Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidya Yuwono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Matkul: AKPD Pertemuan 2: Pengelolaan Keuangan Daerah
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
2
PENGERTIAN KN (1) Semua hak dan kewajiban negara dapat dinilai dengan uang, Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara Berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara
3
Semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang
PENGERTIAN KN (2) Semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang OBYEK Dimiliki Negara/Dikuasai Pemerintah Dikuasai Persh Negara /Daerah Dikuasai Badan Lainnya yang ada kaitannya dengan keuangan Negara. SUBYEK Pendekatan mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan s.d. pertanggungjawaban. PROSES Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara TUJUAN
4
Dana Dekonsentrasi (APBN) Dana Tugas Pembantuan (APBN)
HUBUNGAN KEUANGAN APBN Pemerintah Pusat Dana Perimbangan Dana Dekon & TP Dana Dekonsentrasi (APBN) APBD Dana Tugas Pembantuan (APBN) Pemerintah Daerah Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Desentralisasi
5
PENGERTIAN KEUANGAN DAERAH
adalah : semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
6
RUANG LINGKUP Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
Hak daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah Hak melakukan pinjaman; Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah Kewajiban membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan daerah; Pengeluaran daerah; kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum
7
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah
mencakup keseluruhuhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah memegang peranan penting dalam proses keuangan daerah secara keseluruhan.
8
Pengelolaan Keuangan Daerah
Diatur dalam PP 58/2005 & Permendagri 13 tahun 2006, meliputi : Asas umum pengelolaan keuangan daerah; Pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah; Penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD; SIKLUS APBD Pengelolaan kas umum daerah; Pengelolaan piutang daerah; Pengelolaan investasi daerah; Pengelolaan barang milik daerah; Pengelolaan dana cadangan; Pengelolaan utang daerah; Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; Penyelesaian kerugian daerah; Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
9
ASAS UMUM Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (2) Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
10
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA) PENGGUNA ANGGARAN (KEPALA SKPD) BENDAHARA KUASA PA PPKD Selaku BUD (KEPALA BPKAD) KUASA BUD KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA) PPTK PPK-SKPD
11
STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN SKPD
PENGGUNA ANGGARAN/BARANG (Kepala SKPD) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid - n1) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid - n) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Sekretaris) BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN PPTK PPTK PPK-SKPD Pembantu Bendahara Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Menyiapakan SPM Memverifikasi SPJ Melaksanakan Akuntansi & Pelaporan Keuangan Membantu Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran: 1. Membuat dokumen 2. Mencatat pembukuan 3. Gaji
12
BENDAHARA DAERAH (PPKD)
PPKD Selaku BUD PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA PENERIMAAN BENDAHARA PENGELUARAN STS RPH SPJ - PDPT SPP-UP/GU/TU/LS BUKU2 SPJ - BELANJA HUBUNGAN FUNGSIONAL & ADMINISTRASI
13
PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD (PPK–SKPD)
PENGGUNA ANGGARAN PPK-SKPD (SEKRETARIS/TATA USAHA/KEUANGAN) PENYIAPAN SPM VERIFIKASI SPJ AKUNTANSI & PELAPORAN KEUANGAN
14
(Kepala BPKAD/Biro/Bagian Keuangan)
PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BENDAHARA UMUM DAERAH / KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH PPKD Selaku BUD (Kepala BPKAD/Biro/Bagian Keuangan) BIDANG PENDAPATAN Memungut Pendapatan Mengelola Pendapatan Memverifikasi Pendapatan dr Bendahara Penerimaan ANGGARAN AKUNTANSI ASET SEKRETARIS Menyusun APBD & Perubahan APBD Mengesahkan DPA SKPD Melaksanakan Akuntansi Menyusun Laporan Keuangan Pemda Menyusun Laporan Semester Mengelola Aset Daerah PPK-SKPD Bidang Perbendaharaan INVESTASI Mengelola Investasi Daerah Megelola SP2D
15
KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
(KASDA) URUSAN PENERIMAAN URUSAN PENGELUARAN URUSAN PELAPORAN URUSAN TATA USAHA Menerima, Menyimpan Uang Daerah Menyiapkan SPD Menerbitkan SP2D Membayar Menyiapkan Anggaran Kas Menyusun Laporan Arus Kas Memantau Pelaksanaan APBD Urusan Tata Usaha Internal
16
MODEL 1 STRUKTUR ORGANISASI SKPD
KEPALA SKPD Pengguna Anggaran PPK-SKPD Sekretaris/TU Ka UPT Kabid Kuasa Pengguna Angg. Kuasa Pengguna Angg. Kasubbid Kasubbid PPTK PPTK
17
MODEL 2 STRUKTUR ORGANISASI SKPD
KEPALA SKPD Pengguna Anggaran Sekretaris/TU PPK-SKPD Ka UPT Kabid SKPD PPTK PPTK
18
MODEL 3 STRUKTUR ORGANISASI SKPD (KHUSUS SEKRETARIAT DAERAH)
SEKDA Pengguna Anggaran KARO/KABAG Kuasa Pengguna Angg. KABAG/ KASUBBAG PPTK Kabag/ Kasubbag TU PPK-SKPD
19
Pemegang Kekuasaan PKD
Menetapkan Kebijakan Pelaksanaan APBD Pengelolaan BMD KDh: Kewenangan Menetapkan Pejabat Kuasa PA/PB Bendahara +/- Pemungut PAD Pengelola Hutang Pengelola Piutang Pengelola BMD Penguji Tagihan Perintah Membayar
20
Pemegang Kekuasaan PKD
Koordinator Penyusunan Kebijakan APBD kebijakan BMD RAPBD/ R-APBD-P Laporan Keuangan LKPJ SEKDA: Koordinator Koordinator Pejabat Perencana Daerah PPKD Pengawas Keuangan D TUGAS KaTim Anggaran Eks. Susun Pedoman APBD Susun Pedoman BMD Persetujuan DPA-SKPD Koord. Pengelolaan KD lainnya
21
Pemegang Kekuasaan PKD
Tugas PPKD / BUD Tugas SKPD/PA-PB Susun & laksanakan kebijakan pengelolaan KD; Susun R-APBD/ APBD-P; Pungut PAD sesuai PERDA Fungsi Bendahara Umum Daerah; Susun Lap-Keu Daerah dalam LKPJ Susun RKA-SKPD &DPA-SKPD; Tindakan otorisator; Melaksanakan anggaran; Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; Pemungutan PNBP; mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan P.III mengelola utang dan piutang SKPD; Mengelola BMKD-SKPD Susun LK-SKPD Pengawasan APBD-SKPD bertanggung jawab ke KDH via SEKDA
22
Kewenangan PPKD Susun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
Sahkan DPA-SKPD; Pengendalian pelaksanaan APBD; Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; Pemungutan pajak daerah; Pantau penerimaan & pengeluaran APBD oleh bank /LK Mengatur dana /cashflow APBD; Simpan uang daerah; menetapkan SPD; Kelola uang daerah & investasi daerah Melakukan pembayaran ke PA; Siapkan pelaksanaan pinjaman daerah Pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; Pengelolaan utang dan piutang daerah; Penagihan piutang daerah; Melaksanakan SAKD Menyajikan informasi KD; Melaksanakan kebijakan dan pengelolaan BMKD.
23
Kewenangan PPKD KDh PPKD selaku BUD Kuasa BUD Bend Penerimaan
SKPD Bend Pengeluaran SKPD Garis struktural Garis fungsional
24
Kewenangan PPKD PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa BUD dengan SK KDh Kuasa BUD mempunyai tugas: a. menyiapkan anggaran kas; b. menyiapkan SPD; c. menerbitkan SP2D; dan d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
25
Kewenangan PPKD KDh atas usul PPKD mengangkat :
1. Bendahara penerimaan : untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD. 2. Bendahara pengeluaran : anggaran belanja pada SKPD. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah Pejabat Fungsional.
26
Kewenangan PPKD Bendahara Penerimaan & Pengeluaran, baik secara langsung/tidak langsung, dilarang melakukan: - kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa - bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan tsb - serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi. Bendahara penerimaan / pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
27
Kewenangan PA/PB PA/PB selaku BUD Kuasa PA/PB PPTK-SKPD PPK-SKPD
28
Kewenangan PA/PB Pejabat pengguna anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang. Pelimpahan wewenang kepada Kuasa PA/PB ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Penetapan kepala unit kerja pada SKPD sebagai KPA berdasarkan pertimbangan: - tingkatan daerah, - besaran SKPD, - besaran jumlah uang yang dikelola, - beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan - pertimbangan objektif lainnya. KPA/KPB bertanggung jawab kepada PA/PB.
29
Kewenangan PA/PB PA/PB dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku “Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)” PPTK mempunyai tugas mencakup: a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Penunjukan PPTK berdasarkan pertimbangan : - kompetensi jabatan, - anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali - dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA
30
Kewenangan PA/PB Dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai “Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD”. PPK-SKPD mempunyai tugas: a. meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK; b. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; c. menyiapkan SPM; dan d. menyiapkan laporan keuangan SKPD. PPK – SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
31
PEJABAT KPA/KPB (1)Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas‑tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. (2)Pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban ke~a, lokasi, kompetensi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
32
PEJABAT KPA/KPB (3)Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. (3a)Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
33
PEJABAT KPA/KPB d. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. menandatangani SPM-LS dan SPM‑TU; f. mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan g. melaksanakan tugas‑tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
34
PEJABAT KPA/KPB (4) Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang. (5)Dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
35
PPTK Pejabat PA/PB dan KPA/KPB dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK Penunjukan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK yang ditunjuk oleh pejabat PA/PB bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PA/PB.
36
PPTK PPTK mempunyai tugas mencakup :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan. Dokumen anggaran mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
37
PPK SKPD (Permendagri 13/2006 sttd 21/2011)
(1)Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA- SKPD, Kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD (2)PPK SKPD mempunyai tugas : Meneliti kelengkapan SPP-LS PBJ yg disampaikan oleh bend pengeluaran dan diket/disetujui oleh PPTK Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP LS-gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yg ditetapkan sesuai dg ketentuan perundang-undangan yg diajukan oleh bend pengeluaran.
38
PPK SKPD Melakukan verifikasi SPP (menguji kebenaran dan kelengkapan)
Menyiapkan SPM Melakukan verifikasi harian atas penerimaan Melaksanakan akuntansi SKPD; dan Menyiapkan laporan keuangan SKPD (3)PPK SKPD tidak boleh merangkap sbg pejabat yg bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
39
PPK SKPD (Permendagri 55/2008)
Bendahara penerimaan SKPD wajib mempertanggung-jawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya secara administratif kepada Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara penerimaan memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada PA/KPA melalui PPK SKPD. Atas Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan, maka PPK SKPD akan melakukan verifikasi kebenaran terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
40
PPK SKPD Apabila disetujui, maka Pengguna Anggaran akan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (administratif) sebagai bentuk pengesahan. Dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban fungsional kepada PPKD selaku BUD, bendahara dapat menyempurnakan laporannya apabila terdapat masukan dari PPK SKPD ketika melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban administratif.
41
PPK SKPD Pertanggungjawaban administratif dibuat oleh bendahara pengeluaran dan disampaikan kepada Pejabat Pengguna Anggaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Dokumen SPJ beserta BKU, laporan penutupan kas dan SPJ bendahara pengeluaran pembantu kemudian diberikan ke PPK SKPD untuk dilakukan verifikasi. Setelah mendapatkan verifikasi, Pengguna Anggaran menandatangani sebagai bentuk pengesahan.
42
PPK SKPD (SE.mendagri no. 900/316/2007)
Pelaksanaan belanja oleh Bend Pengeluaran. PPK SKPD : Menguji SPJ pengeluaran beserta kelengkapannya. Meregister SPJ pengeluaran tsb. ke dlm register penerimaan SPJ, register pengesahan SPJ (bila sdh disahkan PA/KPA), dan register penolakan SPJ (bila SPJ ditolak PA/KPA).
43
PPK SKPD Dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban, PPK SKPD berkewajiban : Meneliti kelengkapan dokumen LPJ dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan. Menguji kebenaran perhiitungan atas pengeluaran per rincian objek yang tercantum dalam ringkasan per rincian objek. Menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran Menguji kebenaran/kesesuaian dg SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya
44
PPK SKPD Dalam kegiatan akuntansi pada SKPD, PPK SKPD (pelaksana akuntansi) mempunyai tugas sbb. : Mencatat transaksi2 pendapatan, belanja, aset dan selain kas ke dalam buku besarnya masing-masing. Memposting jurnal-jurnal pendapatan, belanja, aset dan selain kas ke dalam buku besarnya masing-masing. Membuat laporan keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca dan CaLK.
45
SEKIAN dan terima kasih.....
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.