Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KODE ETIK ASESOR & Validator
LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN JAKARTA 2014
2
PENGANTAR Latar Belakang 1/3
3
Latar Belakang 2/2 Asesor & validator adalah profesi pilihan dan seseorang dapat dipilih menjadi asesor & validator karena kepakaran dan integritasnya serta memenuhi syarat yang ditentukan sebagai asesor & validator. Asesor & validator adalah jabatan kehormatan, jabatan penghargaan atas kepakaran dan keamanahannya, bukan jabatan struktural dan bukan pula jabatan yang memberikan keuntungan finansial.
4
Latar Belakang 3/3 Salah satu ciri utama ke-independen-an LAM-PTKes, adalah: Adanya asesor & validator sebagai peer group atau peer review yang melaksanakan akreditasi. Adanya kode etik asesor & validator yang menjamin pelaksanaan akreditasi LAM-PTKes dilakukan asesor & validator secara profesional tanpa adanya konflik kepentingan (conflict of interest).
5
KODE ETIK asesor
6
Asesor harus menyatakan secara tertulis bahwa ia bebas dari hubungan kerja dengan institusi yang akan diakreditasi yang diperkirakan atau patut diduga menimbulkan conflict of interest. Asesor harus menolak tugas akreditasi dari LAM-PTKes, jika asesor yang bersangkutan pernah membantu institusi yang akan diakreditasi dalam waktu kurang dari dua tahun. Asesor harus menolak setiap tawaran untuk bertugas di program studi yang sedang diakreditasi minimal untuk masa dua tahun setelah keluarnya sertifikat akreditasi. d KODE ETIK ASESOR (1/3)
7
Asesor harus bekerja secara objektif tanpa memandang reputasi program studi yang dievaluasinya.
Asesor harus menjaga kerahasiaan setiap informasi/dokumen maupun hasil penilaian (nilai/score) proses akreditasi, kecuali kepada LAM-PTKes. Asesor tidak diperkenankan mengambil keuntungan pribadi/ keluarga/kelompok dari kegiatan akreditasi. Asesor tidak diperkenankan menyampaikan pendapat pribadi yang mengatasnamakan LAM-PTKes. KODE ETIK ASESOR (2/3)
8
Asesor tidak diperkenankan meminta atau menerima pemberian hadiah dalam bentuk apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan tugasnya sebagai asesor. Asesor tidak diperkenankan mengubah atau memperbaiki data dan informasi, termasuk hasil penilaian yang berkaitan dengan proses evaluasi yang telah diserahkan kepada LAM-PTKes . KODE ETIK ASESOR (3/3)
9
KODE ETIK VALIDATOR
10
KODE ETIK VALIDATOR (1/3)
Validator harus menyatakan secara tertulis bahwa ia bebas dari hubungan kerja dengan program studi yang akan divalidasi yang diperkirakan atau patut diduga menimbulkan conflict of interest. Validator harus menolak tugas validasi dari LAM-PTKes, jika validator yang bersangkutan pernah membantu institusi yang akan diakreditasi dalam waktu kurang dari dua tahun. Validator harus menolak setiap tawaran untuk bertugas di program studi yang sedang divalidasi. d KODE ETIK VALIDATOR (1/3)
11
KODE ETIK VALIDATOR (2/3)
Validator harus bekerja secara objektif tanpa memandang reputasi program studi yang divalidasi. Validator harus menjaga kerahasiaan setiap informasi/dokumen maupun hasil validasi, kecuali kepada LAM-PTKes. Validator tidak diperkenankan mengambil keuntungan pribadi/ keluarga/kelompok dari kegiatan validasi. Validator tidak diperkenankan meminta atau menerima pemberian hadiah dalam bentuk apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan tugasnya sebagai validator. KODE ETIK VALIDATOR (2/3)
12
Validator tidak diperkenankan mengubah nilai (skor) yang dibuat oleh tim asesor.
Validator hanya melakukan validasi secara online. KODE ETIK VALIDATOR (3/3)
13
INTI UTAMA KODE ETIK asesor & VALIDATOR LAM-PTKes
Bertindak sebagai “PEER REVIEW” yg baik, Menghindari “conflict of interest”, Bertindak PROFESIONAL, dan PATUH & TAAT pada aturan dan peraturan dan Perundang-undangan yg berlaku.
14
“LAKUKAN” & “JANGAN LAKUKAN” ASESOR & VALIDATOR
15
Asesor harus melaksanakan tugas asesmen dalam koridor sebagai “peer reviewer”, sehingga harus bekerja secara obyektif tanpa mempertimbangkan reputasi program studi dan/atau satuan pendidikan tinggi yang dinilainya. Obyektif dalam memberikan penilaian. Membawakan diri sebagai “peer reviewer” yang berperilaku baik, yaitu, antara lain: jangan sampai berbaik hati yang berlebihan atau sebaliknya,--bermuka masam, murung, kejam atau memperlihatkan kekuasaan--, sehingga pihak program studi dan atau satuan pendidikan tinggi merasa terancam dan proses asesmen berjalan dengan suasana yang tidak sehat. Asesor harus tegas dalam memberikan saran atau kritik yang membangun kepada setiap program dan atau satuan pendidikan tinggi yang dinilainya, termasuk yang memiliki nama besar atau reputasi yang tinggi, jika memang program dan atau satuan pendidikan tinggi tersebut memiliki masalah atau hal yang memerlukan perbaikan. ASESOR LAKUKAN! (1/3)
16
Asesor harus mendapatkan izin dari atasannya ketika akan melaksanakan tugas akreditasi.
Asesor harus tepat waktu pada setiap perjanjian dan rapat/pertemuan asesmen. Asesor harus bersedia menerima dan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh setiap keluhan dan keberatan yang dikemukakan oleh pihak program dan atau satuan pendidikan tinggi yang dinilainya. Asesor harus menjamin kerahasiaan semua dokumen dan informasi yang disampaikan oleh program dan atau satuan pendidikan tinggi yang dinilainya. Asesor harus menjamin kerahasiaan hasil akreditasi dan semua hal yang rahasia (confidential) pada semua tahap dalam proses akreditasi. ASESOR LAKUKAN! (2/3)
17
Asesor harus memperhatikan dan menerapkan tatakrama, sopan santun dan menghormati serta menghargai tradisi lokal dan adat istiadat setempat selama melakukan asesmen lapangan (site visit). Asesor harus menepati waktu pada setiap perjanjian dan rapat/pertemuan asesmen. Jika seorang asesor berhalangan karena kejadian-kejadian yang tidak diharapkan, yang bersangkutan harus memberi tahu “contact person” LAM-PTKes secepat mungkin. ASESOR LAKUKAN! (3/3)
18
Validator harus melaksanakan tugas validasi dalam koridor sebagai “peer reviewer”, sehingga harus bekerja secara obyektif tanpa mempertimbangkan reputasi program studi yang divalidasi. Obyektif dalam melakukan validasi. Validator harus tegas dalam memberikan komentar pada setiap form penilaian akreditasi program studi yang divalidasi. Validator harus mendapatkan izin dari atasannya ketika akan melaksanakan tugas validasi. Validator harus tepat waktu pada setiap perjanjian waktu validasi. Validator harus menjamin kerahasiaan semua dokumen dan informasi yang disampaikan dalam borang akreditasi program yang divalidasi. Validator harus menjamin kerahasiaan hasil validasi dan semua hal yang rahasia (confidential) pada semua tahap dalam proses validasi. VALIDATOR LAKUKAN!
19
ASESOR JANGAN LAKUKAN! (1/3)
Asesor tidak boleh memiliki afiliasi dengan program dan atau satuan pendidikan tinggi yang dinilainya. Asesor tidak boleh memiliki komitmen – antara lain berupa janji atau kesediaan untuk melakukan sesuatu yang tidak pada tempatnya, atau memberikan informasi yang konfidensial – untuk kepentingan program dan atau satuan pendidikan tinggi yang dinilainya. Asesor tidak boleh menerima tawaran untuk terlibat dalam kegiatan program dan atau satuan pendidikan tinggi yang dinilainya. Asesor tidak boleh memanfaatkan kedudukan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan akreditasi. ASESOR JANGAN LAKUKAN! (1/3)
20
ASESOR JANGAN LAKUKAN! (2/3)
Asesor tidak boleh bekerja sebagai konsultan akreditasi pada program dan atau satuan pendidikan tinggi yang dinilainya. Asesor tidak boleh memberi pernyataan pribadi dan atau mengatasnamakan LAM-PTKes mengenai prediksi hasil akreditasi program dan atau satuan pendidikan tinggi yang dinilainya. Asesor tidak boleh memberitahukan cara pengisian insrumen akreditasi dan cara penilaiannya agar dapat memperoleh hasil akreditasi yang baik. Asesor tidak boleh menerima layanan, pemberian dan atau hadiah (suap) dalam bentuk apapun pada saat akan, selama, dan atau setelah melakukan penilaian program dan atau satuan pendidikan tinggi yang yang patut diduga ada kaitannya dengan tugasnya sebagai asesor. ASESOR JANGAN LAKUKAN! (2/3)
21
ASESOR JANGAN LAKUKAN! (3/3)
Asesor tidak boleh memalsukan atau terlibat dalam pemalsuan data dan informasi yang berhubungan dengan akreditasi. Asesor tidak boleh mengubah atau memperbaiki data dan informasi yang berkaitan dengan proses evaluasi (kecuali perubahan data yang harus dilakukan sebagai hasil visitasi dan hal ini harus dicantumkan di dalam Berita Acara Visitasi). ASESOR JANGAN LAKUKAN! (3/3)
22
VALIDATOR JANGAN LAKUKAN! (1/2)
Validator tidak boleh memiliki afiliasi dengan program studi yang divalidasi. Validator tidak boleh memiliki komitmen – antara lain berupa janji atau kesediaan untuk melakukan sesuatu yang tidak pada tempatnya, atau memberikan informasi yang konfidensial – untuk kepentingan program studi yang divalidasi. Validator tidak boleh menerima tawaran untuk terlibat dalam kegiatan program studi yang divalidasi. Validator tidak boleh memanfaatkan kedudukan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan validasi. VALIDATOR JANGAN LAKUKAN! (1/2)
23
VALIDATOR JANGAN LAKUKAN! (2/2)
Validator tidak boleh melakukan validasi pada program studi yang ditugaskan kepadanya untuk dibimbing (sebagai fasilitator) atau diases (sebagai asesor). Validator tidak boleh memberi pernyataan pribadi dan atau mengatasnamakan LAM-PTKes mengenai prediksi hasil validasi program studi yang divalidasi. Validator tidak boleh melakukan validasi dengan cara rekayasa terhadap pengisian form penilaian akreditasi agar dapat memperoleh hasil akreditasi yang baik, atau tidak boleh memalsukan atau terlibat dalam pemalsuan data dan informasi yang berhubungan dengan validasi. Validator tidak boleh menerima pemberian dan atau hadiah dalam bentuk apapun pada saat akan, selama, dan atau setelah melakukan validasi program studi yang patut diduga ada kaitannya dengan tugasnya sebagai validator. VALIDATOR JANGAN LAKUKAN! (2/2)
24
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK ASESOR & VALIDATOR
Setiap asesor & validator yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Peringatan biasa; b. Peringatan keras; c. Pembebasan tugas sementara; d. Pemberhentian
25
Kode Etik Pengelola Program Studi atau Institusi
26
PENGELOLA PROGRAM STUDI ATAU INSTITUSI YANG DINILAI HARUS: d
Menyediakan ruangan kerja dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi tim asesor pada semua tahap dalam proses akreditasi. Menolak asesor yang memiliki kepentingan (conflict of interest) dengan program studi atau institusi yang dinilai. Mempermudah proses kunjungan yang dilakukan oleh tim asesor sebagai petugas yang mewakili LAM-PTKes tanpa melanggar kode etik. Memberikan akses untuk menjamin penilaian secara obyektif. d Kode Etik Pengelola PS atau Institusi (1/2)
27
PENGELOLA PROGRAM STUDI ATAU INSTITUSI YANG DINILAI DILARANG: d
Membiarkan terjadinya penyimpangan proses penilaian dari yang seharusnya. Memberi hadiah dalam bentuk apa pun kepada asesor yang melaksanakan asesmen lapang (visitasi). Memalsukan atau terlibat dalam pemalsuan data dan informasi yang digunakan dalam proses akreditasi. d Kode Etik Pengelola PS atau Institusi (2/2)
28
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN AKREDITASI BAGI PENGELOLA PS ATAU INSTITUSI
Setiap pengelola PS atau institusi perguruan tinggi yang diakreditasi yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: Peringatan lisan; Peringatan tertulis; Penundaan pengumuman akreditasi; Pembatalan hasil akreditasi
29
CONFLICT of INTEREST Pernyataan tertulis bebas dari conflict of interest dengan Program Studi yang dinilai. Conflict of interest itu adalah semua hal yang tampak atau diperkirakan dapat menimbulkan potensi conflict of interest harus dinyatakan dengan jelas pada saat asesor diberi tugas dalam tim asesor. Seperti: asesor memiliki afiliasi atau komitmen termasuk adanya pekerjaan-pekerjaan asesor dimasa lalu sebagai konsultan, atau potensi tawaran jabatan yang akan diberikan oleh pihak yang diases pada masa datang, atau jika ada alasan lain yang menyebabkan objektifitas asesmen yang dilakukan terpengaruhi.
30
TERIMA KASIH AKHIR PAPARAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.