Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Atmadjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
BIMBINGAN TEKNIS PENDATAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) DENGAN SISTEM ONLINE Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi kab. Jepara tahun 2016
2
I. Latar Belakang Pembangunan di Indonesia yang dilaksanakan secara berkesinambungan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara adil dan merata. Hasil dari pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap diharapkan dapat mengurangi kesenjangan yang ada di masyarakat baik sosial, ekonomi maupun budaya. pembangunan yang terencana, terarah dan berkelanjutan dengan baik memerlukan data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai langkah awal. Kementerian Sosial RI yang berwenang dalam penanggulangan permasalahan kesejahteraan sosial memerlukan data dan informasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Selanjutnya Buku Panduan ini memuat keterangan pendataan untuk PMKS dan PSKS dengan pendekatan keluarga dan lembaga,dilengkapi dengan kode wilayah sampai tingkat kabupaten.
3
Maksud dan Tujuan Pendataan
Panduan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi para petugas lapangan dalam melaksanakan kegiatan pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Tujuan : Adanya kesamaan pemahaman dan persepsi bagi petugas lapangan dalam melaksanakan pendataan PMKS dan PSKS. Adanya keseragaman pola dalam melaksanakan pendataan PMKS dan PSKS Tersedianya alat bantu bagi petugas lapangan dalam melaksanakan pendataan PMKS dan PSKS. .
4
DATA PMKS 1. Anak Balita Terlantar 2. Anak Terlantar
3. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi Lanjut Usia Terlantar Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK) Penyandang Disabilitas Fakir Miskin Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah Anak yang berhadapan dengan hukum Anak yang memerlukan perlindungan khusus 11. Anak Jalanan 12. Korban Tindak Kekerasan 13. Tuna Susila Pengemis 15. Gelandangan 16. Pemulung 17. Kelompok Minoritas Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) 19. Korban Penyalahgunaan NAPZA 20. Komunitas Adat Terpencil Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis 22. Korban Bencana Alam 23. Korban Bencana Sosial Pekerja Migran Bermasalah Sosial 25. Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) 26. Korban Trafficking
5
DATA PSKS 1. Pekerja Sosial Profesional
2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) 3. Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial 4. Penyuluh Sosial 5. Taruna Siaga Bencana (Tagana) 6. Karang Taruna (KT) Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) 8. Lembaga Kesejahteraan Sosial 9. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) 10. Keluarga Pioner 11. Dunia Usaha yang melakukan UKS 12. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
6
Pengertian PMKS dan psks:
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani,maupun sosial secara memadai dan wajar B. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperanserta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan Sosial.
7
DEFINISI UMUM Definisi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan pendataan PMKS dan PSKS adalah sebagai berikut : Desa : Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia . Kelurahan : Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara Kesatuan Republik Indonesia. .
8
Verifikasi hasil Pendataan Th. 2015
Verifikasi Pendataan mengunakan sistem online yang dapat di akses oleh kecamatan, desa/kelurahan dengan user yang telah di tentukan pada masing-masing pengguna., dengan alamat : pmks.sisosjepara.net Data hasil pemutakhiran tahun 2015 yang ada di dalam sistem online wajib di verifikasi dan di berikan NIK sesuai sasaran dengan kriteria PMKS & PSKS. 3. Data hasil pendataan tahun 2015 di mungkinkan adanya penambahan maupun pengurangan pada tahun 2016. 4. Data yang sudah data di sistem online supaya di kaji ulang dalam kebenaranya.
9
Data PSKS No Kecamatan Jenis Sub Jumlah 1 TAHUNAN PMKS 16,686 2
PAKIS AJI 22,086 3 PECANGAAN 25,479 4 BANGSRI 25,736 5 DONOROJO 14,261 6 BATEALIT 24,723 7 JEPARA 14,553 8 KALINYAMATAN 13,394 9 KELING 11,139 10 KEDUNG 34,305 11 KARIMUNJAWA 584 12 WELAHAN 9,662 13 KEMBANG 20,721 14 MAYONG 31,712 15 MLONGGO 20,044 16 NALUMSARI 7,729 Jumlah PMKS 292,814
10
Data pmks No Kecamatan Jenis Sub Jumlah 1 TAHUNAN PMKS 16,686 2
PAKIS AJI 22,086 3 PECANGAAN 25,479 4 BANGSRI 25,736 5 DONOROJO 14,261 6 BATEALIT 24,723 7 JEPARA 14,553 8 KALINYAMATAN 13,394 9 KELING 11,139 10 KEDUNG 34,305 11 KARIMUNJAWA 584 12 WELAHAN 9,662 13 KEMBANG 20,721 14 MAYONG 31,712 15 MLONGGO 20,044 16 NALUMSARI 7,729 Jumlah PMKS 292,814
11
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.