Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerman Kusumo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
TEORI HUKUM Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati. Sekolah Pascasarjana
Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta 2015
2
Sillabi: 1. a) Pengertian Teori (dalam Ilmu Sosial;
b) Pengertian Teori (dalam Ilmu Hukum) 2.Syarat-syarat Teori Hukum; 3. Struktur Teori Hukum; 4.Konfigurasi Teori-teori Hukum; 5.Fundamen Teori Hukum; a. Positive law Theory; b. Empirical Legal Theory. 6. Perkembangan Pemikiran Teori Hukum; 7. Konvergensi Pemikiran Teori Hukum; 8. Teori-teori Kontemporer tentang Hukum dan Masyarakat; 9. Dialektik Dalam Teori Hukum; 10. Proses Terjadinya Teori
3
Dengan demikian Sebuah Teori merupakan:
I. a) Pengertian Teori (dalam Ilmu Sosial; Teori : “Seperangkat konsep, batasan dan proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis tentang fenomena dengan merinci hubungan-hubungan antar variabel, dengan tujuan memprediksikan gejala itu” (Kerlinger, 1990). Dengan demikian Sebuah Teori merupakan: 1.Seperangkat proposisi terdiri dari konsep yang terdefinisikan dan saling terhubung; 2.Menyusun antar hubungan seperangkat variabel, sebagai pandangan sistematis mengenai fenomena yang dideskripsikan oleh variabel itu; 3.Menjelaskan fenomena.
4
b) Pengertian Teori (dalam Ilmu Hukum)
Teori Hukum: Merupakan suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan keputusan-keputusan hukum, yang untuk suatu bagian penting sistem tersebut memperoleh bentuk dalam hukum positif (J.J.H. Bruggink, 1996). II. Syarat-syarat Teori Hukum; a. Logis dan konsisten; b. Simplistis; c. Dapat diuji; d. Menunjukkan arah landasan empiris atau dunia pemikiran dari mana teori itu dibangun.
5
III. Struktur Teori (Hukum)
1. Grand Theory; sangat miskin bentuk konkret (Max Weber, The Protestan Ethic and the Spirit of Capitalism, 1992 2. Middle Range Theory; miskin bentuk konkret (Yoshihara Kunio, The Rise of Erzats Capitalism in South East Asia, 1988) 3. Low Level Theory; kaya dengan bentuk konkret (Yahya Muhaimin, Indonsia Economic Policy, : The Politics of Client Businessman, 1991)
6
III. Konfigurasi Teori-teori Hukum;
a. Teori Pemikiran Yunani dan Romawi Hubungan keadilan dan hukum positif menjadi pusat perhatian ahli fikir Yunani; Ahli fikir Romawi telah meletakkan dasar-dasar Ilmu Hukum Analitis Modern. b. Teori Hukum Alam Konsep kealaman merupakan pusat perhatian aliran ini. Alam dianggap sebuah prinsip yang meresapi alam semesta, yang mereka kenal dalam bentuk akal. Akal, yang meresapi seluruh alam semesta dianggap sebagai dasar dari hukum dan keadilan (Edgar Bodenheimer, p.13-14).
7
c. Teori Positivisme H.L.A. Hart, membedakan positivisme seperti yang banyak disebut dalam Ilmu Hukum Kontemporer sebagai; pertama; anggapan bahwa undang-undang merupakan perintah manusia; kedua; anggap bahwa tidak perlu ada hubungan hukum dengan moral; ketiga; konsepsi-konsepsi hukum layak dilanjutkan, harus dibedakan dari penelitian historis mengenai sebab-sebab atau asal usul dari undang-undang dari penelitian-peneltian sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala lainnya; kempat; anggapan bahwa sistem hukum merupakan sistem tertutup (Friedmann, p ).
8
PRIMARY FUNCTION OF LAW (H.L.A. Hart: The Concept of Law, p.77-89)
1.Primary Rules of Obligation 2.Secondary Rules of Obligation - Rules of Recognition - Rules of change - Rules of adjudication d. Teori Hukum Murni Fokus utama teori ini bukanlah salinan ide transendental.Teori hukum murni berusaha konsisten terutama yang menyangkut konsep fundamental, seperti konsep norma hukum di satu pihak dan konsep hak dan kewajiban di lain pihak (Hans Kelsen, p.iv).
9
FOUNDATIONS OF KELSEN’S THEORY
1.The aim of theory of law: to reduce chaos and multiplicity to unity; 2. Legal theory is science not volition; 3. The law is a normative, not a natural science; 4.Theory of law is formal theory of way of ordering in a specific way; 5. A theory of norms not concerned effectivness legal norms; 6. Legal theory - positive law is possible law and actual law. V. Fundamen Teori Hukum; a. Normative Legal Theory; b. Empirical Legal Theory.
12
Example: SURAT VICTOR & SUN KEPADA
VI. Perkembangan Pemikiran Teori Hukum; a. Teori Sosiologi Hukum Empirik Titik tekan mainstream ini mengumpulkan bahan dari perspektif eksternal, dengan menarik simpulan tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan realitas kemasyarakatan. Example: SURAT VICTOR & SUN KEPADA REKAN DAGANGNYA “ Also Frankly speaking, I do not understand why you wish to use this kind of consultant to solve this problem with legal way We can discuss again how to solve it without using such as lawyer’s power. We are close friend each other for nearly 10 years and here solved all of problem bigger than this matter by mutual discussion.....”
14
“Mampukah Hukum yang dibuat itu efektif” ? A Critique of Legal Theory
Roscoe Pound: “Hukum dibuat tidak hanya mengisi kekosongan, tetapi hukum dibuat agar efektif.” Muncul ungkapan: “Mampukah Hukum yang dibuat itu efektif” ? The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory (Charles Sampford) Disorder of Law Produk Undang-undang: UU No.5/1979 UU No.14/1992
15
“empirical data” Teori: Empirical Legal Theory (Genuine)
Problem: Teori (Rule of Law) yang berasal dari Barat, kemudian diterapkan begitu saja di Indonesia ?
16
Roberto Mangabeira Unger
Rule of Law: Sebagai konsep sosial, terikat dengan perkembangan sosial masyarakat tertentu. Roberto Mangabeira Unger (Law in Modern Society: Toward a Criticism of Social Theory, 1976, p ) ROL, disebut “the emergence of legal order”, muncul di Eropa Barat sebagai kelanjutan dari keberanntakan susunan masyarakat.
17
Komposisi Masyarakat, terdiri: Kaum Raja + Ningrat Runtuh
Borjuis Kita, harus mencari alternatif lain bukan sekedar “Rule of Law”. Semakin teori itu “General”, maka semakin “kosong”.
18
Teori - Intelectual activity, yang bertujuan “giving
explanation”. Teori - tak bisa menjelaskan sesuatu tanpa ada Referensi data faktual. Teori - harus selalu historis, jika teori itu tidak menjelaskan sesuatu, maka a historis, berarti tidak bisa menjelaskan secara baik. Teori - “Mental Construct” Berasal dari bahan-bahan realitas yang tidak ditawarkan begitu saja, tetapi dikemas dalam “theoritical construct”.
19
Mental Construct: Bukan hanya rasionality, tetapi membutuhkan “imajinasi”. Misal: Issac Newton + X, keduanya mengalami kejatuhan buah, yakni buah yang jatuh dari atas. Oleh karena, “empirical experience” tersebut, Newton kemudian “merenung”, kontemplasi dan melakukan imajinasi. Mengapa benda jatuh ke bawah ? Newton, melalui deskripsi, eksplanasi dan examinasi, serta memperhatikan aspek ontologi, epistemologi dan aksiologi, akhirnya ia menemukan “theori gravitasi”.
20
b. Teori Sosiologi Kontemplatif
Menekankan pada perspektif internal, yakni perspektif partisipan. VII. Konvergensi Pemikiran Teori Hukum; Hanya sedikit sosiologi menjauh dari hukum, tetapi banyak sosiologi yang membawanya kembali pada hukum (Alvin Johnson, p.9) VIII. Teori-teori Kontemporer tentang Hukum dan Masyarakat; 1. Donald Black Berusaha menguraikan teori mengenai hukum yang menjelaskan hukum dalam perspektif lintas nasional, maupun yang berlaku pada pribadi dalam masyarakat. Black berpendapat bahwa: “law is governmental social control” (Black, p.2)
21
2. Roberto Mangabeira Unger
Menghubungkan tipe-tipe hukum khusus: a. Hukum Adat; b. Hukum imperatif atau hukum birokratis, yang ditentukan oleh pemerintah tertentu (Unger, p.49). 3. Adam Padgorecki Mencari definisi hukum secara sintetis, yang didasarkan pada generalisasi data yang diperoleh dari pengalaman sosiologis yang membedakan akan dapat membedakan ciri kaidah hukum, moral serta kaidah-kaidah lainnya.
22
VIII. Dialektik Dalam Teori Hukum;
a. Transformasi menuju pada teori pemikiran hukum modern; b. Arus Baru pemikiran teori hukum.
23
DAFTAR PUSTAKA Black, Donald The Behavioral of Law. New York : Academic Press. Dimyati, Khudzaifah Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Surakarta:UMS Press. Dimyati, Khudzaifah. Ilmu Hukum: Pencarian dan Pembebasan. Surakarta: UMS Press Friedmann. W Legal Theory. New York: Columbia University Press. Hart, H.L.A The Concept of Law. London: Oxford University Press. Hutchinson, Allan C Critical Legal Studies. New Jersey: Rowman & Littlefield Publisher. Kunio, Yoshihara The Rise of Erzats Capitalism in South East Asia Oxford University Press. Kerlinger, Fred N The Foundation of Behavioral Research. Third Edition, by Holt, Renihart and Winston Inc. Samford, Charles The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory. Oxford: Basil Blackwell. Unger, Roberto Mangabeira Law in Modern Society: Toward a Critism of Social Theory. New York : Free Press, A Devision of Macmillan Publishing. ______1986. The Critical Legal Studies Movement. Cambridge: Harvad University. Weber, Max The Protestan Ethic end the Spirit of Capitalism. London.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.