Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Yuliani Johan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
Nama : Bilmar Parhusip Tempat/ Tgl Lahir: Pematang Siantar, 13 Juni 1957 Pendidikan : Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Katholik Parahyangan Bandung pada tahun 1984 S2 dengan gelar Magister Sains di Universitas Sam Ratulangi pada tahun 2001 S3 diraih dari Program Pascasarjana Universitas Padjajaran pada tahun 2006. Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration. Riwayat Jabatan : Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara dari Oktober 2011 hingga Januari 2013 Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan dari Januari 2013 hingga Maret 2014 Direktur Pelaksanaan Anggaran Maret 2014-Sekarang
2
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Jakarta, Nopember 2015 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
3
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Kementerian Negara/Lembaga
4
Ruang Lingkup Perdirjen Perbendaharaan
Nomor PER-53/PB/2013 Mengatur petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja pada 27 K/L, yaitu : Kementerian Dalam Negeri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Kehutanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kesehatan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Lingkungan Hidup Kementerian Luar negeri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pekerjaan Umum Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Perdagangan Kementerian Perhubungan Dst…………
5
Prinsip Dasar Pelaksanaan Pembayaran Tukin……(1)
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan K/L, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada : Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu di lingkungan K/L berkenaan; Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar K/L berkenaan; Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen; PNS pada BLU yang telah mendapatkan remunerasi Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di lingkungan K/L yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga masing-masing.
6
Prinsip Dasar Pelaksanaan Pembayaran Tukin……(2)
Kementerian Negara/Lembaga yang memeroleh alokasi Tunjangan Kinerja bertanggung jawab terhadap kebenaran pembayaran Tunjangan Kinerja masing-masing K/L. Alokasi dana pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Negara/Lembaga disediakan dalam DIPA masing-masing K/L. Tunjangan Kinerja diberikan sesuai besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana Lampiran pada Perpres Tahun 2013 yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan masing-masing K/L. Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan K/l dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
7
Prinsip Dasar Pelaksanaan Pembayaran Tukin……(3)
Bagi pegawai di lingkungan K/L yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya. Apabila Tunjangan Profesi yang diterima lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya. Bagi pegawai yang pada saat Perpres tentang Tunjangan Kinerja ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden tersebut. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada APBN tahun anggaran bersangkutan.
8
TATA CARA PEMBAYARAN
9
Tata Cara Pembayaran Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja melalui transfer ke rekening pegawai. Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai diatur oleh K/L masing-masing.
10
Alur Dokumen Pembayaran
PPK PPSPM KPPN Menyusun Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja dan Rekapitulasi Daftar Nominatif Pembayaran Tukin SPP-LS Verifikasi dan penerbitan SPM-LS SPM-LS Verifikasi dan penerbitan SP2D-LS
11
Lanjutan Tata Cara Pembayaran
SPM-LS diterbitkan untuk kebutuhan pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berkenaan. Dalam hal terjadi keterlambatan dalam pembayaran Tunjangan Kinerja, SPM-LS dapat diajukan ke KPPN untuk beberapa bulan sekaligus. Pembayaran Tunjangan Kinerja bulan Juli-Desember 2013, SPM-LS diterbitkan dengan mencantumkan potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pada saat pengajuan ke KPPN dilengkapi dengan SSP PPh Pasal 21 tersebut. Pembayaran Tunjangan Kinerja mulai Tahun Anggaran 2014, SPM-LS diterbitkan tanpa potongan Pajak Penghasilan.
12
Lanjutan Tata Cara Pembayaran
SPM-LS pembayaran Tunjangan Kinerja disampaikan ke KPPN mitra kerja dengan dilampiri dokumen : SPTJM dari KPA; Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja yang memuat kebutuhan pembayaran untuk seluruh pegawai yang berhak menerima tunjangan serta telah memperhitungkan kewajiban pajak. Tata Cara pengajuan SPM dan penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Pembayaran Tunjangan Kinerja dibuat dalam daftar tersendiri dan diajukan terpisah dari Belanja Pegawai lainnya.
13
Ketentuan Peralihan Tunjangan pada K/L yang selama ini telah diterima diperhitungkan sebagai faktor pengurang pembayaran Tunjangan Kinerja. Tunjangan pada K/L yang selama ini telah diterima adalah: Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai, Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa Teknologi, Imbalan Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung pada Kementerian ESDM; Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja pada Kementerian Kehutanan; Tunjangan Kompensasi Kerja pada Kementerian Pekerjaan Umum; Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada Kementerian Perdagangan.
14
Ketentuan Penutup KPA wajib menyusun laporan keuangan dana pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
15
Rencana perubahan terhadap PER-53/PB/2010
Terdapat perubahan definisi Pegawai di Lingkungan K/L tidak hanya terdiri dari Pegawai Negeri dan Pegawai Lainnya, tetapi terdiri dari: PNS; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pegawai Lainnya Yang berdasarkan Keputusan Pejabat Yang Berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan masing-masing K/L. Pengaturan pembayaran mekanisme LS dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 hanya dilakukan melalui rekening Bendahara Pengeluaran. Sementara dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2012 dimungkinkan pembayaran melalui mekanisme LS yang ditujukan ke rekening penerima. Dengan demikian, dalam rangka memenuhi PMK 190/PMK.05/2012, diperlukan Perdirjen Perbendaharaan yang mengatur pembayaran Tukin melalui mekanisme LS kepada penerima dan mekanisme LS melalui Bendahara Pengeluaran.
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.