Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA"— Transcript presentasi:

1 PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA ANDRI YULIKA, SH, M.Hum INSPEKTUR KOTA PADANG

2

3

4 UNIT LAYANAN PENGADAAN
SEKILAS TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) KOTA PADANG

5 Inilah yang dipastikan oleh Inspektorat tercapai/terlaksana
Apa Tujuan ULP : Membuat Proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih terpadu, efektif dan efisien. Menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak bagi penyedia barang/jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat. Menjamin proses pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan oleh aparat yang profesional. Inilah yang dipastikan oleh Inspektorat tercapai/terlaksana

6

7 1.PENINGKATAN SDM PELAKU PBJ
UPAYA UNTUK MEMINIMALISIR KESALAHAN : 1.PENINGKATAN SDM PELAKU PBJ Melaksanakan Bimbingan Teknis untuk PPK, PPTK, Pokja ULP dan Pejabat Pengadaan Melaksanakan Sosialisasi Sirup kepada Admin RUP Pelatihan Kantor Sendiri untuk Pokja ULP

8 2. Mengoptimalkan Alokasi Anggaran untuk Penunjang Kegiatan PBJ
Penunjang Kegiatan Operasional ULP Penunjang Kegiatan Operasional LPSE Operasional TEPRA (Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran) Kota Padang Membangun dan Mengembangkan Aplikasi PBJ

9 3. Mengoptimalkan Sistem Aplikasi Pelaporan Realisasi Anggaran dari Pusat
Pelaporan pada aplikasi TEPRA yang sudah terintegrasi dengan E-Monev LKPP sebelum tanggal 15 setiap bulannya Pelaksanaan PBJ melalui LPSE yang dibangun LKPP Pelaporan RAD PPK Kota Padang B03, B08, B012 yang di koordinir oleh Inspektorat ke website sesuai dengan Perpres No. 55 Tahun 2012

10 4. Pengembangan Sistem Aplikasi Pelaporan Realisasi Anggaran dan Monitoring PBJ
Tahun 2014, Membangun Aplikasi Simbangda (Sistem Informasi Pembangunan Daerah ) Kerjasama dengan Pemprov Sumbar Tahun 2015, Membangun Website Bagian Pembangunan untuk sosialisasi informasi tentang PBJ di Kota Padang Tahun 2016, Membangun Aplikasi E- Reporting LPSE dan Monitoring Server LPSE

11 5. Kebijakan Pemko Padang dalam Pengendalian dan Pengawasan Proses PBJ
Membentuk Tim Monitoring Kegiatan Pembangunan dan Desk (Tim Monev TEPRA) SE Walikota untuk melelang paling lambat Bulan Maret (tindak lanjut Inpres No. 1 Tahun 2015) SE Wako tentang RUP (RUP Kota Padang tahun sudah dientry dan diumumkan)

12 5. Kebijakan Pemko Padang dalam Pengendalian dan Pengawasan Proses PBJ
Perwako No. 59 Tahun 2015 tentang Pemberian Kesempatan kepada Penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan melewati tahun anggaran (Tindak lanjut Perpres No. 4 Tahun 2015 pasal 93) SE Sekda untuk Pelaksanaan Kegiatan 2016 pada awal Desember 2015 Rakor Triwulan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk Evaluasi pelaksanaan Kegiatan

13 UPAYA YANG DILAKUKAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG & JASA

14 Pakta integritas dengan semua kepala SKPD Rapat staf bulanan
U M U M Pakta integritas dengan semua kepala SKPD Rapat staf bulanan

15 TAHAP PERENCANAAN Ikut serta dalam penyusunan Standar Anggaran Biaya (SAB), yg merupakan pedoman dan acuan bagi SKPD dalam menyusun RKA/ DPA. Hal ini untuk memberikan keyakinan bahwa anggaran untuk PBJ telah diakomodir dan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ikut serta mendampingi Tim Anggaran dalam pembahasan RKA/ DPA baik dengan SKPD maupun dengan DPRD. Fungsi dan peranan Inspektorat adalah untuk memberikan saran dan masukan, berupa : - Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tahun sebelumnya - Masalah Pemaketan Pekerjaan - Ketersediaan anggaran dan kesesuaian besaran biaya perencanaan, pelaksanaan pengawasan agar sesuai ketentuan

16 Ikut serta memberikan arahan/ sebagai nara sumber dalam rapat evaluasi kegiatan :
Tingkat Kota yang diadakan setiap triwulan Tingkat SKPD ( Sesuai dengan permintaan dari SKPD ) Umumnya diadakan pada SKPD yang mempunyai kegiatan, dana dan resiko yang besar, seperti DPU, Diknas, DKK, dll Melakukan Probity Audit, dengan tujuan : Meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa. Memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa.

17 TAHAP PERSIAPAN PELAKSANAAN
Memberikan saran dan masukan dalam rapat-rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan Memberikan saran terhadap pelaksanaan pekerjaan, terutama penangan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Memberikan saran dan solusi terhadap pekerjaan yang berpotensi terjadinya putus kontrak atau kontrak yang dilakukan perpanjangan waktu atau perpanjangan waktu yang melewati tahun anggaran Ikut terlibat dalam penerbitan Perwako No. 59 Tahun tentang Perpanjangan Waktu yang melewati tahun anggaran.

18 TAHAP PROSES PENGADAAN
Melakukan pemeriksaan dan memberikan jawaban/ saran atas pengaduan atau sanggahan terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh penyedia jasa konstruksi atau masyarakat Melakukan tindakan tegas terhadap kontrak yang putus kontrak akibat kelalaian sendiri (wan prestasi) sesuai amanat Per LKPP No. 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan mengeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan black list terhadap perusahaan wan prestasi akibat kelalaian kontraktor. Selama tahun 2015 Inspektorat telah mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi daftar hitam kepada 4 perusahaan Membuat Surat Edaran Walikota Padang Nomor : 710/02.07/Insp-2015, tanggal 30 Maret 2015 tentang Rekomendasi Pencantuman Dalam Daftar Hitam

19

20

21 Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google