Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

GREEN ECONOMY DALAM SISRENBANG INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "GREEN ECONOMY DALAM SISRENBANG INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 GREEN ECONOMY DALAM SISRENBANG INDONESIA
JAKFAR SADIK Fakultas Ekonomi Universitas Trunojoyo Madura Disampaikan pada Diklat Non-Gelar Green Economy Pusbindiklatren Bappenas – Fakultas Ekonomi UTM

2 Bank Dunia memprediksi, sepanjang tahun ini harga pangan akan turun 3,2%. Hal itu dipicu penurunan tajam pembelian minyak nabati. Namun, realitasnya, cuaca ekstrim-kekeringan yang melanda Amerika Serikat (AS) sementara musim dingin di China menyebabkan peningkatan harga gandum dan jagung secara mendadak. Hal sama juga dialami komoditi kedelai. Terjadinya gagal panen akibat kekeringan di AS memicu kenaikan harga kedelai di pasar internasional. Sekitar 60% negara produsen pangan terimbas perubahan iklim dan pemanasan global. Tidak terkecuali Indonesia yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor agribisnis. "Para ilmuwan di seluruh dunia sepakat, perubahan iklim akan memengaruhi sektor pertanian," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian (Balitbang Kementan) Haryono di sela acara "High Level Policy Dialogue On Technology Transfer for Smaller Farmer", (13/2/2013). 2

3 3

4 4

5 Ekonomi Hijau Suatu paradigma pembangunan yang menitik beratkan pada efisiensi penggunaan sumber daya alam, termasuk energi (terutama sumber daya alam tidak terbarukan), penurunan emisi karbon, serta pengembangan eko-produk dan teknologi bersih dan rendah karbon. Visi pembangunan yang meninggalkan praktek ekonomi yang mementingkan keuntungan jangka pendek dan akhirnya menimbulkan dampak lingkungan; bergeser kepada perekonomian yang mengedepankan kepentingan jangka panjang dan lebih ramah lingkungan (environmental sound economy) Merupakan “win-win solution” dalam penyelesaian benturan kepentingan dalam kebijakan tentang “pelestarian lingkungan” dan “pertumbuhan ekonomi”, termasuk upaya pengentasan kemiskinan : tidak hanya perhatian pada keuangan (single bottom line), tetapi juga memperhatikan aspek keuangan, sosial dan lingkungan (triple bottom line). (Delri, UNEP 11th GC SS, Februari 2010)

6 INISIATIF TERKAIT PERUBAHAN IKLIM : Toward Low Carbon Development
2007: COP-13 di Bali → Rencana Aksi Nasional menghadapi Perubahan Iklim (RAN – PI) 2009: Technology Needs Assessment (TNA) 2009: Presiden mengumumkan target mitigasi (-26% /-41%) 2009: Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) 2010: Indonesia Climate Change Sectoral Roadmap (ICCSR) 2010: Indonesian Second National Communication (SNC) 2011: Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Penurunan Emisi GRK Pedoman Peyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK 2012: 22 Propinsi menyelesaikan RAD GRK + Pergub

7 COP 13 Bali Empat (4) hal penting dalam negosiasi COP Bali yang berlangsung tanggal 3 hingga 14 Desember Menurut Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) ke empat hal itu adalah Komitmen Pasca 2012, Adaptasi, Reducing Emission from Deforestation in Developing Countries (REDD) dan Alih Teknologi. TNA Dokumen untuk membantu mengidentifikasi dan menganalisis prioritas kebutuhan teknologi, yang dapat menjadi dasar untuk proyek portofolio dalam memfasilitasi proses implementasi alih teknologi perubahan iklim. Kajian TNA dibagi menjadi 2 (dua) isu utama perubahan iklim, yaitu mitigasi dan adaptasi. TNA isu mitigasi dan adaptasi memprioritaskan 7 (tujuh) sektor prioritas, yaitu: sektor energi, transportasi, industri, kehutanan, pertanian, kelautan, dan limbah. 7

8 Komitmen Indonesia dalam menghadapi permasalahan perubahan iklim yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di depan para pemimpin negara pada pertemuan G-20 di Pittsburgh, Amerika Serikat, 25 September 2009. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020 dari tingkat BAU dengan usaha sendiri dan mencapai 41% apabila mendapat dukungan internasional. 8

9 ICCTF Untuk mencapai tujuan Pemerintah Indonesia dari pengurangan emisi karbon yang rendah dan ketahanan yang lebih besar terhadap perubahan iklim. Untuk mengaktifkan Pemerintah Indonesia guna meningkatkan efektivitas dan dampak dari kepemimpinan dan manajemen dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan perubahan iklim. ICCSR Diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.  Secara umum, ruang lingkup materi ICCSR dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu mitigasi dan adaptasi. Dalam bidang mitigasi, terdapat sektor kehutanan dan gambut, energi-industri-transportasi, dan limbah. Sementara yang lainnya dikategorikan adaptasi. sektor kehutanan dapat menurunkan 300 Mt CO2 per tahun hingga 2020 dengan dana yang dibutuhkan sekitar US$630 juta per tahun. SNC Sebagai negara peratifikasi konvensi perubahan iklim, Indonesia wajib melaporkan status emisi gas rumah kaca dan kebijakan mitigasi adaptasi perubahan iklim ke UNFCCC dalam dokumen Komunikasi Nasional 9

10 MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM
Perubahan dan Variabilitas Iklim Mitigasi: Mengurangi peningkatan emisi GRK Mitigasi Dampak Adaptasi Respon Tujuan adaptasi: Perencanaan yang lebih baik mempertimbangkan kondisi iklim (perubahan iklim) → pengelolaan sumber daya air, pertanian Mengurangi kemungkinan bencana karena iklim → contoh: banjir, kebakaran hutan, longsor. Adaptasi: Penyesuaian diri terhadap kondisi perubahan iklim → menyesuaikan kegiatan ekonomi pada sektor-sektor rentan 10

11 Pengarusutamaan Perubahan Iklim ke dalam Agenda Pembangunan Nasional
Pengarusutamaan pembangunan yang berkelanjutan PI sebagai program inter sektoral Visi 2025: Indonesia Asri dan Lestari RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL RPJMN RPJMN RPJMN RPJMN BALI ACTION PLAN KOMITMEN PRESIDEN UNTUK MENURUNKAN EMISI Mitigasi Adaptasi ICCTF APBN RENCANA AKSI NASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA (RAN – GRK) INDONESIA CLIMATE CHANGE SECTORAL ROADMAP (ICCSR) Inisiatif Swasta * UNFCCC - Pasal 3.4 (1992)  harus memasukkan perubahan iklim ke- dalam perencanaan pembangunan nasional

12 VISI PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG 2005-2025
TERWUJUDNYA INDONESIA YANG SEJAHTERA, DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN 8 Misi Pembangunan: Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan Mewujudkan Indonesia asri dan lestari Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional KEBERLANJUTAN MERUPAKAN JALAN KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA DAN SECARA EKSPLISIT DINYATAKAN SEBAGAI VISI BANGSA 12

13 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJMN) 2010-2014
BAPPENAS RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJMN) RKP Proyeksi Proyeksi 2014 Pertumbuhan Ekonomi ,1% ,4 % ,5%-6,9% ,7%-7,4% ,0%-7,7% Pengangguran ,1% ,0 % ,4%-6,6% ,0%-6,6% %-6% Kemiskinan ,3% ,5% ,5%-11.5% ,5%-10,5% %-10% RPJMN RKP 2010 RKP 2011 RKP 2012 RKP 2013 RKP 2014 Pemulihan Ekonomi dan Mempertahankan Kesejahteraan Rakyat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang merata didukung oleh Pemerintahan yang kuat dan sinergi antara pembangunan Pusat dan Daerah Percepatan dan perluasan pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara inklusif dan merata Memperkuat Perekonomian Domestik Bagi Peningkatan Dan Perluasan Kesejahteraan Rakyat Untuk ditentukan selanjutnya

14 PRIORITAS NASIONAL RPJM 2010 – 2014
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola 2 Pendidikan 3 Kesehatan 4 Penanggulangan Kemiskinan 5 6 Infrastruktur 7 Iklim Investasi dan Iklim Usaha 8 Energi 9 Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, & Pasca-konflik 11 Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi 12 13 14 Ketahanan Pangan Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Bidang Kesejahteraan Rakyat Bidang Perekonomian Pro Job Pro Poor Four track Strategy Kesejahteraan masyarakat dan ekonomi ramah lingkungan yang berkelanjutan Pro Environment Pro Growth 14

15 PRIORITAS NASIONAL DAN RENCANA AKSI
Fokus Prioritas Ketahanan Pangan Lahan, Area Pembangunan dan Rencana Tata Ruang Pertanian Infrastruktur Penelitian dan Pengembangan Investasi, Keuangan dan Subsidi Pangan dan Nutrisi Adaptasi terhadap Perubahan Iklim Energi Kebijakan Restrukturisasi Perusahaan Negara Kapasitas Energi Energi Terbarukan Produksi Minyak dan Gas Derivatif Konversi Gas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana Perubahan Iklim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sistem Peringatan Dini Peningkatan Kapasitas dalam Mitigasi Bencana

16 RKP 2014 bidang Perubahan Iklim, hingga tahun 2012 telah dikembangkan upaya mitigasi dalam wujud penyusunan Rencana Aksi Nasional/Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN/RAD-GRK), dan upaya adaptasi perubahan iklim dalam wujud Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API). RAN/RAD-GRK disusun sebagai wujud komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada tahun 2020 dengan upaya sendiri, yang kemudian akan dikembangkan menjadi 41 persen apabila ditambah bantuan internasional. RAN-GRK ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011, yang berisikan rencana aksi yang mencakup berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional. 16

17 RKP 2014 Pada tahun 2013 ditargetkan untuk dapat memfinalkan baseline emisi dan upaya pelaksanaan penurunan emisi di tingkat nasional/daerah, serta dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAN/RAD-GRK. 17

18 RAN GRK : PERPRES No. 61 TAHUN 2011
Wujud Komitmen Indonesia untuk menurunkan pemanasan global/ emisi GRK secara sukarela  Komitmen Presiden RI dalam G20 Meeting (Pittsburg, September 2009) 26%  unilateral/upaya sendiri 41%  Upaya sendiri dan dukungan internasional Menindaklanjuti kesepakatan UNFCCC: COP-13 (Bali), COP-15 (Copenhagen) dan COP-16 (Cancun) Instrumen untuk pembangunan rendah karbon menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan RAN-GRK: Pendekatan ganda guna mengalokasikan upaya-upaya mitigasi Sektoral Regional Pertanian; Kehutanan Lahan Gambut; Energi dan Transportasi; Industri, Limbah; Kegiatan pendukung lainnya Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD –GRK), termasuk target Provinsi 18

19 RAN-GRK MENUJU PEMBANGUNAN RENDAH KARBON
Alokasi Penurunan Emisi di 5 sektor utama pada tahun 2020 Sektor Target Penurunan (Gton CO2e) 26% 41% Kehutanan dan Lahan Gambut 0.767 1.039 Pertanian 0.008 0.011 Energi dan Transportasi 0.036 0.056 Industri 0.001 0.005 Limbah 0.048 0.078 Total 1.189

20 20

21 21

22 IKHTISAR PERPRES No. 61/2011: RAN-GRK
Tujuan Umum Berkontribusi terhadap upaya global dalam rangka penurunan emisi Penjelasan Umum Terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Nasional dan ter- update secara rutin Kegiatan utama/inti  terintegrasi dengan berbagai sektor guna penurunan emisi, mencakup 5 (lima) bidang : Pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, dan limbah; serta aktivitas pendukung untuk memperkuat kerangka kebijakan, peningkatan kapasitas, dan penelitian. Disusun berdasarkan proposal kegiatan dari K/L dan sesuai dengan kegiatan yang telah ada, serta memiliki manfaat tambahan untuk penurunan emisi gas rumah kaca. Prinsip Dasar Tidak menghambat pertumbuhan ekonomi Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang berkelanjutan Perlindungan terhadap masyarakat miskin dan rentan 22

23 KETENTUAN-KETENTUAN RAN-GRK
RAN-GRK merupakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi rencana aksi penurunan emisi GRK; dan bagi Pemerintah daerah dalam menyusun RAD- GRK. RAN-GRK menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan penurunan emisi GRK. Pelaksanaan dan pemantauan RAN-GRK dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. RAN-GRK dapat dikaji ulang secara berkala (dikoordinasikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas) dan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Perekonomian dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Pelaksanaan kegiatan RAN-GRK dilaporkan oleh Menteri/Kepala Lembaga kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Lingkungan Hidup secara berkala  paling sedikit satu tahun sekali/sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sumber dana RAN-GRK bersumber pada APBN, APBD, dan sumber sah lainnya dan tidak mengikat sesuai peraturan perundangan. 23

24 Pengukuran Pengukuran aksi mitigasi terdiri atas data garis dasar serta data kinerja yang menunjukkan status pelaksanaan aksi mitigasi dalam mencapai target yang diharapkan. Dua aspek penting yang harus dipertimbangkan ketika mempersiapkan aksi mitigasi dan prosedur pengukuran adalah: • Definisi target Aksi mitigasi dalam RAN/ RAD-GRK ditujukan untuk mencapai target penurunan emisi GRK, namun juga untuk membantu tercapainya keberhasilan dari prioritas pembangunan nasional. Oleh karena itu, satu set target diperlukan. • Definisi indikator Indikator merupakan persyaratan dasar untuk mengukur dan juga untuk melaporkan dan memverifikasi dampak dari NAMAs secara relatif terhadap target yang diinginkan secara kuantitatif. Untuk mengukur kemajuan pelaksanaan aksi mitigasi, dibutuhkan indikator-indikator yang berdasarkan emisi GRK (seperti jumlah penurunan emisi CO2 dalam ton) dan indikator-indikator lainnya yang tidak berdasarkan pada emisi GRK, seperti indikator pembiayaan (seperti jumlah dana yang dibutuhkan untuk investasi per aksi mitigasi) atau indikator pembangunan berkelanjutan (seperti jumlah pekerjaan yang dihasilkan). 24

25 25

26 PERPRES NO. 61/2011 – PEMBAGIAN TUGAS
Melaksanakan RAN-GRK pada bidang masing-masing Melakukan monitoring dan inventarisasi pada bidang masing-masing Melaporkan pelaksanaan kegiatan RAN-GRK kepada Menko Perekonomian, Bappenas, dan KLH Kementerian/ Lembaga Wajib Menyusun RAD-GRK (12 bulan setelah Perpres RAN-GRK) di-datandangani bedasarkan Rencana Aksi Kabupaten/Kota Menyampaikan Laporan RAD-GRK kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Daerah (Gubernur) BAPPENAS Koordinasi evaluasi dan kajiulang RAN-GRK Menyusun Pedoman RAD-GRK Memfasilitasi Penyusunan RAD-GRK Melaporkan hasil-hasilnya kepada Menko Perekonomian MENKO PEREKONOMIAN Koordinasi pemantauan dan pelaksanaan RAN GRK Melaporkan kepada Presiden KLH Mengkoordinasikan inventarisasi GRK Menyusun Pedoman GHG Inventory Memfasilitasi Penyusunan RAD-GRK Melaporkan hasil-hasilnya Kepada Menko Bidang Kesra MENKO KESEJAHTERAAN RAKYAT Koordinasi inventory GRK Kementerian Dalam Negeri Koordinator untuk Memfasilitasi Penyusunan RAD--GRK 26

27 SISTEM KOORDINASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN RAN/RAD-GRK DAN INVENTARISASI GRK
27

28 PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN RAN/RAD - GRK
Terdiri atas: 1. Rencana dan Realisasi Aksi Mitigasi 2. Anggaran (Target, Realisasi, Sumber pendanaan dll) 3. Hasil Penurunan Emisi GRK (Target, Realisasi dll) Periode laporan pelaksanaan setiap 1 tahun Disertai dengan narasi/penjelasan mengenai masalah/kendala serta langkah penyelesaiannya Disajikan dalam format tabel 28

29 PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN (PEP) RAN/RAD - GRK
Dalam siklus Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi merupakan tahapan yang harus dilakukan untuk mengetahui kemajuan dan kendala dalam pelaksanaan perencanaan yang dibuat. Demikian pula RAN/RAD – GRK  Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) adalah suatu keharusan untuk dilakukan Tujuan PEP: Mengetahui capaian pelaksanaan kegiatan RAN-GRK dan RAD-GRK; Meningkatkan efisiensi pengumpulan data dan informasi pelaksanaan kegiatan dalam upaya pencapaian target penurunan emisi dan penyerapan GRK; Menyiapkan bahan evaluasi untuk pengambilan kebijakan/tindakan yang diperlukan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan RAN-GRK dan RAD-GRK di tahun-tahun berikutnya; Menyediakan laporan tahunan capaian penurunan emisi GRK nasional. 29

30 PELAKSANA PEP Koordinator Umum  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Koordinator Teknis  Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Berdasarkan hasil PEP dari RAN-GRK dan RAD-GRK, Menteri PPN/Kepala BAPPENAS melakukan koordinasi kaji ulang sedangkan Menteri LH melakukan koordinasi verifikasi capaian penurunan emisi GRK. Pejabat pelaksana kegiatan PEP RAN-GRK di tingkat nasional  Menteri/Kepala Lembaga terkait Pejabat pelaksana dan koordinator PEP RAD-GRK di wilayah provinsi  Gubernur Pejabat pelaksana kegiatan PEP RAD-GRK per bidang di wilayah provinsi (termasuk kabupaten/kota)  Kepala SKPD tingkat Provinsi sesuai bidang terkait  Dikoordinasikan oleh Bappeda/BLH (Pokja RAD-GRK) 30


Download ppt "GREEN ECONOMY DALAM SISRENBANG INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google