Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Untuk mengerti hakekat hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Untuk mengerti hakekat hukum"— Transcript presentasi:

1 Untuk mengerti hakekat hukum
Mengapa belajar Filsafat Hukum? Untuk mengerti hakekat hukum Apa hukum itu?; Darimana datangnya hukum?; Untuk apa ada hukum?; Siapa yang berwewenang membuat hukum?; Apakah hukum itu dibuat atau ada dengan sendirinya?; Mengapa orang patuh pada hukum?;.

2 Untuk mengerti hakekat hukum Perbedaan pandangan mengenai hukum:
belajar Filsafat Hukum Untuk mengerti hakekat hukum Perbedaan pandangan mengenai hukum: Kaum Legisme, hukum sama dengan undang-undang, diluar undang-undang tidak ada hukum, Hakim “labus du droit”. Padahal hakim juga menemukan hak dari pihak yang terlibat; Sociological Yurisprudence, hukum sebagai produk dari putusan hakim yang arif bijaksana; Legal Behaviourisme, hukum terwujud dalam bentuk perbuatan, perilaku manusia, para penegak hukum, atau dalam bentuk kebiasaan masyarakat.

3 Philosophia, berarti cinta kebijasanaan atu love of wisdom;
Filsafat ? Berasal dari bahasa Yunani: Philosophia. Philo (philein) berarti cinta, dan sophia berarti kebijaksanaan; Philosophia, berarti cinta kebijasanaan atu love of wisdom; Jika diperluas, kata ini bermakna, berusaha menemukan kebenaran dan jika dikaitkan dengan hukum (ius), maka kebenaran hukum itu adalah keadilan (iustitia); Seseorang cinta kebijaksanaan, maka segala pikiran, perkataan, dan perbuatannya akan selalu berorientasi pada kebijaksanaan.

4 Filsafat Hukum Istilah Filsafat Hukum:
pada masa Hindia Belanda digunakan istilah “Wijsbegeerte van het Recht”; Jerman mengggunakan istilah “Rechtsphilosophie” atau “Philosophie des Rechts” (Radbruch; Del Vechio, Lask, Larson, Kohler, Hegel, Julius Binder) Prancis menggunakan istilah “Philosophie du Droit”, (Boistel); Inggris menggunakan istilah “Philosophy of Law “ atau “Legal Philosophy” (Roescoe Pound, Hans Muller, Cairs dan Hans Kelsen); ada pula yang menggunakan istilah “Legal Theory” (Lawrence Friedman atau John D Finch) .

5 Filsafat Hukum lanjutan………
Istilah Filsafat Hukum: Mochtar Kusumaatma berpendapat, istilah “Philosophy of Law “ atau ‘Rechtsfilosofie’, lebih tepat daripada“Legal Philosophy”, alasannya istilah legal, sama dengan undang- undang atau resmi. Hukum bukan hanya undang-undang saja, dan hukum bukan pula hal-hal yang resmi saja. Filsafat Hukum merenungkan aspek filosofis dari eksistensi hukum dan praktek hukum. Tema kefilsafatan dalam pernungan tersebut menyangkut, ontologi, aksiologi, epistemologi dan moralitas hukum.

6 Plato Sebagai sebuah kegiatan kontemplatif, filsafat memiliki ciri-ciri: harus mampu bertahan terhadap diskusi kritik; menggunakan metode berfikir dialektika; berusaha mencapai realitas yang sesungguhnya; memahami hakekat sesungguhnya dari realitas untuk mengetahui tujuan ideal dari realitas; filosof tahu bagaimana seharusnya manusia hidup.

7 Seorang filosof hukum Melihat hukum secara hakiki , ia mempersoalkan hukum yang benar dan adil itu apa bahan dasarnya, konteks sosial budaya hukum, latar belakang politik, idiology bahkan ekonomi dibalik pembuatan hukum, makna yang berada di balik kata-kata hukum, nilai- nilai atau asas-asas yang mendasari norma hukum; Hukum yang benar dan adil adalah hukum yang kontekstual bukan tekstual.

8 Filsafat Hukum berdiri sendiri; Filsafat Hukum bagian dari Ilmu Hukum.
letak filsafat hukum Filsafat Hukum berdiri sendiri; Filsafat Hukum bagian dari Ilmu Hukum.

9 Filsafat Hukum berdiri sendiri
Bellefroid Filsafat Hukum dan Sosiologi Hukum tidak termasuk bagian ilmu-ilmu hukum, keduanya merupakan ilmu pembantu bagi ilmu hukum; Ada lima bidang ilmu hukum: Rechtsdogmatiek (ilmu hukum dogmatik) objeknya hukum positif; Rechtsgeschiedenis (sejarah hukum) objeknya sistem hukum masa lampau; Rechsvergelijking (ilmu hukum perbandingan) objeknya dua atau lebih sistem hukum; Rechtspolitiek (politik hukum) objeknya kebijakan hukum; Algemeine Rechtsleer (ajaran hukum umum) objeknya pengertian- pengertian dasar hukum.

10 Filsafat Hukum berdiri sendiri lanjutan…….
Prof. O. Notohamidjojo Hukum merupakan apa yang seharusnya (sollen) wujudnya berupa norma serta senyatanya (sein) berupa kesenian hukum, membentuk dan menciptakan hukum. Ilmu Hukum berupa pengetahuan hukum yang diperoleh secara metodis dan disusun secara sistematis. Kesenian Hukum ( rechtskunnst) mencakup: Perundang-undangan mengkaji politik perundang-undangan dan teknik perundang-undangan (legal drafting); Peradilan, berkaitan dengan fungsi hakim dalam menerapkan hukum (rechtstoepassing), menemukan hukum (rechtsvinding), dan menciptakan hukum (rechtschepping).

11 Klasifikasi Ilmu Hukum
Prof. O. Notohamidjojo Ilmu Hukum diklasifikasikan kedalam empat bidang: Sosiologi Hukum; Sejarah Hukum; Ilmu Perbandingan Hukum; Rechtsdogmatiek.

12 Filsafat Hukum bagian dari Ilmu Hukum
Meuwissen Filsafat Hukum tataran abstraksi refleksi teoritik pada tataran tertinggi, meliputi semua bentuk pengusahaan hukum teoritik dan pengusahaan hukum praktik; Pengembanan Hukum teoritik adalah kegiatan memahami, menguasai hukum secara intelektual, dengan metoda logik sistematik, rasional kritikal; Refleksi praktikal adalah kegiatan manusia berkenaan dengan berlakunya hukum dalam realita kehidupan sehari-hari.

13 Refleksi teoritikal pengembanan Hukum
Ilmu-ilmu Hukum: 1.Ilmu Perbandingan Hukum, 2. Sosiologi Hukum, 3. Sejarah Hukum, 4. Antropologi Hukum, 5. Psikologi Hukum. Teori Hukum; Filsafat Hukum.

14 Filsafat Hukum bagian dari Ilmu Hukum lanjutan……..
Achmad Ali: Ilmu Hukum dapat dibedakan kedalam klasifikasi: Ius Constitutum, mengkaji secara normatif aturan-aturan hukum, asas-asas hukum yang ada dalam berbagai perundang-undangan. Objeknya “law in book”; Ius Constituendum, mengkaji hal hal yang ideal dalam hukum. Lazimnya dinamakan kajian Filsafat Hukum. Objeknya “law in idea”; Ius Operatum, kajian empiris terhadap hukum, yang fokusnya bagaimana hukum bekerja dalam kenyataannya. Objeknya “law in action”.

15 Filsafat Hukum Achmad Ali: Filsafat Hukum berkaitan dengan pertanyaan “what law ought to be?” . Filsafat hukum sedikit sekali mempersoalkan sanksi sebagai paksaan hukum, tetapi lebih banyak mempersoalkan fondasi moral dari aturan hukum dan doktrin hukum. Thomas A Cowan: “…. Philosophical jurisprudence concentrate on the ideal element in law, the law as it ought to be rather then as it is. This means that philosophical jurisprudence concentrate very little with the sanctions that law impose and very much with moral foundation of legal rule and doctrine”.

16 filsafat hukum Hasil karya pikir bersama antara filsafat moral, filsafat politik dan bahasa: Filsafat moral, membicarakan konsep-konsep hukum tentang rasa bersalah, kesalahan, niat dan tanggungjawab; Filsafat Politik, bicara bagaimana latar belakang politik pembentukan hukum dan mencapai tujuannya sesuai dengan tujuan negara mensejahterakan warganegara; Bahasa, mempersoalkan redaksional hukum agar tidak mendua arti agar tercapai kepastian hukum.

17 Hukum adalah IUS Bukan LEGE/LEX dalam arti luas baik tertulis maupun tidak tertulis yang sudah diputuskan maupun yang belum diputuskan oleh hakim.


Download ppt "Untuk mengerti hakekat hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google