Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSonny Suhendra Iskandar Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
TATA TERTIB DIVISI KEUANGAN SEKOLAH BISNIS IPB
2
Mekanisme Pembayaran Biaya Perkuliahan Sekolah Bisnis
Biaya Kegiatan Akademik (BKA) untuk Angkatan E60, E62 dan EK23 adalah sebesar Rp ,- dengan perincian sbb : Triwulan : Rp ,- Triwulan : Rp ,- Triwulan : Rp ,- Triwulan : Rp ,- Triwulan : Rp ,- Total : Rp ,- Mekanisme pembayaran BKA bisa dilakukan secara Semester atau Triwulan. Batas akhir pembayaran BKA setiap Semester diberikan waktu 7 hari sejak tanggal masuk di hari pertama setiap Triwulannya. Apabila pembayaran dilakukan lewat waktu dari yang telah ditentukan maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp perbulan. Mahasiswa yang sampai triwulan berjalan belum menyelesaikan biaya studi dianggap tidak aktif dan tidak boleh mengikuti ujian.
3
Informasi Rekening Program
Pembayaran Biaya Kegiatan Akademik (BKA) dapat dibayarkan melalui Bank BNI 46 dengan menggunakan Virtual Account Virtual Account diberikan dengan Kode : ……diikuti dengan No. NRP Peserta
4
Biaya-biaya selain biaya studi
Biaya ujian susulan Peserta yang mengikuti ujian susulan wajib mengisi formulir pendaftaran ujian susulan, melampirkan surat secara tertulis kepada Manajer Akademik dan membayar biaya Ujian Susulan sebesar Rp / ujian, paling lambat 2 (dua) hari sebelum ujian susulan dilaksanakan Apabila peserta berhalangan mengikuti ujian susulan secara kolektif yang terjadwal, peserta hanya diperkenankan mengajukan permohonan mengikuti ujian susulan terpisah di Bogor dengan waktu yang telah disepakati dengan Divisi Akademik dalam kurun waktu 1 Bulan setelah jadwal Ujian Susulan kolektif terjadwal dengan membayar biaya administrasi ujian susulan terpisah sebesar Rp Kesempatan ini tidak tersedia pada periode matrikulasi Biaya Ujian tambahan Bagi peserta yang memiliki IPK < 3.00 dan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian tambahan, peserta diharuskan membayar biaya ujian tambahan sebesar Rp / mata kuliah.
5
Biaya Cuti Apabila mahasiswa ingin mengajukan cuti Akademik maka mahasiswa harus mengajukan permohonan ke Divisi Akademik dan setelah mendapat persetujuan oleh Divisi Akademik, maka mahasiswa yang bersangkutan akan dikenakan biaya cuti sesuai dengan periode cuti yang diajukan. Apabila mengambil cuti Akademik di masa perkuliahan (Triwulan 1 - 5) maka akan dikenakan biaya adalah Rp (dua juta rupiah) per triwulan. Apabila mengambil cuti Akademik di masa Penulisan Tesis maka akan dikenakan biaya Rp perbulan.
6
Alur kegiatan Karya Akhir:
Selesai Perkuliahan dan Mendapatkan Dosen Pembimbing Sidang Komisi 1 Seminar Proposal (Kolokium) Sidang Komisi 2 Seminar Hasil Ujian Tesis Perbaikan & Jilid Wisuda
7
Masa Studi Program Magister:
Proyeksi Masa Studi E60, E62 dan EK23: Tanggal Masuk : 23 Juli 2016 Matrikulasi (3 bulan) : Juli 2016 s/d September 2016 Perkuliahan (15 bulan) : Oktober 2016 s/d Desember 2017 Penulisan Tesis (6 bulan) : Januari 2018 s/d Juni 2018 Masa Peringatan (6 bulan) : Juli 2018 s/d Desember 2018 Periode Jul-Sep 2016 Okt-Des Jan-Mar 2017 Apr-Jun 2018 Matrikulasi Perkuliahan Periode Perkuliahan Penulisan Tesis Masa Peringatan Peringatan
8
Ketentuan Biaya Perpanjangan Studi
Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya pada masa peringatan dan belum dapat menunjukkan bukti publikasi, akan dikenakan biaya perpanjangan studi sesuai ketentuan berlaku. Penambahan biaya ini dihitung pertanggal 1 (satu) untuk setiap awal bulannya. Bagi mahasiswa yang sudah dapat menunjukkan artikel ilmiah yang siap dipublikasikan (ada persetujuan Komisi pembimbing dan bukti pengiriman artikel ke pengelola jurnal) akan dikenakan biaya administrasi Rp pertriwulan terhitung dari tanggal pengiriman artikel. Perbaikan tesis 1 bulan tidak dikenakan biaya keterlambatan studi, lebih dari 1 bulan dikenakan Rp perminggu keterlambatan
9
Terima Kasih & Sukses untuk Semua
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.