Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Pranata Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
TAX AMNESTY 2016 12 agustus 2016 Jakarta Ver 2.0
2
Dasar hukum Hanya ada 4 aturan saat ini :
UU no.11 / 2016 terdiri dari 13 bab dan 25 pasal PMK 118 tentang pelaksanaan UU 11/2016 PMK 119 tentang repatriasi dana KMK 600/kmk.03/2016 tentang bank yang ditunjuk Selain itu dirjen pajak juga megeluarkan sejumlah surat edaran dan petunjuk pelaksanaan serta formulir sehubungan dengan tax amnesty antara lain SE-30, PER 06 dan PER07
3
Pemahaman dasar Tax amnesty atau TA, tidak bersifat wajib, dan bisa diikuti semua orang yang memiliki NPWP atau WNI Jangka waktu sampai dengan 31 maret atau sebelum spt 2016 masuk Tujuannya : kepastian hukum dan investasi di indonesia Tata caranya melalui surat pernyataan yang kemudian dijawab dengan surat keterangan 10 hari setelah disetujui
4
Pemahaman dasar Bayangkan seperti kolam ikan yang kotor lalu mau dibersihkan , caranya dijaring secara sukarela. Selanjutnya gampang diawasi dan dimonitor
5
Pemahaman dasar Semua boleh ikut asal bayar tembusan , seperti jalan toll, semua boleh masuk jalan toll asal bayar sesuai aturan. Bedanya yang asal LN bayar lebih mahal kalau tidak masuk dananya
6
Pemahaman dasar Untung: Pajak yang dibayar murah hanya 2%/3%/5% (untuk aset di LN x2) Jika sudah diterima tidak lagi dpt diperiksa Tidak ditanya asal usul dan tidak dipermasalahkan sumber dana Rugi: Nilai yang ditetapkan bisa pakai nilai saat ini Harus dibayar secara tunai dan langsung Proses pernyataan harus melalui petugas pajak
7
UU 11/2016 Pasal 3 tentang siapa yang boleh ikut Semua WP baik yang lama ataupun yang baru, yang tidak memiliki tunggakan pajak ataupun kasus pajak yang masih tertunda atau masih belum selesai Pasal 4 tarif tembusan yang ditetapkan .
8
UU 11/2016 Pasal 7-2 maximal hutang dalam perhitungan
Hutang boleh diperhitungkan sebagai pengurang asset maximal hanya : a.75% dari nilai harta tambahan untuk WP badan b. 50% untuk WP perorangan Pasal 9-2 tentang kelengkapan dokumen Tax amnesty tidak mensyaratkan pelampiran dokumen tapi bukti dan informasi dokumen . Ada 8 dokumen yang disyaratkan : Bukti bayar tembusan Bukti pelunasan tunggakan pajak Daftar rincian harta dan informasi kepemilikannya Daftar hutang dan dokumen pendukung SPT PPH terakhir Surat pernyataan seperti yang disyaratkan
9
UU 11/2016 Pasal 10 ; Pajak dan Dep Keu diperkenankan melakukn revisi atas surat pernyataan, SK yang berisi Tax amnesti akan terbit dalam 10 hari kerja dan boleh diperbaiki 3x bila ada kesalahan Pasal 11 ; TA maka pemeriksaan dihentikan dan tidak diperiksa setelah kita memasukan surat pernyataan TA dan dinyatkan lengkap. Pemeriksaan dihentikan secar keseluruhan sampai dengan tahun 2015
10
UU 11/2016 Pasal 12 dan 13, repatriasi wajib dilakukan dengan mematuhi aturan pelaksanaan yang ada. dan konsekwensinya bagi WP yang ikut namun tidak mematuhi aturan yang ada bisa dianggap sebagai penghasilan di tahun 2016 dan berlaku sesuai aturan PPh Salah satunya adalah uang tidak di endapkan di indonesia selama 3 tahun, atau tidak sesuai dengan Pasal 15 batas pengalihan hak 31 des 2017 untuk aset dan atas pajak yang timbul bisa dimintakan pembebasan atas pengalihannya dari sisi pajak penghasilan
11
UU 11/2016 Pasal 16 larangan kompensasi
Segala macam uang lebih bayar yang ada pada tidak dapat dikompensasikan lagi dan dianggap hangus Pasal 18 denda WP yang ikut dalam TA dan ddikemuddian hari ternyata ditemukan ada harta yang baru maka akan dikenakan 200% ddari pajak penghasilan Dalam jutaan
12
Harus bagaimana? Self assesment, masing-masing WP memiliki kondisi yang berbeda-beda maka harus disiapkan data dulu Lihat manfaat TA pada masing2 WP, tidak semua WP harus ikut TA Hitung besaran tembusan, karena pembayaran tembusan adalah hal wajib dalam TA ini. Persiapan pengisian formulir dan bukti, sesuai dengan peraturan dan tata laksana yang ada Ingat konsekwensi TA, perbaikan yang dilakukan dalam TA menjadi dasar pajak kedepan
14
Prosedur TA
15
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.