Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIDANG AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, DAN KETENAGAAN KOPERTIS WILAYAH IV

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIDANG AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, DAN KETENAGAAN KOPERTIS WILAYAH IV"— Transcript presentasi:

1 BIDANG AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, DAN KETENAGAAN KOPERTIS WILAYAH IV
OLEH : DEECE UDANSYAH

2 BIDANG AKADEMIK, KEMAHASISWAAN & KETENAGAAN
Terdiri dari 2 seksi : 1. Seksi Akademik & Kemahasiswaan 2. Seksi Ketenagaan Seksi Akademik & Kemahasiswaan mempunyai tugas : Memproses usulan mutasi mahasiswa; Mengelola/memproses beasiswa BBP-PPA dan BPPA serta Bidikmisi; Mengelola kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat & program kreativitas mahasiswa Kopertis Wilayah IV Tahun 2015. Seksi Ketenagaan mempunyai tugas : Mengurus/memproses usulan penetapan angka kredit jabatan akademik dosen tingkat asisten ahli, lektor, lektor kepala & guru besar; Memproses surat rekomendasi beasiswa dosen dalam negeri dan luar negeri (BPP- DN/LN); Melaksanakan verifikasi dan validasi data pada proses sertifikasi dosen. Melaksanakan tugas lainnya seperti Bimbingan Teknis/Pelatihan dalam rangka pembinaan (mahasiswa/dosen berprestasi, debat bahasa inggris, peksiminas, leadership, wirausaha, sosialisasi angka kredit, serdos, pekerti dan lain sebagainya).

3 SEKSI AKADEMIK & KEMAHASISWAAN

4 Mutasi Mahasiswa Persyaratan :
Dilaksanakan pada semester ganjil maupun semester genap 1. Surat pengantar dari perguruan tinggi asal; 2. Surat keterangan mutasi mahasiswa dari perguruan tinggi asal; 3. Terdaftar di laporan EPSBED/PDPT; 4. Melampirkan Copy Transkrip nilai; 5. Foto Copy KTM.

5 Beasiswa Bidikmisi Persyaratan Lembaga :
Program Studi terakreditasi A atau B kecuali PTS di daerah 3T di luar pulau jawa Program Studi harus terakreditasi C BAN-PT; PTS tersebut taat azas dan selalu memperbaharui pelaporan data di pangkalan data Perguruan Tinggi (PD-Dikti)

6 Beasiswa Bidikmisi 1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2015; 2. Lulusan tahun 2014 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi; 3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun; 4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria: a.Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM); b.Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ; c.Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp ,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau d. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp ,00 setiap bulannya; 5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4. 6. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah. 7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan: a. PTN dengan pilihan seleksi masuk: 1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); 2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN); 3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN b. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.

7 Beasiswa BBP-PPA dan BPPA
Persyaratan Mahasiswa 1. Surat permohonan tertulis Mahasiswa kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk. 2. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif, serta terdaftar Forlap/EPSBED/PDPT 3. Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional 4. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan 5. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan. 6. Fotokopi kartu keluarga 7. Foto Copy Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (penerima BBP-PPA) dan 3,00 (penerima BPPA) yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi; 8. Tercantum dalam surat keputusan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan Syarat Khusus Penerima BBP-PPA Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai 6000 bagi yang berwirausaha Surat Keterangan Tidak Mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa atau pejabat yang berwenang Beasiswa PPA (BPPA) Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut: a) Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi; b) Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan; c) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atau internasional; d) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

8 Beasiswa BBP-PPA dan BPPA
Kuota Beasiswa 2014 dan 2015 Tahun BBP-PPA Beasiswa-PPA Total 2014 2.496 5.304 7.800 2015 2.400 5.100 7.500

9 Beasiswa BBP-PPA dan BPPA
Rekomendasi Pencairan s.d Bulan Juli 2015 (Beasiswa tahun 2015) Sudah Diajukan ke Bag. Keuangan Masih Proses 6.693 807 Sisa yang masih di proses karena terkait persyaratan: Mahasiswa yg tidak ada di PDPT Persyaratan Mahasiswa Penerima beasiswa Belum lengkap PT penerima beasiswa 2015 belum melaporkan kemajuan IPK penerima beasiswa tahun 2014 PT terkait Konflik lembaga

10 PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA KOPERTIS IV TAHUN 2015
A. PENELITIAN Jumlah penerima hibah penelitian di lingkungan Kopertis Wilayah IV tahun anggaran 2015 sejumlah 459 penelitian. Jumlah dana penelitian untuk 459 penelitian tersebut adalah sebesar Rp ,- (Dua puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Jumlah PTS penerima hibah penelitian di Kopertis IV tahun sebanyak 61 PTS. Urutan 5 besar PTS dengan jumlah penelitian terbanyak adalah : Universitas Islam Bandung dengan 51 penelitian Universitas Pasundan dengan 37 penelitian Universitas Telkom dengan 31 penelitian Universitas Islam Nusantara dengan 29 penelitian Universitas Djuanda dengan 29 penelitian

11 PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA KOPERTIS IV TAHUN 2015
B. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Jumlah penerima hibah pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Kopertis IV tahun 2015 adalah sejumlah 53 penelitian Jumlah dana pengabdian untuk 53 penelitian tersebut adalah sejumlah Rp ,- (Dua milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Jumlah PTS penerima hibah pengabdian kepada masyarakat di Kopertis IV tahun 2015 sebanyak 20 PTS Urutan 5 besar PTS dengan jumlah pengabdian kepada masyarakat terbanyak adalah : Universitas Pasundan dengan 17 judul pengabdian Universitas Serang Raya dengan 7 judul pengabdian Universitas Pakuan dengan 4 judul pengabdian Universitas Muhammadiyah Sukabumi dengan 3 judul pengabdian Universitas Islam Bandung dengan 3 judul pengabdian

12 PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA KOPERTIS IV TAHUN 2015
C. PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA Jumlah penerima/pemenang program kreativitas mahasiswa di lingkungan Kopertis IV tahun anggaran 2015 adalah sejumlah 148 judul. Jumlah dana untuk 148 judul PKM tersebut adalah sejumlah Rp ,- (Satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) Jumlah PTS penerima dana PKM adalah sejumlah 24 PTS. Urutan 5 besar PTS penerima dana PKM adalah : Universitas Telkom dengan 57 judul PKM Universitas Komputer Indonesia dengan 26 judul PKM Universitas Jenderal Achmad Yani dengan 21 judul PKM Institut Teknologi Nasional dengan 5 judul PKM Universitas Pasundan dengan 4 judul PKM

13 PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA KOPERTIS IV TAHUN 2015
REKAPITULASI JUMLAH HIBAH PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN PKM DI KOPERTIS IV TAHUN 2015 PENELITIAN PENGABDIAN PKM TOTAL JUMLAH 459 53 148 660 JUDUL

14 SEKSI KETENAGAAN

15 Ketentuan Pengusulan Jabatan Akademik Dosen di lingkungan Kopertis Wilayah IV :
Berstatus sebagai Dosen Tetap (Dpk / Yayasan) dan memiliki NIDN ; Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP- Dpk ) dan (NIK) bagi dosen tetap yayasan; Batas Usia maximum 65 tahun Batas Usia pengangkatan Dosen Tetap Yayasan max. 50 thn (Sesuai Permendikbud No. 84 Tahun 2013) - NIDN; Minimal Pendidikan Magister (S-2); Aktif melaksanakan Tridhama Perguruan Tinggi; Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen diupayakan linear (Sesuai SE. DIKTI No. 887/E.E3/MI/2014); dimana penelitian, mata kuliah yang diampu dan homebase/program studi sesuai dengan latar belakang ilmu yang diperoleh dosen pada program Magister atau Doktor Pengusulan Jabatan Fungsional dosen harus kolektif melalui PTS; Form-form usulan JFA dosen dimasukan ke dalam map (kecuali bukti fisik penelitian/modul/diktat). Map usulan JFA dosen Asisten Ahli warna Kuning, Lektor warna Biru, Lektor Kepala warna Hijau, Guru Besar warna Merah. Persyaratan Akademik, Administrasi, Karya Ilmiah, khusus dan bukti pelaksanaan Tridharma (terlampir); Pengusulan diluar butir 1 s.d 8, tidak dilayani;

16 Persyaratan Administrasi secara umum :
Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur); Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan dilegalisir; Foto Copy ljazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 dilegalisir; Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK); Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A), beserta data pendukungnya; Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B), beserta Karya llmiah yang asli; Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat (Bidang C), beserta data pendukungnya; Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi (Bidang D), beserta data pendukungnya; Berita Acara Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik; Nilai Prestasi Kerja dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur); Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen Ybs; Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur); Fotocopy SK Jabatan dan SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir (bagi yang telah memiliki Jabatan Fungsional); Fotocopy SK Tugas Belajar / SK Izin Belajar (untuk dosen yang sedang studi lanjut); Fotocopy SK Pengaktifan Kembali (untuk dosen yang sudah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar); Fotocopy SK Dosen CPNS dan atau Fotocopy SK Dosen PNS; Fotocopy Keputusan Kepala BKN tentang penetapan NIP Baru bagi PNS; Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PNS; Print Out NIDN dari laman forlap.dikti.go.id; Persyaratan Administrasi secara umum :

17 Penerbitan surat rekomendasi Beasiswa Dalam Negeri dan Luar Negeri (BPP-DN/LN)

18 BEASISWA PENDIDIKAN PASCASARJANA DALAM NEGERI (BPPDN)
TUJUAN DAN SASARAN : Memberi kesempatan kepada dosen perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; Meningkatkan sumberdaya manusia perguruan tinggi Indonesia yang berkualitas dan berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa; Meningkatkan peran dosen dalam rangka peningkatan mutu kelembagaan dan lulusan perguruan tinggi yang mampu berkontribusi secara nyatadalam peningkatan daya saing bangsa.

19 PERSYARATAN CALON PENERIMA BEASISWA PASCASARJANA DALAM NEGERI (BPP-DN)
Sesuai dengan tujuannya, beasiswa ini diperuntukan untuk dosen yang telah memiliki NIDN. Secara rinci persyaratan calon penerima BPPDN untuk dosen adalah sebagai berikut : Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang telah mempunyai NIDN; Tidak sedang menjabat dalam jabatan struktural pada perguruan tinggi tempat mengajar; Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi yang mengirimnya.

20 Rekapitulasi Surat Rekomendasi Beasiswa Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi PTS di lingkungan Kopertis Wil. IV Januari – Juli 2015

21 REKAPITULASI JENJANG PENDIDIKAN DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH IV , BERDASARKAN BENTUK PERGURUAN TINGGI SUMBER REKAPITULASI : forlap.dikti.go.id

22 Rekap Penyelesaian Usulan Jabatan Akademik Dosen bagi PTS di lingkungan Kopertis Wilayah IV
Periode Maret – Juli 2015

23 Persyaratan Sertifikasi Dosen http://serdos.dikti.go.id
Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi; Dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008); Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap; Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli; Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;

24 TIDAK DIPERKENANKAN IKUT SERTIFIKASI BAGI DOSEN TETAP YAYASAN YANG :
Berstatus sebagai guru tetap yayasan Berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai lainnya, contoh : anggota DPR dll. Berumur lebih dari 65 tahun 0 bulan Kena hukuman administrasi sedang atau berat

25 Terima Kasih


Download ppt "BIDANG AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, DAN KETENAGAAN KOPERTIS WILAYAH IV"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google