Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM"— Transcript presentasi:

1 SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
KELAS X SEMESTER 2

2 STANDAR KOMPETENSI MEMAHAMI SUMBER HUKUM ISLAM DAN HIKMAHNYA DALAM BERIBADAH

3 KOMPETENSI DASAR Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi Al Qur’an, Hadits dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam Menjelaskan pengertian, kedudukan dan Fungsi Al Qur’an, Hadits dan Ijtihad Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan

4 Pengertian Sumber hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam Sumber hukum Islam sering pula disebut dengan dasar hukum atau dalil hukum

5 Sumber-Sumber Hukum Islam
Al-Qur’an As-Sunnah Ijtihad Ijma’ Qiyas

6 1. AL-QURAN Pengertian Al Qur’an:
Al Qur’an adalah Kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallah Alaihi Wasallam, dengan perantaraan malaikat Jibril, diawali surat Al Fatihah dan di akhiri surat An Nas, membacanya bernilai ibadah dan akan mendapat rahmat Allah. Al Qur’an berisi 30 juz, 114 surat dan 6236 ayat ( Pendapat ini disampaikan oleh Abu Amr ad-Dani dalam kitab al-Bayan, (Tafsir Ibnu Katsir, 1/98).

7 Kedudukan dan Fungsi Al Qur’an
Al-Quran adalah sumber hukum pertama dan utama. Al-Qur’an memuat kaidah-kaidah hukum fundamental (asasi) baik dalam ibadah, muamalah maupun akhlak Al Quran adalah wahyu Allah yg berfungsi sbg mukjizat bagi Nabi Muhammad dan seluruh umat manusia. Al Qur’an sebagai pedoman hidup bagi setiap muslim dan Sebagai penyempurna kitab-kitab Allah sebelumnya (Taurat, Zabur dan Injil)

8 SEJARAH PENULISAN AL QUR’AN
Semasa Rasulullah masih hidup (Tahap Pertama) Al Qur’an pada mulanya belum dituliskan Para sahabat belajar dan menghafalnya langsung dari Rasulullah dan diamalkan. Para penghafal pada zaman Rasulullah adalah: Khulafaur Rasyidin, Abdullah bin Mas’ud, Salim bekas budak Abu Hudzaifah, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan Abu Darda Radhiyallahu ‘anhum. Oleh karena itu, siapa saja dari kalangan mereka yang mendengar satu ayat, dia akan langsung menghafalnya atau menuliskannya dengan sarana seadanya di pelepah kurma, potongan kulit, permukaan batu atau tulang belikat unta.

9 PENULISAN Al-Qur’an pada masa abu bakar siddik (tahap kedua)
Dilakukan pada tahun 12 Hijriyah. Penyebabnya adalah, pada perang Yamamah banyak dari kalangan Al-Qurra’ (penghafal Al Qur’an) yang syahid, di antaranya Salim bekas budak Abu Hudzaifah .Maka Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak hilang. bahwa Umar bin Khaththab mengemukakan pandangan tersebut kepada Abu Bakar setelah selesainya perang Yamamah. Abu Bakar tidak mau melakukannya karena takut dosa, sehingga Umar terus-menerus mengemukakan pandangannya sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan pintu hati Abu Bakar untuk hal itu, dia lalu memanggil Zaid Ibn Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, di samping Abu Bakar berdiri Umar, Abu Bakar mengatakan kepada Zaid : “Sesunguhnya engkau adalah seorang yang masih muda dan berakal cemerlang, kami tidak meragukannmu, engkau dulu pernah menulis wahyu untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sekarang carilah Al-Qur’an dan kumpulkanlah!”, Zaid berkata : “Maka akupun mencari dan mengumpulkan Al-Qur’an dari pelepah kurma, permukaan batu cadas dan dari hafalan orang-orang. Mushaf tersebut berada di tangan Abu Bakar hingga dia wafat, kemudian dipegang oleh Umar hingga wafatnya, dan kemudian di pegang oleh Hafsah Binti Umar Radhiyallahu ‘anhuma

10 Penulisan al-qur’an pada masa utsman bin affan (tahap ketiga)
Pada tahun 25 Hijriyah. Sebabnya adalah perbedaan kaum muslimin pada dialek bacaan Al-Qur’an sesuai dengan perbedaan mushaf-mushaf yang berada di tangan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi fitnah, maka Utsman Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan untuk mengumpulkan mushaf-mushaf tersebut menjadi satu mushaf sehingga kaum muslimin tidak berbeda bacaannya kemudian bertengkar pada Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akhirnya berpecah belah.

11 Kemudian Utsman memerintahkan Zaid Ibn Tsabit, Abdullah Ibn Az- Zubair, Sa’id Ibnul Ash dan Abdurrahman Ibnul Harits Ibn Hisyam Radhiyallahu ‘anhum untuk menuliskannya kembali dan memperbanyaknya. Zaid Ibn Tsabit berasal dari kaum Anshar sementara tiga orang yang lain berasal dari Quraisy. Utsman mengatakan kepada ketiganya : “Jika kalian berbeda bacaan dengan Zaid bin Tsabit pada sebagian ayat Al-Qur’an, maka tuliskanlah dengan dialek Quraisy, karena Al-Qur’an diturunkan dengan dialek tersebut!”, merekapun lalu mengerjakannya dan setelah selesai, Utsman mengembalikan mushaf itu kepada Hafshah dan mengirimkan hasil pekerjaan tersebut ke seluruh penjuru negeri Islam serta memerintahkan untuk membakar naskah mushaf Al- Qur’an selainnya.

12 Perbedaan PENGUMPULAN AL QUR’AN MASA ABU BAKAR DAN UTSMAN
Tujuan dari pengumpulan Al-Qur’an di zaman Abu Bakar adalah menuliskan dan mengumpulkan keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an dalam satu mushaf agar tidak tercecer dan tidak hilang tanpa membawa kaum muslimin untuk bersatu pada satu mushaf ; hal itu dikarenakan belih terlihat pengaruh dari perbedaan dialek bacaan yang mengharuskannya membawa mereka untuk bersatu pada satu mushaf Al-Qur’an saja. Tujuan pengumpulan Al-Qur’an di zaman Utsman Radhiyallahu ‘anhu adalah : Mengumpulkan dan menuliskan Al-Qur’an dalam satu mushaf dengan satu dialek bacaan dan membawa kaum muslimin untuk bersatu pada satu mushaf Al-Qur’an karena timbulnya pengaruh yang mengkhawatirkan pada perbedaan dialek bacaan Al-Qur’an.

13 Kandungan al-qur’an Kandungan Al Qur’an Akidah Syariat Akhlak
Kisah-Kisah Umat terdahulu Berita kejadian yang akan datang Prinsip-prinsip Iptek

14 Nama-nama AL-qur’an Al Kitab artinya buku Al Furqan artinya pembeda
Az-Zikr artinya pengingat Al-Huda artinya petunjuk

15 2. AS SUNNAH As-Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, ketetapan nabi Muhammad SAW. Hadits adalah perkataan nabi Muhammad SAW kepada para sahabat sehingga menjadi hukum dan pedoman hidup. Dari pengertian diatas, As Sunnah lebih umum, sedangkan hadits hadits lebih khusus.

16 Hubungan al qur’an dan as sunnah
As-Sunnah berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang masih bersifat umum yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Contoh: firman Allah: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama-orang-orang yang rukuk (QS. Al Baqarah:43) Tatacara shalat tidak diatur secara spesifik didalam Al-Qur’an namun diatur di dalam Hadits nabi: صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلّي Shalatlah kalian, seperti apa yang kalian lihat aku Shalat (HR. Bukhari) Keterangan: Tata cara shalat secara khusus diterangkan didalam Hadits, yaitu dengan khusyu, dan menyempurnakan rukuk, sujud dan gerakan-gerakannya hingga salam. Begitu juga dengan zakat dan klasifikasinya, diterangkan di dalam As-Sunnah.

17 فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
2. Memperkokoh pernyataan yang ada didalam Al Qur’an. Contoh ayat tentang puasa: Firman Allah: فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS. Al Baqarah:285) Ayat ini dikuatkan dengan hadits Nabi: صُومُوا لِرُؤيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ ثَلاَثِينْ َ Berpuasalah jika kalian melihat hilal (bulan) dan berbukalah jika kalian melihatnya, jika bulan tidak terlihat maka genapkan bilagan itu menjadi 30 hari. (HR. Bukhari, No. 1909)

18 Berdasarkan Kualitas Perawinya
Pembagian hadits Berdasarkan Kualitas Perawinya Shahih Hasan Dhaif

19 Hadits shahih (kuat) Secara bahasa, kata Shahih berarti sehat, yang selamat, yang benar, yang sah, dan yang sempurna Secara istilah, hadits shahih adalah: Hadits yang bersambung sanadnya hingga kepada Nabi Muhammad diriwayatkan perawi yang adil dan dhabit (hafalannya kuat) sampai akhir sanadnya, dan tidak terdapat kejanggalan dalam periwayatannya. Keterangan Istilah: Sanad: silsilah orang yang meriwayatkan hadits Dhabit: hafalannya kuat terpercaya lisan dan tulisan Matan: teks hadits Rawi adalah Orang yang meriwayatkan atau memberitakan Hadits

20 Kriteria hadits sahih Rangkaian perawi dalam sanad itu harus bersambung hingga ke Rasulullah, mulai dari perawi pertama sampai perawi terakhir. Para perawinya harus terdiri dari orang-orang yang dikenal tsiqat (terpercaya) adil dan dhabith (kuat hafalan dan tulisannya). Haditsnya terhindar dari ‘ilat (cacat) dan syadz (janggal), dan Perawinya hidup sezaman

21 Contoh hadits shahih عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي ؟ قَالَ : أُمُّكَ . قَالَ : ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ : ثُمَّ أُمُّكَ . قَالَ : ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ : ثُمَّ أُمُّكَ . قَالَ : ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ : ثُمَّ أَبُوكَ . Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, berkata, Seseorang menemui Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam, lalu berkata,” Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku perlakukan dengan baik?”, Rasulullah bersabda,”Ibumu, orang tu berkata,”Lalu siapa lagi?”, Rasul menjawab,” Ibumu, orang itu berkata lagi, Lalu siapa?”, Rasul menjawab, Ibumu, orang itu berkata,” Lalu siapa lagi?”, Rasul menjawab,” Ayahmu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

22 Hadits hasan (baik) Secara bahasa, hasan artinya baik
Secara istilah: “Hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil, yang kurang kuat daya hafalannya hingga ke jalur terakhirnya, tidak terdapat kejanggalan ataupun ‘illat di dalamnya. Kriteria hadits hasan: Sanad haditsnya bersambung Perawinya adil Kurang kuat hafalannya Haditsnya terhindar dari ‘ilat (cacat) dan syadz (janggal),

23 Contoh hadits hasan عن أنس - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: " إِنَّ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَهْلِينَ مِنْ النَّاسِ" قَالَ: مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: " أَهْلُ الْقُرْآنِ هُمْ أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُهُ". Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, Rasululllah bersabda,”Sesungguhnya Allah memiliki keluarga dikalangan manusia, Sahabat bertanya,” Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Mereka adalah ahlul qur’an (penghafal Al Qur’an), mereka adalah keluarga khusus Allah” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

24 Hadits dha’if (lemah) Secara bahasa, Dha’if artinya lemah
Secara istilah: “Hadits yang tidak memuat kriteria hadits shahih dan hasan, atau kehilangan syarat-syaratnya. Kriteria hadits dha’if: Sumbernya bukan berasal dari Rasulullah Sanadnya terputus Perawinya fasik dan tidak adil Hafalannya rusak

25 Contoh hadits dha’if (lemah)
مَنِ اعْتَكَفَ عَشْرًا فِي رَمَضَانَ كَانَ كَحَجَّتَيْنِ وَعُمْرَتَيْن “ Barangsiapa yang beri’tikaf pada sepuluh hari (terakhir) bulan Ramadhân, maka dia seperti telah menunaikan haji dan umrah dua kali”. (HR. Baihaqi Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam kitab beliau Dha’if Jami’ish Shaghiir, no. 5460, Kejanggalan hadits diatas adalah pahala sunnah itikaf mengalahkan pahala Haji yang wajib.

26 Mengapa Hadits Dikodifikasikan (dituliskan?)
Terdapat kesalahan di kalangan masyarakat islam anggapan terhadap pepatah dalam bhs Arab yg dianggap sebagai hadits. Contoh pepatah yang dianggap hadits: العِلْمُ بِلاَ عَمَلٍ كَالشَّجَرِ بِلاَ ثَمَر Ilmu tanpa diamalkan, ibarat pohon tak berbuah مَنْ جَدَّ وَجَدَ Siapa yang bersungguh-sungguh, ia akan sukses Kodifikasi hadits dilatarbelakangi oleh adanya usaha-usaha untuk membuat dan menyebarluaskan hadits-hadits palsu di kalangan umat Islam.

27 Ulama-ulama hadits dan karyanya
Shahih Bukhari karya Imam Bukhari Shahih Muslim karya Imam Muslim Sunan Abu Daud Sunan An-Nasa’i Sunan Tirmidzi Sunan Ibnu Majah Musnad Imam Ahmad

28 IJTIHAD Ijtihad berasal dari kata al -juhdu artinya bersungguh-sungguh
ijtihad diartikan usaha ulama untuk mencurahkan seluruh kemampuan dalam mendapatkan sebuah dalil hukum dalam kasus baru yang tidak terdapat didalam Al Qur’an maupun hadits Menggunakan akal sekuat mungkin utk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yg tdk ditetapkan secara eksplisit (terbuka) dalam Al Quran dan Sunnah. Akal adalah kunci utk memahami ajaran dan hukum Islam.

29 Segmentasi ijtihad Penggunaan pikiran utk menentukan hukum yg tdk ditentukan secara eksplisit oleh Al-Quran dan Sunnah Contoh: Hukum bayi tabung, jual beli saham, jual beli online, zakat via transfer dll. Penggunaan pikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat atau hadits. Contoh: ulama tafsir dan hasil karyanya ( Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Jalalain dan sebagainya)

30 Landasan ijtihad dalam al qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59) Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 59)

31 Dalil dari hadits Ketika Nabi mengutus Sahabat Muadz bin Jabal ke Yaman sebagai hakim Nabi bertanya: Bagaimana cara kamu menghukumi suatu masalah? Muadz menjawab: Saya akan putuskan dengan Al Qur’an. Nabi bertanya,”Apabila tidak kamu temukan dalam Al-Quran?” Muadz menjawab,”Dengan sunnah Rasulullah. Nabi bertanya: Kalau tidak kamu temukan? Muadz menjawab,” Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan tidak akan melihat ke lainnya. Muadz berkata,” Lalu Nabi menepuk dadaku dan bersabda,”Segala puji bagi Allah yang telah memberi pertolongan pada utusannya seperti yang diharapkan Rasulullah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

32 Kedudukan dan fungsi ijtihad
Ijtihad dilakukan oleh seorang mujtahid dengan syarat-syarat tertentu saat tidak dijumpai hukum baik didalam Al Qur’an maupun Hadits. Ijtihad adalah buah akal manusia, bisa benar dan bisa juga salah, dengan mempertimbangkan sebab akibat, manfaat dan maslahat. Ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan absolut, masih terbuka ruang perbedaan pendapat, dan hal itu dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits. Contoh: Jumlah rekaat shalat Tarawih, hukum musik, hukum Isbal, hukum qunut, hukum mabit dan itikaf, hukum pemilu dan masuk parlemen. Keputusan ijtihad hanya berlaku pada segolongan orang saja, dan tidak mutlak berlaku kepada orang lain terkait tempat dan waktu. Contoh: haramnya mengemudi seorang diri bagi wanita di Saudi.

33 Syarat-syarat mujtahid
Mengetahui hukum-hukum Islam dengan sempurna Fasih berbahasa Arab Hafal Al Qur’an dan ilmu-ilmu terkait didalamnya. Hafal ribuan hadits, mengetahui kandungan kitab-kitab hadits dan kitab penunjang. Menguasai seluruh metodologi ijtihad. Menguasai kaidah-kaidah fikih dan seluk beluk keilmuan didalamnya. Memiliki sifat dan akhlaq mulia; jujur, adil, berani dan terpercaya.

34 Metode ijtihad Metode Ijtihad qiyas Ijma’ Istihsan Maslahah Mursalah

35 Qiyas Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama. Secara istilah, Qiyas adalah: Menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasarnya dengan cara membandingkan pada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan sifat antara kedua peristiwa itu.

36 Contoh qiyas Contoh: Haramnya narkoba di qiyaskan kepada haramnya minuman keras yang diharamkan di dalam Al Qur’an Firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)

37 2. ijma’ Ijma adalah kesepakatan para mujtahid dari umat nabi Muhammad SAW, pada suatu masa, terhadap suatu hukum syariat. Dalam konteks sebuah negara, ijma digagas oleh Majelis Fatwa. Contoh-contoh Ijma’: Kesepakatan ulama tentang haramnya seorang wanita muslimah menikah dengan lelaki non muslim Wajibnya shalat fardhu Wajibnya puasa Ramadhan Menyembelih harus dengan menyebut nama Allah, jika tidak maka hukum memakan dagingnya menjadi haram.

38 3. Istihsan Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syariat Contoh: Umar Bin Khattab tidak menghukum potong tangan pada zamannya, karena masa tersebut sedang krisis panjang dan marak pencurian untuk menyambung hidup. Orang yang makan dan minum karena lupa saat ia sedang berpuasa. Menurut kaidah umum, puasa orang ini batal karena telah memasukan sesuatu kedalam tenggorokannya dan tidak menahan puasanya sampai pada waktu berbuka. Akan tetapi hukum ini dikecualikan oleh hadits Nabi Saw yang mengatakan: “Siapa yang makan atau minum karena lupa ia tidak batal puasanya, karena hal itu merupakan rizki yang diturunkan Allah kepadanya” (HR. At-Tirmidzi).

39 4. Maslahah mursalah Adalah menetapkan hukum yang tidak disyariatkan dalam Al Qur’an dan Hadits tujuannya untuk kemaslahatan (kebaikan manusia) Contoh Sertifikat tanah Sertifikat halal makanan dan minuman Ijazah Menulis terjemahan Al Qur’an Surat nikah


Download ppt "SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google