Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH"— Transcript presentasi:

1 FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH
FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH. MHum Disampaikan Pada Perkuliahan Semester VII Tahun Ajaran FAKULTAS HUKUM UMA

2 RUANG LINGKUP PEMBAHASAN FILSAFAT HUKUM
Manusia Hukum Ilmu Hukum Filsafat Teori Hukum Penelitian Hukum Pancasila

3 FILSAFAT

4 FILSAFAT Filsafat berasal dari Bahasa Yunani dengan kata “Philosophia” yaitu Philo yang berarti cinta, sedangkan Sophia berarti kebijaksanaan. Filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan . Pengertian Dalam pandangan Islam, bahwa kebijaksanaan identik dengan kebajikan, sebagaimana yang disebut dalam Surah Albaqarah ayat 177.

5 ng Apa itu Filsafat ? Filsafat itu muncul dari kegiatan berpikir dari awal sampai akhir yaitu dimulai dari tentang menanyakan sesuatu dan berakhir dengan jawaban atas pertanyaan itu. Namun demikian filsafat bukanlah menjawab pertanyaan kita, akan tetapi mempersoalkan jawaban yang diberikan (Socrates)

6 MENURUT BEBERAPA FILOSOFIS
Filsafat adalah himpunan dari segala pengetahuan yang pangkal penyelidikannya adalah mengenai Tuhan, Alam dan Manusia (rene descrates). Filsafat adalah suatu upaya yang luar biasa hebat untuk berpikir yang jelas dan terang (william james). Filsafat adalah ilmu (tentang segala sesuatu) yang menyelidiki keterangan atau sebab yang sedalam-dalamnya (poedjawijatno). Fulsafat adalah sistem kebenaran tentang segala sesuatu yang dipersoalkan sebagai hasil dari berpikir secara radikal, sistematis dan universal (sidi gazalba). Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berusaha meraih kebenaran yang asli dan murni. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa filsafat adalah penyelidikan tentang sebab-sebab dan asas-asas yang paling akhir dari segala sesuatu yang ada (plato). Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang senantiasa berupaya mencari prinsip-prinsip dan penyebab-penyebab dari realitas yang ada (aristoteles). Arti Filsafat

7 OBJEK FILSAFAT Objek Material : segala sesuatu yang menjadi masalah, atau segala sesuatu yang dipermasalahkan oleh filsafat, jadi objek filsafat sangat luas yaitu meliputi segala pengetahuan manusia serta segala sesuatu yang ingin diketahui manusia terhadap hakekat Tuhan, hakekat alam dan hakekat manusia . 2 Bentuk Objek Formal : Usaha untuk mencari keterangan secara radikal tentang objek material filsafat (segala sesuatu yang ada dan munngkin ada).

8 KEGUNAAN FILSAFAT Ilmu Pengetahuan : Filsafat boleh dikatakan sebagai induk dari ilmu, dikatakan induk karena filsafatlah yang melahirkan suatu ilmu, bilamana ilmu tidak lagi sesuai dengan kebutuhan manusia, maka filsafat akan selalu membuka ilmu-ilmu yang baru. 2 hal Dalam Kehidupan Sehari-hari : Manusia dalam kehidupannya tidak terlepas dari keinginan untuk mengetahui tentang sesuatu yang pada mula tidak dipahaminya, sehingga filsafat dapat memberikan penjelasan secara konkret segala hal yang ingin diketahui manusia tersebut.

9 MANUSIA

10 MAKHLUK CIPTAAN TUHAN BERPENGETAHUAN
Pikir Akal Manusia Nafsu Persamaan Malaikat Akal Binatang Nafsu Jin/Iblis Nafsu

11 Sebab manusia berfilsafat Keragu-raguan/Kesangsian
Intelektual Pikir Akal Keheranan Kerohanian Hati Zikir Rasa Ingin Tahu Keragu-raguan/Kesangsian Mencari Jawaban Pengetahuan Ilmu Teori

12 Sumber Perolehan Pengetahuan Menurut Darji Darmodiharjo
Pengetahuan yang diperoleh berdasarkan indra manusia disebut dengan pengetahuan indra. Pengetahuan yang diperoleh dengan metode dan sistem tertentu secara universal disebut dengan pengetahuan ilmiah/ilmu. Pengetahuan yang diperoleh dengan perenungan sampai kepada hakikatnya disebut dengan pengetahuan filsafat. Pengetahuan yang diperoleh berdasarkan keyakinan atau ajaran disebut dengan pengetahuan mistik.

13 ng Apakah setiap berpikir itu filsafat ? Radikal/Mendasar
Universal/Menyeluruh Sistematis/bertahap Tuhan, Alam dan Manusia. Ciri-Ciri Berpikir Filsafat Menemukan Asas Memburu Kebenaran Mencari Kejelasan Berpikir Rasional/logis

14 Latar belakang mendorong orang berfilsafat hukum.
Terdapat pertentangan antara keyakinan agama dengan hukum yang berlaku Terdapat pertentangan antara ideologi yang dianut dengan hukum yang dibuat Faktor penyebab Terdapat kesangsian tentang suatu kebenaran terhadap hukum yang dibuat dan berlaku Terdapat pertentangan antara hukum alam dengan hukum positif Terdapat pertentangan antara norma (das sollen) dengan empiris (das sein)

15 HUKUM

16 Apa itu Hukum ? ng Hukum lahir disebabkan karena adanya masyarakat (Ubi Ius Ibi Societes yaitu tidak ada hukum tanpa masyarakat). Setiap manusia memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda, sehingga diperlukan adanya pengaturan. Pengaturan atau hukum berfungsi memberikan suatu perlindungan terhadap masing-masing kepentingan, dengan demikian diperlukan suatu pedoman atau patokan yang dijadikan norma atau kaidah sosial agar tercipta ketertiban, kemanan dan kedamaian ditengah-tengah kehidupan masyarakat.

17 ng Fungsi Efektivitas Hukum Di Masyarakat Sebagai Sosial kontrol
Sebagai Instrumen Perubahan Sebagai Pedoman Kepastian Terdapat kaidah yuridis, sosiologis dan filosofis. Fungsi Terdapat Penegak Hukum yang baik. Terdapat Sarana/Fasilitas yang Memadai. Kesadaran Masyarakat. Sebagai Penyelesaian Sengketa Sebagai Gerakan Sosial

18 Hakekat dan Tujuan Hukum
ng Etis : Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan (Aristoteles). Utilitis : Hukum bertujuan memberikan kebahagiaan pada semua orang (Jeremy Bentham). Teori Positivistik : Hukum bertujuan mewujudkan suatu kepastian (John Austin dan Hans Kelsen).

19 Komutatif : Keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasanya, misalnya Perlakuan yang sama. Konvensional : Keadilan yang mengikat warga negara karena hukum yang diberlakukan oleh penguasa, misalnya perlakuan yang sama dimata hukum. Kodrat Alam : Keadilan dari suatu perbuatan yang dilakukan sesuai dengan apa yang diberikan orang lain pada kita. Keadilan Distributif : Keadilan yang diterima berdasarkan jasa-jasa yang telah disumbangkan (prestasi), misalnya gaji yang diperoleh sesuai pekerjaannya. Perbaikan : Keadilan untuk mengembalikan suatu keadaan atas status seseorang kepada kondisi yang seharusnya, dikarenakan kesalahan dalam perlakuan atau tindakan hukum.

20 Hukum dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada individu-individu baru orang banyak (the greatest happiness of the greatest number). Hukum harus dapat mengatasi dan memberikan nafkah hidup bagi semua orang (to provide subsistence). Hukum harus dapat mengatasi dan memberikan nafkah makanan yang berlimpah bagi semua orang (to provide abundance). Kebahagiaan Hukum harus dapat mengatasi dan memberikan perlindungan bagi semua orang (to provide security). Hukum harus dapat menciptakan persamaan bagi semua orang (to attain equity).

21 Hukum merupakan peraturan yang didalamnya terdapat perintah, kewajiban, sanksi dan kedaulatan (Jhon Austin) Kepastian Hukum merupakan peraturan yang dilandasi ketentuan yang lebih tinggi, sehingga hukum tidak ada kaitannya dengan disiplin ilmu lainnya (Hans Kelsen).

22 ILMU HUKUM

23 Apakah Hukum itu Sebagai Ilmu ?
ng Hukum bukan ilmu, akan tetapi hanya sebagai kemahiran/ keterampilan saja (Profesi/Profesional) Teori Kebenaran Korespondensi Positivistik Metode Induksi Aliran Teori Kebenaran Pragmatik Hukum adalah ilmu atau yang disebut dengan Ilmu Hukum Normatif. Normatif Metode Deduksi

24 Pendekatan Metodologi
Asal Mula Ilmu Ontologi Pengetahuan Pendekatan Metodologi Epistimologi Aksiologi Ilmu Pendekatan Religius

25 HAKEKAT ILMU DENGAN LANDASAN ONTOLOGI
Objek apa yang ditelaah ilmu. Bagaimana wujud yang hakiki dari objek tersebut. Bagaimana hubungan antara objek yang ditelaah itu dengan daya tangkap manusia (seperti : berpikir, merasa dan mengindera) yang menghasilkan teori.

26 HAKEKAT ILMU DENGAN LANDASAN EPISTIMOLOGI
Bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan yang berupa ilmu. Bagaimana prosedurnya. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan agar kita mendapat pengetahuan yang benar. Apa yang disebut dengan suatu kebenaran itu. Apakah kriteria dari kebenaran itu. Cara/teknis/sarana apa yang dapat membantu untuk mendapatkan pengetahuan berupa ilmu itu.

27 HAKEKAT ILMU DENGAN LANDASAN AKSIOLOGI
Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan. Bagaimana keterkaitan antara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral. Bagaimana penentuan objek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral. Bagaimana keterkaitan antara teknis prosedural yang merupakan operasional metode ilmiah dengan norma-norma moral/profesional.

28 Apa yang dikaji oleh ilmu pengetahuan itu (ontologi).
BERBAGAI PERTANYAAN UNTUK MEMBEDAKAN ILMU YANG SATU DENGAN YANG LAINNYA Apa yang dikaji oleh ilmu pengetahuan itu (ontologi). Bagaimana cara memperoleh ilmu pengetahuan tersebut (epistimologi). Untuk apa ilmu pengetahuan itu dipergunakan (aksiologi).

29 DEMIKIAN, TERIMA KASIH.


Download ppt "FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google