Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatna Tanuwidjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT PENYIDIKAN
PENEGAKAN HUKUM DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT PENYIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
2
100 Janji Presiden Jokowi Tiga janji terdapat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: 1. Reformasi sistem Paten dan Merek: RUU Paten dan Merek 2. Pendaftaran Merek online; 3. Pencatatan Hak Cipta online;
3
Terminologi Baru Kekayaan Intelektual
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 menjadi landasan perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Terminologi KI sejalan dengan istilah Intellectual Property yang digunakan secara internasional baik teori maupun Praktik.
4
KEWENANGAN DJKI Bentuk KI Paten DTLST Merek Desain Industri KI Komunal
Rahasia Dagang Hak Cipta Paten DTLST Merek Desain Industri 4
5
HR
6
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN EKONOMI KREATIF
+ Kuliner Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif Target 15% pada tahun 2025 diharapkan kontribusi ekonomi kreatif untuk perekonomian Indonesia Sumber:
7
IP & Creative Economi sector INDONESIA
8
CREATIVE ECONOMY SECTOR
+ Kontribusi terhadap PDB : Rp 642 T atau 7 persen dari rata-rata nasional.
9
Kontribusi Kekayaan Intelektual di Berbagai Negara
Amerika Serikat: 34,8 % dari GDP 18,8 % Tenaga Kerja AS bekerja di sektor HKI Uni Eropa : 39 % dari GDP 26 % Tenaga Kerja Uni Eropa bekerja disektor HKI
10
Komparasi kontribusi KI dalam Ekonomi Kreatif
Negara Kontribusi terhadap PDB Amerika Serikat 11 % Korea 8,9 % Indonesia 7 % (Rp. 642 M) China 6,5 % Singapura 6,2 % Malaysia 5,8 % Philipines 4,8 % Brunei 1,8 %
12
PERKEMBANGAN TERKINI HAK CIPTA DI INDONESIA
Lahirnya UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Masa perlindungan selama hidup pencipta + 70 tahun Pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Landlord Liability pengelola tempat perdagangan Menutup website yang memuat pelanggaran HC oleh Pemerintah Sanksi pidana ( max. 4 milyar dan/atau max. penjara 10 tahun) Sold Flat (25 Tahun) Sarana kontrol teknologi Ilegal Download, Upload dan Kewajiban Content Provider Mediasi didahulukan sebelum penyelesaian di pengadilan Hak Cipta dan Hak Terkait Penggabungan putusan ganti rugi dengan putusan pidana HC Pembentukan LMK Nasional untuk Pencipta dan Pemilik Hak Terkait di bidang Musik dan Lagu 10 komisioner LMKN + Supervisors Menarik dan mendistribusikan royalti atas nama pencipta dan pemilik hak terkait Pembentukan peraturan pelaksana dari UU Hak Cipta Industri Hak Cipta dan Ekonomi Kreatif 12
13
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri komunikasi dan Informatika RI Nomor 14 Tahun 2015 Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektroni.
14
Atas Konten Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Laporan Atas Konten Pelanggaran Hak Cipta di Internet Kementerian Hukum dan HAM RI Cq Ditjen Kekayaan Intelektual Rekomendasi Kemenkominfo a. pencipta; b. pemegang Hak Cipta; c. pemilik Hak Terkait; d. pemegang lisensi Hak Cipta atau Hak Terkait; e. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif; f. asosiasi yang mendapat kuasa; atau g. pihak lain yang mendapat kuasa. Penutupan akses Situs yang mengandung pelanggaran Hak Cipta Tim Verifikasi : Kemenkumham Kemkominfo Praktisi Akademisi
15
Implementasi Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI
dan Menteri komunikasi dan Informatika RI
16
PENEGAKAN HUKUM DIBIDANG KI
Eksitensi penegakan hukum dibidang KI Sebagai Penguatan dan pembuktian atas Hak eksklusif yang melekat pada kekayaan intelektual Sebagai pengakuan dan perlindungan atas karya pikir individu sehingga menjadi stimulus dalam berkarya
17
Lanjutan Stimulus dalam Pengembangan KI dan Pertumbuhan Ekonomi
Dengan adanya penegakan hukum diharapkan akan menumbuhkan/timbulnya ide-ide/karya yang baru dibidang KI Diharapkan dengan adanya proses hukum yang kuat akan menumbuhkan gairah pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan
18
Terkait dengan Sistem Delik
Delik Aduan (Penegakan hukum dapat dilakukan apabila ada laporan/pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan. UU dibidang kekayaan intelektual secara tegas menyatakan terkait penegakan hukum dibidang kekayaan intelektual adalah merupakan delik aduan
19
Pelaporan /Pengaduan PELAPOR/PENGADU Pemilik Kekayaan Intelektual
KEPMEN M.HH-01H Tahun 2015 PELAPOR/PENGADU Pemilik Kekayaan Intelektual Pencipta atau pemegang Hak Cipta Penerima Lisensi Lembaga Managemen Kolektif Nasional Lembaga Managemen Kolektif Asoasiasi Lembaga Managemen Kolektif Pihak ketiga yang diberikan kewenangan Kuasa hukum
20
PELAPORAN Penyidik Polri PPNS Kekayaan Intelektual
PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual PPNS Kekayaan Intelektual di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Pelaporan secara Tertulis dan melalui media elektronik
21
PELAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual yang terdaftar dan masih mendapat perlindungan hukum Bukti Publikasi pertama kali Alat bukti terkait dengan telah terjadinya tindak pidana/pelanggaran dibidang kekayaan intelektual (Bukti Permulaan )
22
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA/PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SECARA UMUM
Dipergunakan secara tanpa hak/Tanpa seizin Dengan sengaja Dipergunakan dalam kerangka kegiatan komersialisasi Untuk tujuan benefit/ mencari keuntungan
23
Perkembangan dalam pelangggaran /tindak pidana di bidang KI
Dipergunakannya sarana media elektronika untuk melakukan pelangggaran /tindak pidana Penayangan lagu, film, dan buku di situs-situs internet. Perdagangan barang melalui internet. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri KOMINFO tentang Penutupan Konten atau Hak Akses.
24
PENGADUAN ONLINE
25
PENGADUAN ONLINE
26
PENGADUAN ONLINE
27
PENGADUAN ONLINE
28
PENGADUAN ONLINE
29
Terima - kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.