Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Kusuma Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
SOSIALISASI KEBIJAKAN PENCANTUMAN LABEL Ruang Flamboyan, 06 Oktober 2009 DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 INDONESIA FOR THE WORLD
2
LATAR BELAKANG Pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Belum terdapat ketentuan yang mengatur pelabelan produk non pangan; Upaya untuk mendorong penciptaan persaingan usaha yang sehat; Memperjelas ketentuan Pasal 8 dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen; Label sebagai salah satu parameter pengawasan barang yang beredar di pasar; Masih banyak barang impor yang beredar di pasar dalam negeri yang tidak mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. INDONESIA FOR THE WORLD
3
DASAR KETENTUAN INTERNASIONAL UNTUK LABEL PRODUK
Sesuai WTO : Persetujuan Multilateral tentang Perdagangan Barang; Persetujuan tentang Hambatan Teknis Dalam Perdagangan: …tidak ada negara yang dihalangi dalam membuat aturan yang diperlukan untuk menjamin mutu ekspornya, atau untuk perlindungan kehidupan dan kesehatan manusia, hewan atau tanaman, perlindungan lingkungannya atau untuk pencegahan praktek yang menyesatkan, pada tingkat yang dianggap layak, dengan syarat bahwa hal tersebut tidak dilakukan dengan cara yang merupakan sarana diskriminasi yang tidak tetap, …; ….tidak boleh ada negara yang dihalangi dalam membuat aturan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan keamanan esensial mereka. (Terjemahan resmi Persetujuan Akhir Putaran Uruguay, Biro Hukum dan Organisasi Depperindag 1996, hal 137)
4
PENGATURAN LABEL PRODUK SECARA INTERNASIONAL
Terdapat di dalam standar Internasional yang dikeluarkan oleh : ISO (Internationa Organization for Standardization); suatu lembaga pengembang standar terbesar di dunia. IEC (International Electrotechnical Commision); menyangkut produk elektronik ITU (International Telecommunication Union); menyangkut produk telekomunikasi CAC (Codex Alimentarius Commision); menyangkut produk pangan Dari keempat standar Internasional tersebut, yang diadopsi banyak negara adalah standar codex, dengan alasan terkait/kontak langsung dengan kesehatan dan keselamatan konsumen
5
PENGATURAN LABEL PRODUK SECARA REGIONAL
Antara lain: European Union Directive; Petunjuk yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Agreement on the ASEAN Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme; mengatur mengenai ketentuan label untuk produk kosmetik. Rencana pemberlakuan pada tanggal 1 Januari 2008.
6
PENGATURAN LABEL DI INDONESIA
Label dan iklan pangan PP No 69 Tahun 1999 (BPOM/Depkes) Label Halal LPPOM MUI/Depag ISO dan ISO (Kanmeneg LH) Ekolabel
7
POKOK PENGATURAN PERMENDAG
Kewajiban Pencantuman Label; Jenis Barang; Syarat Label; Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia; Pengecualian; Peralihan. INDONESIA FOR THE WORLD 7
8
KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL
NON DISKRIMINASI, BAIK UNTUK BARANG PRODUKSI DALAM NEGERI MAUPUN IMPOR PELAKU USAHA YANG MEMPRODUKSI ATAU MENGIMPOR BARANG UNTUK DIPERDAGANGKAN DI PASAR DALAM NEGERI YANG TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERATURAN MENTERI WAJIB MENCANTUMKAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA.
9
INDONESIA FOR THE WORLD
JENIS BARANG Jumlah Barang : 108 (seratus delapan) jenis barang; Klasifikasi: Jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, sebanyak 44 (empat puluh empat) barang; Jenis barang sarana bahan bangunan, sebanyak 11 (sebelas) barang; Jenis barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya), sebanyak 28 (dua puluh delapan) barang; Jenis barang lainnya, sebanyak 25 (dua puluh lima) barang. INDONESIA FOR THE WORLD
10
INDONESIA FOR THE WORLD
SYARAT LABEL Label sekurang-kurangnya menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti; Penggunaan bahasa, selain Bahasa Indonesia, angka arab, huruf latin diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya; Label tidak mudah lepas dari barang atau kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca; Bagi barang yang berukuran kecil, label harus dibubuhkan pada kemasan atau berupa petunjuk terpisah; Ukuran label disesuaikan dengan besar atau kecilnya barang atau kemasan barang yang digunakan. INDONESIA FOR THE WORLD
11
SURAT KETERANGAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang harus menyampaikan contoh label dalam Bahasa Indonesia kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (PBBJ); Direktur PBBJ menerbitkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia untuk contoh label yang telah memenuhi ketentuan; Penyampaian contoh label dapat dilakukan melalui , faximili, atau jasa pengiriman lainnya; Bagi barang asal impor, Surat Keterangan merupakan dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor; Surat Keterangan berlaku untuk selamanya, sepanjang jenis barang yang diproduksi atau diimpor sama. INDONESIA FOR THE WORLD
12
INDONESIA FOR THE WORLD
PENGECUALIAN KETENTUAN PENCANTUMAN LABEL TIDAK BERLAKU UNTUK BARANG YANG DIJUAL DALAM BENTUK CURAH DAN DIKEMAS SECARA LANGSUNG DI HADAPAN KONSUMEN. INDONESIA FOR THE WORLD
13
INDONESIA FOR THE WORLD
PERALIHAN Saat Peraturan Menteri Perdagangan berlaku: 1. barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri yang telah beredar di pasar, wajib menyesuaikan pencantuman label dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri diberlakukan; dan 2. pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang: a. telah mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia dan tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri, tetap mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik barang; dan b. belum mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia dan tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri dapat mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik barang. INDONESIA FOR THE WORLD
14
Pemberlakuan ketentuan pencantuman label
dalam Bahasa Indonesia efektif pada: 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan Permendag untuk barang yang telah beredar di pasar dalam negeri; 2. 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Permendag untuk barang yang belum beredar di pasar dalam negeri.
15
INDONESIA FOR THE WORLD
TERIMA KASIH INDONESIA FOR THE WORLD
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.