Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Oleh : Maruarar Siahaan
MENUJU ERA UU MIGAS BARU : TATA KELOLA HULU MIGAS YANG SESUAI DENGAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Oleh : Maruarar Siahaan
2
LATAR BELAKANG Kosakata yang luas dipakai dan ampuh;
Dipandang sebagai satu konsep menjadi syarat lahirnya kemakmuran; Membawa pengaruh mendalam dalam kehidupan pribadi, lembaga, kehidupan bernegara, dan masyarakat GLOBALISASI
3
Revolusi : Transportasi dan Teknologi Informasi
Gagasan dan nilai kultural masuk dalam ruang pribadi menembus ruang dan waktu; Internalisasi sosial, politik ekonomi, finansial, iptek, dan kultural dari satu bagian dunia ke bagian dunia yang lain GLOBALISASI Dunia menjadi mengecil dan terintegrasi (the world is flat)
4
Pengertian Globalisasi/Globalisation/Globalisacion/ Globalisierung/Mondialisation:
Kedaulatan negara jadi kabur karena kekuatan global mempengaruhi kehidupan warga negara; Dampak lingkungan, fluktuasi ekonomi menembus batas negara; Negara-negara sepakat menerima otoritas supra nasional; Batas (borders) jadi perbatasan (frontiers); Aspek sosial, ekonomi, politik, hukum, lingkungan, kesehatan.
5
Sumber Daya Alam : Menjadi Kutukan
Kekayaan dan luasnya peluang yang mengiringi temuan dan ekstraksi minyak serta sumber daya alam lainnya, di beberapa negara justru kerapkali menjadi penghambat dari pada menciptakan pembangunan yang stabil dan berkelanjutan. Kekayaan dari ekstraksi minyak serta sumber daya alam lainnya, dalam bentuk dana besar dapat menimbulkan : Apa yg disebut dutch disease, karena sejak Belanda menemukan minyak di laiut utara, mereka bertumpu pada hasil minyak, dan mengabaikan posisi kompetetitif industri lain, sehingga ketinggalan dari negara lain;
6
Dutch Disease Lanjutan,
Kolusi sektor swasta atau korporasi dengan pejabat pemerintahan memperparah persoalan ekonomi dan politik terkait dengan sumber daya alam. Korupsi yang menghambat pemasukan yang adil bagi negara. Marcatan Humphreys et.al, Escaping The Resources Curse.
7
PERMASALAHAN Konstitusi Politik UUD 1945 Konstitusi Ekonomi
Pasal 33 UUD 1945 Konstitusi ekonomi Negara Kesejahteraan/Social market ? Krisis ekonomi 1998 IMF/WB Liberalisasi – Globalisasi Free market & Full competition
8
PARADIGMA KAPITALIS VS SOSIALIS
Paradigma sosialisme tumbang dengan keruntuhan tembok Berlin dan Uni Soviet; Paradigma negara kesejahteraan bukan sosialisme komunis; China sukses dengan socialistic market economy
9
IMF/WB conditionality
Legal Reform Filosofi: neoliberalisme; Pasar bebas; Privatisasi UU Migas ,UU Ketenagalistrikan, dan UU SDA: kompetisi mekanisme pasar dan privatisasi MELANGGAR UUD 1945 ?
10
Josef Stiglitz Tidak ada sistem ekonomi sepenuhnya liberal command;
Pasar tidak sempurna; Intervensi negara diperlukan
11
TAFSIR MK ATAS DIKUASAI OLEH NEGARA (PASAL 33 (2) )
Konstitusi memberi kewenangan negara menguasai: Cabang produksi penting bagi negara; Menguasai hajat Hidup orang banyak Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 2. Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
12
Putusan MK No /PUU-I/2003 memberi tafsir terhadap Pasal 33 ayat 2 dan 3 tentang Penguasaan Negara : MK Tidak hanya mengatur/mengawasi; Hal itu melekat dalam fungsi negara; Penguasaan tidak sama dengan pemilikan, konsepsi perdata; Penguasaan negara adalah derivasi kedaulatan negara - pemilikan publik kolektif rakyat yang memberi mandat kepada negara/Pemerintah untuk melakukan : Kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan izin, lisensi, dan konsesi - dan pengawasan. Pasal 33
13
Cabang Produksi/SDA dapat kita lihat dalam bagan berikut:
Menguasai/tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
14
5(Lima) Fungsi Penguasaan Negara :
Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan fungsinya mengadakan: 1. Kebijakan (beleid), 2.Tindakanpengurusan(bestuursdaad), 3.Pengaturan(regelendaad), 4.Pengelolaan(beheersdaad) 5.Pengawasan (toezichthoudensdaad)”. Fungsi demikian sifatnya kumulatif, tdk bisa dipisahkan;
15
Penguasaan Negara Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik dibidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi(demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi . tercakup pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalam wilayah negara, adalah milik publik seluruh rakyat secara kolektif yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran bersama.
16
Penguasaan Negara = Pemilikan
Publik Kolektif Rakyat ≠ Tidak perlu 100% asal negara dalam posisi menentukan proses pengambilan keputusan. Itu berarti tidak anti kompetisi dan privatisasi.
17
Bail-out oleh IMF/Bank Dunia dengan persyarakatan (conditionality)
Legal reform UU ekonomi filosofi liberal, full competition, privatisasi melanggar pasal 33 UUD 1945; Drafting Beberapa UU tentang SD Alam dan UU Penanaman Modal sangat kuat peran asing, yaitu UU 25 Tahun 2007;
18
Putusan TerbaruPengujian UU SD-ALAM
UU 22/2001 Ttg Migas diuji kepada Pasal 33 UUD 1945, dan dinyatakan bahwa : 1. Pembentukan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan secara keseluruhan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kontrak Bagi Hasil, antara Negara melalui BP Migas yang mengikat negara menurunkan makna kedaulatan negara krn setara dalam sengketa; the sanctity of contract, akan menjadi hukum tertinggi yang mengikat para pihak, tanpa memperhatikan konstitusi negara yang meletakkan negara sebagai pemegang kedaulatan yang menguasai sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
19
Putusan MK lanjutan…
20
Kesimpulan Pasal 33 relevan dalam globalisasi ekonomi karena:
Globalisasi adalah mitos;Arus Balik dalam G-20 Meeting, proteksionisme tidak dapat dikekang; Tidak ada pasar sempurna; Intervensi negara diperlukan untuk menutup kelemahan pasar; Negara wajib melindungi rakyat/tanah air; Privatisasi public utilities/strategies tidak membawa kesejahteraan tapi kemiskinan bagi mayoritas. Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi sumber validitas kebijakan dibidang ekonomi dan investasi.
21
Kesimpulan (lanjutan)
Delegasi lanjutan pelaksanaan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 dalam UU kepada Perpres, harus dengan Directives dari UUD 1945 apa yang boleh (do’s) dan apa yang tidak boleh (dont’s) – GBHN ?
22
TETAPI Ekonomi global adalah : kecenderungan yang harus diperhitungkan dalam pembuatan kebijakan Problem global mengikuti stakeholders (negara, sektor privat, dan civil society)
23
PENUTUP. TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.