Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Kesehatan suatu bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan perbankan: 1. kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan, dari modal sendiri. 2. Kemampuan mengelola dana 3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat 4. Kemampuam memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain. 5. Pemenuhan peraturan perbanakn yang berlaku. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha pada waktu yang akan datang, sedangkan bagi BI digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh BI. Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap resiko pasar.
2
Aturan Kesehatan Bank Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh BI. UU tersebut lebih lanjut menetapkan hal-hal sbb: Bank wajib memelihara tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilita, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank. Bank wajib menyampaikan kepada BI, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI. Bank atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan. BI melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank wajib menyampaikan kepada BI neraca, perhitungan L/R tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca dan perhitungan L/R tahunan wajib diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan L/R dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI.
3
Aturan tentang kesehatan bank telah diterapkan oleh BI mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpunan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana. Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP/31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan untuk posisi pada Maret, Juni, September, dan Desember. Penilaian Bank dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 serta Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 dalam CAMELS (Capital, Asset Quality, Management, Earnings, Liquidity dan Sensitivity to market risk) yang lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari Asset Quality, Management, Earning Power, dan Liquidity, serta Sensitivity to Market Risk. Dan pada tahun 2011 berdasarkan pada Peratuan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan berdasarkan Risiko (Risk-based Bank Rating). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan terhadap Bank secara individual maupun konsolidasi. Dan penilaian ini disebut dengan metode RGEC (Risk Profile, GCG, Earnings dan Capital).
4
Perbedaan CAMELS dan RGEC
5
METODE CAMELS 1. Penilaian “Capital” hanya menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu “Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”; 2. Penilaian “Asset Quality” berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua indikator yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif” dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan”; 3. Penilaian “Management” menggunakan 250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas; 4. Penilaian “Earning” menggunakan dua ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan BOPO (rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional); dan 5.Penilaian “Liquidity” menggunakan LDR yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan “Rasio kewajiban call money bersih terhadap aktiva lancar” Selain perhitungan kuantitatif di atas, metode CAMEL memperhitungkan faktor lain, yaitu pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil (KUK); pelaksanaan pemberian kredit ekspor; pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); dan Pelanggaran terhadap Posisi Devisa Netto (PDN). Selain itu, tingkat kesehatan bank akan diturunkan menjadi “tidak sehat” apabila ada perselisihan internal, campur tangan pihak luar dalam manajemen, “window dressing” atau rekayasa keuangan, praktek “bank dalam bank”, dan kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaannya dalam kliring.
6
METODE RGEC Tingkat kesehatan bank dilihat dari empat faktor penilaian dalam RGEC, yaitu: 1. Risk Profile menggunakan perhitungan rasio NPL (Non Performing Loan) dan LDR (Loan to Deposit Ratio). NPL = (Kredit bermasalah / total kredit) x 100% LDR = (Jumlah dana yang diberikan/total dana pihak ketiga) x 100% 2. Good Corporate Governance Good Corpotrate Governance(GCG) ditinjau dari sIsi pemenuhan prinsip – prinsip GCG. GCG mencerminkan bagian manajemen dari CAMELS namun telah disempurnakan. Bank memperhitungkan dampak GCG perusahaan pada kinerja GCG bank dengan 41 mempertimbangkan signifikan dan materialitas perusahaan anak dan atau signifikasi kelemahan GCG perusahaan anak 3. Earnings menggunakan perhitungan ROA (Return On Assets), ROE (Return On Equity), NIM (Net Interst Margin), BOPO (Biaya Operasional Pendapatan Operasional). ROA = (Laba sebelum pajak / Rata-rata total aset) x 100% ROE = (Laba setelah pajak / total ekuitas ) x 100% NIM = (pendapatan bunga bersih / aktiva produktif) x 100% BOPO = ( biaya operasional + pendapan operasional / total aktiva ) x 100% 4. Capital menggunakan perhitungan rasio CAR (Capital Adequacy Ratio). CAR = (modal/ ATMR) x 100%
7
Kriteria Peringkat Nilai NPL < 2% 1 Sangat baik 2% < NPL 5% 2
3 Cukup baik 8% < NPL 12% 4 Kurang baik NPL > 12% 5 Tidak baik LDR Kriteria Peringkat Nilai LDR 75% 1 Sangat baik 75% < LDR 85% 2 Baik 85% < LDR 100% 3 Cukup baik 100% < LDR 120% 4 Kurang baik LDR > 120% 5 Tidak baik ROA Kriteria Peringkat Nilai ROA 1,5% 1 Sangat baik 1,25% < ROA 1,5% 2 Baik 0,5% < ROA 1,25% 3 Cukup baik 0% < ROA 0,5% 4 Kurang baik ROA 0% 5 Tidak baik
8
ROE NIM Kriteria Peringkat Nilai NIM > 3% 1 Sangat baik
2 Baik 5% < ROE 12,5% 3 Cukup baik 0% < ROE 5% 4 Kurang baik ROE 0% 5 Tidak baik NIM Kriteria Peringkat Nilai NIM > 3% 1 Sangat baik 2% < NIM 3% 2 Baik 1,5% < NIM 2% 3 Cukup baik 1% < NIM 1,5% 4 Kurang baik NIM 1% 5 Tidak baik BOPO Kriteria Peringkat Nilai BOPO 94% 1 Sangat baik 94% < BOPO 95% 2 Baik 95% < BOPO 96% 3 Cukup baik 96% < BOPO 97% 4 Kurang baik BOPO > 97% 5 Tidak baik
9
CAR Kriteria Peringkat Nilai CAR 12% 1 Sangat memadai 9% CAR < 12% 2 Memadai 8% CAR < 9% 3 Cukup memadai 6% < CAR < 8% 4 Kurang memadai CAR 6% 5 Tidak memadai GCG Sangat Baik > 85 Baik 75-85 Cukup Baik Kurang Baik Tidak Baik ≥50
10
PELANGGARAN ATURAN KESEHATAN BANK
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadai sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam satu hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar: Pemegang saham menambah modal Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan pada prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya Bank melakukan merger artau konsolidasi dengan bank lain Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian bank kepada pihak lain Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain Apabila tindakan diatas belum cukup untuk mengatasai kesulitan yang dihadapi bank, dan atau menurut penilaian bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka Pimpinan BI dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukkan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11
Lanjutan.... Apabila menurut penilaian Bank Indonesia terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, atas permintaan BI, pemerintah, setelah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan. Badan khusus tersebut melakukan program penyehatan terhadap bank-bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia kepada badan tersebut. Atas permintaan badan khusus, bank dalam program penyehatan dan pihak-pihak yang berkaitan wajib memberikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya termasuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada padanya, dan wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh keterangan, dokumen, dan penjelasan yang diperoleh bank tersebut. Badan khusus tersebut wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri Keuangan. Apabila menurut penilaian pemerintah, badan khusus telah menyelesaikan tugasnya, pemerintah menyatakan berakhirnya badan khusus tersebut. Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah. Di samping tindakan-tindakan tersebut, bank yang melanggar aturan kesehatan bank dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.