Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Kurnia Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
PERDIRJEN No. PER-24/PB/2015 TGL Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2015
2
Latar Belakang Pola Penyerapan Anggaran :
kecil hingga triwulan III tapi membengkak di triwulan IV
3
Latar Belakang ( Perdirjen 24/PB/2015 )
Peningkatan volume pengajuan pencairan dana baik yang bersumber dari Rupiah Murni, PNBP maupun dari Pinjaman / Hibah pada bulan November dan Desember sehingga berpotensi terjadi work overload. Pembatasan waktu pengajuan tagihan dan pencairan dana sehingga memerlukan perhatian khusus dari Satker Perdirjen Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran Merupakan peraturan pelaksanaan atas PMK Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran
4
Pencairan Dana Melalui Reksus,RM,&PNBP
Batas Waktu Pengajuan SPM JENIS SPM PENGAJUAN KE KEUANGAN KANTOR PUSAT ( JAM KERJA ) 1. SPM UP, TUP , GUP 2. SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) tanggal 1 s.d. tanggal 30 September 2015 3. SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) tanggal 1 s.d. tanggal 31 Oktober 2015 4. SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan BAST / BAPP) mulai tanggal 1 s.d. 30 Nopember 2015 Paling lambat 1 Desember 2015 Paling lambat 30 Oktober 2015 Paling Lambat 20 November 2015 Paling Lambat 9 Desember 2015
5
PENGAJUAN KE KEUANGAN KANTOR PUSAT
JENIS SPM PENGAJUAN KE KEUANGAN KANTOR PUSAT ( JAM KERJA ) 5. SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan BAST / BAPP) mulai tanggal 1 s.d. 31 Desember 2015 atas kontrak tunggal yang ditandatangani setelah tanggal 4 Desmber 2015 6. SPM LS Gaji Januari 2016 (Tgl. 4 Januari 2016). 7. SPM P-TUP dan SPM GUP NIHIL Paling lambat 27 Desember 2015 Paling lambat 4 Desember 2015 (pembayaran dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut) Paling lambat 18 Desember 2015
6
Honorarium - RM Pembayaran honor, tunjangan dan vakasi bulan Desember Tahun Anggaran 2015 dapat dibayarkan bulan berkenaan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM, sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
7
Pembayaran Retensi 5% Persyaratan kondisi yang harus dipenuhi : 1. Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% 2. Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2015 atau yang melampaui tahun anggaran 2015, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2015 dengan dilampiri salinan jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/asuransi pada uraian SPM berkenaan
8
Pembayaran Retensi 5% Persyaratan jaminan pemeliharaan : 1.Diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond; 2.nilainya minimal sebesar jumlah tagihan 3.masa berlakunya berakhir minimal bersamaan dengan masa pemeliharaan
9
Pembayaran Atas BAPP antara tgl.23 s.d. 31 Desember 2015
SPM LS yang diajukan harus dilampiri : 1.Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dan pihak ketiga/rekanan (lamp. IV) 2.Asli jaminan/garansi pembayaran dari bank umum yang masa berlakunya berakhir sampai dengan berakhirnya masa kontrak dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan, dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi pembayaran bank tersebut
10
Pembayaran Atas BAPP antara tgl.23 s.d. 31 Desember 2015
3. Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan/garansi bank dengan pernyataan bahwa apabila jaminan/garansi bank tersebut palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi (pekerjaan tidak selesai), sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK (Lmp. V) 4.Asli surat kuasa (bermaterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan bank (Lamp. VI) 5.Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% (seratus per seratus) sampai dengan berakhirnya masa kontrak dari Pihak Ketiga/Rekanan (Lamp. VII)
11
Pembayaran Atas BAPP antara tgl.23 s.d. 31 Desember 2015
6. Untuk nilai prosentase pekerjaan yg belum diselesaikan jumlah sama atau dibawah 50 juta rupiah jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM dari PPK (Lamp. VIII) Persyaratan jaminan/garansi bank : 1.diterbitkan oleh bank yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan dan bersifat transferable 2.Nomor dan tanggal jaminan/garansi dicantumkan pada uraian SPM berkenaan
12
Pembayaran Atas BAPP antara tgl.23 s.d. 31 Desember 2015
Atas penyelesaian pekerjaan 100% maka : 1.PPSPM wajib menyampaikan BAPP/BAST kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir 2.PPSPM dapat mengambil Asli Jaminan Bank ke KPPN dan harus menyerahkan copy jaminan pemeliharaan (5%) yang diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond yang telah disahkan oleh PPK, yang masa berlakunya berakhir minimal bersamaan dengan masa pemeliharaan.
13
Pembayaran Atas BAPP antara tgl.23 s.d. 31 Desember 2015
Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan 100% maka : 1.PPK menyampaikan surat pernyataan tertulis dilengkapi dengan BAPP dan Berita Acara Pembayaran (BAP) terakhir kepada Kepala KPPN mitra kerjanya, paling lambat 5 hari kerja sejak masa kontrak berakhir 2.Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya, mengajukan klaim pencairan jaminan/garansi bank untuk untung Kas Negara sebesar persentase pekerjaan yang tidak diselesaikan 3.Klaim pencairan garansi bank tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetorkan ke kas negara atau melalui potongan SPM
14
Pembayaran Atas BAPP antara tgl.23 s.d. 31 Desember 2015
4.Dalam hal bank tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi, PPK wajib mengembalikan uang jaminan/garansi tersebut dan menyetorkan ke Kas Negara 5.KPPN tidak diperkenankan menerima jaminan bank yang diterbitkan oleh bank yang tidak bersedia mencairkan dana jaminan di tahun-tahun berikutnya
15
Penyelesaian Uang Persediaan
1.Pengajuan SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil atas pertanggungjawaban TUP/UP tahun anggaran 2015 dilakukan paling lambat tanggal 18 Desember 2015 (Pada Jam Kerja) dengan mencantumkan uraian tambahan pada SPM “Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP tahun anggaran 2015". 2.SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil sebagaimana dimaksud diberi tanggal 31 Desember 2015
16
SISA DANA UP TAHUN ANGGARAN 2015
Sisa dana UP dan TUP TA yang masih berada pada Kas Bendahara/BPP baik tunai maupun yang ada pada rekening Bank harus disetor ke Rekening Rektor UNS Bendahara Pengeluaran Keg. BLU (PNBP) dan ke Kas Negara (Rupiah Murni) paling lambat tanggal tgl. 18 Desember 2015
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.