Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
Oleh KOMISI II MAJLIS DIKTILITBANG PPM
3
Dasar Perundang-undangan?
UU RI No 20/2003 ttg Sisdiknas, Psl 39 ayat 2 menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional UU RI No 14/2005 ttg Guru & Dosen, Psl 3 &5: Dosen berkedudukan sbg tenaga profesional pd PT … Dosen sbg tenaga profesional dibuktikan dg sertifikat pendidik Dosen sbg agen pembel, pengembgn IP, mengabdi kpd masy, berfungsi meningkt mutu pddk nasional
4
Profesional? Profesional adalah pekerjaan yg dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yg memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yg memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Psl. 1 UU No 14/2005) Profesi: Suatu pekerjaan yang menuntut keahlian, keterampilan, tanggung jawab, komitmen, dan kesetiaan.
5
Dosen wajib memiliki: kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, Sehat jasmani dan rohani, dan Kualifikasi lain yg dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas. (Psl 45)
6
Standar Dosen Permendik 49 th 2014 ttg SNPT
Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (SNPT. Psl. 25)
7
Kualifikasi Dosen Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (Psl 26: 1)
8
Dosen Program Sarjana Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI) (Psl. 26: 6)
9
Dosen Program Magister
Dosen program magister dan program magister terapan harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (delapan) KKNI). (Psl. 26: 8)
10
Dosen Program Doktor a. Harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI; b. yang menjadi pembimbing utama, harus sudah pernah memublikasikan paling sedikit 2 karya ilmiah pada jurnal internasional terindeks yang diakui oleh Direktorat Jenderal. (Psl. 26: 10)
11
Penghitungan beban kerja dosen didasarkan pada:
a. kegiatan pokok dosen mencakup: 1. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran; 2. pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran; 3. pembimbingan dan pelatihan; 4. penelitian; dan 5. pengabdian kepada masyarakat; b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan c. kegiatan penunjang. (Psl. 27: 1)
12
Beban Kerja Dosen Beban kerja dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) paling sedikit 40 jam per minggu. Beban kerja pada kegiatan pokok dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf a paling sedikit setara dengan mengelola 12 sks beban belajar mahasiswa, bagi dosen yang tidak mendapatkan tugas tambahan antara lain berupa menjabat struktural. (Psl. 26: 2-3)
13
Membimbing paling banyak 10 mhs
Beban kerja dosen dalam membimbing penelitian terstuktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 mahasiswa. (psl. 27: 5)
14
Penugasan dosen harus relevan dg pendidikan (keahlian)
UU RI No 14 th 2005 ttg Guru dan Dosen, Psl 7 ayat (3) menyebutkan bahwa pendidik memiliki pendidikan sesuai dg bidang tugas Psl 7 ayat (4) pendidik memiliki kompetensi sesuai dg bidang tugas
15
4 Kompetensi dosen AIK profesional : a. Kompetensi andragogik; b
4 Kompetensi dosen AIK profesional : a. Kompetensi andragogik; b. Kompetensi kepribadian; c. Kompetensi sosial; dan d. Kompetensi profesional.
16
Andragogik Meliputi sub kompetensi : 1. memahami mahasiswa
2. merancang perkuliahan 3. melaksanakan perkuliahan 4. mengevaluasi hasil kuliah 5. mengembangkan mahasiswa
17
Kepribadian Memiliki pribadi mantap, stabil, dewasa, arif bijak, berwibawa dan berakhlak mulia. Menjadi teladan bagi mahasiswa dan masyarakat. Mengevaluasi kinerja sendiri, dan Mengembangkan diri secara berkelanjutan.
18
Sosial Berkomunikasi lisan dan tulisan secara Islami.
Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional. Bergaul secara efektif dengan mahasiswa, sesama dosen, tenaga kependidikan, dan Bergaul secara Islami.
19
Memahami al-Qur’an dan Hadis
Profesional Memahami al-Qur’an dan Hadis Memahami Idelogi persyarikatan Muhammadiyah Memahami dan menghayati: AIK I: Kemanusiaan dan Keimanan, AIK II: Ibadah dan muamalah AIK III: Kemuhammadiyahan,dan AIK IV: Islam dan ilmu pengetahuan
20
Peran Dosen AIK Profesional?
Mewujudkan visi, misi dan tujuan pendidikan Muhammadiyah Sebagai role model (teladan) bagi mahasiswa dan masyarakat Sebagai pemimpin yg mencerahkan, menginspirasi dan memotivasi mahasiswa Menjaga perilaku/akhlak Mahasiswa Menjaga akhlak/moral masyarakat kampus
21
Pengembangan Profesi Dosen?
Pengembangan profesi dosen biasanya terkait dg akademik dan kenaikan pangkat jabatan fungsionalnya Hampir semua kesuksesan dosen dimulai dr prestasi akademik, kemudian diikuti kenaikan pangkat jabatan fungsionalnya. Dibalik itu semua, kesuksesan dosen sangat dipengaruhi oleh jiwa entrepreneurnya
22
Pengembangan Akademik Dosen?
Sukses studi lanjut ke S3 bg yg belum: Melanjutkan studi ke S3 Mengurangi kegiatan di luar studi S3 termasuk kesanggupan memberi kuliah Banyak membaca referensi terkait dg studi S3 Banyak mengakses informasi yg terkait dg studi S3 Sering mengikuti forum ilmiah Fokus pd penyelesaian studi S3
23
Kenaikan pangkat jabatan fungsional Dosen?
Maksudnya kenaikan pangkat jabatan fungsional dosen mulai dari Asisten Ahli ke Lektor, Lektor Kepala, sampai Guru Besar. Sudah dimaklumi bersama bahwa kesulitan utama bagi dosen utk mengajukan kenaikan pangkat adalah krn kurangnya angka kredit bagian B (penelitian dan karya ilmiah)
24
Upaya utk memenuhi angka kredit bagian B?
Melakukan penelitian Melakukan penulisan karya ilmiah Menerbitkan artikel pada jurnal Mempresentasikan karya ilmiah Menyebarkan gagasan Menulis buku ilmiah
25
Penelitian? Dosen dr guru adalah penelitian. Krn dosen memiliki kewajiban utk mengembangkan ilmu. Salah satu cara utk mengembangkan ilmu adalah dg melakukan penelitian. Ok, setiap dosen harus melakukan penelitian Pada umumnya dosen di Indonesia melakukan penelitian scr serius ketika menulis disertasi
26
Karya Ilmiah? Karya ilmiah di PTM biasanya berupa artikel, makalah, dan buku Artikel biasanya diterbitkan pada jurnal ilmiah ber ISSN baik yg terakreditasi maupun belum, pd level nasional maupun internasional Makalah biasanya dipresentasikan pada forum ilmiah Buku yg masuk karya ilmiah harus ber ISBN
27
Buku Ilmiah? Buku ilmiah minimal dilihat dari aspek penulisan dan substansi isinya Aspek penulisannya harus sesuai dg kaidah-kaidah penulisan ilmiah seperti format, kutipan langsung dan tdk langsung, tulisan miring, istilah baku, referensi, dsb. Substansi isi sesuai dg bidang yg dikembangkan oleh penulisnya, orisinalitas, kebulatan dan kedalaman isi, dsb
28
Pengembangan dosen AIK
1. Studi lanjut S3 dengan beasiswa dr Kemenag program doktor 2. Beasiswa LPDP kemenkeu 3. Beasiswa Kemenristek dikti 4. Program post dok 5. Program research 6. Penulisan karya ilmiah
29
10 alasan lulusan PT dipilih oleh Dunia Kerja :
1. Mau bekerja keras 2. Kepercayaan diri tinggi 3. Mempunyai Visi 4. Bisa bekerja dalam Tim 5. Memiliki kepribadian matang 6. Mampu berpikir analitis 7. Mudah beradaptasi 8. Mampu bekerja dalam tekanan 9. Cakap berbahasa Inggris Mampu mengorganisasi pekerjaan versi majalah TEMPO
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.