Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hubungan Luar Negeri oleh Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hubungan Luar Negeri oleh Daerah"— Transcript presentasi:

1 Hubungan Luar Negeri oleh Daerah

2 Pendahuluan Pemberlakuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU Otonomi Daerah) membawa dimensi baru bagi pelaksanaan hubungan luar negeri. Pada dasarnya pelaksanaan Politik Luar Negeri dan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Tetapi seiring dengan berlakunya UU Otonomi Daerah tersebut, kebijakan Hubungan Luar Negeri dan Diplomasi antara lain diarahkan untuk memberdayakan dan mempromosikan potensi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3 Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri yang lebih terarah, terpadu dan berlandaskan kepastian hukum, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Kedua ketentuan tersebut merupakan landasan konstitusional bagi Pemerintah Pusat dan pelaku hubungan luar negeri lainnya, termasuk unsur-unsur Daerah dalam melaksanakan hubungan luar negeri.

4 Pengertian Hubungan Luar Negeri
Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau Warga Negara Indonesia (Pasal 1 (1) UU No. 37/1999)

5 Menteri yang Bertanggung Jawab
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri (Pasal 1 (2) UU No. 37/1999).

6 Pedoman Hubungan Luar Negeri
Hubungan Luar Negeri (hublu) diselenggarakan sesuai dengan politik, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional. Ketentuan sebagaimana dimaksud (di atas) berlaku bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri baik pemerintah maupun non pemerintah

7 Pejabat yang Menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri
Presiden dapat menunjuk pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri di bidang tertentu. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri (pasal 75 UU No. 37/1999)

8 K o o r d i n a s i Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri diselenggarakan oleh Menteri (Pasal 28 (2) UU No. 37/1999).

9 K e w e n a n g a n D a e r a h kewenangan pemerintahan berkaitan dengan hak, kewajiban, dan tanggungjawab di antara berbagai level pemerintahan yang ada. Dengan adanya pembagian atribusi, distribusi, delegasi, dan mandat dapat digambarkan bagaimana berbagai level pemerintahan tersebut mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang berbeda antara satu level pemerintahan dengan level pemerintahan lainnya. Dengan demikian, terjadi perbedaan tugas dan wewenang di antara berbagai level pemerintahan tersebut, dan pada akhirnya dapat menciptakan perbedaan ruang lingkup kekuasaan dan tanggungjawab di antara mereka. Oleh karena itu, makna dari perbedaan hak, kewajiban dan tanggungjawab dari berbagai level pemerintahan yang ada merupakan suatu hal yang secara pokok menggambarkan secara nyata kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing level pemerintahan yang ada di suatu negara.

10 Undang-Undang 32/2004 mengatur tentang kewenangan daerah sebagai daerah otonom, urusan wajib dan urusan pilihan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan juga mengatur tentang perangkat organisasi pemerintahan daerah

11 Pasal 10 : 1. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. 2. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan

12 3.Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama

13 Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa

14 Pemerintah daerah (sebagai lembaga pemrakarsa) bekerjasa dengan pemerintah luar negeri lainnya atas nama Negara Mekanisme Kerjasama : Mekanisme daerah (Pemda dan DPRD) Internal (Kemendagri, kemenlu dan instansi terkait) Eksternal (DEPLU, perwakilan RI di LN

15 MEKANISME INTERNAL KONSULTASI DAN KOORDINASI DENGAN KEMENLU DENGAN TUJUAN, 4 AMAN : POLITIS, JURIDIS, TEKNIS, SECURITY

16 MEKANISME EKSTERNAL Peneapan UU HUBLU Penarapan UU PI
DEPLU memberikan pertimbangan politis/yuridis mengenai kerjasama tersebut DEPLU mengkomunikasikan rencana kerjasama dengan perwakilan asing di Indonesia dan Perwakilan RI di luar negeri Deplu ikut memantau dan melakukan evaluasi terhdap tindak lanjut dan pelaksanaan kerjasama Lembaga Full Power

17 HUB LUAR NEGERI OLEH PEMDA
Promosi hubungan ekonomi, perdagangan, teknologi dan kebudayaan Adanya peran swasta yang sangat strategis Fungsi dan tujuan utama kerjasama daerah ini adalah untuk memfasilitasi terjadinya interaksi people to people or bussines to bussines

18 PANDUAN KERJASAMA LUAR NEGERI OLEH DAERAH
PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NO. 09/KP/XII/2006/01 TENTANG PANDUAN UMUM TATA CARA HUBUNGAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI OLEH PEMDA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK LUAR NEGERI

19 Pembuatan Perjanjian Internasional
Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat Perjanjian Internasional terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri (pasal 5 (1) UU No. 24/2000) Menteri yang dimaksud adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri

20 Bidang-Bidang Kerjasama dengan Luar Negeri yang Memerlukan Konsultasi dan Koordinasi dengan Deplu
Kerjasama Ekonomi: Perdagangan Investasi Pinjaman Luar Negeri Ketenagakerjaan Kelautan dan Perikanan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kehutanan Pertanian Pertambangan Kependudukan Pariwisata Kerjasama Sosial Budaya Pendidikan Lingkungan Hidup Hukum dan HAM LSM Internasional Kesehatan Kepemudaan Kewanitaan Olah Raga Kesenian

21 Bidang-Bidang Kerjasama dengan Luar Negeri yang Memerlukan Konsultasi dan Koordinasi dengan Deplu
Kerjasama kota kembar dan propinsi kembar Penanganan pencari suaka, pengungsi dari luar negeri dan imigran gelap Pendirian Badan Promosi, Lembaga Persahabatan, Lembaga Kebudayaan dan Lembaga Pendidikan daerah di luar negeri, serta pendirian Perhimpunan Persahabatan. Pelayanan keprotokolan, kekonsuleran dan fasilitas diplomatik Pembuatan Perjanjian Internasional Kerjasama perbatasan Bentuk kerjasama lainnya

22 Mekanisme Umum Hublu Deplu sebagai koordinator dalam pelaksanaan hublu memberikan saran dan pertimbangan politis/yuridis terhadap program kerjasama yang dilaksanakan oleh Daerah dengan Badan/lembaga di luar negeri Departemen teknis memberikan saran dan pertimbangan mengenai materi/substansi program kerjasama

23 Syarat Kerjasama Luar Negeri
Dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia Sesuai dengan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Memberikan manfaat dan saling menguntungkan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Berdasarkan asas persamaan kedudukan, persamaan hak dan tidak saling memaksakan kehendak Tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri Tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing-masing negara Aman ditinjau dari berbagai segi, terutama segi politis, security, legal, dan teknis.

24 Materi kerjasama memuat hal-hal:
Subyek kerjasama Maksud dan tujuan kerjasama Obyek kerjasama Ruang lingkup kerjasama dan kewenangan daerah Hak, kewajiban dan tanggung jawab Tata cara pelaksanaan Pengorganisasian Keadaan memaksa (force majeur) Pembiayaan Penyelesaian perselisihan Perubahan (amandment) kerjasama Jangka waktu kerjasama Pemberlakuan kerjasama

25 P r a k a r s a k e r j a s a m a a. Pihak Indonesia Deplu
Perwakilan RI di Luar Negeri Departemen Dalam Negeri Departemen Teknis Pemerintah Daerah Lembaga Non Departemen di Pusat dan Daerah b. Pihak Asing Perwakilan Diplomatik dan Konsuler di Indonesia Organisasi Internasional Badan/Lembaga Luar Negeri Pemerintah Daerah dan Non Pemerintah Lembaga Swadaya Masyarakat Internasional Badan Usaha Swasta Asing Lembaga Keuangan Asing

26 Mekanisme kerjasama berdasarkan prakarsa Indonesia:
Instansi pemrakarsa melakukan koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri serta instansi terkait dan mengajukan usul kerjasama yang berisi: latar belakang kerjasama tujuan sasaran pertimbangan potensi daerah keunggulan komparatif dan profil pihak asing yang akan menjadi mitra kerjasama Koordinasi dapat juga dilakukan melalui komunikasi resmi surat-menyurat

27 Mekanisme kerjasama berdasarkan prakarsa Indonesia:
Instansi pemrakarsa mengadakan rapat interdep dengan mengundang Depdagri, Deplu, dan instansi terkait. Deplu memberikan pertimbangan politis/yuridis sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia Deplu mengkomunikasikan rencana kerjasama dengan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Pihak Asing di Indonesia dan Perwakilan RI di Luar Negeri

28 Mekanisme kerjasama berdasarkan prakarsa Indonesia:
Deplu memberitahukan hasil koordinasi kerjasama dengan Pihak Asing kepada instansi terkait di daerah dan perwakilan RI di luar negeri Kesepakatan kerjasama antara Pihak Asing dan Daerah dituangkan dalam bentuk Perjanjian Internasional.* Dalam hal memerlukan Surat Kuasa (Full Powers) dari Menlu, dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. * Bentuk Perjanjian Internasional yang lazim digunakan antara lain: Agreement, Memorandum of Understanding (MoU), Letter of Intent (LoI), Records of Discussion dan bentuk lain.

29 P e r j a n j i a n I n t e r n a s i o n a l
Pengertian Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah RI yang bersifat hukum publik. Full Powers (Surat Kuasa) Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah RI untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian , dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

30 Credentials (Surat Kepercayaan)
Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah RI untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.

31 Bentuk-Bentuk Perjanjian Internasional yang sering digunakan Indonesia:
Traktat (Treaty) Konvensi (Convention) Persetujuan (Agreement) Memorandum saling pengertian (Memorandum of Understanding) Pengaturan (Arrangement) Agreed Minutes/Summary Record/Records of Discussion Pertukaran Nota Diplomatik (Exchange of Notes) Letter of Intent

32 Yang dapat mewakili negara dalam pembuatan Perjanjian Internasional
Kepala Negara (Presiden)/Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri) Menteri Luar Negeri Kepala Perwakilan/Misi Diplomatik (untuk menyetujui perjanjian antara negara pengirim dengan negara penerima misi) Pejabat Pemerintah yang diberi kuasa/kepercayaan

33 M e n e r i m a P e r j a n j i a n I n t e r n a s i o n a l
Seorang yang mewakili RI dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan surat kuasa (full powers) Kecuali Presiden dan Menteri Luar Negeri Pembuatan Perjanjian Internasional melalui tahap: Penjajakan Perundingan Perumusan Naskah Penerimaan Penandatanganan

34 Cara RI mengikatkan diri pada Perjanjian Internasional
Penandatanganan Pengesahan Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik Cara-cara lain

35 KERJASAMA SISTER CITY TERBENTUK KARENA
Persamaan kedudukan dan status adminsitrasi Persamaan ukuran wilayah dan fungsi Persamaan karakteristik sosio-kultural dan topografi kewilayahan Persamaan permasalahan yang dihadapi Komplementaritas antara kedua belah pihak menimbulkan aliran barang dan jasa

36 HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Kesepakatan kerjasama dalam bentuk PI diberikan full power oleh Menlu Dalam praktek ada LoI yang mendahului MoU

37 PI OLEH PEMDA Pertukaran NOTA 2000 dan 2001 oleh RI-Jepang tentang SDM perikanan di Semarang dan Sulawesi Perjanjian RI-Singapura tentang Supply air dari Kepulauan Riau ke Singapura Perjanjian RI-Singapura tentang kawasan Ekonomi Khusus Batam, bintan dan Karimun 2006


Download ppt "Hubungan Luar Negeri oleh Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google