Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Oesman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Yurisdiksi dalam Penegakan Hukum Cyber Crime
2
Berangkat dari pertanyaan
Seorang warga negara Indonesia melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia dan melarikan diri ke Malaysia. Dapatkah hukum Indonesia diberlakukan untuk menjerat pelaku? Dapatkah Polisi Indonesia menangkap pelaku yang melarikan diri ke Malaysia? Dapatkah Pengadilan di Indonesia mengadili pelaku? Bagaimana agar kasus ini dapat diselesaikan? Seorang warga negara asing melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Dapatkah hukum Indonesia diberlakukan untuk menjerat pelaku? Dapatkah Polisi Indonesia menangkap pelaku yang melarikan diri ke Malaysia? Dapatkah Pengadilan di Indonesia mengadili pelaku?
3
Yurisdiksi dan Yurisdiksi Negara
Berasal dari bhs Latin: yurisdictio Yuris : kepunyaan hukum Dictio : ucapan Yurisdiksi: kekuasaan/hak/kewenangan berdasarkan atas hukum Yurisdiksi Negara: Yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri. (Anthony Csabafi, dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law”.
4
Yurisdiksi Negara dalam HI
Yurisdiksi neg menurut HI: hak/kekuasaan/wewenang negara berdasarkan HI untuk mengatur orang/benda/tindakan2/peristiwa (pidana) yg mengandung aspek int’l
5
Jenis Yurisdiksi Negara
Yurisdiksi Legislatif (Jurisdiction to prescribe): Kewenangan suatu negara untuk menerapkan hukum nasionalnya terhadap individu dan peristiwa tertentu Yurisdiksi Eksekutif (Jurisdiction to enforce): Kewenangan suatu negara untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan kewenangan negara untuk menjatuhkan hukum bagi yang melanggar hukum Yurisdiksi Yudikatif (Jurisdiction to adjudicate): Kewenangan suatu negara untuk melakukan proses peradilan terhadap individu atau peristiwa yang mempunyai hubungan yang cukup dengan negara tersebut
6
Dalam menentukan yurisdiksi legislatif, terdapat 4 prinsip yang dapat dijadikan acuan:
Asas Teritorial Asas Nasionalitas/Personalitas Aktif dan Pasif Asas Kepentingan Negara Asas Universal
7
Asas Teritorial Asas teritorial menentukan bahwa Negara dapat menjalankan yurisdiksi atas hukumnya terhadap setiap individu dan badan hukum yang berada di wilayah teritorialnya tanpa melihat status kewarganegaraan individu ataupun badan hukum WNA bila melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkap, ditahan dan diadili di Indonesia Prinsip teritorial ini terbagi atas dua: suatu tindak pidana yang dimulai di suatu negara dan berakhir di negara lain. Misalnya seorang yang menembak di daerah perbatasan negara A melukai seorang lainnya di wilayah negara B. Dalam keadaan ini, kedua negara memiliki yurisdiksi. Negara, dimana perbuatan itu dimulai (A), memiliki yurisdiksi menurut prinsip teritorial subyektif (subjective territorial principle). Negara dimana tindakan tersebut diselesaikan (B), memiliki yurisdiksi berdasarkan prinsip teritorial obyektif (objective territorial principle).
8
Asas Nasionalitas/Personalitas
Asas Nasionalitas/Personalitas menentukan bahwa Negara dapat menjalankan yurisdiksinya berdasarkan kewarganegaraan dari individu atau badan hukum Asas Nasionalitas dapat didasarkan pada kewarganegaraan pelaku (Nasionalitas Aktif) dan kewarganegaraan korban (Nasionalitas Pasif)
9
Asas Kepentingan Negara
Asas Kepentingan Negara menentukan bahwa Negara dapat menjalankan yurisdiksinya berdasarkan kepentingan dan keamanan Negara yang merasa terancam, meskipun tindakan di luar negara tersebut dan oleh pelaku yang tidak berkewarganegaraan dari Negara yang terancam
10
Asas Universal Asas Universal menentukan bahwa Negara mana saja dan kapan saja dapat menjalankan yurisdiksinya apabila ada individu yang melakukan kejahatan internasional Asas ini terkait erat dengan individu sebagai subyek hukum internasional
11
Cyber Crime dan Yurisdiksi
Salah satu masalah paling krusial saat membahas mengenai cybercrime adalah masalah yurisdiksi Berkaitan dengan sejauh mana suatu negara dapat menerapkan kedaulatan hukumnya atau dengan kata lain sejauh mana kemampuan suatu negara menyidangkan suatu perkara Cyber Crime yang pada dasarnya bersifat lintas batas Artinya ini berkaitan dengan yurisdiksi negara dalam aspek hukum internasional
12
Cyberjurisdiction Masaki Hamano membedakan pengertian “cyberjurisdiction” dari sudut pandang dunia cyber/virtual dan dari sudut hukum. Dari sudut dunia virtual, “cyberjurisdiction” sering diartikan sebagai “kekuasaan sistem operator dan para pengguna (users) untuk menetapkan aturan dan melaksanakannya pada masyarakat di ruang cyber/virtual. Dari sudut hukum, “cyberjurisdiction” atau “jurisdiction in cyber-space” adalah kekuasaan fisik pemerintah dan kewenangan mengadili terhadap pengguna internet atau terhadap aktivitas mereka di ruang cyber (physical government’s power and court’s authority over Netusers or their activity in cyberspace).
13
7 Komponen Utk Klaim Yurisdiksi
Susan W Brenner dlm bukunya IT Law Series Vol 11 Cybercrime and Jurisdiction, mengatakan untuk menjawab permasalahan utama dalam kasus cybercrime yang bersifat cross-border, ada 7 komponen yang bisa digunakan oleh negara untuk mengklaim yurisdiksi atas sebuah kasus cybercrime: Tempat kejahatan dilakukan Tempat dimana pelaku ditangkap Akibat Nasionalitas (kewarganegaraan) Kekuatan dari suatu kasus Lamanya Pemidanaan Keadilan dan Kenyamanan
14
Yurisdiksi Negara Menurut Convention on Cybercrime (Ps 22)
1. Setiap Negara yang menjadi peserta dalam konvensi ini sebaiknya mengambil langkah-langkah di bidang legislasi dan bidang lainnya yang dianggap perlu untuk menerapkan yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan yang tercantum dalam pasal 2-11 konvensi ini, dalam hal kejahatan tersebut berlangsung di : a. Di wilayah negara tersebut, b. Di atas kapal berbendera negara tersebut, c. Diatas pesawat yang terdaftar menurut hukum negara tersebut, d. Kejahatan yang dilakukan oleh warganegaranya, dalam hal perbuatan yang dilakukan tersebut dikategorikan sebagai tindak kejahatan menurut hukum pidana dimana perbuatan itu terjadi atau jika perbuatan tersebut berlangsung di luar wilayah yurisdiksi negara.
15
2. Setiap negara berhak untuk memilih apakah akan menerapkan atau tidak ketentuan yurisdiksi dalam bagian 1b-1d diatas dengan mempertimbangkan kondisi serta kasus tersebut. 3. Setiap peserta dalam konvensi ini sebaiknya mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menerapkan yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal 24 bagian pertama konvensi ini, dalam hal tersangka berada di wilayahnya dan tidak dilakukan ekstradisi atas dirinya dengan pertimbangan status kewarganegaraannya.
16
4. Konvensi ini tidak mengecualikan segala bentuk kewenangan pidana yang mungkin muncul berdasarkan sistem hukum yang dianut oleh Pihak Negara 5. Dalam hal lebih dari satu pihak negara mengklaim cakupan kewenangan hukum atas dugaan pelanggaran yang ditentukan dalam konvensi ini, pihak-pihak yang terlibat harus, pada saat yang tepat,berkonsultasi untuk menentukan pihak mana yang patut memiliki kewenangan hukum dalam kasus tersebut.
17
Yurisdiksi Negara Menurut UU ITE
Pasal 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai berikut: “Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.”
18
Penjelasan Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal
19
Pasal 37 Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia
20
Yurisdiksi Negara Menurut RUU TIPITI
Ps 4: Undang - Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi ini berlaku terhadap setiap orang atau badan hukum yang melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi di wilayah negara Republik Indonesia dan atau negara lain yang mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut.
21
Negara lain mempunyai yuridiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila :
Kejahatan dilakukan oleh warga negara dari negara yang bersangkutan; Kejahatan dilakukan terhadap warga negara dari negara yang bersangkutan; Kejahatan tersebut juga dilakukan di negara yang bersangkutan; Kejahatan dilakukan terhadap suatu negara atau atau fasilitas pemerintah dari negara yang bersangkutan di luar negeri termasuk fasilitas kantor perwakilan atau tempat fasilitas pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang bersangkutan; Kejahatan dilakukan dalam pesawat udara yang dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan; atau Kejahatan dilakukan dalam kapal yang berbendera negara tersebut atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang negara yang bersangkutan pada saat kejahatan itu dilakukan.
22
Ps 5: Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi ini berlaku juga terhadap tindak pidana pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan : Terhadap warga negara Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia; Terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri, termasuk fasilitas pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia; Dalam kapal yang berbendera negara Republik Indonesia atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia pada saat kejahatan itu dilakukan; atau Oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
23
Berbagai cara dilakukan oleh negara-negara untuk menyelesaikan permasalahan yurisdiksi, namun apabila pelaku tindak pidana cyber berada di luar wilayah negara yang terkena dampak paling besar, maka harus dipikirkan bagaimana cara membawa pelaku tersebut ke negara tersebut. Cara yang biasa ditempuh oleh negara-negara adalah melalui jalur kerjasama internasional. Berikut adalah bentuk kerjasama internasional yang di tempuh negara-negara untuk membawa pelaku tindak pidana cyber agar dapat diadili di negaranya: Ekstradisi dan Deportasi Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance)
24
Contoh Kasus Ada beberapa kasus yang berhubungan dengan yuridiksi dan hukum internasional yang di lakukan Warga Negara Asing di Indonesia, ataupun korbannya adalah warga negara Indonesia, namun yang sedang hangat-hangatnya terjadi adalah kasus Dimitar Nikolov, seorang Warga Negara Asing asal Bulgaria yang melakukan kejahatan ATM Skimming di Indonesia. Dimitar Nikolov sudah beraksi di Indonesia sejak 2013 , tepatnya di Bali dan telah mencuri lebih dari kali melalui 509 kartu ATM Palsu dengan total kerugian sebesar 1,5 miliar euro atau setara dengan Rp. 24 Triliun. Modus utama dari Nikolov adalah dengan menempatkan sebuah alat skimmer atau alat penduplikasi data kartu di ATM , dan juga menempatkan kamera mini untuk merekam saat korban menekan tombol dari personal identification number (PIN). Dengan begitu, ketika korban memasukkan kartu ATM nya pada mesin , maka nikolov telah mendapatkan 2 informasi , yaitu data kartu ATM dan juga nomor PIN. Data-data tersebut di masukkan kedalam kartu ATM kosong dan kemudian dapat digunakan sama seperti kartu aslinya, saat itulah pelaku menguras semua isi dari rekening korban.
25
Pada tanggal 23 Oktober 2015, Kepolisian Indonesia berhasil menangkap Nikolov dari tempat persembunyiannya di Bosnia. Penjemputan dilakukan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito pada 23 Oktober Nikolov dijemput setelah disetujuinya permintaan ekstradisi Bareskrim ke Pemerintah Bosnia untuk mengekstradisi Nikolov. Nikolov dijerat dengan Pasal 362, 363, 406 KUHP, Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, 4, 5, dan 10. Juga UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
26
Pada tahun 2012 yang lalu, New York Times, sebuah media massa terkemuka AS melaporkan serangan siber yang dilakukan AS dan Israel terhadap Iran, bahkan Presiden Barack Obama secara langsung dan diam-diam memerintahkan serangan cyber menggunakan virus komputer Stuxnet terhadap Iran untuk melumpuhkan program nuklir Iran. Bukti lain adalah serangan Malware Stuxnet pada instalasi pengayaan nuklir di Natanz, Iran tahun Stuxnet mampu menyusup masuk dan menyabotase sistem dengan cara memperlambat atau mempercepat motor penggerak, bahkan membuatnya berputar jauh di atas kecepatan maksimum yang bisa menghancurkan sentrifuse sehingga tidak dapat memproduksi bahan bakar Uranium. Malware Stuxnet diakui sebagai serangan paling cerdas, paling canggih, dan paling hebat yang pernah dibuat yang pernah dibuat manusia.
27
David R. Johnson dan David G
David R. Johnson dan David G.Post dalam artikel berjudul “And How Should the Internet Be Governed?” mengemukakan 4 model, yaitu :3 Pelaksanaan kontrol dilakukan oleh badan-badan pengadilan yang saat ini ada Penguasa Nasional melakukan kesepakatan internasional mengenai “the governance of Cyberspace”. Pembentukan suatu organisasi internasional baru (A New International Organization) yang secara khusus menangani masalah-masalah di dunia internet Pemerintah / pengaturan tersendiri (self-governance) oleh para pengguna internet.
28
Locus Delicti Dalam menentukan locus delicti atau tempat kejadian perkara suatu tindakan cyber crime, Darrel Menthe dalam bukunya Jurisdiction in Cyberspace : A Theory of International Space, menerangkan teori yang berlaku di Amerika Serikat yaitu: 1. Theory of The Uploader and the Downloader Teori ini menekankan bahwa dalam dunia cyber terdapat 2 (dua) hal utama yaitu uploader (pihak yang memberikan informasi ke dalam cyber space) dan downloader (pihak yang mengakses informasi) 2. Theory of Law of the Server Dalam pendekatan ini, penyidik memperlakukan server di mana halaman web secara fisik berlokasi tempat mereka dicatat atau disimpan sebagai data elektronik. 3. Theory of International Space Menurut teori ini, cyber space dianggap sebagai suatu lingkungan hukum yang terpisah dengan hukum konvensional di mana setiap negara memiliki kedaulatan yang sama.
29
Tempus Delicti Dalam menentukan tempus delicti atau waktu kejadian perkara suatu tindakan cyber crime, maka penyidik dapat mengacu pada log file, yaitu sebuah file yang berisi daftar tindakan dan kejadian (aktivitas) yang telah terjadi di dalam suatu sistem komputer.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.