keuangan - Pengelolaan Kepegawaian - Pengelolaan Barang
7
2. PEMERIKSAAN KHUSUS/KASUS
Pemeriksaan yang dilaksanakan berdasarkan sumber aduan masyarakat atau pelimpahan kasus aduan dari pusat tromol pos gubernur /bupati/walikota maupun sumber aduan lainnya
8
PENGERTIAN PENGAWASAN
Pengawasan adalah merupakan proses kegiatan yang terus-menerus di laksanakan untuk mengetahui pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, kemudian di adakan penilaian serta mengoreksi apakah pelaksanaannya sesuai dengan semestinya atau tidak. Pengawasan adalah suatu penilaian yang merupakan suatu proses pengukuran dan pembandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang nyata telah di capai dengan hasil-hasil yang seharusnya di capai. Hasil pengawasan harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan atau ketidakcocokan serta mengevaluasi sebab-sebabnya. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan agar pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan
9
TUJUAN PENGAWASAN Menjamin ketepatan pelaksanaan sesuai dengan rencana, kebijakan dan peringkat. Menertibkan koordinasi kegiatan-kegiatan. Mencegah pemborosan dan penyelewengan. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas jasa yang dihasilkan. Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi
10
SIKLUS MANAJEMEN PEMERINTAHAN
PERENCANAAN PELAKSANAAN EVALUASI PENGAWASAN
11
Pengawasan dibagi dalam 4 (empat) jenis:
Pengawasan Melekat (waskat) Pengawasan fungsional (wasnal) Pengawasan legislatif (wasleg) Pengawasan masyarakat (wasmas) Waskat Serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12
PENGAWASAN APIP DAN BPK WASNAL DPRD WASLEG MASYARAKAT WASMAS
13
Wasnal Internal: ITJEN/IRTAMA ITPROV ITKAB BPKP Eksternal: BPK
14
PEMERIKSAAN Untuk menilai/menguji apakah pelaksanaan kegiatan telah :
Patuh dan taat thd Peraturan Perundang-undangan. Efesiensi dan efektivitas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan. Bermanfaat sesuai dengan maksud dan tujuan dari program yang ditetapkan.
15
RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
A. PERENCANAAN B. PELAKSANAAN - Tepat Jumlah - Tepat Sasaran - Tepat Waktu - Tepat Guna/Manfaat - Tepat Administrasi C. PENGENDALIAN
16
Teknik Pemeriksaan Dokumen Reviu Observasi Verifikasi Wawancara
Pengecekan Fisik Kuesioner Konfirmasi Analitis Prosedur
17
PENGENDALIAN Monev sebagai upaya pengendalian keg, agar tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tertib administrasi dilakukan scr berjenjang oleh tim Kab. dan Kecamatan. Waktu monev secara berkala/insidentil baik pd saat Persiapan, Pelaks. maupun pasca kegiatan Pengendalian kegiatan dilaksanakan mll pendekatan administrasi maupun peninjauan lapangan
18
DASAR HUKUM SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH UU No
DASAR HUKUM SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4): Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pasal 58 ayat (1) dan (2): Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
19
PP RI No. 60 Tahun 2008, Pasal 1, Butir 1
DEFINISI PP RI No. 60 Tahun 2008, Pasal 1, Butir 1 SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah PP RI No. 60 Th. 2008, Pasal 1, butir 2
20
SPIP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Perencanann Pengang-garan Pelaksanaan Anggaran Panata-usahaan Pelaporan & Pertanggung jawaban AKUNTABILITAS KEUANGAN LAP. REAL FISIK KEU,LPJ MASYARAKAT SEJAHTERA AKUNTABILITAS KINERJA LKD,LKjIP Pengawasan Inspektorat,BPKP, BPK
21
Pengendalian pengawasan terutama di sektor publik (pemerintah)
Adalah proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan kebijaksanaan, instruksi, rencana dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan yang berlaku. Hakikat: Mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dlm pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
22
HIBAH Adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat/atau pemerintah daerah lainnya, BUMN/ BUMD, badan,lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan
23
TUJUAN PEMBERIAN HIBAH
Menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemda sesuai urgensi dan kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan,rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat
24
Pemerintah Daerah lainnya
Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah lainnya BUMN, BUMD Badan , lembaga, Ormas yang berbadan Hukum Indonesia BELANJA HIBAH OBYEK HIBAH SECARA SPESIFIK TELAH DITETAPKAN PERUNTUKANNYA, BERSIFAT TIDAK WAJIB DAN TIDAK MENGIKAT, SERTA TIDAK SECARA TERUS MENERUS YANG BERTUJUAN UNTUK MENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH
25
SYARAT PEMBERIAN HIBAH
BADAN DAN LEMBAGA Memiliki kepengurusan yang jelas di Daerah Memiliki surat keterangan domisilidari lLurah/Kades setempat Berkedudukan di Daerah ORMAS Telah terdaftar pada Kementerian yang membidangi urusan hukum dan Ham paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh UU Berkekudukan dalam Daerah Memiliki Sekretariat tetap di daerah NPHD Penyaluran/penyerahan Hibah dari Pemda dilakukan setelah penandatangan NPHD Ditetapkan dengan Keputusan Bupati mengenai daftar penerima, besaran uang/jenis barang
26
KRITERIA PEMBERIAN HIBAH
Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan Tidak wajib, tidak mengikat, tidak terus menerus setiap tahun sesuai kemampuan Daerah Memberikan nilai manfaat bagi Pemda dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemeerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Memenuhi persyaratan penerima hibah 1 2 3 4
27
KEWAJIBAN PENERIMA HIBAH
1 Menandatangani NPHD Membuka Rekening Bank untuk transaksi penerimaan /pengambilan penerima Hibah Membuat Buku Kas Umum 2 Menyampaikan Laporan penggunaan Hibah kepada Bupati melalui PPKD dan tembusan OPD terkait setiap bulan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya, dilampiri Buku Kas Umum dan fotokopi Rekening bank yang berisi penerimaan/pengambilan bantuan Hibah tahun anggaraan berkenaan 3 Menyampaikan Laporan penggunaan Dana Hibah pada akhir tahun anggaran, paling lambat 31 Desember.
28
PENGAWASAN BELANJA HIBAH
PERENCANAAN menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda sesuai urgensi dan kepentingan daerah secara adil, patut, rasional dan manfaat untuk masyarakat PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN Dilaksanakan:Tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna/manfaat, tepat administrasi didukung Bukti dukung yang memadai (sesuai ketentuan) PERTANGGUNGJAWABAN Laporan bulanan plg lambat tgl 10 bulan berikutnya, laporan akhir tahun plg lambat tgl 31 Desember.
29
Thank for your attention
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.