Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA Kementerian Ketenagakerjaan R. I

2 Penyediaan Pelayanan Tenaga Kerja Asing (TKA) Online Dalam Rangka Meningkatan Kinerja Pelayananan Publik dan Citra Pemerintah di Masyarakat

3

4 WARGA NEGARA ASING DENGAN MAKSUD BEKERJA
TENAGA KERJA ASING WARGA NEGARA ASING DENGAN MAKSUD BEKERJA DI WILAYAH INDONESIA

5 Landasan Hukum UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28;
UU 13 tahun 2003 Bab VIII tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; UU 20 tahun tentang PNBP; UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011; PP No.31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan UU. PP 65 tahun 2013 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; PP 97 tahun 2013 tentang Restribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Restribusi Perpanjangan IMTA PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Permenakertrans No. Per. 12 Tahun 2013 tentang Tata Penggunaan Tenaga Kerja Asing 5

6 KESEPAKATAN INTERNASIONAL LIBERALISASI PASAR KERJA BEBAS
D N PERATURAN PER-UU R.I M E N G U A K KONDISI PASAR KERJA DALAM NEGERI T K A KEBUTUHAN INVESTASI KESEPAKATAN INTERNASIONAL LIBERALISASI PASAR KERJA BEBAS

7 PEKERJA ORANG PERORANG DILARANG MEMPEKERJAKAN TKAR T K A
SETIAP PEMBERI KERJA YG MEMPEKERJAKAN TKA HRS MEMILIKI IZIN DARI MENTERI ATAU PEJABAT YG DITUNJUK P E N G U A T A C R PEKERJA ORANG PERORANG DILARANG MEMPEKERJAKAN TKAR T K A TKA DIPEKERJAKAN DALAM HUBUNGAN KERJA UTK JABATAN TERTENTU DAN WAKTU TERTENTU TKA YG MASA KERJANYA HABIS DAN TDK DAPAT DIPERPANJANG DAPAT DIGANTIKAN OLEH TKA LAINNYA

8 Kebijakan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perlindungan terhadap kesempatan kerja Indonesia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945 & pasal 28D Amandemen UUD 45) Dalam pembangunan nasional masih diperlukan: Investasi/modal asing; Teknologi dan tenaga ahli/skill; Perdagangan internasional. KEPENTINGAN NASIONAL Menganut pasar kerja terbuka/internasional dengan aturan tertentu. Indonesia sepakat untuk melaksanakan pasar kerja bebas Kesepakatan regional – People Mobility & Human Resource Development GLOBALISASI Pengaturan TKA : TKA terkait dengan lalu lintas orang asing yang menganut selective policy dan one gate policy; TKA terkait dengan hubungan internasional. OTONOMI DAERAH 8 8

9 ANALISIS KELAYAKAN ASPEK PROSPERITY K A E N L A L Y T I S K
G U A T K A ASPEK SECURITY ASPEK LEGALITAS

10 PEMBERI KERJA Perwakilan dagang asing/perusahaan asing atau ktr berita asing Perusahaan swasta Badan usaha pelaksana proyek pemerintah Badan usaha berdasarkan hukum di Indonesia Lembaga-lembaga sosial, pendidikan, kebudayaan atau keagamaan Usaha jasa impresariat * CV, UD dilarang mempekerjakan TKA

11 KEWAJIBAN PEMBERI KERJA YANG MEMPEKERJAKAN TKA
Memiliki izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk; Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA untuk alih teknologi dan alih keahlian (tidak berlaku bagi jabatan direksi dan/atau komisaris); Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; Membayar kompensasi atas setiap TKA yang dipekerjakan; Memulangkan TKA ke negara asal setelah hubungan kerja berakhir.

12 PERSYARATAN TKA PENDIDIKAN/PENGALAMAN >5 TAHUN
2. BERSEDIA MENGALIHKAN KEAHLIAN KEPADA TKI 3. DAPAT BERKOMUNIKASI BAHASA INDONESIA 4. JABATAN MEMENUHI STANDAR KOMPETENSI

13 PERSYARATAN PENGESAHAN RPTKA
Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi; Surat ijin usaha dari instansi yang berwenang; Akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang; Bagan struktur organisasi perusahaan; Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat; Surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan; dan Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila instansi tersebut mewajibkan

14 SURAT KEPUTUSAN DAN JANGKA WAKTU RPTKA
Permenakertrans No.12 Tahun 2013 Surat keputusan pengesahan RPTKA memuat: Alasan penggunaan TKA Jabatan dan/atau kedudukan TKA Besarnya upah Jumlah TKA Lokasi kerja TKA Jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang ditunjuk sebagai pendamping Jangka waktu penggunaan TKA Jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang dipekerjakan

15 Konsultasi bisa dilakukan jarak jauh
Saat ini dapat melalui Skype Untuk masa akan datang melalui U-MeetMe

16 Support System Kritik, saran dan pengaduan bisa menghubungi
atau atau ke: atau

17 BAGAN PROSES PERIJINAN PENGGUNAAN TKA
tka-online.depnakertrans.go.id Instansi teknis (2 bulan) TA-01 PEMOHON/ PENGGUNA TKA KEMENAKER DITJEN IMIGRASI KANIM Copy Telex RPTKA IMTA Telex Ke KBRI ITTAS Instansi teknis: Kemdiknas ESDM BI OJK KKS Migas Kemkeu Kemsos Agama dll. DPKK BNI host-to-host RPTKA semula 4 hari menjadi 3 hari TA.01 semula 2 hari menjadi sehari Pengaduan melalui telp, sms, – konsultasi melalui skype Online imigrasi semula diantar/TA.01 langsung diprint di kantor masing2

18 Hasil bisa dilihat dalam akun Perusahaan
Proses RPTKA saat ini Loket PTA Pengecekan berkas (Uji Kelayakan) Perusahaan Loket Penyerahan Hasil bisa dilihat dalam akun Perusahaan Validasi Dokumen by System (online) Validasi oleh Kasi Instansi Teknis Validasi oleh Kasubdit Pengesahan Direktur Penomoran

19 Proses RPTKA saat ini Proses pengesahan RPTKA menjadi 3 hari
Perusahaan Entry Data Permohonan Validasi Data oleh petugas Kemenaker Perusahaan Upload berkas pendukung Perusahaan Update Data Uraian Jabatan TKA Perusahaan Update Data Tenaga Kerja Data TK Pendamping: Update Uraian Jabatan Tenaga Kerja Pendamping Update data personal, KTP, jabatan Upload foto

20 Hasil bisa dilihat oleh account Perusahaan
Bagan Proses Rekomendasi Untuk Mendapatkan Visa (TA.01) Akan Datang Loket PTA Pengecekan berkas Perusahaan Imigrasi Validasi & Penomoran Instansi Teknis Validasi oleh Kasi Pengesahan Kasubdit Hasil bisa dilihat oleh account Perusahaan

21 Proses Rekomendasi Untuk Mendapatkan Visa (TA.01) saat Ini
Pengalaman Kerja diinput oleh TKA yang bersangkutan Ijazah diupload oleh perusahaan secara online Tka harus bisa berbahasa Indonesia melalui iuji kompetensi bahasa indonesia bekerja sama dengan lembaga pengembangan bahasa indonesia Penyediaan materi uji kompetensi bhs indonesia. Penyediaan Web uji kompetensi. Untuk menghindari pemalsuan sehingga TKA yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian/keterampilan jabatan yang didudukinya.

22 Proses Rekomendasi Untuk Mendapatkan Visa (TA.01) saat Ini
Lama pembuatan surat 1 hari (Lebih Cepat) Petugas tidak perlu membawakan surat ke Imigrasi Perusahaan tidak perlu mengambil kopi TA.01 di loket Paperless (Mengurangi print dokumen) Pengecekan TA.01 di imigrasi secara online untuk mengatasi pemalsuan

23 Hasil bisa dilihat dalam akun Perusahaan
Bagan Proses IMTA saat Ini Loket PTA Pengecekan berkas Loket Penyerahan Perusahaan Host-to-host BNI Hasil bisa dilihat dalam akun Perusahaan Validasi Data oleh petugas (print) Instansi Teknis Validasi oleh Kasi Validsasi oleh Kasubdit Penomoran Pengesahan Direktur

24 Proses IMTA Saat Ini Upload paspor TKA yang akan dipekerjakan;
Entry Data Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan secara online; Upload ijasah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan; Upload surat penunjukan tenaga kerja pendamping; dan Upload Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.

25 Proses IMTA Saat Ini Pengecekan Dana Kompensasi Pengguna TKA (DKPTKA) secara realtime dengan koneksi Host-to-host langsung antara kemenaker dengan Bank BNI untuk mengurangi human error. Proses Pengesahan IMTA 3 hari

26 1. Pembagian Kewenangan bidang Ketenagakerjaan khususnya Tata Cara Penggunaan TKA Kepmenakertrans No. PER. 12 Tahun 2013 Pusat Penerbitan RPTKA baru. Rekomendasi Visa Kerja Penerbitan IMTA baru. Perpanjangan RPTKA lintas provinsi. Penerbitan pengesahan RPTKA perubahan. Penerbitan IMTA perpanjangan lebih dari 1 (satu) provinsi. Penerbitan IMTA untuk pekerjaan darurat Penerbitan Rekomendasi Alih Status Keimigrasian

27 2. Provinsi Pengesahan RPTKA perpanjangan yang tidak mengandung perubahan dan lokasi kerjanya dalam 1 (satu) provinsi; Penerbitan IMTA perpanjangan untuk yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; Penerbitan IMTA perpanjangan untuk yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. 3. Kabupaten/kota Penerbitan IMTA perpanjangan untuk TKA lokasi kerja di kabupaten/kota.

28 Kebijakan Penggunaan TKA Menyongsong MEA Tahun 2015
Mengacu Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Penggunaan TKA tetap dikendalikan dengan menerbitkan tentang peraturan jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA Dipermudah dengan alih status dari visa kunjungan menjadi visa kerja.

29 SEBARAN TKA BERDASARKAN JABATAN
No JABATAN 2011 2012 2013 Jan s/d Agustus 2014 1. PROFESIONAL 34.811 32.285 23.650 19.522 2. ADVISOR/CONSULTANT 12.746 13.131 14.125 13.617 3. MANAGER 12.485 11.707 13.924 12.557 4. DIREKSI 6.508 6.448 9.066 8.867 5. SUPERVISOR 4.753 4.311 3.798 6.163 6. TEKNISI 5.271 3.750 3.557 2.889 7. KOMISARIS 733 795 837 989 TOTAL 77.307 72.427 68.957 64.604 29 29

30 SEBARAN TKA BERDASARKAN SEKTOR
No JABATAN 2011 2012 2013 Jan s/d Okt 2014 1. PERTANIAN 10.537 2.200 8.015 2582 2. INDUSTRI 23.354 34.051 24.029 23.482 3. PERDAGANGAN DAN JASA 43.416 36.176 36.913 38.540 TOTAL 77.307 72.427 68.957 64.604 30 30

31 SEBARAN TKA BERDASARKAN NEGARA
No NEGARA 2011 2012 2013 Jan s/d Okt 2014 1. REPUBLIK CHINA 16.153 16.731 14.371 15.341 2. JEPANG 10.935 12.803 11.081 10.183 3. KOREA SELATAN 6.505 8.190 9.075 7.678 4. INDIA 4.974 5.923 6.047 4.680 5. MALAYSIA 4.938 5.330 4.962 3.779 6. AMERIKA SERIKAT 4.483 4.644 2.197 2.497 7. THAILAND 3.863 4.146 1.841 941 8. AUTRALIA 3.834 3.644 3.376 2.503 9. PHILIPPINA 3.816 3.588 2.601 2.509 10. INGGRIS 3.144 3.292 2.631 11. NEGARA LAINNYA 14.662 4.136 10.775 12.401 TOTAL 77.307 72.427 68.957 64.604 31 31

32 SEBARAN TKA BERDASARKAN PROPINSI
No JABATAN 2013 1. DKI JAKARTA 40.331 2. JAWA BARAT 10.436 3. BANTEN 4.609 4. KEPULAUAN RIAU 3.367 5. BALI 2.101 6. JAWA TIMUR 1.979 7. BANGKA BELITUNG 1.086 8. SUMATERA UTARA 1.033 9. JAWA TENGAH 857 10. MALUKU 641 11. KALIMANTAN TIMUR 600 32 32

33 SEBARAN TKA BERDASARKAN PROPINSI
No JABATAN 2013 12. NUSA TENGGARA BARAT 322 13. RIAU 262 14. KALIMANTAN BARAT 155 15. SULAWESI UTARA 132 16. SUMATERA SELATAN 126 17. SULAWESI SELATAN 108 18. MALUKU UTARA 101 19. DI. YOGYAKARTA 90 20. LAMPUNG 83 21. KALIMANTAN SELATAN 81 22. SUMATERA BARAT 78 33 33

34 SEBARAN TKA BERDASARKAN PROPINSI
No JABATAN 2013 23. KALIMANTAN TENGAH 76 24. SULAWESI TENGGARA 67 25. PAPUA BARAT 63 26. ACEH 48 27. JAMBI 37 28. NUSA TENGGARA TIMUR 27 29. SULAWESI TENGAH 20 30. PAPUA TIMUR 16 31. GORONTALO 13 32. PAPUA 10 33. BENGKULU 2 TOTAL 68.957 34 34

35 terima kasih 35


Download ppt "KEBIJAKAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google