Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanti Atmadjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN
Pengertian Perencanaan dan Penganggaran Jenis-jenis rencana dalam SPPN Prinsip/Asas dan Siklus Anggaran Sistem Penganggaran berbasis kinerja, terpadu dan KPJK
2
RENCANA KERJA PEMERINTAH
ASPEK HUKUM DEPARTEMEN KEUANGAN RI RENCANA KERJA PEMERINTAH
3
LANDASAN HUKUM Undang-Undang No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 1 Th tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang No. 15 Th tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang No. 25 TH tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah No. 20 Th tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan pemerintah No. 21 Th tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL).
4
RENCANA KERJA PEMERINTAH
RKP 2010 Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. RKP pedoman bagi penyusunan RAPBN RKP memuat program dan kegiatan bersifat : a. Terukur (measurable) b. Dapat dilaksanakan (workable) RKP disusun dengan pendekatan: penerapan KPJM penganggaran terpadu penganggaran berbasis kinerja
5
LATAR BELAKANG Undang-undang Nomor 17/ tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penganggaran. Perubahan-perubahan ini didorong oleh beberapa faktor termasuk di antaranya perubahan yang berlangsung begitu cepat di bidang politik, desentralisasi, dan berbagai perkembangan tantangan pembangunan yang dihadapi pemerintah. Berbagai perubahan ini membutuhkan dukungan sistem penganggaran yang lebih responsif, yang dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan peningkatan kinerja - dalam artian dampak pembangunan, kualitas layanan dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya. Kebijakan fiskal yang baik dan penerapan sistem perencanaan dan penganggaran dengan perspektif jangka menengah merupakan kunci bagi kepastian pendanaan kegiatan pemerintah, dalam keadaan dimana dana yang tersedia sangat terbataas sedangkan kebutuhan begitu besar.
6
LATAR BELAKANG Alokasi sumberdaya secara strategis perlu dibatasi dengan pagu yang realistis agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak merongrong pencapaian tujuan-tujuan fiskal. Dengan penetapan pagu indikatif dan pagu sementara pada tahap awal sebelum dimulai penganggaran secara rinci, para pelaku anggaran (kementerian negara/ lembaga pemerintah/pemerintah daerah) harus menentukan kebijakan dan prioritas anggaran, termasuk keputusan mengenai "trade-off" antara keputusan yang telah diambil masa lalu dan yang akan diambil pada masa yang akan datang. Dengan kata lain akan tercipta proses penganggaran yang lebih strategis. dan kredibel.
7
LINGKUNGAN PENDUKUNG Sistem penganggaran harus menciptakan lingkungan
pendukung dengan karakteristik : Mengkaitkan perencanaan dan penganggaran dengan pengambilan keputusan untuk : Memastikan perencanaan kebijakan, program dan kegiatan telah mempertimbangkan kendala anggaran. Memastikan bahwa biaya sesuai dengan hasil yang diharapkan Memberikan informasi yang diperlaukan untuk mengevaluasi hasil dan mengkaji kembali kebijakan Memberikan media/forum bagi alternatif kebijakan berkompetisi satu sama lain yang penting bagi tumbuhnya dukungan pada tahap pelaksanaan nantinya. Meningkatkan kapasitas dan kesediaan untuk melakukan penyesuaian prioritas kembali alokasi sumber daya
8
PRINSIP-PRINSIP PERUBAHAN
Penerapan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah. Memuat semua kegiatan instansi pemerintahan dalam APBN/APBD yang disusun secara terpadu, termasuk mengintegrasikan anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan merupakan tahapan yang diperlukan sebagai bagian upaya jangka panjang untuk membawa penganggaran menjadi lebih transparan, dan memudahkan penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja. memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai bagian dari pengembangan sistem penganggaran berdasarkan kinerja akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan sumber daya dan memperkuat proses pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam kerangka jangka menengah.
9
BEBERAPA PENGERTIAN DALAM RKP
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/ lembaga atau masyarakat yang dikordinasi oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output)
10
BEBERAPA PENGERTIAN Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan; Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program;
11
BEBERAPA PENGERTIAN … Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun; Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian negara/lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun; Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya;
12
BEBERAPA PENGERTIAN … Rencana pembangunan jangka menengah nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun; Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun;
13
TIGA CIRI BARU DALAM PROSES PENYUSUNAN RKP
Penegasan cakupan isi proses “top- down” dan “bottom-up”. Proses “top-down” Langkah-langkah penyampaian batasan umum oleh “central agency” kepada Kementrian/Lembaga tentang penyusunan rencana kerja, yaitu mencakup prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif. Proses “bottom-up : Kementrian/Lembaga diberi keleluasaan merancang kegiatan pembangunan demi pencapaian sasaran pembangunan nasional yang disepakati. Rancangan ini disampakan kembali ke “central agency” untuk diserasikan secara nasional.
14
TIGA CIRI BARU ... Kegiatan Pemerintah Pusat di Daerah menjadi salah satu perhatian utama agar terdistribusi secara adil dan dapat menciptakan sinergitas secara nasional. Proses penyusunan RKP merupakan proses penyatuan persepsi Kementrian/lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dan konsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan RKA K/L di DPR
15
POKOK-POKOK PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH
RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat : Kerangka ekonomi makro termasuk didalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter prioritas pembangunan rencana kerja dan pendanaannya pemerintah dan partisipasi masyarakat Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya dengan bahan masukan dari Renja K/L dan RKPD Format dan prosedur penyusunan RKP diatur oleh Menteri Perencanaan
16
POKOK-POKOK PENYUSUNAN …
Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
17
POKOK-POKOK .... Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas disusun dengan pendekatan: berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu. Program sebagaimana yang dimaksud terdiri dari kegiatan yang berupa: kerangka regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat; dan/atau kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan masyarakat.
18
POKOK-POKOK .... Kementrian Perencanaan melaksanakan MUSRENBANG untuk menyelaraskan antar Renja K/L dan antara kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam Renja K/L dangan rancangan RKP. Musrenbang diatur oleh Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan masing-masing. Hasil Musrenbang digunakan memutakhirkan RKP. Rancangan RPK dibahas dalam sidang Kabinet untuk ditetapkan jadi RKP dgn Keppres (pertengahan Mei). RKP bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR. Jika RKP berbeda dengan RKP hasil pembahasan DPR, maka Pemerintah menggunakan R KPhasil pembahasan dengan DPR.
19
HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
PLATFORM PRESIDEN 5 Tahun 1 Tahun RPJM Renstra KL Pagu indikatif RKP Renja KL APBN RKA-KL Pagu Sementara KEPPRES RINCIAN APBN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
20
LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 23) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 11 s.d 15) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga
21
PENGERTIAN ANGGARAN Anggaran adalah suatu daftar/rekening (statement) tentang posisi keuangan suatu badan berdaulat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan atas perkiraan-perkiraan pengeluaran selama jangka waktu tersebut dan usul-usul untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tersebut. Ia merupakan suatu rencana untuk mengkoordinasikan sumber-sumber (pendapatan) dan pengeluaran-pengeluaran. Ia memuat sejumlah uang yang tersedia/diperlukan untuk atau ditentukan bagi suatu maksud khusus. JOHN PALSROK dalam “ A Program Budget Procedure For Government “ (1968)
22
Pengertian Anggaran Anggaran belanja dapat dirumuskan sebagai rencana keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk pengambilan keputusan mengenai pengeluaran-pengeluaran serta pengawasan lebih lanjut. JOHN F. DUE dalam “ Government Finance : Economic of Public Sector” Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Nomor 17 Rahun 2003 tentang Keuangan Negara.
23
Siklus Anggaran Siklus anggaran (budget cyclus) adalah suatu masa peredaran atau perputaran dari suatu anggaran, yaitu mulai dari proses persiapan sampai pelaksanaan dan perhitungannya. Menurut Harjono Sumosudirdjo : Budget cyclus tidak lain ialah masa atau jangka waktu mulai saat anggaran disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut : Penyusunan anggaran oleh Pemerintah Pengolahan anggaran di DPR yang berakhir dengan pengesahan anggaran dengan undang-undang Pelaksanaan anggaran oleh Pemerintah Pengawasan atas pelaksanaan anggaran Pengesahan perhitungan anggaran dengan undang-undang.
24
SIKLUS APBN US$ RP ?
25
KETENTUAN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang APBN terdiri atas : anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan Pendapatan negara terdiri atas : penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Belanja dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja. Pasal 11 UU 17 Th. 2003
26
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009
Anggaran Pendapan Negara Rp , dan Hibah Anggaran Belanja Negara Rp ,00 Defisit Anggaran tahun Rp ,00 Pembiayaan Defisit Anggaran : Pembiayaan Dalam Negeri Rp ,00 Pembiayaan Luar Negeri bersih Rp , (negatif) UU No. 41 Th 2009 Ttg. APBN 2009
27
PERANAN PAJAK DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
(dalam triliun rupiah) URAIAN APBN 2007 APBN 2008 APBN 2009 APBN 2010 AWAL PERUBAHAN Pendapatan Pajak PNBP Hibah Belanja Bel. Pusat Bel. Daerah Defisit Anggaran Pembiayaan DN Pembiayaan LN 723,0 509,4 210,9 2,7 763,5 504,7 258,8 40,5 55,0 -14,5 694,0 492,0 198,3 3,8 752.4 498,2 254.2 58.2 70.8 -12.6 781.3 592,0 187,2 2,1 854,7 573,4 281,2 73,4 90,0 - 16,6 894,9 609,2 282,8 2,9 989,4 697,0 292,4 94,5 107,6 -13,1 985,7 725,8 258,9 0,9 1.037,0 716,3 320,7 51,3 60,8 -9,4 870,9 651,9 218,0 1,0 1.000,8 691,5 309,3 129,8 142,5 -12,7 949,6 742,7 205,4 1,5 1.047,6 725,2 322,4 98,0 107,9 -9,9
28
Landasan Proses Penyusunan dan Penetapan APBN
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud di atas berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah dalam rangka tercapainya tujuan negara Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU APBN Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR
29
Pembahasan pokok-pokok kebijakan fiskal, kerangka ekonomi makro dan RKA-KL
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian Pemerintah Pusat dan DPR melakukan pembahasan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran. Pasal 13 dan 14 UU No. 17 Th. 2003
30
Pokok-Pokok Penyusunan APBN
Dalam rangka penyusunan RAPBN menteri/pimpinan lembaga selaku PA/PB menyusun RKA-KL dan disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. Hasil pembahasan disampaikan kepada Menkeu sebagai bahan penyusunan RUU APBN
31
Pembahasan RUU APBN & Nota Keuangan
Pasal 15, UU 17/2003 Pembahasan RUU APBN & Nota Keuangan Pemerintah Pusat mengajukan RUU APBN dan Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya pada bulan Agustus tahun sebelumnya. Pembahasan RUU APBN sesuai UU Susduk DPR. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN dilakukan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran ybs. APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR Tidak menyetujui RUU tsb., Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
32
DIAGRAM PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA
JANUARI - APRIL MEI - AGUSTUS SEPTEMBER - DESEMBER DPR (4) ( 8 ) ( 9 ) Kabinet/ Presiden ( 7) ( 11 ) Kementrian Perencanaan Kementrian Keuangan ( 2 ) ( 6 ) ( 5 ) (10) (13) Kementrian Negara/ Lembaga ( 1 ) ( 3 ) (12) (14) Daerah Pembahasan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal & RKP Pembahasan RKA - KL Pembahasan RAPBN UU APBN Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Nota Keuangan RAPBN dan Lampiran Keppres tentang Rincian APBN Penelaahan Konsistensi dengan RKP SEB Prioritas Program dan Indikasi Pagu Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Keppres tentang Rincian APBN Penelaahan Konsistensi dengan RKP Penelaahan Konsistensi dengan Prioritas Anggaran Renstra KL Rancangan Renja KL RKA - KL Konsep dok. Pelaksanaan Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran
33
Penelaahan oleh Kementrian Keuangan
Kementrian Keuangan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan SE Menkeu tentang pagu sementara, prakiraan maju yang telah disetujui sebelumnya, dan standar biaya yang telah ditetapkan. Menkeu menghimpun RKA-KL yang telah ditelaah kemudian bersama dengan NK dan RAPBN dibahas dalam Sidang Kabinet RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam Keppres tentang Rincian APBN dan menjadi dasar penyusunan konsep dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) PP 21 Th. 2004
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.