Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN UKS DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. DEMAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN UKS DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. DEMAK"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN UKS DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. DEMAK
Oleh : JUAIR Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Disampaikan dalam Kegiatan Pembinaan UKS MI Di Aula Dinas Kesehatan Kab. Demak , tanggal 22 Juni 2016

2 JUMLAH RA & MADRASAH KAB. DEMAK TAHUN PELAJARAN 2015/2016
NO KAB/KOTA RA MI MTs MA Negeri Swasta Jumlah 1 Demak 141 7 125 132 5 128 133 76 77 JUMLAH Data Kementerian Agama Kab. Demak Tahun 2016

3 PENDAHULUAN RA/Madrasah selama ini kesannya masih kumuh, belum membiasakan pola hidup bersih, sehat, dan lingkungan madrasah yang nyaman. Perilaku hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik belum tercermin pada semua stake holder yang ada pada madrasah . Masih ada madrasah yang belum melakukan Pendidikan kesehatan secara intra kurikuler dan ekstra kurikuler. Masih banyak madrasah yang belum melaksanakan UKS secara baik dan benar. Sebagian madrasah belum memiliki sarana prasarana UKS. 2

4 PENGERTIAN UKS Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektor dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup sehat anak usia sekolah yang ada di RA/Madrasah, dan Pondok pesantren.

5 TUJUAN UKS Umum Meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, shg memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yg harmonis dan optimal dlm rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Khusus Meningkatkan pengetahuan,sikap & ketrampilam hidup sehat Memandirikan berperilaku hidup sehat Meningkatkan peranserta dlm peningkatan kes.di sekolah,rumah tangga & lingkungan Meningkatkan ketrampilan hidup sehat peserta didik agar mampu melindungi diri thd pengaruh Napsa,kenakalan remaja, penyakit menualar HIV/AIDS.

6 VISI & MISI UKS Visi : UKS SEBAGAI PONDASI PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN. Misi : Mendorong kemandirian masyarakat RA/Madrasah untuk hidup sehat serta tercapai norma hidup sehat Mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan sekolah/madrasah paripurna yang bermutu. Menggalang dan meningkatkan partisipai semua warga RA/Madrasah, lintas sektor dan lintas program. Meningkatnya pembinaan dan pengembangan UKS melalui kerjasama lintas sektor dan lintas program.

7 MAKNA LOGO UKS SEGITIGA SAMA SISI Menggambarkan tiga program pokok UKS, yaitu : 1. Pendidikan Kesehatan 2. Pelayanan Kesehatan 3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat LINGKARAN : Menggambarkan bahwa Program UKS dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh sektor terkait. TULISAN UKS : YANG DITULIS SECARA VERTIKAL DAN HORIZONTAL: Menggambarkan bahwa UKS dilaksanakan mulai dari TK/RA sampai SLTA/MA, serta dilaksanakan secara berjenjang dari sekolah/madrasah sampai pusat secara terkoordinasi baik antara sekolah dengan Tim Pembina, Tim Pembina UKS dibawahnya dengan yang di atasnya maupun antar sesama Tim Pembina UKS yang sejajar.

8 Pendidikan Kesehatan satu diantara proram Pendidikan karakter Bangsa
Dalam proses belajar dan pembelajaran materi pembelajaran berorientasi pada head, heart dan hand, yaitu berkaitan dengan pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan. Namun masih diperlukan faktor kesehatan (health) sehingga peserta didik memiliki 4 H (head, heart, hand dan health). Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah usaha untuk membina dan mengembangkan kebiasaan dan perilaku hidup sehat pada peserta didik usia sekolah yang dilakukan secara menyeluruh (komprehensif) dan terpadu (integrative). Untuk optimalisasi program UKS perlu ditingkatkan peran serta peserta didik sebagai subjek dan bukan hanya objek. Dengan UKS ini diharapkan mampu menanamkan sikap dan perilaku hidup sehat pada dirinya sendiri dan mampu menolong orang lain. UKS dikenal pula dengan child to child programme. Program dari anak, oleh anak, dan untuk anak untuk menciptakan anak yang berkualitas.

9 PENINGKATAN IMPLEMENTASI UKS DI SEKTOR PENDIDIKAN RA/MADRASAH

10 1. Implementasi 3 program pokok UKS /Trias UKS di Madrasah
Pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat di Madrasah. Pendidikan kesehatan dilakukan secara intra kurikuler dan ekstra kurikuler. Kegiatan intra kurikuler adalah melaksanakan pendidikan pada saat jam pelajaran berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendidikan ini tidak hanya diberikan pada saat mata pelajaran Pendidikan Jasmani saja, namun bisa juga secara integratif pada saat mata pelajaran lainnya (Biologi, PAI) disampaikan kepada peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler adalah melaksanakan pendidikan di luar jam pelajaran yang dilakukan di sekolah atau di luar sekolah. Seperti melaksanakan penyuluhan tentang: gizi, narkoba, dan sebagainya terhadap peserta didik/santri, guru/ustadz dan orangtua. Melaksanakan pelatihan UKS bagi peserta didik/santri, guru/ustadz pembina UKS dan kader kesehatan.

11 2. Pengembangan kurikulum terintegrasi
mensinergikan kurikulum dengan pendidikan kesehatan, menyelenggarakan orientasi kurikulum berbasis kompetensi dan strategi pelaksanaannya di lingkungan madrasah, mengembangkan student centered learning dg mengedepankan aspek psikomotorik dan afektif daripada aspek kognitif, d. mengembangkan budaya bersih dan sehat lingkungan madrasah.

12 3. Pengembangan sarana dan prasarana UKS
Ruang UKS yang memadahi sesuai standar. menerbitkan dan atau membeli buku-buku yang berkaitan dengan kesehatan. Memasang stiker atau papan nama yang bertuliskan kawasan tidak merokok, memasang papan nama yg memotivasi hidup sehat. membeli berbagai peralatan dan obat-obatan yang mendukung pelaksanaan kesehatan di madrasah. Ikut serta membangun dan mengkampanyekan 100 tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK) percontohan di RA/Madrasah. sanitasi dan air bersih di madrasah. memaksimalkan koordinasi madrasah dengan Puskesmas sebagai rujukan kesehatan peserta didik.

13 Lanjutan…… h. mengembangkan kantin sehat dan bergizi, i. mengembangkan pelayanan kesehatan termasuk Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), y. mengadakan pemeriksaan kesehatan peserta didik secara berkala, bekerjasama dengan Puskesmas, k. mengadakan pengobatan ringan dan P3K, l. pencegahan terhadap segala penyakit, m. mengadakan penyuluh kesehatan dan konseling, n. mengadakan pengawasan warung/kantin madrasah, o. mengadakan Usaha Kesehatan Gigi Madrasah (UKGM)

14 Lanjutan…… Mengupayakan madrasah mempunyai kebun gizi dan tanaman obat. Mengupayakan menyediakan kamar WC Kamad, guru, siswa selalu bersih dg air yang bersih. Membuat biopori dan sumur resapan air hujan di halaman/lingkungan Madrasah untuk antisipasi genangan air.

15 4. mengembangkan program Madrasah dlm membiasakan hidup Sehat
A. Mengikutsertakan lomba sekolah sehat bagi Madrasah (Prestasi yang dicapai Tingkat Nasional) antara lain : MIN Kedungwaru Lor mendapatkan Penghargaan Tingkat Nasional Tahun 2015 dalam lomba pembiasaan /Pembudayaan Adiwiyata berwawasan lingkungan; MIN Jungpasir mendapatkan Penghargaan Tingkat Nasional Tahun 2014 dalam lomba pembiasaan /Pembudayaan Adiwiyata berwawasan lingkungan; MTsN Karangtengah mendapatkan Penghargaan Tingkat Nasional Tahun 2015 dalam lomba pembiasaan /Pembudayaan Adiwiyata berwawasan lingkungan; MA Al Irsyad Gajah mendapatkan Penghargaan Tingkat Nasional Tahun 2014 dalam lomba pembiasaan /Pembudayaan Adiwiyata berwawasan lingkungan. B. Mengadakan kegiatan dokter kecil, PMR; C. Menyelenggarakan pendidikan kesehatan terpadu; D. Memelihara lingkungan kehidupan madrasah sehat,

16 Lanjutan…… e. melakukan penelitian dan pengembangan madrasah yang sehat, f. memberikan bantuan pembinaan bagi madrasah yang telah masuk nominasi dalam Lomba Sekolah Sehat tingkat provinsi dan tingkat nasional, melakukan evaluasi dan supervisi pembinaan UKS di madrasah bersama TP UKS (Tim Pembina UKS), meningkatkan profesionalitas ketenagaan, yaitu dengan menambah guru Pembina OSIS yang ditatar UKS di madrasah dengan bekerja sama dengan TP UKS. i. Melaksanakan program PMT-AS untuk siswa RA dan MI.

17 5. mengembangkan program UKS dan membiasakan hidup Sehat melalui pembinaan Agama.
Menggali sumber rujukan dari kitab suci masing- masing Agama untuk memperkuat implementasi program kesehatan. Menginstruksikan para guru Agama di sekolah dan madrasah untuk berperan aktif dalam implementasi UKS dilingkungan sekolah dan Madrasah. Menghimbau para Da’i, Muballigh, khatib, Ulama, Tokoh Agama utk menyampaikan pesan pentingnya membiasakan hidup sehat dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat.

18 Sasaran pembinaan dan pengembangan UKS di Madrasah
1. Primer meliputi : peserta didik di madrasah dan santri di Pondok Pesantren. Guru, Pamong Belajar, Komite Madrasah serta orang tua. 2. Sekunder : yaitu pengelola pendidikan dan pengelola kesehatan serta TP UKS di setiap jenjang; 3. Tertier meliputi : lembaga pendidikan mulai dari tingkat pra sekolah RA , MI, MTs MA, termasuk satuan pendidikan luar Sekolah/pondok pesantren beserta lingkungannya. sarana dan prasarana pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan. lingkungan yang meliputi lingkungan madrasah, keluarga dan masyarakat sekitar madrasah.

19 KEBIJAKAN KEMENAG KAB. DEMAK DALAM PENINGKATAN IMPLEMENTASI UKS DI SEKTOR PENDIDIKAN MADRASAH
Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengembangan UKS terutama di madrasah baik pada jenjang MI, MTs dan MA yang ada di Kabupaten Demak selalu berusaha agar semua madrasah memiliki ruang UKS yang representatif dan membentuk Tim Pengurus UKS di setiap madrasah. Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota selalu mengadakan koordinasi dengan yang terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, PMI, dalam upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah dan bertanggung jawab dlm menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing siswa-siswi, guru, wali siswa dan komite madrasah utk menghayati, menyayangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. Kementerian Agama selalu berperan aktif dalam kegiatan TP UKS baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kementerian Agama menghimbau pada semua madrasah di setiap tahun pelajaran baru untuk melakukan screening thd siswa baru dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

20 DUKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PENINGKATAN IMPLEMENTASI UKS DI MADRASAH
1. Memberikan bantuan – bantuan barang perlengkapan UKS di madrasah baik MI, MTs dan MA secara bertahap. 2. Memberikan bantuan Imbal Swadaya pada madrasah untuk pembuatan Ruang UKS madrasah secara bertahap. 3. Mengadakan pembinaan-pembinaan secara terprogram untuk mewujudkan lingkungan madrasah yang sehat, dan menggalakkan untuk selalu berperilaku hidup bersih dan sehat dan derajat kesehatan peserta didik maupun warga madrasah. 4. Dan menghimbau pada khotib dalam khutbah Jum’at dan Kegiatan Keagamaan baik yang diadakan di madrasah maupun di masyarakat selalu menitipkan pesan- pesan tentang pentingnya meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dan menciptakan lingkungan yang sehat, shg memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yg harmonis dan optimal dlm rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. 5. Kementerian Agama Kabupaten Demak juga dalam pembinaan-pembinaan pada guru khususnya guru PAI yang ada di madrasah dan Sekolah Umum untuk menggali ajaran Al-Qur’an dan Hadits Nabi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dan mencintai kebersihan dan keindahan.

21 LANJUTAN … 6. Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota selalu mendukung pada madrasah untuk mengikuti lomba-lomba UKS baik tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan Nasional. 7. Kementerian Agama mendukung di madrasah-madrasah untuk mengadakan Kantin KEJUJURAN. 8. Kementerian Agama merespon pada madrasah untuk memiliki kebun madrasah yang ditanami sayur, buah dan tanaman Toga (tanaman obat). 9. Kementerian Agama menghimbau pada semua madrasah untuk memiliki Bak Sampah dg tiga jenis sesuai dg warnanya : hijau untuk sampah organik, kuning untuk sampah kertas, dan merah untuk sampah plastik pada semua kelas. 10. Kementerian Agama menghimbau pada madrasah untuk menyediakan air bersih di kamar WC siswa dan guru, dan untuk membuat biopori dan sumur resapan air hujan di halaman madrasah.

22 PROGRAM-PROGRAM YANG DILAKSANAKAN
Membentuk Tim Pembina UKS Tingkat Madrasah. Melakukan pendataan ke semua madrasah tentang kondisi Ruang UKS dan kepemilikan barang perlengkapannya. Melakukan identifikasi pola pembinaan UKS di madrasah. Menyusun Program Kerja Tim Pembina UKS. Menganalisa kebutuhan-kebutuhan barang perlengkapan UKS yang sesuai dengan kemampuan madrasah.

23 LANJUTAN … Melaksanakan Tiga Program Pokok UKS (Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Madrasah Sehat). Menghimbau pada semua madrasah untuk mengadakan ekstrakurikuler Dokter Kecil (dokcil). 8. Memonitoring Ruang UKS madrasah. 9. Mengadakan pembinaan-pembinaan pada semua Tim Pengurus UKS madrasah. Meningkatkan SDM pengurus UKS madrasah. Melaksanakan program 7 K (Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Ketertiban, Keamanan, Kerindangan, Kekeluargaan). 12. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektoral yang terkait.

24 Langkah-langkah pelaksanaan kebijakan Kemenag Kab. Demak sbb :
Menetapkan pola pembinaan dan pengembangan UKS, berupa peningkatan strata pelaksanaan UKS dan pengembangan program menuju Sekolah/Madrasah Promosi Kesehatan. Meningkatkan cakupan pelaksanaan UKS yg dilanjutkan dg mutu program UKS melalui keterpaduan program secara profesional. Menyelenggarakan upaya promotif dan preventif utk menanggulangi dan mencegah masalah kesehatan jiwa yg mendesak spt ketergantungan kpd narkotika, kebiasaan merokok, minuman keras dan bahan berbahaya, kenakalan remaja, kriminalitas, kesehatan reproduksi serta masalah kesehatan lainnya yg sering menimpa peserta didik. Membangkitkan minat masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan UKS di madrasah.

25 STRATEGI AKSELERASI PELAKSANAAN UKS
Seluruh jajaran Tim Pembina UKS perlu memperkuat dan meningkatkan fungsi konsultatif dan advokasi thd program-program UKS secara menyeluruh. TP UKS Pusat menyusun kebijakan yg bersifat umum, sedangkan yg bersifat operasional dilimpahkan kpd daerah dg memperhatikan kesehatan fisik, mental dan sosial serta lingkungan dg penekanan pd paradikma sehat sesuai dg tuntutan kebutuhan masyarakat. Meningkatkan peran serta orang tua dan menjalin kemitraan dg dunia usaha/LSM/masyarakat lainnya.Masing-masing sektor/kementerian menempatkan UKS sbg program prioritas. Mengoptimalkan peranan lembaga-lembaga pendidikan yg ada baik pada jalur formal maupun jalur non formal sesuai jenis dan jenjang pendidikan thd program UKS. Melakukan pertemuan-pertemuan periodik sbg forum komunikasi dan konsultasi secara nasional setiap 2 tahun sekali dan daerah/rakerda pd tingkat prov/kab/Kota setiap tahun.

26 TUGAS KEMENTERIAN AGAMA DALAM PENGEMBANGAN UKS

27 TUGAS KEMENTERIAN AGAMA
Merumuskan kebijakan teknis pengembangan kurikulum dan sarana pendidikan kesehatan di madrasah. Mengembangkan metode pembelajaran dan model pendidikan kesehatan. Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan UKS di madrasah. Mengamankan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan UKS di madrasah. Melaksanakan SPEM (Supervisi, Pelaporan, Evaluasi. Monitoring). Melaksanakan penelitian dan pengembangan.

28 Ruang Lingkup UKS di Madrasah
Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pembinaan Lingkungan Kehidupan Madrasah Sehat.

29 Ruang Lingkup Pembinaan UKS meliputi :
Penyusunan perencanaan program Pelaksanaan program Pengendalian program Penilaian dan penelitian Manajemen dan organisasi termasuk ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan.

30 Kebijakan Kemenag dalam Peningkatan Implementasi Program UKS di Madrasah
Pengembangan kurikulum terintegrasi : yang meliputi mensinergikan kurikulum pendidikan kesehatan dengan kurikulum lainnya, menyelenggarakan orientasi kurikulum berbasis kompetensi, mengembangkan student centered learning dan mengedepankan aspek psikomotorik daripada aspek kognitif, mengembangkan budaya bersih dan sehat lingkungan madrasah. Pengembangan sarana dan prasarana dengan cara sbb: menerbitkan dan atau membeli buku-buku yang berkaitan dengan kesehatan, membeli berbagai peralatan dan obat-obatan yang mendukung pelaksanaan kesehatan di madrasah, membangun dan mengkampanyekan 100 tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK), sanitasi dan air bersih di madrasah.

31 Lanjutan .... Pengembangan sarana dan prasarana pun dilakukan dengan memaksimalkan koordinasi madrasah dan Puskesmas sebagai rujukan kesehatan peserta didik, mengembangkan kantin sehat dan bergizi, mengembangkan pelayanan kesehatan termasuk Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), mengadakan pemeriksaan kesehatan peserta didik secara berkala, mengadakan pengobatan ringan dan P3K, pencegahan terhadap segala penyakit, mengadakan penyuluh kesehatan dan konseling, mengadakan pengawasan warung/kantin madrasah, mengadakan Usaha Kesehatan Gigi Madrasah (UKGM). 3. Mengembangkan program Madrasah Sehat dengan cara sbb : mengikutsertakan lomba madrasah sehat, mengadakan dokter kecil, PMR, menyelenggarakan pendidikan kesehatan terpadu, memelihara lingkungan kehidupan sekolah sehat, melakukan penelitian dan pengembangan madrasah sehat, memberikan bantuan pembinaan bagi madrasah yang telah masuk nominasi dalam Lomba Sekolah Sehat tingkat provinsi dan tingkat nasional, melakukan evaluasi dan supervisi pembinaan UKS di madrasah bersama TP UKS (Tim Pembina UKS), meningkatkan profesionalitas ketenagaan, yaitu dengan menambah guru Pembina OSIS yang ditatar UKS di madrasah dengan bekerja sama dengan TP UKS.

32 Lanjutan ... 4. Kementerian Agama mempunyai peran dan fungsi pelaksanaan PMT-AS RA/MI dalam hal: (a) Merencanakan dan menyediakan dana pelaksanaan PMT-AS; (b) Menyusun pedoman pelaksanaan PMT-AS: (c) Melakukan advokasi dan sosialisasi PMT-AS; (d) Melakukan pelatihan PMT-AS secara berjenjang; (e) Merencanakan dan menyediakan peralatan penunjang PMT-AS, dan (f) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PMT-AS.

33 STRUKTUR ORGANISASI TIM PELAKSANA UKS
Pembina : Lurah/Kades Ketua : Kepala Madrasah Sekretaris I : Guru Pembina UKS Sekretaris II : Ketua Komite Madrasah Anggota : 1. Unsur Komite Madrasah 2. Petugas UKS Puskesmas 3. Unsur Guru 4. Unsur Siswa

34 TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA UKS
Melaksanakan tiga program UKS yaitu Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat. Menjalin kerjasama dengan orang tua murid (Komite Madrasah) Mengadakan pengendalian/evaluasi, menyusun program dan menyampaikan laporan ke TP UKS Kecamatan. Melaksanakan ketatausahaan.

35 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN UKS
Program pembinaan peserta didik : 1) Pendidikan kesehatan, dan 2) Pelayanan kesehatan. Program Pembinaan Pembina UKS (ketenagaan) : - Pendidikan formal; - Penataran, seminar, lokakarya; - Supervisi dan bimbingan teknis; - Pengawasan. Program Pembinaan Sarpras Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan. Program Pembinaan Lingkungan : 1) Lingkungan Sekolah; 2) Lingkungan keluarga, dan 3) Pembinaan masyarakat sekitar. Program Penelitian dan Pengembangan : meliputi pelaksanaan Trias UKS, organisasi/manajemen pembinaan UKS dan ketenagaan, sarpras serta PHBS.

36 KEBIJAKAN KEMENAG DALAM PENGEMBANGAN UKS
Mengupayakan mulai tahun pelajaran 2013/2014 diharapkan sebagaian madrasah sudah berkomitmen untuk menuju Sekolah/Madrasah Promosi Kesehatan (Health Promoting School). Diharapkan kepala madrasah untuk berkomitmen mengalokasikan sebagian anggaran di RAPBM nya untuk mewujudkan sarana prasarana UKS yang memadai. Semua madrasah (MI, MTs, dan MA) di wilayah pembinaan Kanwil Kemenag DIY untuk memasukkan program UKS yang integrated dalam kurikulum madrasah. Kepala madrasah untuk membuat Visi, Misi dan Tujuan Madrasah yang memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersih dan nyaman. Di madrasah diharapkan struktur kurikulumnya memuat program-program “Life Skills Education” khususnya dalam upaya meningkatkan kecakapan psikosial, yang dikemas dlm substansi pendidikan kesehatan, spt pencegahan penyalahgunaan narkoba, pencegahan HIV/AIDS, KRR dll. Di harapkan setiap Tahun Pelajaran Baru untuk melakukan Screening atau Penjaringan Kesehatan siswa baik pada jenjang MI, MTs dan MA. Diharapkan semua pihak yang terkait untuk mendukung terwujudnya madrasah Promosi Kesehatan, dengan melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan UKS di madrasah.

37 Juknis BOS 2016

38 KEGIATAN UKS

39 Kegiatan UKS

40 Kegiatan UKS

41

42 SUKSES MADRASAH

43 Mari Kita Tingkatkan UKS Madrasah Kab. Demak
Terima kasih Matur Nuwun Mari Kita Tingkatkan UKS Madrasah Kab. Demak Created by Subkhi


Download ppt "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN UKS DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. DEMAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google