Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
GEOPOLITIK & OTONOMI DAERAH
BY EVY SOPHIA
2
GEOPOLITIK INDONESIA Latar Belakang
Ciri Khas Indonesia : diapit 2 samudera (India & Pasifik) dan 2 benua (Asia & Australia), dibawah orbit Geostationary Satelite Orbit Negara Nusantara (kepulauan) nusa diantara air Benua Maritim Indonesia Geopolitik Indonesia = Wawasan Nusantara
3
WAWASAN NUSANTARA Pengertian :
Kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tincau atau cara melihat. kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
4
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara HAKEKAT KEDUDUKAN FUNGSI TUJUAN Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
5
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
PANCASILA UUD 1945 Wawasan Nusantara Ketahanan Nasional GBHN Landasan Idil (Dasar Negara) Landasan Konstitusional (Konstitusi Negara) Landasan Visional (Visi Bangsa) Landasan Konsepsional (Konsepsi Bangsa) Landasan Operasional (Kebijakan dasar bangsa)
6
Kedudukan wawasan nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan RI
Kesatuan Wilayah Kesatuan Bangsa Kesatuan Ideologi Kesatuan Hukum Kesatuan Ekonomi Kesatuan Sosial Kesatuan Budaya Kesatuan Psikologi WAWASAN NUSANTARA Satu kesatuan
7
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Diperlukan kesadaran WNI untuk : 1. Mengerti, Memahami, Menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia. 2. Mengerti, Memahami, Menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
9
RAWAN DI KUASAI NEGARA TETANGGA
12 PULAU TERLUAR RAWAN DI KUASAI NEGARA TETANGGA NO NAMA PULAU SPESIFIKASI NEGARA TETANGGA RAWAN 7 P. MARAMPIT Kab. Talaud Sulawesi Utara Penduduk jiwa Luas : + 12 km² Filipina Belum ada sarana Illegal Fishing Effective Occupation 8 P. FANI Kab. Raja Ampat Papua Ada penduduk Luas : + 9km² Palau 220 km² dari Sorong 35 jam pelayaran 9 P. FANILDO Kab. Biak Numfar Tak ada penduduk Luas : + 9 km² 280 km dari Kabupaten 10 P. BRAS Kab. Biak Numfor Penduduk + 50 jiwa Luas : km Republik Palau Jarak dari Kab 280 km dari P. Supriori 240 km 11 P. DANA Kab. Kupang Nusa Tenggara Timur Tak Ada Penduduk Dari P. Rote 4 km Dari Kupang 120 km Australia Pintu masuk ALKI III 12 P. BATEK Tak ada Penduduk Luas : + 25 ha Tempat Penyu bertelur Migrasi Lumba-lumba Timor Leste Sebelah Utara ALKI III
10
Latar Belakang Otonomi Daerah
Kondisi Geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpotensi / rawan ancaman – ancaman dari dalam dan luar dalam mempertahankan keutuhan NKRI
11
Kaitan wawasan nusantara dengan otonomi daerah
Kesatuan Wilayah Kesatuan Bangsa Kesatuan Ideologi Kesatuan Hukum Kesatuan Ekonomi Kesatuan Sosial Kesatuan Budaya Kesatuan Psikologi WAWASAN NUSANTARA
12
Kaitan wawasan nusantara dengan otonomi daerah
Wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional. Pandangan untuk tahap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasionalIndonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan. Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan. Negaramenguasai segala aspek kehidupan bermasyarakat termasuk menguasaihak dan kewenagan yang ada didaerah-daerah di Indonesia. Tiap-tiapdaerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi kewenanganmengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam rangaka mendapatkankeadilan dan kemakmuran.Oleh karena itulah, dalam menyelenggarakan pemerintahannya NegaraKesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi, bukansentralisasi. Desentralisasi artinya, penyerahan urusan pemerintah dari ataskepada pemerintah di bawahnya untuk menjadi urusan rumah tangganya. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaran pemerintahan memberikan kesempatan dan keeluasaan kepada daerahuntuk menyelenggarakan kekuasaan. Kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakankekuasan. Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi daerah diIndonesia.
13
Otonomi Daerah daerah otonom
Otonomi Daerah : Adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah Otonom : Kesatuan hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
14
ASAS Otonomi daerah Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Perbantuan
Penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI Desentralisasi Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan atau kepada instansi vertical wilayah tertentu. Dekonsentrasi Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota desa untuk melaksanakan tugas perbantuan Tugas Perbantuan
15
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni : 1. UUD 1945 (Amandemen Kedua tahun 2000) UUD 1945 Bab VI Pasal 18.jpg UUD 1945 Bab VI Pasal 18 A, 18 B.jpg 2. Ketetapan MPR RI Ketetapan MPR RI No. XV-MPR-1998.pdf 3. Undang-Undang UU_32_2004_Pemerintahan Daerah.pdf UU 12 Tahun Pemerintah Daerah.pdf
16
Prinsip, Hakekat, dan Tujuan otonomi daerah
Prinsip Otonomi Daerah Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah : penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas pada daerah lingkup provinsi. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. Prinsip Otonomi Seluas-luasnya Nyata Bertanggung Jawab
17
Prinsip, Hakekat, dan Tujuan otonomi daerah
Hakekat Otonomi Daerah Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Tujuan Otonomi Daerah Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) Adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu: A. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. B. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. C. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
18
Otonomi Daerah bidang politik
Reformasi UU tentang Pemerintahan Daerah Sejak reformasi, kita telah dua kali membentuk UU yang berkaitan dengan Pemerintahan Daerah, yaitu UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui lahirnya UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004, maka dilakukan penataan pembagian urusan pemerintahan yang makin jelas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Seperti diketahui, UU No. 32 Tahun 2004 menerapkan konsep urusan secara konkuren (concurrent functions) antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Setiap urusan dibagi berdasarkan kriteria tersebut, melahirkan urusan yang ditangani oleh pihak pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
19
UU tentang otonomi daerah
20
UU tentang otonomi daerah
UU pdf
21
Pembagian kewenangan antara pusat dan daerah
Kewenangan Pemerintah Pusat 1. Merumuskan kebijakan perencanaan nasional 2. Mengendalikan dan mengawasi pembangunan nasional 3. Mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya strategis yang meliputi pendanaan, SDM, dan Teknologi 4. Hal yang diatur pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, hankam, peradilan dan moneter Kewenangan Pemerintah Daerah Otonom (Propinsi) 1. Mengatur dan Mengurus kewenangan lintas kabupaten / kota 2. Menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan dalam rangka dekonsentrasi Kewenangan Pemerintah Daerah Otonom (Kota/Kab) 1. Mengurus Rumah Tangga 2. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah 3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat 4. Mengembangkan sumber daya daerah 5. Menumbuhkan dan memperkuat kemampuan ekonomi daerah
22
Otonomi Daerah Indonesia (Kondisi saat ini)
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia masih banyak kekurangan yang mewarnai pelaksanaan otonomi daerah seperti kurangnya koordinasi pusat dan daerah serta masalah – masalah lain yang kemudian berdampak terhadap masyarakat itu sendiri. Keinginan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui otonomi daerah memang bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk dapat menciptakan otonomi daerah yang maksimal demi menciptakan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah yang lebih baik. Dikutip dari (REPUBLIKA.CO.ID, oleh:Rudy Siregar (Wakil Komite Tetap Advokasi Hukum Kadin) Pelaksanaan otonomi daerah di era reformasi ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi,otonomi daerah diterapkan dengan harapan bahwa pemerintah daerah di seluruh indonesia memiliki kewenangan atau otonomi untuk mengembangkan ekonomi dan potensi daerahnya masing – masing yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya, tetapi di sisi lain, pemberian otonomi daerah ternyata berkembang menjadi pundi- pundi uang bagi koruptor. Kekuasaan atau otonomi yang diberikan kepada para kepala daerah merangsang para pengusaha, birokrasi dan politisi untuk berlomba-lomba meraih posisi strategis ini, Akibatnya,terdapat fenomena banyaknya kepala daerah yang dipenuhi oleh orang-orang yang tidak kompeten dan tidak memiliki rasa tanggung jawab kepada publik.
23
Otonomi Daerah Indonesia (Kondisi saat ini)
Permasalahan tersebut sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dipublikasikan pada bulan Mei 2012, terdapat sekitar 173 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Dan pada bulan November 2012,data dari Mahkamah konstitusi menyebutkan bahwa ada sekitar 240 kepala daerah yang memiliki permasalahan hukum. Meningkatkatnya jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus hukum perlu dijadikan warning bagi pemerintah dan para penegak hukum bahwa praktik korupsi di tanah air sudah mencapai eskalasi yang mengkuatirkan. Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah membuat pola korupsi baru,yakni desentralisasi korupsi yang diwarnai dengan maraknya fenomena raja-raja kecil di daerah yaitu kepala daerah yang kekuasaanya sering tidak bisa dikontrol oleh pemerintah pusat. Fenomena ini tidak boleh disepelekan, karena memberikan dampak negatif bagi perkembangan ekonomi di daerah.
24
Dampak Positif dan negatif
Dana Perimbangan Dana Alokasi umum Dana Bagi hasil Asli daerah Pendapatan Lain - lain Retribusi Daerah Pajak Daerah X
25
Otonomi Daerah bidang politik
DAMPAK POSITIF dan DAMPAK NEGATIF Dampak positif dalam bidang politik adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya. Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.