Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN"— Transcript presentasi:

1 RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN
RISIKO KESEHATAN, KECELAKAAN MOBIL, DAN KECELAKAAN KERJA

2 RISIKO  JAMINAN / SECURITY
Non-Convensional Security Terhadap risiko dlm Sosial Ekonomi (sakit, tua, kecelakaan, PHK, dll) Convensional Security Thdp risiko luar/perang UU HANKAM/ NATIONAL SECURITY ACT UU SJSN / NATIONAL SOCIAL SECURITY ACT Setiap saat kita sangat berpotensi mengalami risiko antara lain: dapat terjadi sakit berat, menjadi tua dan pensiun, tidak ada pendapatan-masa hidup bisa panjang, PHK dsb. Sementara dukungan anak/keluarga lain tidak selalu ada dan tidak selalu cukup. Untuk itu kita perlu mempunyai kepastian memiliki Jaminan sosial yang disebut Non Conventional Security, salah satunya Jaminan Jaminan Kesehatan/ asuransi kesehatan sosial .

3 Penilai Kerugian Asuransi
Usaha Perasuransian Usaha Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kerugian Reasuransi Asuransi Sosial Usaha Penunjang Pialang Asuransi Pialang Reasuransi Penilai Kerugian Asuransi Konsultan Aktuaria Agen Asuransi Seksi Statistik Lembaga Keuangan

4 PERBEDAAN ASURANSI SOSIAL & KOMERSIAL
Kepesertaan Wajib bagi seluruh (100%) penduduk Non Profit Manfaat Komprehensif Sosial Kepesertaan Sukarela Profit Manfaat sesuai dgn premi yg dibayarkan Komersial Perbedaan asuransi Sosial dengan asuransi komersial dapat dilihat dari 3 sisi, yaitu: Kepesertaan  asuransi sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk, sedangan asuransi komersial bersifat sukarela. Asuransi sosial bersifat nirlaba atau tidak berorientasi mencari keuntungan (not for profit), sedangkan asuransi komersial berorientasi mencari keuntungan (for profit). Asuransi sosial manfaatnya komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai dengan kebutuhan medis, sedangkan asuransi komersial manfaatnya terbatas sesuai dengan premi yang dibayarkan.

5 Definisi ASURANSI Adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. (UU No. 2 Tahun 1992) Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang kerugian, termasuk reasuransi

6 Lini Usaha (Perasuransian Indonesia 2007, Bapepam-LK)
Harta Benda (Property) Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle) Pengangkutan (Marine Cargo) Rangka Kapal (Marine Hull) Rangka Pesawat (Aviation) Satelit (Satellite) Energi Darat (Energy on Shore) Energi Lepas Pantai (Energy Off Shore) Rekayasa (Engineering) Tanggung Gugat (Liability) Kecelakaan diri & Kesehatan (Personal Accident & Health) Kredit (Credit) Penjaminan (Suretyship) Aneka (Others)

7 (Safri Ayat, 1996. Kamus Praktis Asuransi)
Asuransi Harta Benda Merupakan lini asuransi dengan objek pertanggungan harta benda tidak bergerak, misalnya asuransi kebakaran dengan berbagai variasi dan perluasannya untuk bangunan rumah tinggal, perkantoran, pabrik dengan objek bangunan, mesin-mesin, dan lain- lain. (Safri Ayat, Kamus Praktis Asuransi) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

8 Contoh Asuransi Harta Benda
PT. Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia Seksi Statistik Lembaga Keuangan

9 Contoh Asuransi Harta Benda
PT. Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia Allianz Seksi Statistik Lembaga Keuangan

10 METODE PENILAIAN KERUGIAN ASET FISIK
Nilai (harga) Pasar Replacement Cost (Baru) Replacement Cost Baru dikurangi depresiasi

11 Asuransi Tanggung Gugat
Merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko kerugian yang diderita oleh pihak ketiga karena kelalaian ataupun kesalahan Tertanggung. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

12 (http://www.sinarmas.co.id/FAQ/asuransi_tanggung_g ugat.asp#q1)
Hal yang dijamin oleh Asuransi Tanggung Gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga. Pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin di bawah Polis. Dalam hal kerugian seperti apakah Pihak Ketiga berhak memperoleh ganti rugi atau kompensasi? Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada Pihak Ketiga sehubungan dengan Kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera Badan (Bodily Injury), Kerugian Keuangan (Financial Loss), atau Kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya. ( ugat.asp#q1) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

13 Asuransi Kredit Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan. Merupakan bi-party agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

14 Asuransi Penjaminan Merupakan penjaminan atas suatu risiko dalam bentuk perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok/kontrak yang diberikan oleh “Penjamin” (Surety) kepada “Kontraktor” (Prinsipal) atas kesanggupannya untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketetuan yang ada dalam perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara pemilik proyek (Obligee) dengan Prinsipal, dan apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Surety akan membayar ganti rugi kepada Obligee sebesar maksimum Nilai Jaminan. Apa manfaat nya? Suatu jaminan alternative dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau pemberi kerja bagi pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, jaminan dalam masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan. Juga dapat dijadikan atas kontrak pengadaan barang. sumber: Seksi Statistik Lembaga Keuangan

15 Contoh Perusahaan Reasuransi
Konsep & Definisi Fungsi Reasuransi Jenis Reasuransi Contoh Perusahaan Reasuransi

16 Konsep & Definisi Adalah jasa pertanggungan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa. (UU No. 2 Tahun 1992) Pihak yang menyerahkan pertanggungan (tertanggung) disebut ceding company. Pihak yang menerima pertanggungan (penanggung) disebut reinsurer atau reasurader. Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

17 Fungsi Reasuransi Meningkatkan Kapasitas Akseptasi
Penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tsb dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuannya. Alat Penyebaran Risiko Penyebaran asuransi prinsipnya tidak mengehendaki pada suatu jenis risiko atau asuransi. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

18 Meningkatkan Stabilitas Usaha
Klaim yang jumlahnya jauh melebihi yang diperkirakan akan sangat mempengaruhi stabilitas. Adanya reasuransi, perusahaan asuransi dapat mengatasi terganggunya stabilitas operasional. Meningkatkan Kepercayaan Tertanggung akan mendapat jaminan dari perusahaan asuransi, karena risiko yang mungkin dialami Tertanggung mendapat jaminan dari perusahaan asuransi. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

19 Perusahaan Asuransi Sosial
Definisi Perusahaan Asuransi Sosial PT JASA RAHARJA (persero) BPJS Ketenagakerjaan d/h PT. JAMSOSTEK (Persero) PT ASABRI (persero) BPJS Kesehatan d/h PT ASKES (persero) PT TASPEN (persero)

20 PT JASA RAHARJA (persero)
Merupakan program asuransi sosial yang menjanjikan santunan bagi penumpang kendaraan umum, dan asuransi tanggung jawab hukum pada pihak ketiga atas kecelakaan kendaraan bermotor. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

21 Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 Jenis Santunan Angkutan Umum Darat/Laut Udara Meninggal Dunia Rp ,- Rp ,- Catat Tetap (maksimal) Biaya Rawatan (maksimal) Rp ,- Biaya Penguburan Rp ,- Jumlah Santunan Seksi Statistik Lembaga Keuangan

22 BPJS KETENAGAKEJAAN d/h PT JAMSOSTEK (persero)
Merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

23 Program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

24 PT. ASABRI (persero) Adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa Asuransi Sosial tetapi khusus untuk menyantuni Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS DEPHAN dan POLRI. Untuk mereka yang gugur dalam tugas ada santunan bernama Santunan Risiko Kematian Khusus atau SRKK dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp ,-. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

25 PT. TASPEN (persero) Adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS. Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan UU 11/1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai serta selanjutnya juga memfasilitasi UU 11/1992 tentang dana pensiun serta UU 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Produk TASPEN: Program Pensiun Taspen Tabungan Hari Tua Taspen Seksi Statistik Lembaga Keuangan

26 PROGRAM PENSIUN TASPEN
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mencapai Usia Pensiun b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Seksi Statistik Lembaga Keuangan


Download ppt "RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google