Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas"— Transcript presentasi:

1 Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Hukum Perdata Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas

2 Dasar Hukumnya Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Nomor 28 Tahun 2004

3 Status(Badan Hukum yang diumumkan dalam Berita Negara)
Koperasi : Setelah sebelumnya disahkan menteri di bidang koperasi Yayasan : Setelah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulunya Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) Perseroan Terbatas : Setelah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulunya Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia)

4 Anggaran Dasar Koperasi : Dibuat di hadapan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Koperasi atau Notaris yang terdaftar dalam kementerian koperasi Yayasan : dibuat di hadapan notaris Perseroan Terbatas : dibuat di hadapan notaris

5 Tujuan Koperasi : Meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan keadilan Perseroan Terbatas : Orientasi keuntungan/laba Yayasan : tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan

6 Pendiri Koperasi : Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer Perseroan Terbatas : Oleh 2 (dua) orang atau lebih  Yayasan : satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal

7 Nama Koperasi : Diawali dengan "Koperasi" untuk Koperasi Primer, dan diawali "Koperasi dan diakhiri dengan "(Skd)" untuk Koperasi Sekunder Perseroan Terbatas : Diawali dengan "PT" untuk perseroan terbatas dan diawali dengan "PT" dan diakhiri dengan Tbk. untuk perseroan trbatas terbuka Yayasan : Diawali dengan kata "Yayasan" untuk Yayasan dan diawali dengan kata "Yayasan Wakaf" untuk yayasan wakaf

8 Organ Koperasi : Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus
Perseroan Terbatas : RUPS, Direksi, Dewan Komisaris Yayasan : Pembina, Pengurus, Pengawas

9 Modal Koperasi : Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi yang disetor anggota atau Hibah; Modal Penyertaan; modal pinjaman yang berasal dari Anggota; Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

10 Modal (Perseroan Terbatas)
Saham yang disetor dan ditempatkan oleh pemegang saham sebesar min. 25% dari min. Rp. 50 juta atau jumlah lain yang ditentukan oleh perundang-undangan

11 Modal ( Yayasan) uang atau barang yang berasal dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat atau wakaf atau hibah atau hibah wasiat; atau  perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

12 Pembagian Hasil Koperasi : Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota
Perseroan Terbatas : deviden dibagikan kepada pemegang saham Yayasan : Tidak ada pembagian

13 Tanggung Jawab Sosial Koperasi : Tidak ada
Perseroan Terbatas : Ada  (pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 jo. PP No. 47 Tahun 2012 Yayasan : Sesuai tujuannya yaitu dalam bidang sosial

14 Cross Holding Koperasi : Tidak ada
Perseroan Terbatas : Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseroan (pasal 36 ayat [1] UU No. 40 Tahun 2007) Yayasan : Tidak ada

15 Jasa Pengguna Koperasi : Anggota Perseroan Terbatas : Pihak III
Yayasan : Pihak III

16 Kuorum(Koperasi) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan suara terbanyak jika tidak tercapai mufakat sebelumnya. Rapat Anggota II dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota. Untuk Rapat Anggota Luar Biasa untuk memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila sudah dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota. Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah. Jika tidak tercapai keputusan, maka dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa II yang kuorumnya kehadiran dan keputusannya sama dengan Rapat Anggota Luar Biasa I. Jika kuorum Rapat Anggota Luar Biasa II tidak tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

17 Kuorum(Perseroan Terbatas)
Keputusan RUPS (untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar, penggunaan hak tagih sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambil, pembelian kembali saham, peralihan saham karena hukum; hibah atau hibah wasiat, pengurangan modal dasar, persyaratan pemilikan saham) adalah sah jika dilakukan 1/2 dari seluruh jumlah saham dan disetujui lebih dari 1/2 yang hadir kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Jika tidak tercapai maka diadakan RUPS II sah mengambil keputusan jika min. 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar

18 Kuorum(Perseroan Terbatas)Lanjutan
Keputusan RUPS (untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan PT., pengajuan pailit, perpanjangan jangka waktu PT., pembubaran PT, menyetujui tindakan direksi) adalah sah jika dilakukan 3/4 dari seluruh jumlah saham dan disetujui lebih dari 3/4 yang hadir kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Jika tidak tercapai maka diadakan RUPS II sah mengambil keputusan jika dihadiri min. 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dan disetujui lebih dari 3/4 dari suara yang hadir , kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Kedua tentang kuorum di atas jika tidak kuorum maka meminta pengadilan untuk menentukan RUPS III. Penyelenggaraan RUPS Tahunan dapat dilakukan atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh), dewan komisaris

19 Kuorum(Yayasan) Untuk perubahan anggaran dasar dilakukan oleh rapat Pembina (tidak boleh mengubah maksud dan tujuan). Jika tidak tercapai mufakat keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. Jika hal tersebut tidak tercapai rapat Pembina II sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Pembina diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang hadir.


Download ppt "Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google