Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Suharsono Adi Broto, ST, MM Kepala Subdit Pengelolaan Air Limbah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Suharsono Adi Broto, ST, MM Kepala Subdit Pengelolaan Air Limbah"— Transcript presentasi:

1 Suharsono Adi Broto, ST, MM Kepala Subdit Pengelolaan Air Limbah
KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN AKSES SANITASI DAN PROGRAM SANITASI BERBASIS MASYARAKAT Disampaikan oleh: Suharsono Adi Broto, ST, MM Kepala Subdit Pengelolaan Air Limbah Semarang - Kamis, 31 Agustus 2017 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN

2 APA ITU AIR LIMBAH DOMESTIK?
Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama Air limbah kakus (black water) Air limbah non kakus (grey water)

3 MENGAPA AIR LIMBAH DOMESTIK PERLU DIKELOLA?
50 dari 1000 bayi meninggal karena diare ton per hari tinja mencemari badan air 75% sungai di Indonesia sudah tercemar Masyarakat membayar 25% lebih mahal untuk air minum perpipaan 70% air tanah di Indonesia tercemar Potensi kerugian dapat mencapai 56 triliun rupiah per tahun

4 SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
AGENDA NASIONAL RPJMN 85% SPM : Akses Sanitasi Layak 85% Sistem Setempat 15% Sistem Terpusat 15% Akses Sanitasi Dasar: daerah dengan kepadatan rendah TARGET AGENDA INTERNASIONAL SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS 2030 “Menjamin ketersediaan pelayanan sanitasi dan air untuk semua.” 6.2 Mencapai akses sanitasi untuk semua dan menghilangkan open defecation. 6.3 Meningkatkan kualitas air

5 Perkembangan Sanitasi di Indonesia
RPJMN Untuk mendukung Universal Access 100% 15% 85% 85% Sistem Setempat 15% Sistem Terpusat + 2% kenaikan per tahun SDG’s Akses Sanitasi Layak Akses Sanitasi Dasar Perkembangan Sanitasi di Indonesia

6 Penyiapan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik
PEMBAGIAN TUGAS PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM SEKTOR AIR LIMBAH Undang - Undang No 23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat Penetapan pengembangan SPALD secara nasional; Pengelolaan dan pengembangan SPALD lintas daerah provinsi; dan Pengelolaan dan pengembangan SPALD untuk kepentingan strategis nasional. Pemerintah Provinsi Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional (lintas kabupaten/kota) Pemerintah Kota/Kab Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat mem- berikan dukungan pada Pemerintah Daerah Penyiapan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik Penentuan lokasi dan penyiapan lahan untuk IPALD dan IPLT Penyiapan Dokumen DED untuk IPALD dan IPLT, melakukan transfer knowledge Mendampingi operasional IPALD dan IPLT Mendampingi penyusunan regulasi dan pembentukan lembaga Mendampingi penyiapan dan pelaksanaan LLTT Pembangunan IPALD (min 150 SR) Pembangunan dan Rehabilitasi IPLT Pemberdayaan masyarakat Pemerintah Daerah menyiapkan dan mengajukan readiness criteria

7 DASAR HUKUM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Undang-Undang Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi; Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

8 KONSEP PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (PERMEN PUPR NO.4 TAHUN 2017)
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Sub-Sistem Pengangkutan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja Sub-Sistem Pengolahan Setempat INDIVIDUAL TRUK TINJA Pipa Tinja, Pipa Non Tinja, Bak Penangkap Lemak, Pipa Persil, Bak Kontrol, dan Lubang Inspeksi IPLT Lumpur dari IPAL ke IPLT IPALD Skala Perkotaan (> jiwa) IPALD Skala Permukiman (50 – jiwa) IPALD Skala Kws Tertentu Skala Individual TANGKI SEPTIK Komunal (2-10 KK) Skala Komunal MCK Pengumpulan Sub-sistem Pengolahan Terpusat Sub-Sistem Pelayanan Pipa Retikulasi, Pipa Induk, Prasarana dan Sarana Pelengkap (manhole, stasiun pompa dll) Area abu-abu, merupakan area pengelolaan yang dapat didukung dari Pemerintah Pusat. Selain itu, sebagian jaringan perpipaan air limbah (terutama jaringan perpipaan utama dan sekunder) juga dapat didukung dari APBN.

9 KONSEP PENGELOLAAN LUMPUR TINJA
5 4 3 1 2 Penggunaan Tangki Septik/ IPALD tanpa Pengolahan Lumpur Penyedotan Transportasi Pengolahan Lumpur Tinja Pemanfaatan Kembali

10 SISTEM PENGEMBANGAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Dalam implementasi konsep pengelolaan, diterapkan strategi dengan pendekatan bertahap secara bijak (stepwise approach) dalam rangka mencapai akses universal bidang air limbah domestik yaitu sebagai berikut : Optimalisasi Sistem Setempat Peningkatan jumlah tangki septik individual Mendorong pembangunan tangki septik melalui DAK dan hibah sanitasi Optimalisasi & pembangunan IPLT baru Pengembangan Selektif Sistem Terpusat Pembangunan baru SPALD Terpusat Skala Perkotaan, Skala Permukiman & Skala Kawasan Tertentu. Peningkatan kapasitas dan rehabilitasi SPALD Terpusat Skala Perkotaan, Skala Permukiman, dan Skala Kawasan tertentu. Pengembangan Agresif Sistem Terpusat Pengembangan SPALD Terpusat Skala Perkotaan (interceptor - modular-IPALD) Peningkatan Skala penanganan SPALD Terpusat Skala Permukiman Pengembangan Teknologi Penerapan teknologi tinggi dalam pembangunan SPALD Terpusat Skala Perkotaan dan Skala Permukiman

11 BAKU MUTU PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Tantangan Selanjutnya Karena baku mutu yang baru (Permen LHK No 68 Tahun 2016), Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik Eksiting perlu diupgrade pH 6-9 BOD 30 mg/L COD 100 mg/L TSS Minyak dan Lemak 5 mg/L Ammonia 10 mg/L Total Coliform 3000 /100 mL pH 6-9 BOD 100 mg/L TSS Minyak dan Lemak 10 mg/L Permen LH No 5 Tahun 2014 Permen LHK No 68 Tahun 2016

12 PROGRAM SPALD-T SKALA PERMUKIMAN

13 PROGRAM SPALD-T SKALA PERMUKIMAN
SPALD-T SKALA PERMUKIMAN BERBASIS INSTITUSI SPALD-T SKALA PERMUKIMAN BERBASIS MASYARAKAT Pembangunan IPAL-D Skala Permukiman dan jaringan perpipaan dengan jumlah Sambungan Rumah (SR) minimal 150 KK (melalui APBN) Pembangunan IPAL-D Skala Permukiman dan jaringan perpipaan (melalui hibah sAIIG) SANIMAS dengan APBN SANIMAS dengan DAK SANIMAS dengan dana pinjaman (IDB dan USRI)

14 PROGRAM SPALD-T SKALA PERMUKIMAN BERBASIS MASYARAKAT

15 SANITASI berorientasi pada
SANIMAS REGULER SANITASI berorientasi pada KEBUTUHAN MASYARAKAT Masyarakat berperan langsung sebagai komponen pembangunan Pemerintah memfasilitasi serta memberikan informasi pilihan infrastruktur sanitasi yang dapat dipakai. Peran pemerintah: provider  fasilitator Harapan :: Infrastruktur sanitasi terbangun dapat berkelanjutan

16 SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (SANIMAS)
Prinsip Dasar SANIMAS Tanggap Kebutuhan Seleksi Mandiri Calon Lokasi Pilihan Teknologi Partisipasi Masyarakat Kesetaraan Gender Berkelanjutan Multi Pendanaan Akuntabel

17 PRIORITAS LOKASI UNTUK IMPLEMENTASI SANIMAS REGULER
Kepadatan penduduk minimal 50 KK (pemakai tetap); Daerah kumuh yang rawan sanitasi (mengacu pada BPS, SSK dan RPI2JM); Daerah yang dekat dengan sumber air (PDAM, sumur, sumber mata air) dan memiliki saluran drainase/ badan air untuk pembuangan efluen; Tersedia lahan yang clean and clear. Untuk IPAL Komunal dapat memanfaatkan lahan fasos/fasum, hibah warga atau aset pemerintah daerah; Tersedia sumber listrik; Masyarakatnya bersedia berpartisipasi dalam program (in cash & in kind); Tertarik untuk melaksanakan program SANIMAS.

18 Sumber Pendanaan SANIMAS
Biaya pembangunan Fisik (bahan bangunan/material, upah tukang dan tenaga kerja (1 lokasi dibiayai oleh APBN, minimal 1 lokasi dibiayai oleh APBD non-DAK, selambat-lambatnya satu tahun Tahun Anggaran/TA berikutnya); Pelatihan STFL dan TFL; STFL dan TFL; Operasional STFL dan TFL ; Biaya non fisik pendamping konstruksi sebesar 5% dari Pagu. Replikasi pembangunan fasilitas Sanitasi terkait air limbah domestik termasuk biaya pemberdayaan. Dana pendamping untuk kegiatan pra konstruksi SANIMAS seperti kegiatan pemberdayaan, sosialisasi, rembug warga, koordinasi, survei lokasi. Selain itu kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat serta kegiatan perencanaan lainnya program Sanimas, APBN APBD Swadaya Masy. Pendanaan dari masyarakat dilakukan sebagai bukti kesungguhan masyarakat dalam pembangunan sanitasi. Kontribusi tersebut dapat berupa dana tunai/in cash dan dana non tunai/in kind (tenaga kerja dan material lokal )

19 Organisasi Pengelola dan Pelaksanaan Program Sanimas Reguler

20 SANIMAS SISTEM PERPIPAAN
Terdiri dari: Jaringan Perpipaan Unit Pengolahan (Biasanya menggunakan Anaerobic Baffled Reactor/ Anaerobic Filter/ Aerobic Reactor Dilengkapi dengan: Jamban Pribadi (tidak dibiayai oleh program SANIMAS) Cocok untuk: Masyarakatnya sudah memiliki jamban pribadi atau bersedia untuk membangun jamban pribadi Daerah yang tidak memiliki lahan untuk pembangunan MCK Umum

21 CONTOH SANIMAS SISTEM PERPIPAAN

22 SISTEM GABUNGAN MCK UMUM DAN PERPIPAAN SEDERHANA

23 DAFTAR SANIMAS DI PROVINSI JAWA TENGAH (1)

24 DAFTAR SANIMAS DI PROVINSI JAWA TENGAH (2)

25 DAFTAR SANIMAS DI PROVINSI JAWA TENGAH (3)

26 PEMBELAJARAN DARI SANIMAS

27 PRILAKU HIDUP MASYARAKAT
PERUBAHAN PRILAKU HIDUP MASYARAKAT SEKARANG DULU SANIMAS

28 PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMDA
Seleksi Lokasi Dokumentasi dan Legalisasi RKM Pemberdayaan Masyarakat Penyediaan/Pengusahaan Lahan Monitoring, Evaluasi, dan Koordinasi Pembinaan KPP untuk Keberlanjutan SANIMAS Pemeriksaan Influen dan Effluen (setiap 6 bulan) Bantuan pendanaan khususnya untuk biaya operasional dan pemeliharaan REPLIKASI

29 PERAN DAN DUKUNGAN PEMDA DALAM OPERASI DAN PEMELIHARAAN
Melakukan pendekatan secara personal dan intens terhadap pemuka masyarakat dan KSM/KPP dalam mensosialisasikan program pemberdayaan Melakukan pembinaan yang berkelanjutan dan konsistensi kepada pengelola yang dibentuk Melakukan uji efluen secara berkala (6 bulan sekali) dan melakukan penyedotan lumpur tinja secara terjadual untuk ipal-ipal komunal (sanimas) Melakukan perawatan besar dan rehabilitasi IPAL dan jaringan perpipaan serta pengembangan jaringannya apabila diperlukan Memberikan edukasi serta kampanye perilaku hidup bersih dan sehat kepada masyarakat termasuk ke sekolah Memberikan pelatihan kepada KSM/ KPP secara berkala

30 PERAN DAN DUKUNGAN PEMDA DALAM OPERASI DAN PEMELIHARAAN
Memanfaatkan produk oleh SKPD tertentu misalkan pupuk untuk tanaman, dll Memberikan penghargaan dan perlibatan KSM dalam event-event yang diselenggarakan di kota/kabupaten serta propinsi Pembinaan terhadap usaha yang dilakukan oleh KSM/ KPP Pengembangan CSR (contoh : CSR PT. Semen Gresik, Holcim, Semen Padang, dsb) Sinergi Alokasi Dana Desa untuk pengembangan/ penambahan Sambungan Rumah

31 TERIMA KASIH


Download ppt "Suharsono Adi Broto, ST, MM Kepala Subdit Pengelolaan Air Limbah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google