Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe."— Transcript presentasi:

1 Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe

2 Pengertian Percobaan (Poging)
Percobaan adalah menuju kesesuatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai. Misalnya bermaksud membunuh orang, tetapi tidak mati, hendak mencuri barang, tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.

3 Dalam Pasal 53 KUHPid ditentukan bahwa:
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lima belas tahun. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

4 Menurut Moeljatno: Menerjemahkan Pasal 53 (1) KUHP sbb: “Mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.

5 Unsur-Unsur Delik Percobaan
Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu. Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu, Perbuatan kejahatan itu jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab2 yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri. Ketentuan delik percobaan juga diatur dalam Pasal 184 ayat (5), Pasal 302 ayat (4), Pasal 351 ayat (5) dan Pasal 352 (2).

6 Unsur-unsur percobaan menurut rumusan Pasal 53 ayat (1) KUHPid, yaitu:
Adanya niat. Adanya permulaan pelaksanaan yang menyatakan niat. Pelaksanaan itu selesai; Tidak selesainya pelaksanaan bukan semata- mata karena kehendaknya sendiri.

7 a. Adanya Niat Mengenai cakupan niat, pada umumnya para ahli hukum pidana sependapat bahwa hal ini mencakup semua bentuk kesengajaan, yaitu meliputi: Sengaja sebagai maksud (opzet) Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian/keharusan, dan. Segaja dengan kesadaran tentang kemungkinan atau dolus.

8 b. Ada permulaan pelaksanaan yang menyatakankan Niat.
Menurut pendapat D. Simon Dalam delik formal, ada permulaan pelaksanaan jika perbuatan yang dilarang oleh undang-undang mulai dilakukan. Dalam delik materil, ada permulaan pelaksanaan jika perbuatan itu memerlukan perbuatan yang lain lagi untuk dapat terjadinya akibatn.

9 c. Pelaksanaan tidak selesai Tidak selesainya pelaksanaan menyebabkan perbuatan merupakan suatu percobaan. Justru karena tidak selesainya pelaksanaan sehingga perbuatan itu diklasifikasikan sebagai percobaan.

10 d. Tidak selesainya pelaksanaan bukan
d. Tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri. Syarat-syarat untuk dapat dipidananya dipidananya percobaan tindak pidana adalah: Adanya niat untuk melakukan kejahatan. Niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Pelaksanaan itu tidak selesai.

11 Bentuk-Bentuk Delik Percobaan
Jonkers, menyatakan ada tiga bentuk percobaan, yaitu: Percobaan selesai (voltooide poging). Percobaan terhenti atau terhalang (geschorste poging). Percobaan berkualifikasi (gequalificeerde poging)

12 Permufakatan Jahat Permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 132 (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika bersifat ekseptional, yang artinya dianggap sebagai kejahatan pada tindak pidana yang disebutkan dalam UUN saja. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 s/d Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

13 Permufakatan jahat merupakan suatu kejahatan untuk melakukan suatu kejahatan, dapat dikatakan tindak pidana yang disepakati, dipersiapkan atau direncanakan tersebut sebelum terjadi. Pasal 88 KUHP, yakni: Permufakatan itu terjadi, segera setelah dua orang atau lebih memperoleh kesepakatan untuk melakukan.

14 Sekian dan Terima Kasih Wassalam


Download ppt "Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google