Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERHITUNGAN SHU
2
. Pada tahun 2000, sebuah koperasi menghasilkan SHU yang bersumber dari transaksi anggota sebesar Rp
3
Berdasarkan UU.No.25 th.1992 dipertegas oleh Anggaran Dasar Koperasi pasal 36 ayat 2, maka sisa hasil usaha akan didistribusikan kepada pos-pos dibawah ini : Cadangan ( 25 % )Rp ,502. Anggota menurut perbandingan jasanya Dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa Pendapatan Koperasi ( 25 % )Rp ,503. Anggota menurut perbandingan Simpanannya, dengan ketentuan tidak melebihi Suku Bunga yang berlaku pada Bank Pemerintah ( 20% )Rp ,804. Dana Pendidikan Koperasi sebesar ( 5% )Rp ,705. Dana Pembangunan Daerah Kerja ( 5% )Rp ,706. Dana Sosial ( 5 % )Rp ,707. Dana pengurus dan karyawan ( 15% )Rp ,10 Total SHU yang akan di distribusikan Rp
4
Panduan Perhitungan Distribusi SHU Untuk Anggota Tahun 2000
Data yang dibutuhkan : Sisa Hasil Usaha Koperasi Tahun Rp ( Point 1 ) Distribusi SHU untuk Simpanan wajib (20%) Rp ,80 ( Point 2 ) Distribusi SHU untuk Jasa Dlm Usaha (25%) Rp ,50 ( Point 3 ) Total Simpanan wajib Anggota Rp ( Point 4 ) Pendapatan Bersih Unit Simpan Pinjam Rp ( Point 5 ) Pendapatan bersih Unit Toko Rp ( Point 6 ) Hasil Penjualan Unit Toko (Omzet) 1 tahun Rp ( Point 7 )
5
Distribusi SHU dari Simpanan Wajib ( 20%)
Cara Perhitungan : Tentukan Prosentase untuk besarnya Distribusi SHU dari Simpanan Wajib dengan rumus : Distribusi SHU Simpanan Wajib : Total Simpanan Wajib Anggota ( Point 2 ) ( Point 4 ) Rp ,80 : Rp = Mengalikan angka tersebut dengan besarnya Simpanan wajib masing-masing anggota . No. anggota 330 Abdullah Apip, jumlah simpanan wajib Rp No Anggota 34 Djaslim saladin. jumlah Simpanan wajib Rp Rp ,00 x 0, = Rp Rp 943,750,00 x 0, = Rp ,25 Angka tersebut menjelaskan bahwa bila anggota mempunyai saldo simpanan wajib sebesar Rp , akan mendapatkan disribusi SHU dari simpanan wajib sebesar Rp 2.618,69
6
Distribusi SHU dari Jasa Usaha ( 25%)
Distribusi SHU ini didapat dari pendapatan unit usaha Koperasi selama 1 Tahun, yaitu dari unit simpan pinjam (kredit) dan unit Toko. 1. SHU dari unit simpan pinjam (Bunga kredit) Untuk menghitung SHU dari unit simpan pinjam (kredit) terlebih dahulu A. mencari angka-angka prosentase dari SHU masing-masing unit, yaitu dengan cara menjumlahkan pendapatan bersih dari unit simpan pinjam (bunga kredit) dengan pendapatan bersih unit toko. Pendapatan bersih unit simpan pinjam (Point 5 ) Rp 174,827,883,00 Pendapatan bersih unit toko ( Point 6 ) Rp 11,760,438,00 Total pendapatan bersih unit Rp. 186,588,321,00 * Distribusi SHU dari jasa usaha : Total Pendapatan Bersih Unit ( Point 3 ) Rp ,50 : Rp 186,588,321,00 = 0,
7
A. menentukan dahulu angka prosentase prestasi toko (APPT)
B. Setelah mendapatkan angka prosentase dari unit Simpan Pinjam lalu kalikan angka tersebut dengan besarnya pendapatan bunga dari anggota. Contoh : No. anggota 330 Abdullah Apip, jumlah Pendapatan Bunga Rp No. Anggota 155 Agus Shuhara, jumlah Pendapatan bunga Rp a. Rp x 0, = Rp.8.758,75 b. Rp Rp x 0, = Rp ,92 2. SHU dari unit toko Untuk mencari SHU dari unit toko perhitungannya hampir sama dengan perhitungan SHU unit simpanan pinjam, hanya untuk perhituhngan SHU dari unit toko harus A. menentukan dahulu angka prosentase prestasi toko (APPT) Hasil pendapatan bersih unit toko ( Point 6 ) Hasil penjualan unit toko/omzet ( Point 7 ) Rp ,00 : ,00 =
8
B. Setelah didapat angka prosentase prosentase prestasi toko (APPT), selanjutnya mengkalikan angka tersebut dengan total belanja masing-masing angota selama satu tahun. Contoh : No. anggota 330 Abdullah Apip, jumlah belanja toko Rp ,00 No. Anggota 155 Agus Shuhara, jumlah belanja di toko Rp ,00 Rp ,00 x = Rp ,00 Rp ,00 x = Rp 1.709,00 Angka tersebut menjelaskan angka prosentase unit toko belanja di unit toko sebesar Rp ,00 akan memberikan pendapatan untuk unit toko sebesar Rp ,00.
9
1. No. anggota 330 Abdullah Apip, jumlah APPT Rp 57.785,00.
c. Setelah mendapatkan angka Prosentase Presentasi Unit toko, maka selanjutnya mengalikan APPT dengan Angka Prosentase SHU dari jasa Usaha . Contoh : 1. No. anggota 330 Abdullah Apip, jumlah APPT Rp ,00. 2. No. Anggota 155 Agus Shuhara, jumlah Rp 1.709,00 Rp ,00. x 0, = Rp ,18 Rp 1.709, x 0, = Rp. 216,91 Menjumlahkan ketiga Distribusi SHU : No. anggota 330 Abdullah Apip Besarnya SHU dari simpanan Wajib = Rp 2.618,69 Besarnya SHU dari Unit Kredit = Rp ,75 Besarnya SHU dari Unit Toko = Rp ,18 Total SHU tahun = Rp ,62
10
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.