Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIndra Kurniawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
SISTEM POLITIK ISLAM Pengertian Sistem Politik Islam Yaitu Ilmu atau persoalan yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau pemerintahan dalam pandangan Islam Wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum, sehingga terjamin kemaslahatan dan terhindar dari kemudharatan, dalam batas-batas yang ditentukan syara’ dan kaidah umum yang berlaku. Dalam istilah Arab sering dikenal dengan sebutan Siyaasatusy Syar’iyyah
2
Setidaknya ada 3 pendapat Umat Islam dalam memandang kedudukan sistem politik dalam syariat Islam
Islam adalah agama yang serba lengkap, sehingga juga memuat sistem ketatanegaraan, fiqih siyasah merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah dan Khulafa’ Rasyidin Islam tidak mengatur ketatanegaraan. Muhammmad adalah rasul yang tidak bertugas untuk mendirikan atau memimpin suatu negara. Dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi hanya terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara
3
Nilai-nilai Dasar Sistem Politik Dalam Islam
Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Q.S. 23:52) Keharusan musyawarah dalam menyelesaikan maslah-masalah ijtihadiyah (Q.S. 42:38, 3:159) Keharusan menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil (Q.S. 4:58) Keharusan menaati Allah, Rasul, dan Ulil Amri (Q.S. 4:59) Keharusan mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat (Q.S. 49:9)
4
Keharusan mempertahankan kedaultan negara dan larangan melakukan agresi dan invensi (Q.S. 2:190)
Mementingkan perdamaian daripada permusushan (Q.S. 8:61) Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan (Q.S. 8:60) Keharusan menepati janji (Q.S. 16:91) Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa (Q.S. 49:13) Mengupayakan peredaran harta dalam seluruh lapisan masyarakat (Q.S. 59:7) Keharusan mengikuti prinsip-prinsip dalam pelaksanaan hukum
5
Ruang Lingkup Sistem Politik Islam (Siyasah Islamiyah)
Secara garis besar obyek pembahasan sistem politik Islam meliputi : Siyasah Dusturiyah, dalam fiqh modern disebut dengan Hukum Tata Negara Siyasah Dauliyah, biasa disebut dengan Hukum Internasional (hukum dalam hubungan antar bangsa) Siyasah Maliyah, mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara.
6
Beberapa hal yang berkaitan dengan Siyasah Dusturiyah antara lain:
Persoalan imamah ( hak, kewajibannya) Persoalan rakyat (status, hak, dan kewajibannya) Persoalan baiat (sumpah setia) Persolan waliyyul ‘ahdi (pemimpin/khalifah) Persoalan perwakilan rakyat (Ahlul Halli Wal ‘Aqdi) Wizarah (kementrian) dan pembagiannya Sedangkan dasar-dasar Siyasah Dauliyah antara lain: Mewujudkan kesatuan umat manusia Mewujudkan keadilan Menghargai persamaan Menghargai kehormatan manusia Mengembangkan toleransi
7
Mewujudkan kerjasama kemanusiaan
Menghargai kebebasan/kemerdekaan Mewujudkan perilaku moral yang baik Adapun orientasi masalahnya berkaitan dengan: Penentuan situasi damai atau perang (penentuan sifat darurat kolektif) Perlakuan terhadap tawanan Kewajiban suatu negara terhadap negara lain Aturan dalam perjanjian internasioanal Aturan dalam pelaksanaan peperangan.
8
Siyasah Maliyah meliputi pembahasan:
Prinsip-prinsip dalam kepemilikan harta Tanggung jawab sosial dalam masalah harta Zakat, infaq, shadaqah, waqaf. Khoroj, jizyah, ghanimah, fai’, ‘usyr Aturan dalam eksploitasi sumberdaya alam
9
Kontribusi Umat Islam Dalam Sistem Perpolitikan di Indonesia
Didirikannya partai-partai politik yang berasas Islam, juga partai-partai nasionalis yang berbasiskan umat Islam Sikap proaktifnya tokoh-tokoh politik Islam dan umat Islam terhadap terwujudnya keutuhan NKRI, termasuk menerima pancasila sebagai azas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Islam di Indonesia telah membentuk budaya bernegara, ideologi tentang jihad, dan kontrol sosial yang terarah dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan. Tingginya partisipasi masyarakat Islam dalam event-event politik kenegaraan (pemilu, pilkada, dll.)
10
وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ (٥٢)
Al-Mukminun : 52. Sesungguhnya (agama Tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu[1006], dan aku adalah Tuhanmu, Maka bertakwalah kepada-Ku. وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (١٩٠) Al-Baqarah : 190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
11
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٩) Al-Hujurat : 9. Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.
12
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ (٦٠) Al-Anfal : 60. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
13
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٧) Al-Hasyr : 7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.