Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN
by : Dr. Ir. F. Didiet Heru Swasono, M.P. SMT GASAL_2014/2015

2 KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH_UMKM (USAHA MIKRO, KECIL & MENENGAH)

3 PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH & UMKM
Peran UMKM dalam perekonomian Indonesia sudah diakui masyarakat luas saat negara ini menghadapi tantangan krisis ekonomi yang berkepanjangan BEBERAPA KENDALA PENGEMBANGAN UMKM : Sumberdaya manusia UMKM masih tergolong rendah Tantangan menghadapi efek globalisasi ditandai dg persaingan ketat di bidang perdagangan dan investasi

4 BEBERAPA ALASAN UMKM TAHAN TERHADAP KRISIS EKONOMI
UMKM mampu mengatasi berbagai masalah secara lebih dinamis dan responsif dalam menghadapi perkembangan pasar Sebagian besar produk UMKM adalah barang konsumsi (consumer goods), shg perubahan permintaan oleh sebab perubahan pendapatan (income elasticity of demand) re-latif rendah. Mayoritas UMKM mengandalkan sumber pembiayaan non-perbankan dalam aspek pendanaan usaha. Usaha kecil cenderung lebih fleksibel dalam memilih dan berganti jenis usaha

5 UMKM `SALAH SATU PENENTU KEBERHASILAN PEMBANGUNAN`
UMKM telah memainkan peran penting dalam perekono-mian nasional maupun regional. Hampir 80% tenaga kerja dari angkatan kerja berkiprah di sektor ini. UMKM dikatagorikan sektor informal, kegiatan usaha yg tidak tercatat oleh pemerintah oleh karena tidak mempu-nyai ijin usaha. UMKM seringkali dianggap lambang kegiatan ekonomi tradisional

6 BEBERAPA CATATAN PENYEBAB KEGAGALAN UMKM
Lemahnya kemampuan dalam pengambilan keputusan (poor decision making ability); Ketidakmampuan di dalam manajemen (mana- gement in­competence); Kurang berpengalaman (lack of experience); Lemahnya pengawasan keuangan (poor financial control). HUSEN (2005)

7 BEBERAPA CATATAN PENYEBAB KEGAGALAN UMKM (LANJUTAN)
Kemerosotan posisi modal kerja (deterioration of working capital); Penurunan volume penjualan (declining sales); Penurunan laba atau keuntungan (declining profits); Meningkatnya utang (increasing debt). HUSEN (2005)

8 FAKTUAL IMPLEMENTASI UMKM
Kelemahan paling nyata adalah tidak adanya kepemimpinan di tingkat unit pelaksana dalam program pemberdayaan UMKM. Pendekatan proyek pemberdayaan yang lebih terarah dan konsisten dapat mendorong percepatan pengembangan UMKM di tiap daerah, khususnya bagaimana mengupayakan perluasan pasar. Pendanaan UMKM saat ini sdh dirasa memadai, diperlukan jembatan dan kemudahan akses ke sumber dana RACHBINI (2007)

9 FAKTUAL IMPLEMENTASI UMKM (LANJUTAN)
Program pembinaan dan pemberdayaan UMKM selama ini masih parsial. Koordinasi lintas sektoral dalam pemberdayaan UMKM memainkan peranan penting. Pengembangan UMKM semestinya mengacu pada potensi sumber daya alam dan manusia di setiap daerah. SUGEMA (2007)

10 FAKTUAL IMPLEMENTASI UMKM (LANJUTAN)
Pemerintah seharusnya mengambil langkah penye- lamatan terhadap UMKM yang saat ini berhadapan dengan tekanan produk impor, terutama China. Ironisnya, produk impor itu justru banyak ditawarkan oleh ritel-ritel bermodal kuat di Indonesia. Masalah utama dari sekitar 49 juta unit UMKM saat ini adalah sulitnya mengakses kredit untuk modal, mahalnya biaya produksi serta tertutupnya akses pemasaran. ADININGSIH (2007)

11 CIRI UMUM UMKM Struktur organisasi yang sangat sederhana
Mempunyai kekhasan Tidak mempunyai staf yang berlebihan Pembagian kerja yang lentur Memiliki hirarki manajemen yang sederhana Tidak terlalu formal Proses perencanaan sederhana Jarang mengadakan pelatihan untuk karyawan Jumlah karyawannya sedikit Tidak ada pembedaan aset pribadi dan aset perusahaan Sistem akuntansi kurang baik (bahkan biasanya tidak punya) (Mintzberg cit. Husen, 2005)

12 CIRI UMUM UMKM (Prawirokusumo,1999)
Fleksibel, jika menghadapi hambatan dalam menjalankan usaha akan mudah berpindah ke usaha lain. Dari sisi permodalan, tidak selalu tergantung pada modal dari luar, UMKM bisa berkembang dengan kekuatan mo- dal sendiri. Dari sisi pinjaman (terutama pengusaha kecil sektor ter- tentu seperti pedagang) sanggup mengembalikan pinjam- an dengan bunga yang cukup tinggi. UMKM tersebar di seluruh Indonesia dengan kegiatan usaha di berbagai sektor, merupakan sarana distributor barang dan jasa dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat.

13 BATASAN USAHA KECIL, USAHA MIKRO, dan USAHA MENENGAH
(VERSI BANK INDONESIA) USAHA MIKRO USAHA KECIL USAHA MENENGAH Dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin, bersifat usaha kekeluargaan, meng-gunakan sumber daya lokal, menerapkan tek-nologi sederhana, dan mudah keluar masuk industri Aset : < Rp. 200 juta Omset : < Rp. 1 milyar Untuk kegiatan industri, aset : < Rp. 5 milyar Untuk lainnya (ter- masuk jasa), aset < Rp. 600 juta (di luar tanah dan bangunan) Omset < Rp. 3 milyar per tahun

14 BATASAN USAHA KECIL, USAHA MIKRO, dan USAHA MENENGAH
(VERSI BANK DUNIA) USAHA MIKRO USAHA KECIL USAHA MENENGAH Pekerja, <10 orang Aset < $ 100 ribu Omset < $ 100 ribu per tahun Pekerja, < 50 orang Aset < $ 3 juta Omset < $ 3 juta per tahun Pekerja, < 300 orang Aset < $ 15 juta Omset < $. 15 juta per tahun

15 BATASAN USAHA KECIL, USAHA MIKRO, dan USAHA MENENGAH
(VERSI KEMENEG KOPERASI & UKM) USAHA MIKRO USAHA KECIL USAHA MENENGAH - Aset < Rp. 200 juta di luar tanah & bangunan Omset < Rp. 1 milyar per tahun Independen Aset > Rp. 200 juta Omset Rp.1-10 milyar per tahun

16 BATASAN USAHA KECIL, USAHA MIKRO, dan USAHA MENENGAH
(VERSI BPS) USAHA MIKRO USAHA KECIL USAHA MENENGAH Pekerja < 5 orang termasuk tenaga kerja keluarga Pekerja orang Pekerja orang NOTA UU No. 9/1995 hanya memberi defenisi untuk usaha kecil saja dan mengabaikan usaha mikro dan usaha menengah. USAHA KECIL : Aset ≤ Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan; Omset ≤ Rp. 1 milyar setahun UU No. 8 Tahun 2008 memberikan definisi dan batasan UMKM secara jelas (DIPAPARKAN PADA SUPLEMENT 5 NASKAH)

17 BATASAN USAHA KECIL, USAHA MIKRO, dan USAHA MENENGAH
(MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2008) USAHA MIKRO Usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yg memenuhi kriteria Usaha Mikro se- bagaimana diatur dlm Undang-Undang ini Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) tdk termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp ,00 (tiga ratus jutarupiah)

18 BATASAN USAHA KECIL, USAHA MIKRO, dan USAHA MENENGAH
(MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2008) USAHA KECIL Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yg bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yg dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tdk langsung dari usa- ha menengah atau usaha besar yg memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usa- ha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dg paling banyak Rp ,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

19 BATASAN USAHA KECIL, USAHA MIKRO, dan USAHA MENENGAH
(MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2008) USAHA MENENGAH Usaha ekonomi produktif yg berdiri sendiri, yg dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yg bukan mrpk anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi ba- gian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penju- alan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp ,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp ,00 (lima puluh milyar rupiah).

20 PERAN UMKM DALAM PEREKONOMIAN DAERAH
Peran UMKM dirasakan begitu penting karena sektor ini tidak hanya sebagai sumber mata pencarian, tetapi juga menyediakan lapangan kerja baik langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat dengan tingkat pengetahuan dan keterampilannya yang rendah. UKM memberi kontribusi pada PDRB melalui ekspor produknya baik ke luar negeri maupun perdagangan antar pulau Peran UMKM terhadap PDB di Indonesia tidak terlalu rendah, sebesar 38,9% di luar Migas. Peranan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia mencapai angka lebih dari 88 %. Kontribusi UMKM terhadap PDB pada tahun 1994, di Australia sebesar 39,6%, Kanada 59,24%, Jepang 79,2%, dan Amerika 53,67%. Terkait penyerapan tenaga kerja; peranan UMKM di Australia sebesar 95,0%, Kanada 99,8%, Jepang 99,1%, dan Amerika 99,72%

21 MOMENTUM BERPALING KE UMKM
Salah satu pelajaran yang bisa dipetik dari krisis 1997 ialah ketidakpedulian sektor perbankan pada kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) produktif. Dampak krisis terhadap sektor UMKM relatif minim karena geraknya yang lentur dan keterkaitannya yang rendah dengan pasar keuangan. Faktor pembinaan sebenarnya jauh lebih menentukan gagal sukses-nya wirausahawan ketimbang faktor pembiayaan. Bank Mandiri, menggulirkan program Wirausaha Muda Mandiri (WMM) bertujuan memfasilitasi dan memotivasi generasi muda dalam kewirausahaannya. Bank Negara Indonesia (BNI), menciptakan model cluster atau kelompok untuk menjangkau pengusaha mikro. Kredit program berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan mrpk langkah terobosan untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit mikro.

22 PERAN PEMDA DALAM PEMBERDAYAAN UMKM
Mengatur dg kebijakan persaingan sehat melalui pengurangan distorsi pasar, Mengatur dg kebijakan ekonomi yang memberi peluang UMKM dpt mengurangi beban biaya yg tdk berhubungan dg proses produksi, Mengatur dg kebijakan penumbuhan kemitraan yg mene-kankan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan sa-ling menguntungkan. Meningkatkan kualitas SDM UMKM; penguasaan teknologi; penguasaan informasi; penguasaan permodalan; penguasaan pasar, pengoptimalan organisasi dan mana-jemen; pencadangan tempat usaha dan bidang usaha.

23 STRATEGI PENGEMBANGAN UMKM
MENUMBUHKAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF Memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan pelaku usaha pengembanan usaha serta akses thd sumberdaya MENINGKATKAN AKSES PADA SUMBERDAYA FINANSIAL Akses terhadap perbankan, pemanfaatan laba 1-3% BUMN, alokasi sebagian APBN MENINGKATKAN AKSES PASAR Pelatihan keterampilan dan manajemen untuk meningkatkan kemampuan produksi UMKM, pemunculan Trading House dan Trading Board DIPTA (2008)

24 STRATEGI PENGEMBANGAN UMKM (LANJUTAN)
MENINGKATKAN KEWIRAUSAHAAN & KEMAMPUAN UMKM Arahan pengembangan UMKM berbasis sumberdaya lokal, pengembangan inkubator bisnis, pengembangan modal ventura PEMBERDAYAAN USAHA SKALA MIKRO Meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal berskala usaha mikro PENINGKATAN KUALITAS KELEMBAGAAN KOPERASI Meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat. DIPTA (2008)

25 BEBERAPA CONTOH IMPLEMENTASI KREDIT MIKRO DI INDONESIA
KUK (Kredit Usaha Kecil) KUKESRA (Kredit Usaha Keluarga Sejahtera) BUUD (Badan Usaha Unit Desa) BKK (Badan Kredit Kecamatan) KUT (Kredit Usaha Tani) JPS-PDMDKE (Jaring Pengaman Sosial-Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi) WACANA TERKINI : Guna menggerakkan sektor riil yang belum layak bank (bankable), perlu dipertimbangkan pembentukan unit perbankan khusus usaha mikro, kecil, dan menengah atau bank UMKM.

26 BEBERAPA CONTOH IMPLEMENTASI KREDIT MIKRO DI BEBERAPA NEGARA
BRAC (Bangladesh Rural Advancement Committee) GRAMEEN BANK di Pakistan SEWA (Self Employed Women`s Association) BANK di India BAAC (Bank for Agriculture and Agriculture Cooperatives) di Thailand ROSCAs (Rotating Saving and Credit Association) = Arisan

27 STOP STOP STOP STOP Any Question??


Download ppt "KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google