Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober."— Transcript presentasi:

1 PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO
Semarang , 20 Oktober 2015

2 PENGERTIAN PERDAGANGAN ORANG ADALAH TINDAKAN PEREKRUTAN, PENGANGKUTAN, PENAMPUNGAN, PENGIRIMAN, PEMINDAHAN, ATAU PENERIMAAN SESEORANG DENGAN ANCAMAN KEKERASAN, PENGGUNAAN KEKERASAN, PENCULIKAN , PENYEKAPAN, PEMALSUAN, PENIPUAN, PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN, ATAU POSISI RENTAN , PENJERATAN UTANG ATAU MEMBERI BAYARAN ATAU MENFAAT, SHG MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI ORANG YANG MEMEGANG KENDALI ATAS ORANG LAIN TERSEBUT, BAIK YANG DILAKUKAN DIDALAM MAUPUN ANTAR NEGARA, UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI ATAU MENGAKIBATKAN ORANG TEREKSPLOITASI ( UU No 21 TH 2007, TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG)

3 TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ADALAH SETIAP TINDAKAN ATAU SERANGKAIAN TINDAKAN YANG MEMENUHI UNSUR UNSUR TINDAK PIDANA YANG DITENTUKAN DALAM UU

4 DASAR HUKUM PENANGANAN TRAFFICKING
1. INTERNASIONAL Universal Declaration of human Right 1948 Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW) 1979 Konvensi Internasional ttg Hak Anak th 1989 UN Special Session on Children (World Fit for Children th 2002) 2. NASIONAL UU No 7 TH 1984 tgg Retifikasi CEDAW 1979 UU No 39 TH 1999 ttg HAM UU No 21 th 2007 ttg PTPPO UU No 23 th 2002 tth perlindungan Anak

5 UU No 39 th 2004 ttg Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
UU No 13 th 2006 ttg Perlindungan saksi dan Korban UU No 14 th 2009 ttg Pengesahan protocol untuk Mencagah, menindak, dan Menghukum perdagangan Orang Peraturan Pemerintah No 9 th 2008 ttg Tata cara dan Mekanisme PelayananTerpadu bagi Saksi dan /atau Korban Perdagangan Orang Peraturan Presiden No 69 th 2008 ttg Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Perda Jawa Tengah No. 3 Tahun 2009 Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak

6 FAKTOR YG MENDORONG TJD TRAFFICKING
KEMISKINAN KDRT KONFLIK SOSIAL DAN PEPERANGAN RENDAHNYA TINGKAT PENDIDIKAN RENDAHNYA AKSES WARGA NEGARA TERHADAP KESEMPATAN KERJA LEMAHNYA PENERAPAN HUKUM GAYA HIDUP YANG MATERIALISTIK

7 Pelayanan Penanganan korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PPKPA) di RS TUGUREJO SEMARANG
PPKPA BERDIRI SEJAK TH 2002 SOTK BERADA DI BAWAH DAN BERTANGGUNG JAWAB KE WADIR PELAYANAN LOKASI BERADA DI AREA IGD BUKA SELAMA 24 JAM PELAYANAN AWAL DILAKUKAN OLEH DOKTER IGD

8 WILAYAH KERJA : JAWA TENGAH BAGIAN PANTURA DAN BAGIAN TENGAH MITRA :
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH DISNAKER DINKES PUSAT PELAYANAN TERPADU PROV PPT KECAMATAN KOTA SEMARANG BP3AKB KEPOLISIAN LSM (LRC KJ HAM, SETARA, LPA, SERUNI) DLL

9 SASARAN Korban kekerasan seksual (perkosaan, pencabulan dll)
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Penelantaran Anak berhadapan dengan hukum Korban traffiking (perdagangan orang) dan pekerja migran

10 ALUR PASIEN PPKPA Pasien Datang Pendaftaran Penanganan Gawat Darurat
Pemeriksaan Medis & Medicolegal Pasien PPKPA Perlu Perawatan Ya Ya Rawat Inap PPKPA Tidak Tidak Bukan Pasien PPKPA Rawat Jalan Tidak IGD Rawat Jalan Perlu Tindak Lanjut Selesai Konseling -Kepolisian -Hukum -Sosial Visum Et Repartum

11 SUMBER DAYA MANUSIA SARANA DAN PRASARANA
DOKTER SPESIALIS ANAK DOKTER SPESIALIS OBSGIN DOKTER BEDAH DOKTER FORENSIK DOKTER UMUM DOKTER SPESIALIS lainnya sesuai kebutuhan PSIKOLOG PERAWAT BIDAN PETUGAS REKAM MEDIS SARANA DAN PRASARANA - SESUAI YANG ADA DI IGD DAN RAWAT INAP

12 FASILITAS LAYANAN MEDIS :
RAWAT JALAN ---- Poli khusus PPKPA (terpisah dari pasien umum) RAWAT INAP ---- Ruang perawatan dgn tempat tidur yang dilengkapi peralatan untuk mendukung keamanan dan keselamatan pasien korban LAYANAN MEDICOLEGAL Visum et Repertum, Resume Medis dll. LAYANAN PSIKOLOGI

13 PEMERIKSAAN Anamnesa : - Korban, pengantar - Ruang khusus (rahasia)
- Didampingi petugas => utk keamanan - Sikap korban / pengantar - Kejanggalan dalam komunikasi Lengkapi RM Rekonfirmasi kejadian sebelumnya Memperoleh informasi : - Kesehatan sebelumnya - Riwayat penyakit - Riwayat trauma - Faktor sosial budaya

14 Lanjutan ...... Pemeriksaan fisik : - Inform Concent
- Pemeriksaan fisik menyeluruh dg hati2 & hormat - KU, kesadaran, tanda2 vital - Luka2 di sekitar lokasi - Periksa selaput vagina & selaput dara Pemeriksaan penunjang Screening, kehamilan, simpan bukti2, rontgen, USG, laborat, dsb

15 Lanjutan.... Pemeriksaan kasus kekerasan seksual
- Memar, lecet sekitar vagina - 3 – 5 hari, penetrasi, robekan pada anak - Penyakit lain - Konseling HIV Pembuatan Visum

16 JUMLAH KORBAN YANG DITANGANI
TAHUN BENTUK KEKERASAN PELAYANAN TOTAL FISIK PSIKIS SEKSUAL PSIKOLOG MEDIS 2013 P 40 12 13 53 65 An PEREM 3 6 54 9 63 An LAKI - 1 2 2014 60 15 11 21 86 An perem 5 50 55 2015 29 36 39 BL SEPT 35 41 JMH : 131 JMH 2014 : 141 JMH 2015 : 80

17 PENDANAAN TH 2002 ANGGARAN ADA DI BIRO KESRA PROVINSI
TH 2006 ANGGARAN MASUK DI APBD RSUD TUGUREJO TH 2006 – ANGGARAN DIGUNAKAN UNTUK SEMUA PELAYANAN DI RSUD TUGUREJO TH 2015 ANGGARAN HANYA UNTUK PEMBELIAN OBAT BAGI KOEBAN YANG DATANG KE RSUD TUGUREJO

18 Terimakasih


Download ppt "PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google