Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Sudirman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami: 1. karakteristik ijarah 2. pengakuan dan pengukuran transaksi ijarah 3. pengakuan dan pengukuran ijarah muntahiyah bittamlik 4. penyajian transaksi ijarah di laporan keuangan Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas sebuah aset. Dalam transaksi ijarah yang ditekankan atau yang menjadi obyek jaminan transaksi adalah penggunaan manfaat atas sebuah aset. Oleh karena itu, salah satu rukunnya adalah harga sewa. Secara konvensional sistem ini dikenal dengan nama leasing. Dalam prinsip ini nasabah boleh memiliki barang tersebut setelah masa sewa selesai apabila besarnya sewa sudah termasuk cicilan pokok harga barang. Akuntansi ijarah yang dibahas di sini didasarkan pada PSAK 107 (IAI, 2007) dengan ilustrasi untuk memperjelas pembahasan. I. KARAKTERISTIK Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa operasi (operating lease). Sedangkan ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad ijarah dengan wa’ad (janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu) perpindahan kepemilikan aset yang di-ijarah-kan pada saat tertentu. II. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN 1. Akuntansi bagi Pemilik (Mu’jir) Akuntansi ijarah bagi pemilik terdiri dari sub bahasan biaya perolehan, penyusutan dan amortisasi, pendapatan dan beban, dan perpindahan kepemilikan. Berikut ini uraian selengkapnya. Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana ‘12 1
2
Penyusutan per tahun: Rp200.000.000,00 – (10% x Rp200.000.000,00) =
,00 = Rp ,00 : 6 = Rp ,00 Penyusutan tahun 2009 : 10 x Rp ,00 = Rp ,00 12 Adjusment per 31 Desember 2009: Beban penyusutan aset ijarah Akumulasi penyusutan aset ijarah Rp ,-- Rp ,-- Beban penyusutan akan dilaporkan di laporan rugi laba dan akumulasi penyusutan akan mengurangi aset ijarah di neraca, hasilnya adalah sebagai berikut: Nilai buku aktiva ijarah Bank Syariah Neraca Per 31 Desember 2009 b. Transaksi Ijarah Muntahiyah bittamlik Besarnya penyusutan aktiva ijarah tergantung masa sewa, misal masa sewa 4 tahun nilai sisa diperkirakan 30 % maka penyusutan per tahun: Rp ,00 – (30% x Rp ,00 = Rp ,00) = Rp140 jt AKTIVA PASIVA Aset ijarah Rp ,00 Akumulasi penyusutan Rp ,00 Nilai buku Rp ,00 4 = Rp ,00.- Jadi penyusutan tahun 2009 adalah 10 bulan : 10 x Rp ,00 = Rp 12 Adjustment per 31 Desember 2009: Beban penyusutan aset ijarah Akumulasi penyusutan aset ijarah 4 Rp ,-- Rp ,- - 1.c. Pengakuan Pendapatan dan Beban. Pendapatan dan beban ijarah diatur PSAK 107 (2009) par , yang secara lengkap diuraikan dengan ilustrasi berikut ini. ‘12 Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 3
3
Pada tanggal 5 Januari 2004 diterima pembayaran pendapatan ijarah Rp8
maka bank syarih akan mencatat sebagai berikut: Kas Pendapatan ijarah Rp ,-- Rp ,-- Beban. Pengakuan biaya perbaikan obyek ijarah adalah sebagai berikut: a. biaya perbaikan tidak rutin obyek ijarah diakui pada saat terjadinya; b. dan jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek ijarah dengan persetujuan pemilik, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Dalam ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan bertahap, biaya perbaikan obyek ijarah yang dimaksud dalam paragraf 16 huruf a dan b ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding bagian kepemilikan masing-masing atas obyek ijarah. (par.14-17). Biaya perbaikan obyek ijarah merupakan tanggungan pemilik, perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik. (par.18). Ilustrasi beban Misalkan, untuk akad ijarah mobil di atas bank syariah mengeluarkan biaya akad sebesar Rp ,00 dan mobil disewa untuk 4 tahun maka biaya akad ijarah akan diamortisasi selama 4 tahun dan pertahunnya adalah: Rp ,00: 4 tahun = Rp ,00.- Berikut ini pengalokasian awal biaya akad dan amortisasi setiap tahunnya: 1 Maret 2009 mencatat biaya akad ijarah Biaya akad ijarah yang Rp ,- ditangguhkan Kas 31 Desember 2009 amortisasi 10 bulan: 10 x Rp = Rp 12 Beban akad ijarah Biaya akad ijarah yang ditangguhkan Rp ,- Rp ,- Rp ,- Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana ‘12 5
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.