Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDevi Yuwono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Mengembangkan Hubungan dan Membangun Koalisi antara NGO dan Pemerintah
Tatang Muttaqin NGO Management Certificate Program VIII Pusat Kajian Global Civil Society–Universitas Indonesia (PACIVIS UI) The National Democratic Institute (NDI) Depok, 15 Februari 2007
2
Materi Diskusi The Actors
Pola Hubungan antara Pemerintah, Dunia Usaha Swasta, dan Masyarakat Visi Indonesia 2025: “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur” Salah satu Misi: “Mewujudkan Masyarakat Demokratis Berlandaskan Hukum” Pergeseran Paradigma: From Government to Governance Posisi Civil Society Konsolidasi Demokrasi Perspektif Otosentrisitas Ketidakhadiran Otosentrisitas Potret Umum CSO di Indonesia Peranan Civil Society dalam Tata Pemerintahan Peluang Keterlibatan CSO Problematika CSO Relasi CSO-Pemerintah Keterlibatan CSO dalam Governance Reform Keterlibatan CSO dalam isu-isu Hak-hak sipil dan Struktural Rekomendasi
3
The Actors NEGARA CIVIL SOCIETY DUNIA USAHA Eksekutif Yudikatif
Legislatif Birokrasi Militer Polisi Community-based organizations Non-governmental organizations Asosiasi Profesi Kelompok Agama Kelompok Perempuan Pers DUNIA USAHA Kecil / Menengah / Besar Multinational Corporations Lembaga Keuangan Stock exchange
4
Pola Hubungan antara Pemerintah, Dunia Usaha Swasta, dan Masyarakat
VISI Masyarakat, Bangsa, dan Negara Pemerintah Masyarakat Dunia Usaha Good Governance
5
Visi Indonesia 2025: “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur”
Kemandirian adalah hakikat dari kemerdekaan, yaitu hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri dan menentukan apa yang terbaik bagi dirinya. Maju: Secara ekonomi, sosial, tingkat pendidikan, derajat kesehatan, pertumbuhan penduduk, angka harapan hidup, kualitas pelayanan sosial, produktivitas yang lebih baik, serta memiliki sistem dan kelembagaan politik, termasuk hukum yang mantap. Adil: Semua rakyat mempunyai kesempatan yang sama dalam meningkatkan taraf hidupnya dan memperoleh lapangan pekerjaan, mendapatkan pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan, mengemukakan pendapat dan melaksanakan hak politiknya, mengamankan dan mempertahankan negara, serta perlindungan dan kesamaan di depan hukum. Makmur: Terpenuhinya kebutuhan hidup sehingga memberikan makna dan arti penting bagi bangsa-bangsa lain di dunia.
6
Misi Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila. Mewujudkan daya saing bangsa. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum. Mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu. Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Berkeadilan. Mewujudkan Indonesia Asri dan Lestari. Mewujudkan Masyarakat Bermoral, Beretika dan Berbudaya. Mewujudkan Indonesia Berperan Penting dalam Pergaulan Dunia Internasional.
7
Misi: “Mewujudkan Masyarakat Demokratis Berlandaskan Hukum”
Memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; Memperkuat peran masyarakat sipil; Memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah; Menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat; Melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum, serta menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil.
8
Pergeseran Paradigma: From Government to Governance
Memberikan hak ekslusif bagi negara untuk mengatur hal-hal publik, sementara aktor di luarnya, hanya dapat disertakan sejauh negara mengijinkannya. Persoalan-persoalan publik adalah urusan bersama pemerintah (negara), civil society dan dunia usaha sebagai tiga aktor utama.
9
Posisi Civil Society Di negara yang telah lepas dari sistem pemerintahan yang otoriter: sumber penetas ide, gagasan, dan pemikiran alternatif. lahan rekrutmen bagi calon-calon pemimpin di masa depan. Di negara yang pemerintahnya lemah dan rakyatnya miskin: memainkan peran yang sifatnya praktis: sebagai penyalur bantuan sosial bagi masyarakat miskin yang terpinggirkan.
10
Konsolidasi Demokrasi
Dari sisi negara: Dibutuhkan political will yang kuat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis. Dari civil society: Harus ada kontribusi signifikan lewat dukungan kepada stabilisasi politik hingga konflik politik horizontal bisa ditekan. Formulasi ulang tentang seberapa luas negara boleh mengambil peran dalam kehidupan masyarakat.
11
Perspektif Otosentrisitas
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (prasyarat untuk hadirnya demokrasi di sebuah negara). Hadirnya checks and balances di seluruh cabang pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), antara lembaga-lembaga politik demokrasi (partai, pers, pemilu, parlemen), dan antara masyarakat, bangsa, serta konstitusi. Setiap unsur dalam sebuah negara bangsa pada umumnya saling menyantuni, menguntungkan, dan mem-privelese-kan.
12
Ketidakhadiran Otosentrisitas
Masyarakat dan dunia usaha yang menyantuni negara. Pengusaha menjadi pemburu rente. Negara menyantuni orang-orang tertentu yang duduk di kekuasaan, tribalisme, koncoisme, atau kediktatoran.
13
Potret Umum CSO di Indonesia
Pergeseran Isu: Dari Pembangunan (Developmentalisme); Demokrasi dan HAM; Partisipasi & Good Governance Densitas CSO: Pertumbuhan CSO yang sangat pesat namun tidak merata (terkonsentrasi di perkotaan)
14
Peranan Civil Society dalam Tata Pemerintahan
Secara politik memunculkan daya tawar di kalangan warga negara. Secara ekonomi membangun kemandirian. Civil society bisa mengevaluasi dan mengontrol jalannya sebuah kebijakan.
15
Peluang Keterlibatan CSO
Semakin banyaknya jumlah CSO di aras lokal. Sekalipun ketimpangan penyebarannya masih menjadi persoalan, kini praktis CSO bisa ditemukan di setiap daerah di Indonesia. CSO mempunyai variasi program yang memungkinkan menjangkau daerah dengan kultur berbeda-beda. Tingkat kepercayaan terhadap CSO jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kepercayaan terhadap parlemen dan partai politik (Riset Asia Barometer 2005). Ruang bagi keterlibatan masyarakat dan CSO dalam pengambilan kebijakan publik semakin terbuka. Institusionalisasi partisipasi masyarakat dalam bentuk Perda tentang transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik maupun kebebasan informasi.
16
Problematika CSO (1) Kapasitas Internal CSO
personalisasi lembaga berkaitan dengan format kelembagaan. kejelasan paradigma dan metode; kapasitas teknokratik; Keberlanjutan sumber keuangan dan independensi pendanaan Sumber-sumber Pembiayaan. Pola Hubungan Dengan Sumberdana. Proses Penentuan Agenda. Representasi dan legitimasi Legitimasi CSO diklaim atas nama dan untuk kepentingan rakyat, tapi dalam realitasnya, selain dirinya sendiri CSO tidak memiliki basis konstituen yang jelas.
17
Problematika CSO (2) Networking. Perangkap orientasi jangka pendek.
Adanya keterputusan dalam agenda-agenda antar CSO. Adanya perbedaan pandangan tentang masalah, sasaran dan juga program. Perangkap orientasi jangka pendek. Banyak CSO yang menekankan perubahan jangka pendek, melalui keterlibatan mereka dalam isu-isu sesaat yang seksi, sehingga akhirnya bisa mendapatkan sumber pendanaan yang cepat dan posisi politik yang menguntungkan. Problem relasi CSO-Pemerintah
18
Relasi CSO-Pemerintah (1)
Otonom pemerintah tidak menganggap posisi CSO sebagai ancaman dan tidak melakukan intervensi terhadap CSO. CSO dapat bekerja secara mandiri dan independen. Fasilitasi-Promosi pemerintah menganggap CSO sebagai entitas yang keberadaannya bersifat komplementer. Tugas pemerintah untuk menyediakan kondisi yang kondusif bagi beroperasinya CSO. Kolaborasi pemerintah menganggap bekerja sama dengan CSO lebih menguntungkan bagi pencapaian tujuan pemerintah.
19
Relasi CSO-Pemerintah (2)
Kooptasi pemerintah melakukan kontrol terhadap CSO baik dalam konteks programatik maupun ideologis. Hal ini dilakukan dengan adanya suplai finansial, penghambatan terhadap ijin eksekusi program CSO, dsb. Containment/sabotage/dissolution pemerintah melihat CSO sebagai tantangan dan juga ancaman, sehingga pemerintah menghambat kerja CSO, dan bahkan sampai pada tindakan pembubaran, jika melakukan pelanggaran.
20
Keterlibatan CSO dalam Governance Reform
Setelah jatuhnya rezim Orde Baru, beberapa CSO berupaya mereposisi pendirian dan strategi politik mereka dalam berurusan dengan pemerintah. Terkait dengan agenda komunitas donor internasional untuk mempromosikan reformasi tata pemerintahan di negara-negara penerima bantuan. pengembangan partisipasi masyarakat dalam konteks governance reform dengan membentuk forum warga. advokasi aturan main yang diekspresikan oleh advokasi atas proses perumusan dan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
21
Contoh Keterlibatan CSO (1)
Daerah Perda/SE/SK Kabupaten Takalar Perda No. 13/2002 tentang Sistem Dukungan (SISDUK). Perda mendorong masyarakat untuk merencanakan dan melaksanakan program-programnya sendiri, dengan biaya yang ditanggung bersama antara pemerintah daerah melalui APBD, masyarakat dan CSO. SE Bupati No /453/BAPPEDA/2001 Tentang dukungan pemerintah daerah terhadap keterlibatan pihak ketiga atau kelompok-kelompok masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan program-program pemerintah. Kabupaten Solok Perda No 5/2004 Tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat. Perda ini mengatur secara jelas dan rinci mekanisme akses informasi publik.
22
Contoh Keterlibatan CSO (2)
Daerah Perda/SE/SK Kabupaten Kupang Perda no 18/2000 Tentang Pola Mekanisme Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten Sidoarjo SK Bupati No. 68, yakni pembentukan Komite Medis Bagi RSUD dengan elemen keanggotaan masyarakat. Tujuannnya agar masyarakat dapat mengontrol kualitas pelayanan kesehatan Kabupaten Gowa Perda No 04 Th 2004 Ttg Partisipasi Masy Dlm Penyelenggaraan Pem.Kab. Gowa Perda No. 22 Tahun 2003 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kota Tombolo. Kecamatan Tombolopao Tahun Kota Bandar Lampung Perda No. 13 Th Ttg Partisipasi Masy Dlm Penyusunan APBD
23
Contoh Keterlibatan CSO (3)
Daerah Perda/SE/SK Kota Probolinggo Perda no 5/2003 tentang Partisipasi Kota Gorontalo Perda Nomor 3 Tahun 2002, Tentang Kebebasan Informasi Kabupaten Lampung Timur Perda No 5 Th 2003 Ttg Perencanaan Pemb Berbasis Masyarakat (P2BM) Kabupaten Lampung Barat Perda No. 18/2004 Ttg Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Berbasis Masyarakat Kabupaten Lebak, Banten Perda No. 6 Th Tentang Transparansi dan Partisipasi (KTP) dalam Penyelenggaraan Pemerintah dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak Kabuaten Wonosobo, Jateng Perda No. 22/2001 Ttg Pengelolaan Sumberdaya Hutan Berbasis Masyarakat (PSDHBM)
24
Keterlibatan CSO dalam isu-isu Hak-hak sipil dan Struktural
Tema perlindungan konsumen; isu penguatan serikat buruh; isu pengelolaan sumberdaya alam, terutama reformasi agraria. Strategi Keterlibatan kritis (critical engagement). Kombinasi antara strategi konfrontasi dan kerjasama guna mencapai tujuan-tujuan sosial dan ekologis. Konfrontatif. CSO mengambil posisi berhadap-hadapan dengan pemerintah dalam berbagai isu; mulai dari aksi reklaiming tanah-tanah adat, sampai dengan tekanan-tekanan melalui aksi-aksi massa.
25
Rekomendasi (1) Perluasan tingkat penyebaran, sehingga CSO tidak hanya menjadi fenomena di kawasan industri-perkotaan di Jawa melainkan mulai menyebar sehingga dapat ditemukan di hampir semua daerah. Penguatan kapasitas kelembagaan CSO di tingkat lokal; baik dalam sisi kejelasan orientasi yang ingin diperjuangkan, peningkatan kemampuan manajerial serta ketrampilan teknis dalam mendukung kerja-kerja advokasi dan pemberdayaan masyarakat. CSO perlu memiliki sumber pendanaan sendiri yang tidak bergantung pada lembaga-lembaga donor serta memungkinkan masyarakat bisa ikut terlibat dalam pembiayaan kerja-kerja CSO.
26
Rekomendasi (2) CSO perlu lebih memelihara kredibilitas sosial mereka di mata kelompok sasasaran dengan lebih berorientasi pada kerja-kerja jangka panjang dan menempuh metode-metode partisipatif sehingga masyarakat mengambil bagian yang lebih besar dalam proses-proses politik-kebijakan. CSO perlu menguatkan modal sosialnya, sehingga bisa terjalin jaringan bersama antar CSO dalam memperjuangkan isu-isu bersama. CSO perlu mempertahankan keterlibatan kritis, sehingga CSO tidak sepenuhnya bisa ”ditundukkan”oleh kepentingan jangka pendek serta bisa secara substansial memperjuangkan aspiransi masyarakat.
27
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.