Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PENGAWASAN MATA UANG RUPIAH INDONESIAN CURRENCY CONTROL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

2 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3/18/PBI/2001 TANGGAL 17 OKTOBER 2001 TENTANG PERSYARATAN DAN TATACARA MEMBAWA UANG RUPIAH KELUAR ATAU MASUK WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DASAR HUKUM KEP 70/BC/2001 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN, PENEGAHAN, PENGENAAN DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

3 KETENTUAN UMUM Uang Rupiah adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di Wilayah Republik Indonesia. Membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia adalah mengeluarkan atau memasukkan Uang Rupiah yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain, dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut. Wilayah Republik Indonesia adalah daerah pabean yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. PBI adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/18/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia. Izin bank Indonesia adalah izin tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atas pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur didalam PBI. Formulir Bank Indonesia adalah formulir pemberitahuan Pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia. Formulir Customs Declaration (BC 2.2) adalah formulir untuk pembawaan Uang Rupiah masuk wilayah Republik Indonesia. Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. Bukti Pembayaran Bea dan Cukai (BPBC) adalah bukti pelunasan atas pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Surat Pengenaan Sanksi administrasi (SPSA) adalah pemberitahuan tentang adanya sanksi administrasi yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan.

4 Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar wilayah RI secara tunai :
PEMERIKSAAN Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar wilayah RI secara tunai : Lebih dari Rp ,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) wajib menyerahkan Formulir Bank Indonesia kepada pegawai Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan atas kebenaran pengisian dengan jumlah uang yang sebenarnya dibawa Lebih dari Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) wajib menyerahkan Formulir Bank Indonesia dengan dilampiri izin tertulis dari Bank Indonesia kepada petugas Bea dan Cukai. untuk dilakukan pemeriksaan atas kebenaran pengisian dengan jumlah uang yang sebenarnya dibawa

5 Setiap orang yang membawa uang rupiah masuk wilayah RI secara tunai :
PEMERIKSAAN Setiap orang yang membawa uang rupiah masuk wilayah RI secara tunai : Lebih dari Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp ,00 (seratus juta rupiah) wajib menyerahkan kepada pegawai Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan atas kebenaran pengisian formulir Customs Decralation (BC.2.2) dengan uang yang sebenarnya dibawa Lebih dari Rp ,00 (seratus juta rupiah) wajib menyerahkan kepada pegawai Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan atas kebenaran pengisian formulir Customs Decralation (BC.2.2) dengan uang yang sebenarnya dibawa dan wajib memeriksakan keasliannya kepada petugas BC ditempat kedatangan. Dalam hal terdapat kecurigaan atas keaslian uang tsb dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

6 Pemeriksaan dilakukan petugas BC dan disaksikan pemilik/pembawa
Dalam hal pemeriksaan dilakukan lebih dari satu hari (pemeriksaan terputus), uang wajib disegel dan disaksikan pemilik/pembawa. Pemeriksaan keaslian uang harus ditindaklanjuti dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dihitung sejak dilakukan pemeriksaan oleh Petugas BC dalam hal : Ditemukan uang rupiah sebagaimana keasliannya, meminta klarifikasi BI terdekat. Tidak ditemukan adanya uang rupiah yang diragukan keasliannya, mengembalikan kepada pemilik/pembawa. Apabila hasil pemeriksaan BI dinyatakan uang asli , harus dikembalikan kepada pemilik/pembawa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dilakukan pemeriksaan oleh petugas BC

7 PENEGAHAN Apabila hasil pemeriksaan BI dinyatakan uang PALSU, Petugas BC berwenang melakukan penegahan atas uang dimaksud. Tatacara penegahan : Membuat Berita Acara Penegahan (BCF.1.3B) Membuat Berita Acara Wawancara Menyampaikan Surat Bukti Tegah (BCF1.3.C) kepada Pemilik/pembawa dengan tanda penerimaan berupa pembubuhan tanggal dan tandatangan . Membuat catatan /keterangan dalam hal ybs tidak bersedia membubuhkan tandatangan. Pejabat BC membuat Laporan Kejadian dan menyerahkan Uang Palsu dimaksud kepada Penyidik POLRI dengan Berita Acara Serah Terima guna proses penyidikan lebih lanjut

8 PENGENAAN DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi Administrasi berupa denda dikenakan thd tindak pelanggaran pembawaan Uang Rupiah keluar/masuk wilayah RI Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar/masuk wilayah RI dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari jumlah uang yang dibawa dalam hal : Tidak mengisi dan menyerahkan kepada Petugas BC, Formulir Bank Indonesia ditempat keberangkatan atau formulir Customs Declaration (BC.2.2) ditempat kedatangan. Mengisi dan menyerahkan kepada petugas Bea dan Cukai, Formulir Bank Indonesia ditempat keberangkatan atau formulir Customs Declaration (BC.2.2) ditempat kedatangan, dengan keterangan yang tidak benar dan atau jumlah yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang dibawa

9 PENGENAAN DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRASI
Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar wilayah RI dalam jumlah lebih dari Rp (sepuluh juta rupiah) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari jumlah uang yang dibawa dalam hal : Tidak mengisi dan menyerahkan formulir Bank Indonesia kepada Petugas BC, ditempat keberangkatan serta tidak memperoleh ijin pembawaan Rupiah atau; Mengisi dan menyerahkan kepada petugas Bea dan Cukai, Formulir Bank Indonesia ditempat keberangkatan dengan keterangan yang tidak benar dan atau jumlah yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang dibawa atau Mengisi dan menyerahkan kepada petugas Bea dan Cukai, Formulir Bank Indonesia ditempat keberangkatan tetapi tidak memperoleh ijin pembawaan Uang Rupiah

10 PENGENAAN DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRASI
Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar wilayah RI melebihi jumlah yang diberikan izin atau yang tercantum dalam formulir Bank Indonesia, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari jumlah uang yang dibawa setelah dikurangi dengan jumlah uang yang diberikan ijin. Terhadap sisa Uang Rupiah yang dikembalikan setelah diperhitungkan Sanksi Adm dari hasil tindak pelanggaran pembawaan Uang Rupiah tidak diperkenankan untuk: a. dibawa keluar wilayah. RI. (bagi yang akan keluar wilayah RI) b. dibawa masuk wilayah RI. (bagi yang masuk wilayah RI )

11 PENYETORAN SANKSI ADMINISTRASI
Seluruh Penerimaan denda adm. atas pembawaan Uang Rupiah disetorkan ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi paling lambat pada hari kerja berikutnya. Apabila lokasi/ kota di KPBC tidak terdapat Bank Devisa Persepsi maka penyetoran dapat dilakukan di kantor PT (Persero) Pos Indonesia. Penetapan sanksi adm. berupa denda menggunakan SKep. Ka. Kantor Pelayanan BC dengan mencantumkan dasar pengenaan sanksi administrasi, tanggal dan tempat kejadian, identitas pembawa, jumlah uang yang dibawa, jumlah uang yang dibawa dan jumlah denda administrasi yang ditetapkan. Atas penetapan tersebut dibuat Surat Pengenaan Sanksi Adm (SPSA) untuk kemudian diserahkan kepada pemilik/ pembawa dengan tanda terima. Pembayaran Sanksi Adm. (denda) diambil langsung dari jumlah uang yg dibawa dan dibuatkan tanda terima Bukti Pembayaran Bea dan Cukai (BPBC). Utk Keperluan pendataan ttg Modus Operandi dari pelaku dilakukan wawancara seperlunya yang dituangkan dlm Berita Acara Wawancara.

12 PENYETORAN SANKSI ADMINISTRASI
Penyetoran denda administrasi atas pembawaan Uang Rupiah dilakukan dengan formulir SSBC rangkap 4 (empat) dengan rincian : Lembar ke -1 untuk penyetor Lembar ke -2 untuk KPKN Lembar ke -3 untuk KPBC Lembar ke -4 untuk Bank Devisa Persepsi/ Kantor PT. (Persero) Pos Indonesia

13 PELAPORAN Kepala Kantor Pelayanan BC wajib melaporkan kepada Dirjen BC up. Direktur Pencegahan dan Penyidikan Setiap tindakan penegahan/pengenaan sanksi administrasi berupa denda berkenaan dengan pembawaan mata uang rupiah keluar/masuk wilayah RI : Dilampiri copy dokumen yang terkait pada kesempatan pertama . Setiap akhir triwulan pada hari kerja, Kantor Pelayanan BC menyampaikan formulir Bank Indonesia, copy Customs Declaration(BC.2.2) dan bukti pembayaran Bea dan Cukai kepada Kantor Bank Indonesia setempat dengan tembusan kepada Direktur Pencegahan dan Penyidikan.

14 PENUTUP MENCABUT Surat Keputusan Bersama Direktur Bank Indonesia dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 30/278/KEP/DIR dan KEP-24/BC/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang TATACARA PENGELUARAN DAN PEMASUKAN UANG REPUBLIK INDONESIA DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIRJEN INI BERLAKU SEJAK TANGGAL 17 OKTOBER 2001

15 TERIMA KASIH TERIMA KASIH http://www.beacukai.go.id


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google