Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudirman Susman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
Dr. Prayoga Bestari, M.Si. KEPALA BADAN PENYELENGGARA SEKOLAH UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA KOMITE AUDIT UPI 2017
2
TELAAHAN INI AKAN MENJAWAB PERTANYAAN-PERTANYAAN BERIKUT:
Siapa yang berwenang memberi izin Pendirian dan Izin Operasional Sekolah? Siapa yang berhak mengajukan Izin Pendirian dan Izin Operasional Sekolah? Bagaimana Fakta Hukum Pengelolaan Sekolah Laboratorium UPI? Bagaimana Ketentuan Hukum Badan Penyelenggara/Pengelola Sekolah Laboratorium UPI? KOMITE AUDIT UPI 2017
3
Dasar Hukum UU RI No. 20 tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP RI No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan PP RI No. 66 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan PP RI No. 15 Tahun 2014 ttg Statuta UPI Permendikbud No. 36 Tahun 2014 ttg Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Peraturan MWA UPI No. 3 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 15 Tahun 2014 ttg Statuta UPI KOMITE AUDIT UPI 2017
4
1. Siapa yang berwenang memberi izin Pendirian dan Izin Operasional Sekolah?
Mengacu kepada: Lampiran dari UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; PP RI No. 17 Tahun Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 17,19,28 & 30; PP RI No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Ps. 182 KOMITE AUDIT UPI 2017
5
Komite Audit Menyimpulkan:
Pengelolaan Sekolah Menengah dan pendidikan khusus merupakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi. Sedangkan pengelolaan Pedidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal merupakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga telah memperkuat kewenangan ini. Kewenangan pemerintah daerah di sini mencakup peberian ijin pendirian dan ijin operasional sekolah. KOMITE AUDIT UPI 2017
6
2. Siapa yang berhak mengajukan Izin Pendirian dan Izin Operasional Sekolah?
Mengacu kepada: PP RI No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 60; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, pasal: 2, 7, & 10: KOMITE AUDIT UPI 2017
7
Komite Audit Menyimpulkan:
Sesuai dengan kewenangannya, penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Sedangkan pemerintah (pusat) memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang bercirikan keagaaman. Untuk bisa menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, baik pemerintah daerah maupun masyarakat harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah sebagai pihak yang berwenang menerbitkan ijin tersebut. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, pengajuan izin pendirian dan operasionalnya dimohonkan oleh badan hukum yang bisa berupa Yayasan, Perkumpulan, dan Badan Lain Sejenis yang dibentuk oleh Masyarakat. KOMITE AUDIT UPI 2017
8
3. Bagaimana Fakta Hukum Pengelolaan Sekolah Laboratorium UPI?
Mengacu kepada: Keputusan Rektor UPI tanggal 1 Agt 2003 No.5873/J33/PP.04.01/2003 Tentang Pembentukan Badan Pengelola SLTP dan SMU Bumi Siliwangi Sekolah Percontohan UPI; Naskah Serah Terima Tanggungjawab Penyelenggaraan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) Yayasan Kesejahteraan KORPRI Unit IKIP Bandung Kepada Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Tertanggal 4 Agt. 2003; Keputusan Kadis. Pendidikan Kota Bandung Tgl. 13 Juli 2004 No /2355-SMP/2004 Tentang Pengesahan/Pengukuhan SLTP KORPRI Menjadi SMP Laboratoriun (Percontohan) UPI; KOMITE AUDIT UPI 2017
9
3. Bagaimana Fakta Hukum Pengelolaan Sekolah Laboratorium UPI?
Mengacu kepada: Keputusan Kadis. Pendidikan Kota Bandung Tgl. 15 Juli 2004 No. 421/2373-Dikmenum/04 Tentang Pengesahan/Pengukuhan SMA KORPRI Menjadi SMA Laboratoriun (Percontohan) UPI; Surat Izin Tgl. 10 Oktober 2007 No /2516-Huk/2007 Tentang Izin Pendirian Sekolah Dasar Laboratorium-Percontohan UPI; dan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung tgl. 17 Nov tentang Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Laboratorium-Percontohan UPI Cileunyi. KOMITE AUDIT UPI 2017
10
Komite Audit Menyimpulkan:
Yayasan Kesejahteraan KORPRI Unit IKIP Bandung telah menyerahkan kepemilikan dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) Kepada Rektor Universitas Pendidikan Indonesia. Dengan demikian kepemilikan dan tanggungjawab kedua sekolah tersebut telah sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan UPI. Pemerintah sebagai regulator pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, telah mengakui keberadaan dan legitimasi dari Badan Pengelola Sekolah UPI yang dibentuk oleh Rektor UPI pada Agustus 2003. Oleh karenanya, Izin Pendirian dan pengesahan/pengukuhan yang telah diterbitkan sebagai bentuk Kebijakan dari pemerintah daerah dapat menjadi dasar hukum penyelenggaraan SD, SMP, SMU Laboratoriun (Percontohan) UPI di kota Bandung dan SMP Laboratoriun (Percontohan) UPI di Cileunyi. KOMITE AUDIT UPI 2017
11
4. Bagaimana Ketentuan Hukum Badan Penyelenggara/Pengelola Sekolah Laboratorium UPI?
Peraturan MWA No. 3 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 15 Tahun 2014, pasal 102. Komite Audit Menyimpulkan: Penyelenggaraan Sekolah Laboratorium dapat diserahkan kepada badan hukum (Yayasan) atau kelembagaan lain yang tidak berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Rektor. Selain Badan Penyelenggara, Rektor dapat membentuk badan dan/atau sebutan lainnya atau menugaskan Unit Kerja tertentu untuk melaksanakan fungsi pengawasan, koordinasi pengelolaan, dan pengembangan Sekolah Laboratorium. Pembentukan badan dan/atau sebutan lainnya atau penugasan kepada Unit Kerja tertentu untuk melaksanakan fungsi pengawasan, koordinasi pengelolaan, dan pengembangan Sekolah Laboratorium harus ditetapkan dalam Peraturan Rektor. KOMITE AUDIT UPI 2017
12
Rekomendasi Komite Audit:
Ketetapan pasal 102 ayat 5 Peraturan MWA No. 3 tahun 2015 yang menetapkan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan hukum dan/atau kelembagaan lain sebagai unit pelaksana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.” Perlu direvisi. Karena pembentukan Yayasan akan membawa konsekuensi adanya pelepasan/pemisahan kekayaan UPI, maka pengaturan pembentukan Badan Hukum (Yayasan) sebagai Badan Pengelola Sekolah Laboratorium harus ditetapkan dengan Peraturan MWA. Sedangkan untuk pembentukan Badan Penyelenggara sebagai bentuk “kelembagaan lain” yang secara integral tetap menjadi bagian Organisasi dan Tata Kerja di bawah Rektor, cukup dengan Peraturan Rektor. KOMITE AUDIT UPI 2017
13
Rekomendasi Komite Audit:
Karena Badan Pengelola Sekolah UPI yang ada saat ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPI, sedangkan Peraturan MWA mentapkan pembentukannya harus berdasarkan Peraturan Rektor, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor mengenai Pembentukan Badan Penyelenggara untuk menaungi seluruh Sekolah Laboratorium di lingkungan UPI, dengan memperhatikan semua Peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan Rektor yang akan ditetapkan tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Sekolah harus memuat cakupan tugas sebagai Penyelenggara sekolah PAUD, TK, SD, SMP, dan SMU Laboratorium UPI pada semua kampus (Pusat dan Daerah) UPI. Badan Penyelenggara yang dibentuk perlu berkomunikasi dengan Regulator (Pemerintah Daerah) untuk mendapatkan penyesuaian atas Izin Pendirian dan pengesahan/pengukuhan yg telah ada dan mendapatkan Izin untuk Sekolah Laboratorium yang baru dibentuk. KOMITE AUDIT UPI 2017
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.