Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelaksanaan Pembangunan Badan PP-PA Provinsi Sumatera Selatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelaksanaan Pembangunan Badan PP-PA Provinsi Sumatera Selatan"— Transcript presentasi:

1 Pelaksanaan Pembangunan Badan PP-PA Provinsi Sumatera Selatan
Oleh : Hj. Susna Sudarti, SE, MM Kepala BPP-PA Sumsel BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SUMATERA SELATAN 2015 RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

2 Mengapa Anak dan Perempuan?
Anak (termasuk anak perempuan) adalah : Anugerah dan amanah Tuhan YME Aset dan tunas bangsa, generasi penerus suatu bangsa, penerima tongkat estafet pembagunan dan pemimpin masa depan Perempuan Perempuan adalah pendidik pertama dan utama bagi anak, bahkan sejak anak dalam kandungan. Perempuan yang “sejahtera” akan lebih mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Keduanya berada pada posisi rentan tindak kekerasan RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

3 Peringatan 70 Tahun Merdeka
RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

4 PEMBANGUNAN ANAK “Bagaimana suatu bangsa memberikan prioritas kepada pembangunan anak menunjukkan apakah bangsa tersebut adalah bangsa yang visioner” RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

5 DASAR Badan PP-PA Sumsel
Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Pergub No. 24 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

6 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SUMATERA SELATAN LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH PROV. SUMSEL NOMORR ; 2 TAHUN 2011 TANGGAL : 9 MARET 2011 KEPALA BADAN SEKRETARIS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBAG KEPEGAWAIAN DAN UMUM SUBAG KEUANGAN SUBAG PERENCANAAN DAN PELAPORAN BIDANG PENGARUS UTAMAAN GENDER BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN BIDANG PERLINDUNGAN ANAK BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK SUBID PENDIDIKAN KESEHATAN KEBUDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SUBID EKONOMI TENAGA KERJA DAN KELUARGA SEJAHTERA SUBID KUALITAS HIDUP PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA SUBID PENANGANAN KEKERASAN DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG SUBID PENANGANAN MASALAH SOSIAL DAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS SUBID PENANGANAN KEKERASAN PADA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SUBID PENGARUS UTAMAAN HAK ANAK SUBID PENGEMBANGAN LINGKUNGAN DAN PENANAMAN NILAI NILAI LUHUR SERTA PARTISIPASI ANAK UNIT PELAKSANA TEKNIS RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

7 Uraian Tugas & fungsi BPP-PA
Dasar Pergub No. 24 Tahun 2013 tentangTugas dan Fungsi BPP-PA Prov. Sumsel Tugas membantu Gubernur dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan provinsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fungsi Perumusan dan penyiapan kebijakan pelaksanaan pembangunan di bid. PP-PA . Penyelenggaraan pembinaan di bid PP-PA Pengkoordinasian penyusunan pogram penanggulangan kemiskinan di bid. PP-PA Pelaksanaan pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana di bid. PP-PA Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, ekonomi, dan keluarga sejahtera. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis , pembinaan dan pelaksanaan kualitas hidup perempuan, KB, dan penanganan kekerasan serta perlindungan perdagangan orang. Penyiapa bahan perumusan kebijakan teknis , pembinaan dan pelaksanaan di bidang penanganan masalah sosial dan ABK dan ABH. RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

8 Uraian Tugas & fungsi BPP-PA
Penyiapam bahan perumusan kebijakan teknis , pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengarusutamaan hak anak, pengembangan lingkungan dan penanaman nilai luhur serta partisipasi anak; Pengkajian dan pengusulan kebijakan pemerintah daerah di bid pengarusutamaan gender, PP, PA, dan tumbuh kembang anak. Penyiapam bahan perumusan kebijakan teknis , pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengarusutamaan hak anak, pengembangan lingkungan dan penanaman nilai luhur serta partisipasi anak; Pelaksanaan rencana kerja dan program di bidang pengarusutamaan gender, PP, PA, dan tumbuh kembang anak. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pengarusutamaan gender, PP, PA, dan tumbuh kembang anak. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

9 KEWENANGAN BADAN PP-PA ……….
Fungsi BPP-PA Internal : Penyelenggaraan dan Pelaksanaan (1) pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana di bid. PP-PA; (2) perencana kerja dan program, dan pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap PUG, PP, PA, dan TKA; (3) tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Eksternal : (1) Perumusan dan penyiapan kebijakan pelaksanaan pembangunan di bid PP-PA; (2) Pengkoordinasian penyusunan program penanggulangan kemiskinan di bidang PP-PA; (3) Pengkajian dan pengusulan kebijakan pemerintah daerah di bidang PUG, PP, PA, TKA; serta (4) Lima fungsi penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis. RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

10 PERSONAL BPP-PA SS Tahun2015
STATUS KEPEGAWAIAN PERSONAL RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

11 IJAZAH PERSONAL BPP-PA SS Tahun 2015
RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

12 Pelaksana Teknis Kegiatan BPP-PA Sumsel
P2TP2A Kep Gub. No. 743/KPTS/BPPPA/2013, (perubahan dari Kep Gub No. 593/KPTS/V/2003 dan No.745/KPTS/IX/2009); sbg TL PERDA No.16/2010 ttg Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Pokja PUG dab Vocal Point telah terbentuk di seluruh Kabupaten Kota, masing-masing Pokja PUG diketuai oleh Bappeda. Gusus Tugas PPTPPO Kep Gub No. 160/KPTS/BPPPA/2015 (perubahan dari Kep Gub No. 388/KPTS/BPPPA/2014); sbg TL PERDA No. 13/2013 ttg Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Anak dan Perempuan RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

13 Pelaksana Teknis Kegiatan BPP-PA Sumsel …lanjutan…
Gugus Tugas KLA Kep Gub. No. 760/KPTS/BPPPA/2014; sebagai TL Pergub No. 24 Tahun tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Forum Anak Kep Gub No. 760/KPTS/BPPA/2014; sebagai TL Pergub No. 24 Tahun tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Pokja Akte Kelahiran, di Biro Pemerintahan Setda Prov.Sumsel sbg TL dari Kep Gub. No. 760/KPTS/BPPPA/2014 Pokja Anak Usia Dini, di Dinas Pendidikan Prov.Sumsel Pokja Penanganan ABK Kep Gub No. 592/KPTS/BPPA/2015 Pokja Penanganan ABH Kep Gub No. 593/KPTS/BPPA/2015 RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

14 Mitra kerja BPP-PA Sumsel
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Pusat Krisis Terpadu (PKT) Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Women Crisis Center (WCC) Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Satuan Tugas Perlindungan TKI Bermasalah Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Pusat Studi Gender (PSG) di UIN Pusat Studi Wanita (PSW) di UNSRI Komisi Penanggulangan Aids Prov & Kab/Kota RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

15 PP-PA Kab/Kota Dampak OTODA, nama lembaga pengelola penanganan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten/Kota Sumatera Selatan sebagai berikut : No Nama Lembaga Kabupaten/Kota `1 Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(Badan PP-PA) (1) Empat Lawang 2 Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (Badan KB-PP) Palembang; (2) Lubuk Linggau; (3) Prabumulih; (4) Muara Enim; (5) Ogan Ilir; (6) O K U; (7) OKUS; (8) Musi Banyuasin; (9) Pagar Alam; (10) Muratara; dan (11) PALI. 3 Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Badan PP-KB) Banyuasin 4 Kantor Pemberdayaan Perempuan (1) OKI; (2) Lahat; dan (3) Musiawas; 5 Bagian Pemberdayaan Perempuan, Setda OKUT (1) O K U T. RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

16 P2TP2A Kab/Kota Kab/Kota yang belum memiliki P2TP2A Kab. Pali
Kab. Muratara Kab. OKUS Kota Lubuk Linggau Kab Lahat  BP3A Lahat 12 Kab/Kota telah membentuk P2TP2A Tahun 2015, melalui dana dekonsentrasi akan diselenggarakan kegiatan : Peningkatan Kapasitas Pengelola P2TP2A Sumatera Selatan, Tanggal 7 – 9 September 2015 Pemetaan P2TP2A Provinsi Sumatera Selatan Kerjasama dengan PSW-UNSRI, Agustus – Oktober 2015 hasilnya akan digunakan sebagai dasar pembinaan P2TP2A RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

17 Gugus Tugas PUG Gugus Tugas PPTPPO
Provinsi dan 17 Kab/Kota telah membentuk GT PUG Vocal point baru ada di 34 SKPD Provinsi, tapi belum optimal, dan beberapa SKPD Kab/Kota Gugus Tugas PPTPPO Provinsi, Kab. Lahat Kab. OKI Kab. Pagaralam Kab. Empat Lawang (13) Kab/Kota lainnya belum terbentuk. RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

18 Gugus Tugas KLA & Forum Anak Kab/Kota
No Kab/Kota KLA FA 1 Palembang - 10 O K U Timur Ada 2 Ogan Komering Ilir 11 O K U Selatan 3 Lahat 12 Pagar Alam 4 Musi Rawas 13 Prabumulih 5 Lubuk Linggau 14 Ogan Ilir 6 Empat Lawang 15 Banyuasin 7 Musi Banyuasin 16 PALI 8 Muara Enim 17 Muratara 9 Ogan Komering Ulu J U M L A H ……….. RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

19 PERKEMBANGAN ALOKASI DAN REALISASI ANGGARAN BPP-PA 2012 - 2015
Dalam Milyar Rupiah Tahun 2015 prediksi termasuk efisiensi ….. RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

20 Kinerja P2TP2A Tahun 2014 Jumlah kasus : 36 kasus Tahun 2015
16 kasus kekerasan perempuan: 1 kasus traficking: 18 kasus kekerasan pada anak; dan 1 kasus anak lainnya 1 kasus kekerasan pada perempuan tidak ditangani karena kurangnya data pelapor. Sisa kasus tahun 2014 yang belum selesai sebanyak 6 kasus. Tahun 2015 Sampai dengan Juli 2015 telah terima laporan 8 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 20 kasus kekerasan pada anak. Beberapa status pendampingan masih berjalan dan sebagian masih dalam proses mencari alat bukti. RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

21 Kegiatan P2TP2A Provinsi Sumsel
Rapat dengan Ketua P2TP2A Audensi dengan Kapolda Sumsel Audensi dengan Kejati Sumsel Rapat Rutin Pengelola P2TP2A RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

22 Sosialisasi P2TP2A Kabupaten Ogan Ilir Kabupaten Banyuasin
Kota Prabumulih RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

23 Konsultasi, Pendampingan, Home Visit dan Trauma Center
RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

24 Anugrah Parahita Ekapraya
Tahun 2009 mendapat status Pratama Tahun 2012 mendapat status Pratama Tahun 2013 mendapat status Pratama Tahun 2014 mendapat status Madya RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

25 KENDALA BPP-PA Provinsi
Badan PP-PA sebagai SKPD koordinatif, bukan sebagai SKPD eksekutor program kegiatan secara langsung. Dukungan data terpilah yang valid dari SKPD belum optimal. Pedoman Penyusunan Anggaran Responsive Gender (PPRG) yang telah disusun tapi belum dipedomani oleh setiap SKPD. Koordinasi dengan PP-PA Kabupan/Kota, Karena variasi nama PP-PA Kab/Kota yang berdampak pada bervariasinya : alokasi anggaran kegiatan; kelengkapan sarana prasarana dan penunjang operasional; serta kapasitas dan kualitas SDM. Belum semua PP-PA Kab/Kota membentuk : P2TP2A; Gugus Tugas PPTPPO; Gugus Tugas KLA; dan Forum Anak. Rendahnya partisipasi dan pelibatan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan PP-PA. RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

26 USULAN Berkaitan dengan pelaksanaan UU No. 23 Tahun tentang Pemerintah Daerah : Menyegerakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai juknis pengimplementasian UU 23/2014. PP-PA ditingkatkan menjadi Dinas Penyeragaman nama dan struktur organisasi PP-PA sampai ke tingkat Kabupaten/Kota untuk memudahkan koordinasi. Perlu persiapan melalui kegiatan peningkatan : Kualitas SDM pengelola PP-PA Kecukupan sarana prasarana PP-PA Prasarana mobilitas penunjang operasional RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015

27 SEKIAN TERIMA KASIH RAKOR : Plg, 25 Agustus 2015


Download ppt "Pelaksanaan Pembangunan Badan PP-PA Provinsi Sumatera Selatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google