Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
OLEH : SRI HIDAYANI, SH., M.Hum

2

3 MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???

4 ALASAN POKOK KONSUMEN PERLU DILINDUNGI
MELINDUNGI KONSUMEN = MELINDUNGI SELURUH BANGSA SEBAGAIMANA DIAMANATKAN OLEH TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL MENURUT PEMBUKAAN UUD MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MENGHINDARKAN KONSUMEN DARI DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI.. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MELAHIRKAN MANUSIA- MANUSIA YG SEHAT ROHANI DAN JASMANI SEBAGAI PELAKU2 PEMBANGUNAN YG BERERTI JUGA UTK MENJAGA KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MENJAMIN SUMBER DANA PEMBANGUNAN YG BERSUMBER DARI MASYARAKAT KONSUMEN.

5 SEJARAH PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang hukum yang baru tetapi bercorak universal. Sebagian besar perangkat hukumnya diwarnai hukum asing, namun jika dilihat dari segi hukum positif di Indonesia dasar-dasar yang menopang sudah ada sejak dulu termasuk hukum adat. FILE :WIEN/PERL. KONS

6 Perkembangan hukum konsumen di dunia berasal dari adanya gerakan perlindungan konsumen (Consumers Movement) yang terjadi di Amerika Serikat pada abad ke 19 yang dipraktekkan oleh pemukim-pemukim pertama di negara itu ketika berada di Inggris. Pengadilan-pengadilan di Inggris pada masa itu menjatuhkan hukuman untuk menekan praktik banting harga, memperkecil ukuran dan menurunkan mutu dimana hal ini dianggap bertentangan dengan kepentingan umum. FILE :WIEN/PERL. KONS

7 Diberlakukannya The statute of Apprentices pada tahun 1563 yang bertujuan mengurangi tindakan penipuan terhadap konsumen dan memaksa diterapkannya suatu standar kualitas atas produk- produk tertentu menyebabkan aspek hukum publik lebih dominan dari pada aspek hukum perbahan hukumnya. Pengaturan hukum dan kasus-kasus transaksi perdagangan merupakan embrio bagi tumbuhnya kesadaran para imigran yang memasuki benua Amerika, hal ini dapat dilihat dengan dianutnya suatu azas hukum yang disebut Caveat Emptor atau Let The Buyer Beware yang artinya diserahkan kepada kesadaran masing-masing pembeli untuk mempertahankan hak-haknya. FILE :WIEN/PERL. KONS

8 Pada abad ke 20 tuntutan konsumen untuk diperlakukan lebih baik mendapat tanggapan pada beberapa putusan hakim yaitu salah satunya dengan menetapkan suatu peraturan tentang makanan dan obat-obatan walaupun pada akhirnya peraturan tersebut tidak dapat berlaku efektif. Kemajuan gerakan konsumen di Amerika Serikat telah meningkatkan kesadaran akan hak-haknya sebagai konsumen. Peraturan-peraturan yang ada walaupun tidak sepenuhnya menguntungkan konsumen, tetapi harus diakui lebih memihak konsumen dibandingkan keadaan sebelumnya. FILE :WIEN/PERL. KONS

9 Di Indonesia gerakan konsumen ditandai dengan lahirnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada tanggal 11 Mei 1973 kemudian dilanjutkan dengan beberapa organisasi-organisasi serupa yang berorientasi pada kepentingan pelayanan konsumen. YLKI lahir dengan motto yang bertujuan melindungi konsumen, menjaga martabat produsen dan membantu pemerintah. YLKI belum mempunyai kekuatan lobi untuk memberlakukan atau mencabut suatu peraturan karena YLKI bukan merupakan pemerintah dan tidak memiliki kekuasaan publik untuk menerapkan suatu peraturan atau menjatuhkan sanksi. FILE :WIEN/PERL. KONS

10 Namun walaupun demikian YLKI telah mampu berperan besar khususnya dalam gerakan menyadarkan konsumen akan hak-haknya. Gerakan konsumen di Indonesia mencatat prestasi besar setelah naskah akademik Undang-undang Perlindungan Konsumen berhasil dibawa ke DPR dan rancangannya disahkan menjadi Undang- Undang pada tanggal 20 April 1999 walaupun masih memerlukan waktu satu tahun untuk berlakunya efektif. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi agenda penting kedepan, sekaligus kebutuhan mendesak ketika banyak kasus kerugian secara langsung atau tidak langsung diderita konsumen. FILE :WIEN/PERL. KONS

11 Berdasarkan atas pasal 2 Undang-Undang No
Berdasarkan atas pasal 2 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. FILE :WIEN/PERL. KONS


Download ppt "HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google