Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
2
Sumber-sumber dana Bank
Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri. Dana yang berasal dari masyarakat luas Dana yang bersumber dari lembaga lainnya - Kredit likuiditas dari Bank Indonesia - Pinjaman antar Bank - Pinjaman dari Bank – bank luar negeri - Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
3
Giro (Demand Deposit) Berdasarkan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tgl 10 november 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
4
Sarana Penarikan giro Cek (Cheque), merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada Bank yang memelihara rekening giro nasabah tsb untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek (cheque) tsb.
5
Syarat hukum & Penggunaan Cek sebagai alat pembayaran giral
Diatur dalam KUH Dagang Pasal 178 Syarat hukum penggunaan cek : Pada Surat Cek harus tertulis perkataan “CEK” Surat Cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu Nama Bank yang harus membayar (Tertarik) Penyambutan tanggal & Tempat cek dikeluarkan Tanda tangan penarik
6
Syarat lainnya untuk penarikan cek
Tersedia dana Ada Materai yang cukup Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek. Jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama. Memperlihatkan masa kadaluarsa cek tsb yaitu 70 hari setelah dikelaurkannya cek tsb.
7
Syarat Penarikan cek 6. Tandatangan atau stempel harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan) 7. Tidak diblokuir pihak berwenang 8. Resi cek sudah kembali 9. Endorsmen Cek Benar 10. Kondisi Cek sempurna 11. Rekening belum ditutup.
8
Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud
Cek atas nama Cek atas unjuk Cek silang : Untuk pemindah bukuan Cek mundur Cek Kosong
9
Bilyet Giro Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank yang memelihara rekening giro nasabah tsb untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank yang lainnya.
10
Syarat Berlaku untuk BG agar pemindahbukuan dapat dilakukan :
Ada nama bilyet giro dan nomor serinya Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening ybs. Nama dan tempat Bank Tertarik Jumlah dana yang dipindahbukukan dalam angka dan huruf Nama pihak penerima Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan. Tanggal dan tempat penarikan Nama Bank yang menerima pemindahbukuan tsb. Masa berlaku 70 hari Bila tanggal efektiftidak dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
11
Syarat Berlaku untuk BG agar pemindahbukuan dapat dilakukan :
Bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
12
TABUNGAN Pengertian Tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
13
TABUNGAN ADA BEBERAPA ALAT PENARIKAN DALAM TABUNGAN : Buku Tabungan
Slip Penarikan Kwitansi Kartu yg terbuat dari Plastik
14
TABUNGAN HAL LAIN YANG DAPAT DIATUR OLEH BANK PENYELENGGARA DENGAN KETENTUAN BI, SBB : BANK PENYELENGGARA PERSYARATAN MENABUNG JUMLAH SETORAN PENGAMBILAN TABUNGAN BUNGA DAN INSENTIF PENUTUPAN TABUNGAN
15
PERHITUNGAN BUNGA TABUNGAN
1.PERHITUNGAN BUNGA DENGAN SALDO TERENDAH 2. PERHITUNGAN DENGAN SALDO HARIAN NOTE : SIMULASI DI PAPAN TULIS.
16
DEPOSITO MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN : YG DIMAKSUD DEPOSITO ADALAH SIMPANAN YANG PENARIKANNYA HANYA DAPAT DILAKUKAN PADA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN PERJANJIAN NASABAH PENYIMPAN DENGAN BANK
17
JENIS-JENIS DEPOSITO DEPOSITO BERJANGKA SERTIFIKAT DEPOSITO
DEPOSITO ON CALL
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.