Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional PENATAAN RUANG SEBAGAI ARAH KEBIJAKAN SPASIAL DALAM RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH Kementerin Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Disampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Barat Pontianak, 14 April 2016
2
Hubungan Rencana Tata Ruang dengan Rencana Pembangunan
Perencanaan Pembangunan (UU 25/2004 dan 23/2014) Penataan Ruang (UU 26/2007 dan Permen PU No. 15, 16, 17 /PRT/M/2009) Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
3
Konsep Dasar Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi kegiatan:
PENGATU-RAN PEMBINA-AN PENGAWA-SAN Peren-canaan Pemanfaatan Pengendalian PELAKSANAAN Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi kegiatan: Pengaturan Pembinaan Pelaksanaan Pengawasan PELAKSANAAN Penataan Ruang dilakukan melalui: Perencanaan tata ruang, Pemanfaatan ruang, dan Pengendalian pemanfaatan ruang. TUR-BIN-LAK-WAS Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
4
Elaborasi RTR dalam lingkup Wilayah
Rencana Umum Rencana Rinci RTRWN RTR Pulau RTR KSN RTRW Provinsi RTRW Kab/Kota RDTR Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
5
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG 4.Indikasi waktu pelaksanaan
B. Tahap Pemanfaatan 1. Indikasi program utama 2. Indikasi sumber pendanaan ARAHAN PEMANFAATAN RUANG 3. Indikasi instansi pelaksana 4.Indikasi waktu pelaksanaan Rencana Terpadu dan Program Investasi Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
6
Posisi Sinkronisasi Program Sektor dalam Perencanaan Pembangunan
Keterangan: RPI2JM: Rencana Pengembangan Infrastruktur dan Investasi Jangka Menengah RTPIPRJM: Rencana Terpadu dan Program Investasi Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah Dalam lingkup nasional, RTRW dioperasionalisasikan melalui RTR Pulau/Kepulauan dan RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN). RPI2JM atau RTPIPRJM menurunkan Indikasi Program pembangunan infrastruktur Kementerian/Lembaga (K/L) yang termuat di RTR KSN ke dalam rencana jangka menengah dan tahunan. RPI2JM atau RTPIPRJM disinkronisasikan dengan Renstra K/L dan menjadi masukan untuk penyusunan RKP (melalui Musrenbangnas) dan RPJMN. Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
7
C. Tahap Pengendalian Konsep Dasar Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
8
Pengendalian = Pencegahan + Penindakan Preventif/Antisipatif
Tahap Pengendalian Pengendalian = Pencegahan + Penindakan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Penetapan Peraturan Zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi Ex-ante factum Post factum Bersifat Preventif/Antisipatif PENCEGAHAN terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang Bersifat Reaktif/Responsif Penindakan terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
9
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Tugas dan Fungsi PPNS Penataan Ruang bersama dengan penyidik Polri mempunyai tugas pokok melakukan (pengumpulan bahan dan keterangan) PULBAKET/ (pengawasan pengamatan penelitian dan pemeriksaan) WASMATLITRIK dan/atau penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang yang berlaku. Jumlah PPNS di Provinsi Kalimantan Barat : 17 orang (status per- 31 Maret 2016) Tugas PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENATAAN RUANG Koordinasi Penyidik POLRI PPNS Penataan Ruang Fungsi Penegakan hukum penyelenggaraan penataan ruang Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
10
Arah Kebijakan Nasional di Provinsi Kalimantan Barat
Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
11
Status Perpres dan Perda Rencana Tata Ruang
RTR Pulau Perpres No. 3 Tahun 2012 tentang RTR Pulau Kalimantan RTRW Provinsi Perda No. 10 Tahun 2014 RTRW Kabupaten Telah menetapkan Perda: 10 Kab Belum menetapkan Perda: 2 Kab Memasuki Masa Peninjauan Kembali: - RTR KSN Perpres No. 31 Tahun 2015 tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan RTRW Kota Telah menetapkan Perda: 2 Kota Belum menetapkan Perda: - Memasuki Masa Peninjauan Kembali: - Arahan jadi judul besar Setelah ini ada arahan berupa rtr pulau-ksn Ada slide terpisah antara status RTRW Daerah – masa PK Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
12
Status Perda RTRW di Provinsi Kalimantan Barat
PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA NOMOR PERDA Provinsi Kalimantan Barat No Tahun 2014 Kota Pontianak No. 2 Tahun 2013 Kota Singkawang No. 2 tahun 2012 Kab. Sambas No. 17 Tahun 2015 Kab. Pontianak No. 3 Tahun 2014 Kab. Sanggau No. 10 Tahun 2014 Kab. Ketapang No. 3 Tahun 2015 Kab. Sintang No. 20 Tahun 2015 PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA NOMOR PERDA Kab. Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2014 Kab. Bengkayang No. 7 Tahun 2014 Kab. Landak No. 1 Tahun 2015 Kab. Sekadau Kab. Kayong Utara Kab. Kubu Raya Persub Menteri Kab. Melawi Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
13
Penanganan Permasalahan RTRW di Provinsi Kalimantan Barat
Pemerintah Pusat melalui BIG melakukan pendampingan perbaikan teknis pemetaan struktur ruang RTRW yang masih perlu melakukan perbaikan Peta Struktur Ruang: Kab. Melawi Pembekalan Pemda dan DPRD terkait masalah kehutanan melalui kegiatan workshop fasilitasi penyelesaian perda RTRW yang masih perlu melakukan kesepakatan terkait Kawasan Hutan Provinsi dan masih memerlukan konsultasi dengan BIG: Kab. Kubu Raya Hilang apabila semua sudah perda Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
14
Arahan Pengembangan Provinsi Kalbar dalam RTR Pulau Kalimantan
Tujuan 4: Pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan pengembangan sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan dgn prinsip pembangunan berkelanjutan mengembangkan kawasan budi daya perkebunan kelapa sawit dan karet serta kawasan peruntukan hutan mengendalikan perkembangan kawasan budi daya perkebunan kelapa sawit dan karet yang mengganggu kawasan berfungsi lindung pengembangan kawasan perkotaan nasional sbg pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet dan hasil hutan mengembangkan industri pengolahan lanjut kelapa sawit, karet, dan hasil hutan yang berdaya saing dan ramah lingkungan mengembangkan prasarana dan sarana utk kelancaran distribusi hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan/atau hasil hutan Kebijakan 1 Strategi Kebijakan 2
15
Arahan Pengembangan Provinsi Kalbar dalam RTR Pulau Kalimantan
Pembangunan jalan Akses Temajuk Pembangunan jalan Akses Entikong-Nanga Badau 1 Pengembangan transmisi dari Sintang ke Sekadau Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat, Jaringan jalur kereta api yang menghubungkan Sanggau-Pontianak Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat, Jaringan jalur kereta api yang menghubungkan Pontianak-Mempawah-Singkawang-Sambas-Batas Negara Pembangunan pelabuhan pengumpul, Pelabuhan Ketapang Pembangunan BTS di daerah blankspot layanan telekomunikasi Pengembangan jaringan telekomunikasi yang mengimplementasikan DNS Nasional Pengembangan radio komunitas dan radio komunikasi di kawasan perbatasan Pengembangan jaringan internet Pembangunan Embung Kapuas Hulu Rehabilitasi Sungai - sungai di Kab. Kapuas Hulu Rehabilitasi Sungai - sungai di Kab. Sintang Pembangunan Embung Sintang Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Baku Kab. Sintang
16
Mewujudkan pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang mandiri
Arahan Pengembangan Provinsi Kalbar dalam RTR KSN Perbatasan Negara di Kalimantan Mewujudkan pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang mandiri TUJUAN 02 KEBIJAKAN STRATEGI membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan permukiman Pengembangan prasarana dan sarana Kawasan Perbatasan Negara secara sinergis meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemerintahan Pengembangan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang dilakukan secara sinergis dengan kawasan pengembangan ekonomi dalam sistem klaster membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana ketenagakerjaan, pertanian, perkebunan, serta perindustrian DIJABARKAN DIWUJUDKAN Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016
17
Arahan Pengembangan Provinsi Kalbar dalam RTR KSN Perbatasan Negara di Kalimantan
Rencana Jalur KA Trans Kalimantan Railways Bandara Supadio-Pontianak-Mempawah-Singkawang-Sambas-Batas Negara Peningkatan layanan komunikasi dan informatika di wilayah perbatasan negara dan pulau terluar Pembangunan tanda batas wilayah kedaulatan RI di daerah perbatasan dan pulau terdepan Pembangunan tower telekomunikasi di daerah perbatasan Peningkatan Jalan Nasional Entikong-Nanga Badau Pembangunan infrastruktur permukiman dalam bentuk SPAM di Kab. Bengkayang Pembangunan prasarana pengambilan dan saluran pembawa air baku Sungai Potan ke Kabupaten Kapuas Hulu Peningkatan Jalan Nasional Nanga Badau-Batas Prov. Kaltim Rencana Jalur KA Trans Kalimantan Railways Sanggau-Sintang-Putussibau
18
Metodologi Integrasi Program Prioritas Nawacita ke Dalam RTRW Provinsi/Kab/Kota
Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
19
Program Prioritas Nasional (Nawacita) dalam RTRW Kab/Kota di Provinsi Kalbar
Keterangan: xx Tidak terakomodir dalam RTRW Kab/Kota Sudah terakomodir dalam RTRW Kab/Kota RTRW Kab/Kota belum Perda Tampalkan Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
20
Program Prioritas Tata Ruang dalam RPJMN
KEBIJAKAN KEGIATAN TARGET KETERSEDIAAN REGULASI TATA RUANG Peraturan Perundangan Pengelolaan Ruang Udara (PRUN) Integrasi RTR dan RZWP3K Harmonisasi peraturan perundangan terkait Penyelesaian 50 NSPK PEMBINAAN KELEMBAGAAN PENATAAN RUANG Sertifikasi tim penyusun RTR dan tim persetujuan substansi BKPRN Pedoman mekanisme hubungan kerja BKPRN –BKPRD Pembentukan PPNS bid, Tata Ruang Sistem informasi penataan ruang yang terpadu pusat dan daerah Pembagian kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar Pengelolaan kawasan perbatasan negara Pembinaan terhadap 34 Provinsi, 412 Kabupaten, 93 Kota Penyelesaian RDTR 412 Kabupaten dan 93 Kota Pengadaan Peta Skala Besar untuk 1419 RDTR Perlindungan 2 Juta Ha Sawah Berkelanjutan Sosialisasi Bidang Penataan Ruang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang Pengembangan Data dan Informasi MENINGKATKAN KUALITAS PELAKSANAAN PENATAAN RUANG RTR Laut Nasional Mekanisme evaluasi RTRW Penyediaan peta skala 1:5.000 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 14 Kawasan Industri Prioritas dsk Pemetaan indikasi program RTR dalam program rencana pembangunan Penyelesaian Revisi RTRWN dan 55 RTR KSN Pengembangan 8 Kawasan Perbatasan Pengembanan 10 Kota Baru Penataan Kembali 30 Kawasan Rawan Bencana EVALUASI PENYELENGGARAN PENATAAN RUANG Pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan ruang Outcome penyelenggaraan penataan ruang Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan 2016
21
Program Prioritas Pertanahan dalam RPJMN
STRATEGI TARGET INVENTARISASI P4T 18 juta bidang atau sedikitnya mencapai 9 juta ha termasuk 4,1 juta bidang dalam kawasan hutan yang perlu dikoordinasikan dengan Kemen Kehutanan dan LH PELEPASAN KAWASAN HUTAN SEBAGAI SUMBER TORA (TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA) Identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan dan tanah transmigrasi yang belum bersertipikat sedikitnya sebanyak 4,1 juta ha REDISTRIBUSI TANAH (PEMBERIAN TANAH) Terlaksananya redistribusi tanah sedikitnya sebanyak 4,5 juta ha yang meliputi tanah pada kawasan hutan yang dilepaskan; dan tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU akan habis masa berlakunya dan tanah terlantar. PUBLIKASI BATAS HUTAN DAN NON HUTAN Tercapainya penetapan batas wilayah hutan pada skala 1:5.000 dan terintegrasi dengan sistem pendaftaran tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sepanjang ,6 km
22
Penutup Rencana tata ruang merupakan matra spasial pengembangan wilayah (arahan pembangunan sektoral dan daerah). Pelaksanaan RTR dapat mendukung terwujudnya keterpaduan pembangunan lintas sektor dan lintas wilayah. Pengembangan wilayah berbasis RTR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam upaya perwujudan rencana tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan KSN perlu adanya dukungan seluruh sektor dan pemangku kepentingan. Dukungan tata ruang untuk pembangunan daerah dilakukan dengan ketersedian regulasi penataan ruang, pembinaan kelembagaan penataan ruang termasuk sumberdaya manusia serta peningkatan kualitas pelaksanaan penataan ruang melalui tahap perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dukungan dalam bidang pertanahan untuk pembangunan daerah dilakukan melalui program Reforma Agraria . Paparan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat 2016
23
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.