Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah"— Transcript presentasi:

1 Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS Seminar Nasional Sosialisasi Produk Perencanaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bandung, 11 November 2010

2 Peranan Infrastruktur dalam PerEkonomiAN
Infrastruktur yang memadai, secara kuantitas maupun kualitas, merupakan prasyarat yang mutlak bagi pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pembangunan infrastruktur juga diperlukan untuk mewujudkan pemerataan, menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup. Penyediaan infrastruktur dengan kuantitas dan kualitas yang rendah akan menghambat perekonomian dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

3 Kondisi Infrastruktur di Indonesia
Skor Growth Competitiveness Index (GCI) Indonesia sebesar 4,26 pada th , atau posisi ke 54 dari 134 negara (The Global Competitiveness Report ) Posisi GCI Indonesia jauh tertinggal dari Singapura (2), Malaysia (27), atau Thailand (41)

4 Kebijakan Pembangunan Infrastruktur
Paradigma hubungan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Swasta: Peran bersama dalam pembangunan antara pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat termasuk dunia usaha/swasta. Pemerintah: pelaku utama  fasilitator dalam merencanakan, membangun, dan mengelola infrastruktur sebagai penggerak pembangunan.

5 Kebijakan pembangunan infrastruktur RPJM Nasional 2010-2014
peningkatan pelayanan sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM), a.l. peningkatan aksesibilitas jangkauan pelayanan sarana dan prasarana di daerah terpencil, pedalaman, perbatasan, dan wilayah terdepan mendukung peningkatan daya saing sektor riil, a.l. optimalisasi sumber daya terbatas dalam pengembangan sarana dan prasarana meningkatkan kerjasama pemerintah dan swasta, a.l. menyempurnakan peraturan perundangan terkait dengan KPS dan menajamkan pembagian wewenang antara pemerintah dan swasta dalam pembangunan sarana dan prasarana yang dikerjasamakan.

6 Sasaran Pembangunan Infrastruktur RKP 2011
mendukung ketahanan pangan nasional, meningkatkan keterhubungan antarwilayah (domestic connectivity), memperkuat virtual domestic interconnectivity, mengurangi backlog penyediaan perumahan dan prasarana dasar permukiman, meningkatkan ketahanan energi nasional, ketersediaan air baku dan pengendalian banjir.

7 Pembiayaan Infrastruktur 2010-2014
Pertumbuhan ekonomi 5,5% - 7,7% Dibutuhkan Rp triliun atau 5% PDB Pemerintah Rp. 616,7 triliun Swasta Sisa anggaran yang dibutuhkan Pusat Rp. 511T DAK Rp.106T

8 Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur RPJM Nasional 2010-2014
Pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui anggaran pemerintah diarahkan untuk : mendukung langkah-langkah stimulasi terhadap perekonomian dari sisi fiskal (pro-growth), memperluas penciptaan lapangan kerja produktif (pro-job), dan mengentaskan kemiskinan (pro-poor).

9 Koordinasi dan sinergi
Peningkatan pembangunan infrastruktur mis. domestic connectivity adalah contoh urgensi koordinasi dan sinergi dalam pembangunan, mencakup: Pembagian peran dan kewenangan Pengembangan kerangka kerja bersama Pembagian tugas dan tanggungjawab termasuk pembiayaan  Pola kerja untuk seluruh bidang pembangunan

10 Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Arah: untuk meningkatkan keterhubungan antarwilayah (domestic connectivity) Alokasi DAK 2011 sebesar Rp. 7,0 triliun Tambahan Otonomi Khusus dan Infrastruktur untuk pembangunan infrastruktur jalan dan perhubungan di Papua dan Papua Barat sebesar Rp. 1,4 triliun pada tahun 2010 dan

11 Sumber Pendanaan Pemerintah Lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur daerah
Pinjaman Luar Negeri Peraturan Pemerintah No. 2/2006 dan Peraturan Menteri PPN No. 5/2006 Pinjaman Dalam Negeri Peraturan Pemerintah No. 54/2008 dan Peraturan Menteri PPN No. 1/2009 SBN/SBSN Undang-Undang 24/2002 tentang Surat Utang Negara Undang-Undang No. 19/2008 tentang SBSN

12 Pembiayaan Infrastruktur oleh Pihak Swasta
Swasta berperan lebih banyak dalam pembangunan infrastruktur yang bersifat kompetitif, menguntungkan karena memiliki keunggulan komparatif dibandingkan sektor publik baik secara teknis, finansial, dan manajerial; Sumber pembiayaan swasta terdiri dari: lembaga keuangan bank; lembaga keuangan non-bank; badan usaha (PMDN, PMA, BUMN, BUMD); dan sumber-sumber lainnya. Pembiayaan oleh swasta terus didorong pemerintah melalui Undang-Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Kebijakan melalui INPRES No. 1/2010 tentang Pelaksanaan Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010 termasuk peningkatan partisipasi swasta dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur.

13 PRODUK PERENCANAAN: PENGEMBANGAN Kerjasama Pemerintah dan Swasta
KPS: paradigma baru dalam pembangunan infrastruktur maupun sektor-sektor lainnya. Keputusan Presiden No. 67/2005 disempurnakan melalui revisi menjadi Keputusan Presiden No. 13/2010 mengatur prinsip, jenis, identifikasi dan proses pengadaan, tarif dan risiko, perjanjian, dan ijin pengusahaan yang dikerjasamakan. Peraturan Pemerintah 50/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah yang mengatur tentang pelaksanaan kerjasama seluruh kegiatan yang menjadi wewenang daerah.

14 Tujuan KPS mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta, meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat, meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur.

15 Peran Pemerintah dan Swasta
Pemerintah berperan dalam: menyusun strategi dan kebijakan sektor, memberikan dana penjaminan (guarantee fund), mengawasi aturan main (rule of the game) untuk melindungi kepentingan swasta dan sekaligus kepentingan masyarakat/konsumen. Pihak swasta berperan: sebagai penyandang dana, dan memberikan pelayanan sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah disepakati.

16 Perencanaan KPS Peraturan Menteri No. 4/2010 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur mengatur perencanaan pelaksanaan KPS. PPP Book atau Daftar Proyek Kerjasama telah disusun dan disosialisasikan kepada pihak yang terkait.

17 KPS dalam Persiapan Proyek Kerjasama Air Minum  Kabupaten Maros
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah  Kota Bandung Kerjasama Pengelolaan Sampah  Kota Solo Proyek Kereta Api Batubara  Provinsi Kalimantan Tengah

18 Terima kasih


Download ppt "Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google